URAIAN SINGKAT
1.1. TUJUAN
1. Tujuan umum dari pekerjaan Konsultansi Penyusunan Dokumen Andalalin
(Analisis Dampak Lalu Lintas) Pembangunan Overpass di Perlintasan Kereta
Cerme yang melintasi jalan rel kereta api di ruas Jalan Pertigaan Bunder
(Simpang Empat)–Legundi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik guna
menunjang dan memperlancar arus lalu lintas serta infrastruktur yang melalui
jalur tersebut seiring dengan perkembangan ekonorni di daerah-daerah yang
bersangkutan, terlebih dengan adanya Gerbang Masuk dan Keluar Tol KLBM
di Cerme. Selain itu untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat
perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalan rel kereta api.
2. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksanakan pekerjaan Konsultansi
Penyusunan Dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Pembangunan Overpass di Perlintasan Kereta Cerme untuk melakukan
perhitungan kinerja lalu lintas saat ini dan melakukan mitigasi dampak beserta
solusi penanganannya.
3. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya untuk
menyelenggarakan pekerjaan kajian mengenai dampak lalu lintas, termasuk
tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikasi Keahlian Utama Penyusun
Andalalin dari Kementerain Perhubungan, sesuai dengan standar penyusunan
Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengumpulan data di lapangan dan instansi, perhitungan
dan analisis, dan dokumen laporan serta album gambar andalalin.
Survei lapangan terdiri dari :
1. Survei pendahuluan lokasi.
2. Survei volume lalu lintas.
3. Survei geometrik jalan dan perlintasan sebidang jalan rel kereta api.
Survei instansi terdiri dari:
1. Survei waktu perlintasan kereta api.
2. Data perencanaan overpass.
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang
harus dilaksanakan sesuai dengan standart-standart yang dikeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan