| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014570535514000 | Rp 533,200,651 | - | |
| 0012446712514000 | Rp 497,000,002 | Tidak menyampaikan SBU Sub Klasifikasi yang disyaratkan, Pengalaman Perusahaan ; Tidak menyampaikan Daftar Peralatan dan bukti kepemilikan : Tidak menyampaikan Daftar Personalia dan SKT/SKK ; Tidak menyampaikan Dokumen RKK | |
| 0669839052528000 | - | - | |
| 0800159311514000 | - | - | |
PT Aannemer Stoera Corp | 04*9**8****07**0 | - | - |
| 0933327462532000 | - | - | |
| 0956317622514000 | - | - | |
CV Hapsari | 00*6**7****14**0 | - | - |
| 0413433327514000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN RUAS JALAN NGRAMBAT – BATAS
BOYOLALI KEC. GEYER
LOKASI : KECAMATAN GEYER
NILAI PAGU : Rp. 543.225.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Ruas Jalan Ngrambat – Batas Boyolali merupakan salah satu ruas jalan kabupaten sesuai
SK Bupati Nomor 620 / 294 / 2023 tanggal 27 April 2023. Ruas jalan ini merupakan jalan
penghubung lalu lintas dari Jalan Kabupaten Ngrambat – Batas Boyolali dan jalan
sekitarnya. Adanya kerusakan di badan jalan pada ruas jalan tersebut, sehingga memerlukan
penanganan untuk pembangunan jalan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Ngrambat – Batas Boyolali Kec. Geyer adalah
meningkatkan sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memperlancar arus lalu lintas kendaraan
sehingga diharapkan kegiatan perekonomian masyarakat menjadi lancar, efisien dan efektif.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Peningkatan Ruas Jalan Ngrambat – Batas Boyolali Kec. Geyer.
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Ruas Jalan Ngrambat – Batas Boyolali.
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup Pekerjaan Utama adalah Pekerjaan Rigid Pavement (Pekerjaan Jalan Beton)
dengan tebal 20 cm dan lebar 4,50 meter.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 78 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 365 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU dan IUJK
dengan kualifikasi kecil bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003) atau Bangunan Sipil Jalan ( BS001 ).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus memiliki kemampuan menyediakan
personil manajerial sebagai berikut :
Jabatan dalam
Jumlah Pengalaman
pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Org) Kerja(Tahun)
dilaksanakan
Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan 2
Pekerjaan Jalan
Petugas K3 Konstruksi 1 Surat Keterangan mengikuti -
pelatihan/bimbingan teknis SMK3
Konstruksi Bidang PU
10. Peralatan Utama
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia
minimal sebagai berikut :
a. Memiliki perusahaan batching plant ( readymix ) sendiri dengan ketentuan :
- Melampirkan bukti kepemilikan (bukti pembelian) disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck
mixer (bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply
beton segar dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck
mixer untuk memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP .
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test,
cylinder/kubus, alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti
pembelian dan foto peralatan yang bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis terkait jarak dan waktu tempuh pengiriman beton
dari batching plan ke lokasi pekerjaan, pada saat dituang beton harus dijamin masih
dalam kondisi segar / fase plastis (sebelum beton dalam fase setting).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Truck Mixer dari
Batching Plan ke lokasi pekerjaan.
- Bahan material yang digunakan dalam produksi beton ( Pasir, Agregat Kasar)
menggunakan material dari tambang berijin atau memiliki IUP yang masih berlaku.
Apabila calon penyedia tidak memiliki batching plant sendiri, dapat melakukan
perjanjian kerja sama dengan perusahaan batcing plant dengan ketentuan Surat perjanjian
kerja sama berisi kualitas dan kuantitas ready mix sesuai volume pekerjaan disertai
pernyataan kesanggupan pihak perusahaan batching plant untuk menyelesaikan paket
pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan volume dan jangka waktu pelaksanaan, Surat
perjanjian kerja sama ditandatangani oleh calon penyedia dan perusahaan batching plant
bermeterai cukup (scan dilampirkan), perusahaan batching plant yang bisa mengeluarkan
perjanjian kerja sama dengan ketentuan :
- Batching plant milik sendiri dengan melampirkan bukti kepemilikan (bukti
pembelian) disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck
mixer (bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply
beton segar dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck
mixer untuk memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP .
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test,
cylinder/kubus, alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti
pembelian dan foto peralatan yang bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis terkait jarak dan waktu tempuh pengiriman beton
dari batching plan ke lokasi pekerjaan, pada saat dituang beton harus dijamin masih
dalam kondisi segar / fase plastis (sebelum beton dalam fase setting).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Truck Mixer dari
Batching Plan ke lokasi pekerjaan.
- Bahan material yang digunakan dalam produksi beton ( Pasir, Agregat Kasar)
menggunakan material dari tambang berijin atau memiliki IUP yang masih berlaku.
b. Vibrator Roller dengan kapasitas minimal 6 ton sebanyak 1 buah;
c. Water Tanker sebanyak 1 buah;
d. Concrete vibrator sebanyak 2 buah;
e. Concrete paver sebanyak 1 buah;
f. Excavator sebanyak 1 buah.
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Peningkatan Ruas
Jalan Ngrambat – Batas Boyolali Kec. Geyer V = 200 x 4,50 m.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan beserta
kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.
B. URAIAN TEKNIS
1. URAIAN UMUM
Lingkup pekerjaan dalam spesifikasi adalah menurut yang tersebut sebagaimana tercantum
pada daftar kuantitas dan harga.
2. PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Persiapan dimaksud adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam upaya
mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar.Yang termasuk dalam
Spesifikasi Pekerjaan ini adalah tersebut dibawah ini dan atau yang lain sesuai dengan gambar.
2.1 Persiapan Awal.
2.1.1 Pengukuran awal dan Pasang Bouwplank ( Ouitzeting ).
Penyedia jasa bersama Direksi/Pengawas lapangan melakukan pengukuran
awal dilapangan sekaligus memasang patok Sta. untuk pekerjaan jalan dan
memasang bouwplank untuk pekerjaan jembatan / lainnya serta melakukan
penelitian Gambar Rencana dalam Kontrak dengan situasi yang ada dilokasi
pekerjaan. Hasil dari pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Ouitzeting.
2.1.2 Penyedia jasa menempatkan staf Pelaksana dilapangan yang ahli dibidangnya
untuk menjalankan kegiatan pelaksanaan kegiatan.
2.1.3 Penyedia jasa membuat / menyiapkan rencana kerja ( Time Schedule), Gambar
Kerja, Gambar Rencana Kegiatan, dan lain-lain kegiatan Teknis / Administrasi
yang diperlukan
2.1.4 Penyedia jasa wajib membuat brak kerja ( Direksi Keet ) dengan lokasi dan
ukuran menurut spesifikasi atau petunjuk Direksi yang dilengkapi fasilitas :
- Meja, kursi tulis : 1 unit.
- Meja, kursi tamu : 1 unit.
- Data –data pengelolaan kegiatan.
- Peralatan PPPK secukupnya.
- Peralatan Pencegahan Penyebaran Covid 19.
- MCK.
- Serta gudang material / peralatan yang diperlukan
2.1.5 Secara umum Penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan thd. Gambar
rencana,Ukuran-ukuran yg.tertera pada gambar,Penentuan Patok BM ( Peil
Acuan ) yg.menjadi dasar Peil Bangunan.
2.1.6 Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat
kesalahan/keraguan / dan lain-lain, Penyedia jasa wajib menanyakan /minta
pentunjuk secara tertulis Kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau Direksi
untuk mendapatkan ketetapan pasti
2.2 Mobilisasi.
2.2.1 Mobilisasi meliputi pekerjaan yang diperlukan oleh Penyedia jasa untuk
mendatangkan material, peralatan maupun tenaga kerja untuk pekerjaan.
2.2.2 Mempersiapkan jalan masuk lokasi kegiatan dan melakukan perbaikan apabila
pada akhir kegiatan/pekerjaan, jalan mengalami kerusakan.
2.2.3 Mengurus surat ijin jalan untuk mendatangkan alat Berat menuju lokasi
kegiatan.
2.2.4 Melakukan Koordinasi dengan pihak terkait pada lokasi kegiatan sehubungan
pelaksanaan pekerjaan.
2.3 Pengujian Bahan / Material Bangunan.
2.3.1 Penyedia jasa sebelum memulai pekerjaan diwajibkan melakukan pengujian
bahan/material yang akan digunakan dengan ketentuan dan syarat menurut
spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
2.3.2 Semua hasil pengujian bahan termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan,
menjadi satu kesatuan sebagai hasil pengujian kualitas pekerjaan menurut gambar
dan harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
2.3.3 Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
2.4 Pengendalian Lingkungan.
2.4.1 Penyedia jasa berkewajiban melakukan pengaturan sedemikan rupa sehingga
pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu lingkungan, lalu-lintas dan kegiatan
pekerjaan itu sendiri.
2.4.2 Penyedia jasa harus menjamin penuh terhadap pengendalian pengaruh
lingkungan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
lahan serta lintasan air disekitarnya.
2.4.3 Penyedia jasa tidak boleh menggunakan kendaraan yang memancarkan suara
keras, berisik ( gaduh ) khususnya untuk daerah rawan, seperti dekat rumah sakit.
2.4.4 Untuk mencegah debu selama musim kering Penyedia jasa harus melakukan
penyiraman secara teratur. dan untuk kendaraan angkut yang mengeluarkan debu
harus menutupi dengan terpal.
2.4.5 Pengedropan material untuk pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa harus
mengatur sedemikian rupa sehingga, tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas
dan pada pelaksanaan kerja dipasang tanda papan rambu - rambu kerja yang
dapat dipindah – pindahkan
3. STANDAR RUJUKAN
3.1 Peraturan - peraturan dan standart yang dijadikan acuan dalam dokumen kontrak akan
membentuk persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan
beserta cara - cara yang dipergunakan untuk pengujian yang memenuhi persyaratan ini.
3.2 Jaminan kualitas selama pengadaan bahan material, Penyedia jasa harus
bertanggungjawab untuk semua pengujian bahan yang diperlukan dalam pekerjaan
bahwa bahan tersebut memenuhi persyaratan khusus.
3.3 Direksi teknik mempunyai wewenang untuk menolak semua bahan - bahan pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tanpa kompensasi Penyedia jasa.
3.4 Standart - standart yang dipakai yang menjadi acuan namun tidak terbatas pada
standart tersebut di bawah ini :
- S.S.I. - ASTM
- PUBI 1982 - BS
- PBI 1971 - MPBJ
- PPBBI 1984 - SNI
- AASHTO - PKKI 1961
4. PERSYARATAN UMUM BAHAN/ MATERIAL
4.1 Bahan yang digunakan harus memenuhi sbb. :
- Memenuhi standart dan spesifikasi yang dapat dipakai.
- Untuk kekuatan bahan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
dicantumkan dalam gambar rencana, spesifikasi dan atau yang disetujui secara
tertulis oleh direksi teknik.
- Semua produksi harus baru dan untuk bahan tanah urug, pasir agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
4.2 Penyedia jasa harus memberikan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan.Contoh tersebut harus disertai informasi lokasi sumber untuk
mendapatkan persetujuan direksi.
4.3 Penumpukan bahan bangunan agregat di drop/ditumpuk terpisah. Sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi percampuran antara fraksi satu dengan yang lain serta tidak
menimbulkan kemacetan lalu lintas.
4.4 Aspal harus menggunakan aspal padat kualitas baik dengan penetrasi 80/100.(AC.10 )
4.5 Semen PC dipakai dari portland yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan Semen Indonesia.
4. 6 Agregat harus batu hitam pecah mesin mutu keras bersifat kekal bersih tidak
mengandung bahan yang merusakan, kwalitas beton agregat dalam segala hal harus
memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
4.7 Air untuk adukan spasi/merawat beton harus air yang bersih tidak asin, bebas minyak,
asam alkali dan bahan organik, sebaiknya air yang dipakai bersih dapat diminum.
4.8 Baja tulangan dari baja lunak polos (BJTP 280), diprofilkan (BJTS 420A).
4.9 Uji kuat tarik baja harus memenuhi standart SNI.
4.10 Kawat bendrat harus kawat baja lunak tidak berkarat dan tidak kena bahan tahan karat
dan harus sesuai dengan SNI dan disetujui direksi.
4.11 Pasir yang digunakan pasir hitam terdiri dari butir - butir tajam dan keras yang
mempunyai sifat kekal serta bersih dari bahan organik. Pasir tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 5 %, ukuran pasir harus memenuhi syarat :
- Sisa diatas ayakan 4 mm min 2 %
- Sisa diatas ayakan 1 mm min 10 %
- Sisa diatas ayakan 0,25 mm min 80 - 95 %
5. PEKERJAAN HARIAN
5.1 Operasi pekerjaan harian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
bab-bab yang terkait pada spesifikasi ini yang menentukan penempatan bahan,
finishing pekerjaan-pekerjaan serta pengujian /test mutu pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan.
5.2 Dalam hal ini pekerjaan yang diperlukan harus dilaksanakan atas dasar pekerjaan
harian yang tidak ditentukan dimanapun pada spesifikasi ini, maka pekerjaan harus
dilaksanakan sebagaimana diperintahkan dan harus disetujui oleh direksi tehnis,
semua pekerjaan harian tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa.
6. PEKERJAAN TANAH GALIAN / URUGAN
6.1 Semua pekerjaan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan
penampang yang diminta dalam gambar dengan memperhatikan ruang kerja dan ukuran
pasangan.
6.2 Jika galian tanah terdapat akar-akar jasat dll, harus dibersihkan dan dibuang ke tempat
lain.
6.3 Semua galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan dan ditentukan
dari gambar-gambar pelaksanaan. Baik panjang, dalam, kemiringannya, sehingga tidak
akan mengganggu pekerjaan pasangan.
6.4 Jika pada waktu penggalian terdapat tanah gembur atau batuan, maka tanah/batuan
tersebut harus dibuang kemudian diganti dengan urugan pasir sehingga rata
permukaannya.
6.5 Penyedia jasa harus menjaga agar semua galian tidak tergenang air yang timbul dari
hujan, air tanah dan sebab-sebab lain dengan jalan memompa.
6.6 Sebelum pekerjaan pasangan batu dilaksanakan dasar galian harus keadaan kering
waterpas ( peil ) dan harus disetujui direksi teknik.
6.7 Pekerjaan urugan harus dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan teknik, bahan
urugan adalah bahan yang ditunjukan oleh direksi dan harus dipadatkan selapis demi
selapis, jika bahan urugan kering harus diberi air secukupnya. Bila keadaan
memungkinkan pemadatan harus dilakukan dengan stamper atau alat lain yang
disyahkan oleh direksi, tebal lapisan 20 cm.
6.8 Mengurug kembali alur galian dengan memakai tanah galian yang baik, dan dilakukan
selapis demi selapis ( tebal lapisan 20 cm ) dengan alat pemadat yang disyahkan oleh
direksi. Jika urugan setelah dipadatkan tanah turun kembali, harus diulang berkali - kali
sehingga permukaan tanah yang diminta pada gambar rencana terpenuhi. Kwalitas tanah
urug harus bersih dari bahan - bahan organik atau kotoran lain. Sisa tanah harus
dibuang/dibersihkan sesuai dengan petunjuk direksi.
7. PEKERJAAN DRAINASE
7.1 Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud adalah terdiri pembangunan saluran tepi
jalan, jalan air, gorong - gorong serta sarana drainase lainnya dimana semua pekerjaan
drainase tersebut harus diselesaikan dan harus berfungsi sebelum pekerjaan struktur
perkerasan dan bahu jalan.
7.2 Lingkup pekerjaan drainase meliputi : saluran - saluran, gorong - gorong dan drainase
lainnya sesuai gambar rencana, baik pekerjaan baru maupun pekerjaan pemeliharaan.
7.3 Syarat - syarat drainase untuk desain minimum harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut, kecuali ditentukan lain :
- Lebar dasar saluran minimum 50 cm. Kedalaman minim sampai dasar dibawah
pondasi permukaan jalan 50 cm, kelandaian dasar memanjang 1: 200
7.4 Perbaikan kerusakan saluran karena gerusan atau erosi harus diperbaiki dengan
direkonstruksi mencapai bentuk dan propil yang disetujui/perintah direksi sesuai dengan
bentuk semula.
7.5 Saluran yang dilapisi seperti pasangan batu dengan siaran PC, dengan bahan batu belah
muka lapang dengan permukaan kasar, keras, tidak poros dan mempunyai bentuk
segi enam, dasar pasangan tanah harus padat dan kering (tidak ada genangan air).
- Spesi terdiri PC dan pasir hitam camp 1 : 4 kecuali ditentukan lain oleh direksi.
- Bagian permukaan /nat-nat disiar dengan PC.
8. GORONG - GORONG BETON
8.1 Pengaturan lokasi pekerjaan ditunjukkan pada gambar. Lokasi dan ketinggian final akan
diputuskan oleh direksi bersama - sama di lapangan.
8.2 Beton gorong - gorong yang diuraikan dalam bagian ini harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
8.3 Beton gorong - gorong harus beton pracetak dan didapat dari satu pabrik.
8.4 Pasangan batu untuk sayap /dinding kepala gorong - gorong serta tumpuan beban harus
dengan spesi 1:4, semua bahan yang akan dipakai harus mendapat persetujuan direksi.
8.5 Urugan alas dan urugan kembali untuk gorong - gorong harus dengan bahan sirtu sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan serta disetujui oleh direksi. Pemadatan dilakukan
dengan alat pemadat atau alat lain yang disetujui oleh direksi.
8.6 Pemasangan pipa gorong - gorong harus diletakkan secara hati - hati dan tepat dengan
alur garis kemiringan yang ditentukan. Lidah - lidah masing - masing bagian harus
dipasang rapat dan dicincin dengan pasangan spesi 1 : 4 tebal timbunan diatas gorong -
gorong harus 1/2 diameter gorong - gorong atau minimum 30 cm diatas puncak.
8.7 Semua permukaan dinding / box harus diplester tebal 1,5 cm dengan campuran 1 : 3 dan
bagian paling luar diyiyit dengan PC.
9. PENYIAPAN TANAH DASAR
9.1 Tanah dasar dibawah perkerasan pondasi jalan dalam keadaan siap menerima struktur
lapis perkerasan dan seluas sampai lebar bahu jalan seperti ditunjukkan dalam gambar.
9.2 Permukaan akhir tanah dasar setelah dipadatkan dibuat miring melintang jalan untuk
menjamin limpasan air permukaan yang bebas.
9.3 Penyedia jasa akan memperbaiki setiap kerusakan akibat alur roda dan kerusakan akibat
retak -retak karena kekeringan atau dari kebanjiran atau dari kasus lainnya.
9.4 Pemadatan tanah dasar dipadatkan semaksimal mungkin. Jika lapisan tambahan yang
berada pada tebal 30 cm harus dipadatkan lapis demi lapis dengan kepadatan maksimal
sesuai dengan perintah direksi.
10. BAHU JALAN
10.1 Pekerjaan ini terdiri dari membuat baru, membentuk kembali bahu jalan yang ada,
termasuk pembersihan tumbuhan - tumbuhan, pemotongan, perapihan pengurugan
dengan bahan terpilih termasuk pemadatannya.
10.2 Kemiringan melintang bahu jalan sebesar 5 % bahan yang digunakan harus bahan
urugan pilihan mengikuti gambar bestek atau mengikuti petunjuk direksi.
10.3 Pemadatan bahu jalan harus diikuti pemadatan dengan mesin gilas atau alat lain yang
cocok yang disetujui oleh direksi. Pemadatan dilaksanakan sampai lebar dan tebal bahu
jalan sesuai dengan gambar bestek.
11. TIMBUNAN PILIHAN
11.1. Timbunan pilihan harus terdiri dari bahan padas atau batu yang memenuhi semua
ketentuan teknis dan sebagai tambahan harus memiliki sifat – sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunanya, seperti diperintahkan atau di setujui pengawas
pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila di uji sesuai SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
11.2. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata dan dipadatkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
11.3. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
11.4. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis fondasi
bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar
dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan
dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
11.5. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih
dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan
oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa
lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
11.6. Pekerjaan ini terdiri dari membuat baru, membentuk kembali bahu jalan yang ada,
termasuk pembersihan tumbuhan - tumbuhan, pemotongan, perapihan pengurugan
dengan bahan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian termasuk pemadatannya.
11.7. Kemiringan melintang bahu jalan sebesar 5 % bahan yang digunakan harus bahan
urugan pilihan mengikuti gambar rencana atau mengikuti petunjuk direksi.
11.8. Pemadatan bahu jalan harus diikuti pemadatan dengan mesin gilas atau alat lain yang
cocok yang disetujui oleh direksi. Pemadatan dilaksanakan sampai lebar dan tebal bahu
jalan sesuai dengan gambar rencana.
12. LPA DENGAN AGREGAT BATU PECAH.
12.1 Lapis pondasi atas ( LPA ) merupakan lapisan struktur utama di atas LPB yang telah
dipersiapkan / existing jalan lama dan mendapatkan persetujuan dari direksi. Bahan
agregat LPA dipasang sampai ketebalan yang dikehendaki dalam gambar rencana,
dan harus diselesaikan mencapai lebar, kelandaian punggung dan kemiringan
melintang sesuai gambar rencana.
12.2 Kelandaian dan kemiringan serta ketinggian LPA akhir sesudah pemadatan harus rata
dan seragam, pamadatan serta ketebalan dinyatakan dengan test laboratorium dan
disetujui direksi.
12.3 Setiap bahan LPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini apakah sudah terpasang atau
belum harus ditolak dan dibuang seperti diperintahkan oleh direksi.
12.4 Setiap bagian pekerjaan LPA yang rusak dikarenakan penanganan yang jelek atau
kegagalan harus segera diadakan pembetulan dengan perbaikan sehingga memenuhi
persyaratan spesifikasi.
12.5 Bahan LPA terdiri dari bahan sebagaimana diperlukan dalam kontrak yang dinyatakan
dalam penawaran yaitu agregat batu pecah saring ( pecah mesin ) dan gradasi yang
merupakan batu pecah hitam, keras, bersih serta semuanya lolos saringan 37,5 mm.
12.7 Penghamparan dan pemadatan ialah penghamparan dan pembentukan
yang dipadatkan dengan alat pemadat. Alat pemadat yang sesuai meliputi mesin gilas
getar atau alat lain sesuai persetujuan direksi.
12.8 Penggilasan harus maju secara gradual dari pinggir ke tengah sejajar dengan sumbu
jalan. Pada bagian super elevasi miring melintang atau kemiringan tanjakan
penggilasan dari bagian terendah menuju ke bagian atas.
12.9 Kadar air harus dijaga dalam batas - batas tertentu 3 %, LPA tersebut harus
dipadatkan sampai menghasilkan kepadatan 100 % max kepadatan kering sesuai
dengan petunjuk direksi.
12.10 Pengujian dilaksanakan adalah
a. uji gradasi LPA
Seluruh Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas, harus memenuhi ketentuan Lapis
Fondasi Agregat dalam Tabel 12.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat
dalam Tabel 12.2.
Tabel 12.1 Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
Lapis Fondasi Agregat Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
· 50 100
37,5 100 88 - 95 100 100
· 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
· 19,0 58 - 74
· 12,5 44 - 60
3 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 12.2 Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Sifat - sifat Lapis Fondasi Agregat Lapis
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
2417:2008)
1) 2) 2) 3)
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 95/90 55/50 55/50 80/75
(SNI 7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % maks.25 - - -
Lolos Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan maks.2/3 maks.2/3 - -
No.200 dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Catatan :
95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
1)
atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
2)
atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu
3)
atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
b. uji kepadatan lapangan
1) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan minimum pada tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
2) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
3) Pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.
Pengujian gradasi harus dilaksanakan untuk setiap 500 meter kubik bahan
sebanyak satu (1) pengujian gradasi.
4) Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat yang sudah dipadatkan dilapangan dilakukan
pengujian Kepadatan dan Kadar air setiap 250 m.
12.B. LAPIS PONDASI AGREGAT SEMEN (CTB DAN CTSB)
12.B.1 Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan Lapis Pondasi
Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub Base) meliputi penyediaan meterial,
pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri, pengangukutan,
penghamparan dan pemadatan dengan roller.
12.B.2 Bahan - bahan
a. Agregat
Untuk Bahan Agregat Mengikuti Spesifikasi pada tabel 12.1.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I atau Portland Pozzolan Cement
(PPC) dapat digunakan atas persetujuan pengawas
12.B.3 Pencampuran, Penghamparan, dan Pemadatan
a. Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran
berat (Weight Batching). Bahan Agregat dan Semen harus diukur dengan tepat
kemudian dimasukkan kedalam instalasi pencampur dan ditambahakan air
secukupnya agar kadar air terletak dalam rentang yang dirancang optimum untuk
lapangan. Bahan dicampur sedemikian rupa sehingga terdistribusi merata di seluruh
campuran.
b. Penghamparan
Lapis Pondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan diatas permukaan
yang telah disiapkan dengan elevasi akhir yang telah ditetapkan.
c. Pemadatan
Pemadatan harus dilakukan paling lama 30 menit sejak pencampuran material dengan
air untuk semen Semen Portland Tipe I atau waktu yang labih panjang untuk semen
PPC. Pemadatan sudah harus selesai 60 Menit sejak pencampuran material dengan air
untuk semen Semen Portland Tipe I atau waktu yang labih panjang untuk semen PPC
d. Pekerjaan leveling
Untuk pekerjaan yang bersifat leveling, ketebalan Cement Treated Base/ Cemen
Treated Sub Base bervariasi menyesuaikan dengan kondisi existing dengan elevasi
akhir yang telah ditetapkan
13. LPB TELFORD
13.1a Bahan yang digunakan adalah batu belah 15 - 20 cm batu hitam ditambah batu pecah 5-
7 cm batu hitam dan pasir urug kualitas baik yang telah mendapatkan persetujuan
direksi serta lolos test laboratorium.
13.1b Bahan yang digunakan adalah batu belah 15 - 20 cm batu putih ditambah batu pecah 5-
7 cm batu putih dan pasir urug kualitas baik yang telah mendapatkan persetujuan direksi
serta lolos test laboratorium.
13.2 Lapis makadam basah terdiri dari batu belah fraksi - fraksi tunggal dengan ukuran
normal antara 2,5 cm s/d 30 cm dan agregat halus kerikil pasir alami dan digradasi lolos
saringan 9,5 mm.
13.3 Penghamparan lapis makadam harus dikerjakan hati - hati, disusun berdiri lancip di atas
sedemikian rupa sehingga membentuk permukaan yang diinginkan dan tebal yang
disyaratkan dengan batu hitam kualitas baik, keras tidak porous. Dan pada celah - celah
pasangan onderlaag diisi batu lebih kecil atau menurut kebutuhan sebagai kunci
sehingga batu pokok tidak goyah. Pemasangan batu tersebut bentuk dan kerataan
permukaan harus sering sekali diperiksa selama penghamparan. Jika diperlukan bahan
harus ditambah atau dikurangi.
13.4 Cara pemadatan.
Setelah penghamparan batu pokok dilakukan penyiraman air permukaan dari batu -
batu untuk mendapatkan sifat saling mengunci yang lebih baik dilakukan pada waktu
penggilasan.
13.5 Pemadatan pada jalan lurus dilakukan dari bagian pinggir diteruskan ke arah tengah
sejajar dengan sumbu jalan. Pada bagian super elevasi, tikungan, tanjakan pedatan
dimulai pada bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi. Setiap gilasan harus
menutupi sebagian yang sebelumnya, kecepatan mesin 1,5 Km / jam.
13.6 Lapisan makadam adalah merupakan satu satuan yang kekal antara onderlaag dan
slytlaag yang mempunyai sifat saling mengunci butir yang satu dengan yang lain. Oleh
karena itu pemadatan dilakukan sampai betul - betul matang sampai agregat - agregat
tidak bergerak lagi dan kemiringan pengerasan 4 %.
13.7 Bahan slytlaag batu 5/7 + 3/5 + 2/3 dan bahan - bahan agregat yang lebih kecil
semuanya dari batu hitam keras dan tajam, bersih dari segala kotoran dan bahan organik
lainnya ( untuk batu 3/5 + 2/3 ) harus pecah mesin.
13.8 Bahan pengisi halus/pasir kasar dihamparkan tipis -tipis rata di atas permukaan batu
pokok. Untuk membantu bahan pasir dapat mengisi rongga diantara batu agregat dan
batu pokok maka air disiramkan dan disapu - sapu sehingga permukaan rapat dan rata.
13.9 Mesin gilas roda besi minimal 6 - 8 ton dilakukan selama penghamparan bahan pengisi
dan disiram air secukupnya. Kecepatan mesin gilas 3 km/jam dengan 8 lintasan.
13.10 Pengukuran ketebalan telford dilakukan dengan cara digali setiap interval 50 m.
Ketebalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
14. LAPIS RESAP ASPAL/ EMULSI
PENGIKAT
14.1 Jalan yang sudah di LPA kemudian dapat disemprotkan lapis aspal resap / emulsi
pengikat pada permukaan yang kering atau sedikit lembab sesuai dengan petunjuk
direksi. Untuk lapis pengikat harus betul - betul kering dan tidak boleh dikerjakan pada
cuaca angin atau hujan.
14.2 Prime coat ( aspal / emulsi resap pengikat ) dengan perbandingan 30 % minyak tanah
dari aspal 100 % bagian aspal.
14.3 Alat yang di pergunakan spreyer ( mesin penyemprot ) aspal/emulsi, alat pemanas aspal,
sapu atau kompresor semuanya dapat di oprasikan dengan baik.
14.4 Penggunaan aspal untuk prime coat resap pengikat dan asal resap pengikat (take coat)
sesuai dengan analisa pekerjaan maupun spesifikasi umum 2018.
14.5 Untuk perlindungan prime coat lalulintas tidak boleh diijinkan lewat sebelum
mengering atau sedikit-dikitnya 24 jam setelah disemprotkan atau menurut petunjuk
direksi.
15. LAPIS ASPAL BETON LAPIS ANTARA (AC-BC)
15.1 Pekerjaan ini terdiri dari satu lapisan pengatur pondasi atas yang padat, tahan lama, di
susun dari agregat dan bahan aspal di campur didalam satu instalasi campuran pusat
(AMP) dan digunakan untuk maksud penguatan perkerasan yang ada dan
pembentukan ulang perkerasan sampai punggung jalan dan kemiringan melintang
yang benar belum di pasang satu lapis ulang permukaan baru.
15.2 Tebal praktis minimum adalah 6 cm serta tidak boleh dipasang dalam lapisan melebihi
ketebalan 10 cm padat.
Dan ketebalan yang di pasang harus sampai tingkat dan ketinggian yang di atur
dilapangan serta sebagaimana di perintahkan oleh Direksi Teknis.
15.3 Penyedia jasa harus menyerahkan contoh bahan, berikut kepada Direksi Teknis paling
sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai.
- Contoh bahan campuran aspal disertai rincian sumber pengadaan.
- Formula campuran pelaksanaan beserta data test pendukung dari Laboratorium
Instalasi Campuran pusat (AMP) yang menunjukan kecocokan dengan persyaratan
Kualitas sepesifikasi ini.
15.4 Bahan Laston Lapis Antara (AC-BC) akan di pasang hanya dibawah kondisi cuaca
kering dan permukaan perkerasan kering.
15.5 Pengendalian lalulintas harus dilakukan oleh penyedia jasa sesuai dengan syarat - syarat
umum kontrak dan disetujui oleh Direksi teknis.
15.6 Harus dilaksanakan separuh lebar jalan, kecuali bila disediakan jalan pengalihan
(Alternatif) yang pantas (kuat) dan mendapat persetujuan direksi teknik.
15.7. Tidak ada lalulintas yang diijinkan lewat diatas jalan yang baru selesai sampai lapisan
Laston Lapis Antara (AC-BC) tersebut benar – benar padat dan mendapat persetujuan /
ijin dari Direksi Teknik. Kecepatan lalulintas diatas permukaan terpasang yang baru
harus dibatasi sampai 15 Km / jam. Untuk paling sedikit selama 48 Jam setelah
penyelesaian.
Penyedia jasa bertanggung jawab atas semua akibat lalu-lintas yang di ijinkan lewat
sementara pekerjaan jalan sedang berlangsung.
15.8 Jika pekerjaan hasilnya tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan dianggap tidak
memuaskan Direksi tehnik, maka Penyedia jasa wajib memperbaiki dengan cara
menyingkirkan dan mengganti, menambah satu lapisan tambahan dan atau dengan suatu
tindakkan lain yang dinggap perlu oleh direksi teknik.
15.9 Jenis peralatan dan metode apresasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan
instalasi produksi yang telah disetujui direksi.
15.10 Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari 3 penggilasan :
Viskositas Aspal Perkiraan Temperatur Aspal
(cSt) (°C)
1.Penggilasan awal (roda baja) 1000 - 2000 125 - 145
2. Penggilasan antara (roda karet) 2000 - 20000 100 - 125
3. Penggilasan akhir (roda baja) < 20000 > 95
- Tahap awal penggilasan dan penggilasan akhir dikerjakan semua dengan mesin
gilas roda baja penggilasan ke dua dengan mesin gilas ban pneumatic.
- Kecepatan mesin gilas roda baja tidak boleh melebihi 4 km / Jam, dan 6 km /Jam
untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk
penggeseran campuran panas.
15.11 Penggilasan akan mulai secara memanjang pada sambungan, dan dari pinggiran
sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu jalan menuju ke bagian
tengah perkerasan, kecuali pada lengkungan super elevasi, penggilasan akan mulai pada
sisi rendah yang bergerak menuju sisi tinggi. Lintasan tidak boleh berhenti pada titik di
tempat satu meter dari suatu ujung lintasan-2 sebelumnya.
15.12 Penggilasan akan bergerak maju secara terus menerus sebagaimana di perlukan untuk
mendapatkan yang seragam, sampai semua tanda-2 bekas roda mesin gilas dan
ketidak teraturan lainya dihilangkan.Untuk mencegah menempelnya campuran pada
mesin gilas, roda-2 tersebut harus di jaga selalu basah, tetapi air yang berlebihan tidak
di ijinkan.
15.13 Alat berat atau mesin gilas tidak diijinkan berdiri diatas permukaan yang baru selesai
sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan memadat.
15.14 Permukaan jalan sesudah pemadatan harus halus dan rata sampai punggung jalan dan
kemiringan yang di tetapkan didalam toleransi yang ditentukan. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian ambles, bagian yang berongga, campuran dengan kotoran dan
yang tidak sempurna harus di selesaikan sebagaimana di minta oleh direksi.
15.15 Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, penyedia jasa harus
memperbaiki pinggiran-2 menjadi segaris secara rapi. Setiap bahan-2 yang lebih harus
dipotong lurus setelah penggilasan akhir dan dibuang oleh penyedia jasa menurut
petunjuk direksi teknis.
15.16 Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan dilapangan
a) Pengujian Permukaan Perkerasan
1) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar dengan
sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa seluruh
permukaan perkerasan . Toleransi harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6.3.1.4).f) spesifikasi umum 2018.
2) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus dilaksanakan
segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus diperbaiki dengan
membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan . Selanjutnya pemadatan
dilanjutkan seperti yang dibutuhkan . Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini
harus diperiksa kembali dan setiap ketidak -rataan permukaan yang melampaui batas-
batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan .
b) Ketentuan ketebalan
Pengujian ketebalan Laston Lapis Antara (AC-BC) dilakukan dengan cara core drill
setiap interval 25 m pada umur 7 hari setelah penghamparan terakhir, tempat/posisi
sesuai petunjuk direksi dan pengujian ekstrak. Ketebalan dan hasil ekstrak yang tidak
sesuai dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
c) Ketentuan Kepadatan
(1) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03-6757 -2002, tidak boleh kurang dari ketentuan dari Tabel
15.16.1 terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang diperoleh
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.3.3.5). Spesifikasi Umum 2018
(2) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing -masing harus sesuai dengan ASTM
D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581 - 07a(2013)
untuk ukuran maksimum 50 mm .
Tabel 15.16.1 Ketentuan Kepadatan
Jenis Kepadatan yg. Jumlah Kepadatan Nilai minimum
Campuran disyaratkan benda uji Minimum setiap penguj ian
Aspal (% JSD) untuk per Rata-rata (% tunggal
1 benda uji segmen JSD) (% JSD)
Campuran 3 - 4 98,1 95
Beraspal 98 5 98,3 94,9
lainnya > 6 98,5 94,8
3 - 4 97,1 94
Lataston (HRS) 97 5 97,3 93,9
> 6 97,5 93,8
Keterangan : Berat Jenis aspal yang digunakan adalah 2,3 ton/m3
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang disetujui,
berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari pemenuhan terhadap
ketentuan -ketentuan spesifikasi dapat meminta persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
untuk pengurangan jumlah pengujian yang dilaksanakan.
Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Kecuali di tentukan lain dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk
pembayaran, campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket
pengiriman campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e)
spesifikasi teknis 2018.
16. LATASTON LAPIS AUS (HRS-WC)
16.1. Campuran lataston lapis aus ( HRS-WC ) akan di kerjakan sesuai dengan spesifikasi ini,
untuk ketebalan menyesuaikan BQ.
16.2. Contoh bahan harus diserahkan pada direksi paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan di
mulai, baik contoh bahan campuran maupun sumber pengadaan. Formula campuran
pelaksanaan beserta data uji (AMP) yang menunjukan kecocokannya dengan
persyaratan kualitas spesifikasi ini.
16.3. Tidak boleh ada lalu-lintas yang diijinkan lewat atas permukaan jalan yang baru
diselesaikan lapis permukaan sebelum dipadatkan dan selesai pekerjaan dan
kecepatan lalulintas max 15 km / jam.
16.4. Semua bahan yang diperlukan untuk lataston lapis aus ( HRS-WC ) diperoleh /
dipasok langsung ketempat instalasi campuran pusat (AMP).
16.5. Tanggung jawab untuk menyetujui semua bahan, pencampuran pelaksanaan,
pengendalian mutu produksi, untuk pengujian laborat di tangan ahli yang bertugas pada
AMP, Kualitas lataston lapis aus (HRS-WC) harus memenuhi persyaratan spesifikasi
B.M.
16.6. Agregat kasar dari batu kerikil pecah, dan agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu
saring, Filler batu kapur atau semua tidak kurang dari 75 % berat partikel yang lolos
saringan 0,075 mm untuk aspal AC - 10 Pen 80/100.
16.7. Perbandingan rencana akhir dan formula campuran pelaksanaan harus di tentukan oleh
penguji Laborat.
15.16 Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan dilapangan
a) Pengujian Permukaan Perkerasan
1) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar dengan
sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa seluruh
permukaan perkerasan . Toleransi harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6.3.1.4).f) spesifikasi umum 2018.
2) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus dilaksanakan
segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus diperbaiki dengan
membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan . Selanjutnya pemadatan
dilanjutkan seperti yang dibutuhkan . Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini
harus diperiksa kembali dan setiap ketidak -rataan permukaan yang melampaui batas-
batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan .
b) Ketentuan ketebalan
Pengujian ketebalan Laston Lapis Antara (AC-BC) dilakukan dengan cara core drill
setiap interval 25 m pada umur 7 hari setelah penghamparan terakhir, tempat/posisi
sesuai petunjuk direksi dan pengujian ekstrak. Ketebalan dan hasil ekstrak yang tidak
sesuai dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
c) Ketentuan Kepadatan
(1) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti yang
ditentukan dalam SNI 03-6757 -2002, tidak boleh kurang dari ketentuan dari Tabel
15.16.1 terhadap Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang diperoleh
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.3.3.5). Spesifikasi Umum 2018
(2) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing -masing harus sesuai dengan ASTM
D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581 - 07a(2013)
untuk ukuran maksimum 50 mm .
Tabel 15.16.1 Ketentuan Kepadatan
Jenis Kepadatan yg. Jumlah Kepadatan Nilai minimum
Campuran disyaratkan benda uji Minimum setiap penguj ian
Aspal (% JSD) untuk per Rata-rata (% tunggal
1 benda uji segmen JSD) (% JSD)
Campuran 3 - 4 98,1 95
Beraspal 98 5 98,3 94,9
lainnya > 6 98,5 94,8
3 - 4 97,1 94
Lataston (HRS) 97 5 97,3 93,9
> 6 97,5 93,8
Keterangan : Berat Jenis aspal yang digunakan adalah 2,3 ton/m3
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang disetujui,
berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari pemenuhan terhadap
ketentuan -ketentuan spesifikasi dapat meminta persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
untuk pengurangan jumlah pengujian yang dilaksanakan.
Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Kecuali di tentukan lain dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk
pembayaran, campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket
pengiriman campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e)
spesifikasi teknis 2018.
17. KONSTRUKSI BETON
17.1 UMUM
a. Uraian
1) Ketentuan dan syarat dalam pekerjaan ini mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton, bahan yang digunakan, termasuk tulangan beton,
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
2) Pekerjaan ini juga meliputi pula penyiapan tempat kerja penyimpanan
bahan, begesting/acuan beton, penulangan beton, pelaksanaan pengecoran,
pengujian mutu beton (Quality Control), pemeliharaan / perawatan selesai
pengecoran, pekerjaan lantai kerja.
3) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan ini adalah sebagaimana yang ditentukan.
b. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen setelah peninjauan rancangan awal telah selesai
dilaksanakan.
c. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam
Standar Rujukan dalam Pasal 17.1.d. dibawah ini.
d. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
mm (No.200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi.
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air
agregat halus.
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air
agregat kasar.
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar
udara(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M,
MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton
segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat
terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan
pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar
campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan
cetakan silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
beton berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia
(Chemical Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official
(AASHTO) AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing
Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete
Cores.ASTM C597-16 : Standard Test Method for
Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at
Early Ages of Cylindrical Specimens
of Cementitious Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of
Freshly Mixed Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry,
Hydraulic - Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical
Indication of Concrete’s Ability to Resist Chloride
Ion Penetration ASTM C1611/C1611M-14 :
Standard Test Method for Slump Flow of
Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for
Road and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting
Potentiodynamic Polarization Resistance
Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R 1–1 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of
Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive (Reapproved 2016) Strength
Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible
Surface Effects of Consolidation on Formed
Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance o f High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production
and conformity.
Rujukan lain yang terkait
e. Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Penyedia Barang/jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-
masing mutu beton yang diusulkan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
2) Penyedia Barang/jasa harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari
seluruh pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data
tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pengujian kuat tekan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
3) Penyedia Barang/jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 17.4.
f. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan tempat
yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi
dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang
waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
g. Kondisi Tempat Kerja
Penyedia barang/jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat
kasar, dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan penyedia
barang/jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana tidak diijinkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
h. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton.
1) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 17.1.d, atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 17.3 harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
2) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pejabat Pembuat Komitmen
dapat meminta Penyedia Barang/Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan
dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
17.2 BAHAN
a. Semen
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen Portland
yang memenuhi SNI 2049:2015.
2) Terkecuali diperkenankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, hanya satu merk
semen portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
b. A i r
Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
c. Ketentuan Gradasi Agregat
1) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel 17.2 (1).
Tabel 17.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - -
1 ½” 38,1 - 95 – 100 100 -
1” 25,4 - - 95 – 100 100
¾” 19 - 35-70 - 90 – 100
½” 12,7 - - 25-60 -
3/8” 9,5 100 10-30 - 25 – 55 100
No. 4 4,75 95 - 100 0 – 5 0 – 10 0 – 10 90 – 100
No. 8 2,36 - - 0 – 5 0 – 5 40 – 70
No. 16 1,18 45 – 80 - - - 0 – 15
No. 50 0,300 10 – 30 - - - 0 – 5
No. 100 0,150 2 -10 - - -
2) Agregat kasar harus, dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
d. Sifat-sifat Agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau
dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
2) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 17.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI/AASHTO yang berhubungan.
Tabel 17.2.(2) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian dijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Magnesium Sulfat setelah 5 siklus 5
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
17.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
a. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode
yang disyaratkan dalam SNI.
b. Campuran Percobaan
Penyedia Barang/jasa harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang
diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan sesuai dengan
komposisi bahan pada analisa biaya pekerjaan yang disampaikan, dengan
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan
tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 17.3.c di bawah.
c. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
1) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
“slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 17.3.(1), atau
yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd
M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-
2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel 17.3. (1) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteristik Min. (kg/cm2)
Benda Uji Kubus Benda Uji er
M t ”SLUMP”
Bet 1 5 x 15 x 15 cm 15 cm x 30 cm (mm)
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 2 15 300 180 250 70 – 100
K250 180 250 150 210 70 – 100
K225 150 225 125 190 70 – 100
K175 115 175 95 145 70 – 100
2) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" tidak boleh digunakan pada
pekerjaan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian
rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga
pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel 17.3.(1), maka Penyedia Barang/Jasa
tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan
yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 17.1.h.
4) Pejabat Pembuat Komitmen dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Penyedia Barang/Jasa mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 7 hari yang dikonversikan ke umur beton 28 hari oleh laborat.
5) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan
sesuai dengan ketentuan pada pasal 17.1.h.
d. Kekuatan Beton
Beton harus mempunyai suatu kekuatan tekan karakteristik sesuai yang
dipersyaratkan pada umur 28 hari pengujian dilakukan pada kubus 15 cm x 15 cm x
15 cm dan atau silinder ø 15 x 30 cm.
e. Penyesuaian Campuran
1) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang telah
ditentukan dalam analisa biaya pekerjaan, maka Penyedia Barang/Jasa akan
melakukan perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan
dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berkurang, juga rasio
air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan. Pengadukan kembali
beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak
akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan
hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
2) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, kadar
semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen setelah ada perhitungan dan pengujian dari laboratorium.
3) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Pejabat Pembuat Komitmen menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa.
f. Penakaran Agregat
1) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara terpisah.
Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
2) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala.
Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12 jam
sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan agregat.
g. Pencampuran
Bahan / material beton harus dicampur di batching plant (ready mix) sesuai dengan
mutu yang dipersyaratkan. Bila lokasi pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilalui
kendaraan ready mix maka pencampuran bahan / material beton dilakukan dengan
batching plant portable atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (syarat dan
ketentuan berlaku).
17.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
a. Penyiapan Tempat Kerja
1) Penyedia Barang/jasa harus menggali atau menimbun kembali telapak pondasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan harus
membersihkan tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
2) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton
dapat dicor didalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
3) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4) Pejabat Pembuat Komitmen akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
untuk telapak pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan
atau pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Barang/jasa untuk
melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan
atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang
tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Barang/jasa dapat diperintahkan untuk
mengubah dimensi atau kedalaman dari pondasi dan/atau menggah dan
mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau
melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Acuan
1) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
2) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
3) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang
merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh
sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
4) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
c. Pengecoran
1) Penyedia Barang/jasa harus memberitahukan Pejabat Pembuat Komitmen
secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari
24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton
dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Pejabat Pembuat Komitmen akan memberi tanda terima atas pemberitahuan
tersebut dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Penyedia Barang/jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pejabat
Pembuat Komitmen atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
3) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
4) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,atau
dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
pengerasan (setting time) semen yang digunakan kecuali diberikan bahan tambah
(aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh
Direksi.
5) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (constructon joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
6) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
7) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampaui 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
8) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di
dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah
pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tremi harus
kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan pengaliran
beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton
terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu
sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom- Bucket harus
mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor
sebelumnya.
9) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
10)Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas
dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
11)Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
d. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pejabat Pembuat Komitmen harus menyetujui
lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
2) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
3) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
4) Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan
sebagaimana yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi
tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat
hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
5) Atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, bahan tambah (aditif) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya,
e. Konsolidasi
1) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu
titik ketitik lain di dalam cetakan.
2) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
3) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
4) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-
pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya.
Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak
boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak
boleh menyentuh tulangan beton.
5) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
17.4.(1).
Tabel 17.4. (1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (M3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
f) Beton Lantai Kerja
Pengecoran beton lantai kerja yang terdiri dari campuran beton fc’ 10 Mpa.
17.5 PENGERJAAN AKHIR
a. Pembongkaran Acuan
1) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur,
tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit
85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
2) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
sandaran (railing) dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar
dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam,
tergantung pada keadaan cuaca.
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan
beton.Tonjolan mortar dan ketidak rataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
2) Pejabat Pembuat Komitmen harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan
lekukan dengan adukan semen.
3) Bilaman Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
c. Permukaan (Pekerjaan Akhir khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pejabat Pembuat Komitmen, harus digaru
dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
2) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara. lain sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, sebelum beton mulai
mengeras.
3) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang,
dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang
dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
d. Perawatan Dengan Pembasahan
1) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
2) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 28 hari setelah beton dicor.
3) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
17.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
a. Pengujian Untuk Kelecakan ( Workability )
Satu pengujian “slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan atau Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
b. Pengujian Kuat Tekan
Pengujian mutu beton dilaksanakan mengacu sesuai ketentuan dalam SNI.
1. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap kegiatan
pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton yang harus diuji
pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian diambil 3 sampel.
2. Pada pekerjaan jembatan, untuk mengetahui kualitas mutu beton dilakukan
dengan metode hammer test pada item Abudment, Plat Lantai, Sayap dan
bagian- bagian lain termasuk bangunan pelengkap seperti DPT. Hasil kuat tekan
harus sesuai dengan yang disyaratkan.
3. Jika hasil kuat tekan untuk bagian/bidang konstruksi kurang dari 85 % dari kuat
tekan beton minimum yang disyaratkan maka bagian/bidang konstruksi yang
diwakili pengujian ini tidak diterima. bagian/bidang konstruksi pekerjaan beton
yang tidak memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah
daerah. Bagian pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk pekerjaan
pembesian, beton kurus/lantai kerja beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
4. Beton dengan hasil kuat tekan antara 85 % sampai dengan 100 % dari kuat
tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan beton untuk setiap
pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai kekuatan rencana.
5. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 % tetapi
secara kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka pembayaran prestasi
pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis
dan diakhiri dengan addendum penutup, penyedia tidak di black list.
6. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 % maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di black list.
c. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. ACUAN ( BEKISTING )
18.1 Acuan harus dibuat dari kayu atau bahan bermutu baik yang lain cukup untuk
keperluan yang diuraikan dalam dokumen kontrak. Kayu harus memenuhi peraturan
konstruksi kayu Indonesia dan disetujui oleh direksi.
18.2 Acuan untuk permukaan beton tanpa dirawat halus harus terdiri dari hal - hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan penyimpanan
seperti yang disebutkan dalam PKKI, sambungan dilaksanakan dengan tidak
dilubang dan diselesaikan halus pada permukaan dalam.
b. Polywood dengan ukuran yang sesuai dengan jarak ikatan pembuatan sesuai
dengan instruksi direksi teknik.
c. Kayu kasar dapat digunakan pada permukaan yang tidak diexpose pada
konstruksi yang selesai.
18.3 Acuan harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran acuan beton tidak
akan merusak beton atau perancah.
18.4 Acuan beton harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar.
Permukaan antara dua perletakan tidak melebihi 1/300 bentang atau bagaimanapun juga
penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
18.5 Permukaan bagian dalam acuan harus diberi lapis minyak atau bahan lain yang
disetujui direksi tehnik, sehingga permukaan acuan dapat lepas dengan mudah apabila
beton telah mengeras.
18.6 Segera sebelum pekerjaan pengecoran, acuan harus dibersihkan dari semua kotoran,
serbuk gergaji, debu dll.
18.7 Kerusakan-2 seperti penurunan, deformasi dll harus diperbaiki segera. apabila selama
pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk acuan, beton pada tempat
yang bersangkutan harus dibuang dulu dan diperkuat sesuai petunjuk direksi.
18.8 Perancah dan acuan tidak boleh dibongkar kecuali sesudah mendapat persetujuan
direksi.
18.9 Dalam hal-2 selain dari hal tersebut diatas, ketetapan dalam PBI 1971 harus diikuti
dengan petunjuk direksi teknis.
19. BAJA TULANGAN
19.1 UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dari pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dari Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
setelah peninjauan kembali rancangan awal telah selesai.
c. Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing
Reinforced Concrete Structures, American Concrete
Institute.
AASHTO M31M – 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for
Concrete Reinforcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete
Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for
Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway
And Railway Bridges.
SNI : 2052:2017
d. Toleransi
1) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah 3,5 cm untuk beton yang tidak
terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau terhadap
bahaya kebakaran dan 6 cm untuk bagian yang terekspos (untuk permukaan
perkerasan jalan beton);
e. Penyimpanan dan Penanganan
1) Penyedia Barang/jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam
ikatan, diberi label, dari ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran
batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
pada diagram tulangan.
2) Penyedia Barang/jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
f. Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pernbengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum
daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
2) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Barang/jasa harus
menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen daftar yang disahkan pabrik
baja yang memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran
dan mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
g. Mutu Pekerjaan dari Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1) Persetujuan atas daftar pesanan dari diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Barang/jasa atas tanggung jawabnya untuk
memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang
disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam
Gambar, harus atas biaya Penyedia Barang/jasa.
2) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dari bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar
Kerja Akhir (Final Shop Drawing)
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh
sebab lain.
3) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oieh Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari
satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada Pekerjaan.
Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau
bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dari sesuai dengan bentuk dari dimensi yang
disyaratkan.
4) Penyedia Barang/jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk
pemotongan dari pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan
tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dari harus menyediakan
persediaan (stok) batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan
sebagaimana yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
h. Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana baja diganti haruslah dengan
luas penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
19.2 BAHAN
a. Baja Tulangan
1) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 19.2.(1) berikut ini :
Tabel 19.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Baja Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Tulangan Tarik (TS) 200 mm Min.
MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11(d≤10 mm)
12(d≥13 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11(d≤10 mm)
12(d≤13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9(d≤19 mm)
8(22≤d≤25 mm)
7(d≥29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14(d≤19 mm)*
12(22≤d≤25mm)*)
10(d>36 mm)
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d≤25 mm)
6(d≤25 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7(d≤25 mm)
6(d≥29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7(d≤25 mm)
6(d≤29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
* : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO
M31M/M31-19)
2) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
3) Untuk baja tulangan sebelum dipasang pada lokasi pekerjaan harus dilakukan
pengujian tarik, pengujian berat tulangan (Kg/m’) dan besarnya diameter pada
laboratorium yang disepakati bersama.
b. Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 10 MPa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 17.1 dari
Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Kayu,
bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
c. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
19.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
a. Pembengkokan
1) Terkecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen, seluruh baja
tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI
315, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak
terlalu berubah banyak.
2) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
b. Penempatan dan Pengikatan
1) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
2) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 19.1.d di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
4) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Setiap penyambungan yang dapat
disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak
terjadi pada penampang beton yang sama dari harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
5) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
6) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis. Bilamana Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pengelasan untuk
sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang
penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan
terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
7) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
8) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dari
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
9) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seturuh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
10)Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan
bekerja atau beban konstruksi lainnya.
20. PEKERJAAN BRONJONG.
20.1 Batu bronjong harus berbentuk kubus, dibuat dengan ukuran khusus serta sesuai
dengan gambar. Bronjong harus digunakan untuk mendukung tanah, penahan
perlindungan talud pada ujung jembatan dan untuk keperluan perlindungan lain.
20.2 Anyaman kawat bronjong harus dibuat dari kawat baja yang sudah digalvanisir yang
disediakan dalam bentuk gulungan sehingga memudahkan pengangkutan. Kranjang
bronjong biasanya lebar 1 meter, tinggi 1/2 meter dan panjang 2 meter dan bila
disediakan gulungan harus dibuat di lapangan atau sesuai petunjuk direksi.
20.3 Kawat bronjong harus digalvanisi sesuai dengan AASHTO M279 kelas 1 dan AASHTO
A239 Galvanisir harus memberikan pelapisan minimum 0,20 kg/cm2 dengan
karateristik kawat sbb :
Kawat pinggir diameter 4 mm 6 swg
Kawat anyaman diameter 3 mm 8 swg
Kawat ikat diameter 2,1 mm 14 swg
Kekuatan tarik 5000 kg/cm2
perpanjangan 10 % ( minimum )
20.4 Batu untuk mengisi bronjong harus terdiri dari batu belah awet dan keras dengan sifat-
sifat sbb :
Nilai pengujian keausan Los Angeles < 35 %
BJ lebih dari 2,3
Peresapan air tidak lebih besar 45 %
Ukuran minimum 25 cm
Direksi teknik dapat memerintahkan ukuran batu yang lebih besar, jika
kecepatan aliran tinggi.
20.5 Pembuatan kawat anyaman harus seragam dianyam segi enam dalam bentuk 3 lilitan
dengan ukuran lubang 80 mm x 100 mm.
20.6 Keranjang harus pelaksanaan unit tunggal yang di sediakan untuk ukuran yang di
tetapkan pada gambar dan harus di angkut ke lapangan sebelum diisi dengan batu
belah.
20.7 Pondasi bronjong harus disiapkan rata dengan ketinggian yang sama.
Bronjong dibentuk dan diikat sepanjang semua tepi / pinggir.
20.8 Sebelum di isi dengan batu, kawat anyaman bronjong harus direntang dan di atur
sedemikian rupa sehingga menghasilkan bentuk yang sesuai dalam mengikuti alinyemen
dan kemudian di isi dengan batu sampai padat.
21. PEKERJAAN PASANGAN BATU
21.1 Ketentuan Pekerjaan Pasangan batu adalah sbb. :
Bilamana ditunjukkan pada gambar rencana atau sebagaimana di perintahkan oleh
direksi teknik, pondasi dari pasangan batu dilaksanakan sampai ketinggian ukuran
yang di perlukan.
Batu harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang, diberikan waktu
untuk penyiraman. Pondasi atau lapisan dasar yang sudah di siapkan harus di
basahi.
Tebal adonan untuk masing-2 lapisan pekerjaan batu adalah dalam batas 2-5 cm,
tetapi harus dipertahankan sampai keperluan minimum untuk menjamin bahwa
semua rongga diantara batu yang di pasang telah terisi sepenuhnya.
Suatu lapisan dasar adonan segar tebal paling sedikit 3 cm harus di pasang diatas
pondasi yang telah disiapkan secepatnya. Sebelum pemasangan batu-batu pada
lapisan pertama. Batu pilihan yang besar harus digunakan lapisan yang bawah dan
di sudut-sudut, harus dihindari pengelompokan batu yang sama ukuranya.
Batu harus di letakkan dengan permukaaan yang paling panjang mendatar dan
permukaan yang terlihat harus di atur sejajar dengan permukaaan dinding yang
sedang di bangun.
Batu-batu harus dipasang dengan nat- 2 menghindari pergeseran atau gerakan
batu.
21.2 Batu yang dipilih harus bersih dan keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan harus
memiliki daya tahan/awet.
21.3 Batu tersebut harus berbentuk rata, bentuk baji ataupun oval dan harus dapat di lapisi
sepenuhnya untuk menjamin saling mengunci yang rapat bila di pasang bersama-sama
dan memberikan satu propil permukaan di dalam batas-2 ukuran yang ditetapkan.
21.4 Kecuali di tentukan lain pada gambar rencana atau di perintahkan lain oleh direksi,
lubang pelepasan ( Weepholes ) harus disediakan dalam semua jenis dinding penahan,
lubang tersebut diameternya sekitar 5 cm di susun secara horisontal maupun vertikal
berjarak 2 m pusat ke pusat.
21.5 Plesteran
Plesteran permukaan puncak horisontal dari semua pasangan batu akan di selesaikan
dengan tambahan lapisan aus atau adonan semen tebal 2 cm, di kulir sampai permukaan
rata dengan kemiringan melintang yang akan menjamin perlindungan terhadap air hujan
dan dengan ujung di buat tumpul. Lapisan aus tersebut akan di masukan didalam
ukuran khusus dari struktur. Permukaan jadi setelah diplester dengan campuran
sesuai dengan gambar di rawat sampai mengeras atau cukup kuat. 23.4. Plesteran dibuat
setebal 1,5 cm dengan komposisi campuran 1 Pc : 3 Pasir.
21.6 Acian
Setelah pekerjaan plesteran dilanjutkan dengan pekerjaan acian.
22. PONDASI TIANG PANCANG
Pekerjaan ini terdiri dari pemancangan tiang, yang diselesaikan dan dipancang sesuai dengan
spesifikasi-spesifikasi ini dan sesuai dengan gambar-gambar pada peil atau kedalaman yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Pengujian tiang pancang diperlukan untuk menentukan
banyak tiang dan panjang tiang yang harus dibuat.
22.1 Tiang Kayu yang digunakan harus sesuai dengan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
( PKKI ) 1961 dan harus disetujui oleh Direksi Teknik. Untuk tiang-tiang yang
terbentang diatas muka air yang paling rendah, kelas kayu harus kelas I (kelas awet) dan
kelas II.
22.2 Tiang Beton yang digunakan harus sesuai dengan desain atau rencana-rencana yang
ditunjukkan pada gambar-gambar dan kekuatan beton minimum harus Kelas K 300.
22.3 Tiang Baja yang digunakan harus berupa profil baja giling dan jenis yang dapat dilas.
Bentuknya harus sesuai dengan gambar-gambar yang telah ditentukan. Tiang-tiang itu
harus berupa baja konstruksi yang memenuhi persyaratan AASHTO M 183 (ASTM A
36). Tiang-tiang baja harus dicat atau dilindungi seperti yang ditunjukkan pada Gambar
Rencana dan sesuai dengan instruksi.
23. PEKERJAAN JEMBATAN
Pekerjaan Perletakan Gelagar Induk baik terdiri dari Gelagar Baja maupun Gelagar Beton,
harus menggunakan landasan/bantalan (elastomer) yang terbuat dari bahan elastis (karet dan
benang nilon) dipasang setelah pekerjaan Abutment/Pilar di Cor dan disetel ditempat yang
telah ditentukan pada gambar bestek dan dimensi / ukuran bila tidak ditentukan lain adalah
400 x 200 x 30 mm.
23.1 Pekerjaan Gelagar dan Diafragma
a. Gelagar baja, Diafragma dan Ikatan angin, apabila tidak ditentukan pada gambar
bestek, maka menggunakan Gelagar IWF 400.200.13 mm, Diafragma UNP 20, dan
Ikatan angin L 80.80.8 mm untuk panjang bentang dan jumlah sesuai dengan
gambar bestek.
b. Gelagar Induk dipasang di atas perletakan yang telah terpasang landasan pada
Abutment/pilar, lengkap dengan Diafragma, Ikatan angin dll. dengan jarak dan
jumlah sesuai gambar bestek.
24. PEKERJAAN CAT-CATAN
24.1 Pekerjaan Cat-catan
a. Cat-catan anti karat/cat besi digunakan pada gelagar baja,diafragma,ikatan angin
dan pipa leoning serta semua bahan yang terbuat dari bahan besi/metal
sedangkan Cat tembok di gunakan pada balok tepi jembatan,tiang sandaran dan
tembok sedada (book).
b. Pengecatan dengan cat anti karat/cat besi, permukaan bahan harus di amplas dan
dibersihkan dari kotoran/debu lemudian di cat dasar/meni sedangkan pengecatan
dengan cat tembok permukaan bahan harus diplamer terlebih dahulu, kemudian
diamplas untuk mendapatkan permukaan yang halus dan bersih dari kotoran.
c. Pengecatan dilakukan sedemikian rupa (2-3 kali) pengulangan sehingga
mendapatkan warna yang rata dan cerah. Adapun warna dan jenis cat masing-
masing akan ditentukan bersama-sama dengan Direksi.
25. PEKERJAAN PAVING BLOCK
25.1 Persyaratan umum
a. Paving block menggunakan mutu beton K 250 atau dengan mutu lain menurut yang
dipersyaratkan sesuai penggunaan.
b. Bentuk, ukuran dan warna ditentukan menurut gambar bestek atau atas
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Ketebalan Paving 6 cm atau 8 cm atau sesuai yang disyaratkan.
d. Pembuatan paving dari proses mekanis / mesin hidrolis sepanjang mutu yang
dipersyaratkan terpenuhi.
25.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan paving dilakukan, permukaan dasar dibuat rata dan
dipadatkan.
b. Di atas permukaan dasar tersebut urug pasir pasang tebal 5-7 cm atau menurut yang
ditentukan lain dalam gambar bestek kemudian diratakan dan dipadatkan.
c. Ketinggian permukaan rencana dibuat menurut gambar bestek dan atau yang
ditentukan lain oleh Direksi.
d. Pada bagian tepi apabila tidak ditentukan lain, harus dipasang beton list
(cansteen) ukuran lebar atas 10 cm, lebar bawah 15 cm dan tinggi 20 m.
e. Nat antar paving dikolot pasir hingga masuk celah nat secara merata.
25.3 Uji kualitas paving block
a. Selama penyedia jasa melaksanakan kegiatan pengedropan paving block,
pengawas lapangan akan mengambil sample dari paving block di lapangan untuk
diuji di laboratorium sebanyak 6 (enam) bh.
b. Paving block tidak boleh dipasang sebelum diketahui hasil dari laboratorium.
c. Bilamana hasil dari laboratorium memenuhi syarat maka paving block atas seijin
pengawas lapangan (direksi) dapat dipasang tetapi bilamana hasil dari laboratorium
tidak memenuhi persyaratan maka paving block yang ada di lapangan dalam
waktu 1 x 24 jam harus sudah dikeluarkan dari lokasi proyek.
d. Pada kondisi terpasang dilakukan pengambilan sampel sebanyak 1 (satu) bh untuk
setiap panjang 25 m, dan dilakukan pengujian.
e. Untuk pekerjaan cansteen beton dilakukan pengujian sampel sebanyak 2 (dua) bh
setiap panjang 50 m (kiri 1 bh dan kanan 1 bh).
26. PONDASI LAPEN ( LAPIS PENETRASI )
26.1 Agregat terdiri dari batu pecah mesin yang bersih berkwalitas seragam bebas dari kotoran
lempung dan bahan lainnya dengan ukuran sebagai berikut :
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 5 - 7 cm
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 3 - 5 cm
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 1 - 2 cm
- Agregat penutup harus ukuran tunggal nominal ½ - 1 cm.
26.2 Jenis alat dan metode pengoperasian harus sesuai daftar unit untuk program kerja dan
menurut petunjuk direksi, alat yang digunakan sebagai berikut :
- Spreyer alat penyemprot aspal.
- Alat pemanas aspal.
- Mesin gilas roda baja.
- Grobak dorong.
- Sapu / garpu dll.
26.3 Permukaan harus sudah di tack coat, dan keadaan kering bebas dari debu/kerikil lepas
atau bahan lain yang mempengaruhi kelekatan aspal.
26.4 Bahan agregat kasar pokok dan pengunci dipersiapkan disepanjang jalan ditumpuk
secara terpisah dan selalu bersih.
26.5 Penghamparan batu pokok setelah permukaan jalan ditack coat sebanyak 0,8 1/m2.
Batu pokok dihamparkan merata sehingga mencapai garis / propil dan kemiringan yang
di kehendaki dengan sebuah mol penguji untuk memperoleh keseragaman permukaan
akhir. Sebagai bahan pengunci dihamparkan diatas bahan pokok untuk mengisi celah -
celah / rongga rongga sehingga permukaan betul - betul rapat dan merata.
26.6 Kemudian dipadatkan digilas kering dengan wals minimal 8 – 10 ton. Penggilasan awal
dilakukan dari tepi melapis tindih selebar paling sedikit 30 cm berlangsung menuju ke
tengah dengan 6 – 8 lintasan.
26.7 Setelah penggilasan awal harus diperiksa dengan mal punggung, jika masih terdapat
bentuk bergelombang harus di perbaiki dengan menambah / mengurangi agregat.
26.8 Untuk langkah berikutnya permukaan yang sudah rapi / rata dilakukan penyemprotan
aspal 3,2 l / m2.
26.9 Dalam keadaan aspal yang di semprotkan masih panas kemudian di tebarkan batu
pengunci 1 - 2 cm 50 m2/m3 merata kemudian dipadatkan secukupnya.
26.10 Untuk penyemprotan aspal dengan aspal 1,5 l / m2 dan kemudian di tebar penutup
akhir dengan batu 1/2 - 1 cm 100 m2/m3 merata dan kemudian di padatkan dengan
mesin gilas dan di bersihkan dengan sapu untuk menjamin distribusi yang merata dan di
gilas lagi dengan 4 – 6 lintasan.
27. PEKERJAAN JALAN BETON
27.1 UMUM
a. Uraian
1) Pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal ini terdiri dari Konstruksi Perkerasan
Jalan Beton semen portland diberi tulangan sebagaimana disyaratkan, diatas
badan jalan yang telah dipersiapkan dan diterima sesuai dengan spesifikasi ini,
menurut garis-garis ketinggian, kelandaian, ukuran, penampang melintang dan
penyelesaian akhir yang diperlihatkan dalam gambar atau sebagaimana
diarahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Pekerjaan ini juga meliputi pula penyiapan tempat kerja penyimpanan bahan,
pekerjaan beton kurus/lantai kerja dengan beton mutu rendah fc’ 8 Mpa - 11
Mpa, begesting/acuan beton, penulangan beton, pelaksanaan pengecoran,
pengujian mutu beton (Quality Control), pemeliharaan / perawatan selesai
pengecoran,
3) Mutu beton untuk perkerasan jalan yang digunakan adalah beton dengan mutu
sesuai dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4) Persyaratan-persyaratan Pasal 17 Pekerjaan Beton harus berlaku pada bab ini.
Tetapi bila berlawanan dengan persyaratan-persyaratan bab ini, maka
persyaratan-persyaratan ini yang berlaku.
5) Selama pelaksanaan kegiatan, penyedia jasa wajib menjaga kelancaran dan
keamanan lalu lintas.
b. Ukuran, bentuk dan dimensi harus sesuai dengan gambar.
c. Jaminan kualitas.
Kualitas dari bahan-bahan yang disediakan, campuran yang dihasilkan, kualitas
pekerjaan dan hasil akhir harus dimonitor dan diawasi sebagaimana ditetapkan
dalam standar rujukan dalam Pasal 27.1.d dibawah ini.
d. Standar Rujukan
Standar Rujukan yang terdaftar dalam Pasal 17.1.d dan 19.1.c harus berlaku pada
pekerjaan pada pasal ini dengan tambahan - tambahan berikut.
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
pengisi siar muai pada perkerasan beton dan
konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau
pipih dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D
4791-10, MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk
membrane untuk perawatan beton
SNI ASTM C403/C403M: 2012
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012): Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements.
AASHTO T 97 : Kekuatan Lentur Beton
AASHTO M 54 : Batang Baja. Jaring Batang Baja Tulangan yang
difabrikasi untuk beton
AASHTO M 254 : Batang Dowel berlapis Plastik, Jenis A
e. Pengajuan
1) Penyedia Barang/jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-
masing mutu beton yang diusulkan sebelum pekerjaan pengecoran beton
dimulai.
2) Penyedia Barang/jasa harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari
seluruh pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data
tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pengujian kuat lentur dan kuat tekan beton dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan.
3) Penyedia Barang/jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton.
f. Penyimpanan dan Pengamanan Bahan - Bahan
Untuk penyimpanan semen, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan tempat
yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi
dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik).
Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
g. Kondisi Tempat Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat
kasar, dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan penyedia
barang/jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana tidak diijinkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau
tercemar.
h. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan, atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi
ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan
harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Perbaikan perkerasan beton semen dapat dilakukan dengan melapis diatasnya
dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal sesuai ketentuan
yang berlaku, Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan
perbaikan tersebut;
iii)Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
2) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pejabat Pembuat Komitmen
dapat meminta Penyedia Barang/Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan
dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
27.2 BAHAN - BAHAN
a. Semen
1) Semen harus merupakan semen Portland sesuai dengan SNI 2049:2015.
2) Kecuali diperkenankan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka hanya
produk dari pabrik untuk satu jenis merek semen Portland tertentu harus
digunakan di proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam pencampuran harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
yang merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan
organik. Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi persyaratan-
persyaratan AASHTO T 26. Air yang diketahui bermutu dapat diminum dapat
dipakai dengan tanpa pengujian.
c. Persyaratan Gradasi Agregat
1) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 17.2.c dari
Spesifikasi selain dari yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus
terdiri dari bahan yang bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan
mutu yang seragam, dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4
(4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari
setiap sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 17.2.c dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
sesuai SNI 1966: 2008.
Tabel 27.2.1 Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200
3
kg/m
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
2) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 17.2.c dari
Spesifikasi selain dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 27.2.2 Sifat - Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40%
Los Angeles untuk 500 putaran
3
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 air cooled blast furnace
slag : maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
1)
Bidang Pecah, tertahan SNI 7619:2012 minimum 95/90
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
d. Sifat Agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau
dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
2) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya, bila
contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/AASHTO yang
berhubungan.
Tabel 14.2.3 Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian dijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Magnesium Sulfat setelah 5 siklus 5
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
e. Bahan Tambahan
Penggunaan Plastisator, bahan-bahan tambahan untuk mengurangi air atau bahan
tambahan lainnya tidak akan diijinkan kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitmen. Juga digunakan, bahan yang bersangkutan harus memenuhi
AASHTO M 154 atau M 194. Bahan tambahan yang bersifat mempercepat dan
yang mengandung Calsium Chlorida tidak boleh digunakan.
f. Tulangan Baja
1) Tulangan baja untuk jalur kendaraan harus berupa anyaman baja
polos sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Tulangan baja harus memenuhi
Spesifikasi yang disyaratkan.
2) Tulangan anyaman kawat baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan SNI.
Tulangan ini harus disediakan dalam bentuk lembaran-lembaran datar dan
merupakan jenis yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3) Jaringan batang baja harus memenuhi persyaratan SNI. Bagian- bagiannya
harus berukuran dan berjarak antara sebagairnana diperlihatkan dalam Gambar.
4) Batang baja untuk Dowel harus berupa batang bulat biasa sesuai dengan
SNI. Batang-batang Dowel berlapis pipa PVC (pada salah satu sisinya) yang
memenuhi SNI dapat digunakan / sesuai dengan gambar.
5) Batang pengikat (Tie-Bar) harus berupa batang-batang baja berulir sesuai
dengan SNI.
g. Bahan - Bahan Untuk Sambungan
1) Bahan-bahan pengisi siar muai harus sesuai dengan gambar bestek. Bahan-
bahan tersebut harus dilubangi untuk dilalui dowel-dowel sebagaimana
diperlihatkan dalam Gambar. Bahan-bahan pengisi untuk setiap sambungan
harus disediakan dalam bentuk satu kesatuan utuh untuk tebal dan lebar penuh
yang diperlukan untuk sambungan yang bersangkutan kecuali jika diijinkan lain
oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dimana ujung-ujung yang berbatasan
diperkenankan, maka ujung-ujung tersebut harus diikat satu sama lainnya dan
dipertahankan dengan kokoh dan tepat ditempatnya dengan jepretan kawat
(Stapling) atau penyambung/pengikat yang baik lainnya yang disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Bahan penutup sambungan berupa asphalt sheet atau yang tercantum dalam
gambar bestek, yang dituangkan dalam keadaan panas, atau bahan serupa yang
disetujui.
27.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
a. Komposisi Campuran Beton
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan lentur
pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan tekannya dan
dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix) yang dibuat oleh
Penyedia.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya 40%
agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075 mm
sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat kasar
sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak mengalami
segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi dan metode
pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan yang disyaratkan
tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat
meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh
Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b. Kadar Bahan Pengikat Untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan untuk
Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk keperluan
pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang akan
mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan. Ketentuan
jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus tercantum dalam
dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi lingkungan pekerjaan
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Persyaratan Sifat Campuran
1) Mutu beton sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam bestek.
2) Kuat tekan karakteristik beton harus sesuai dengan Persyaratan-persyaratan Pasal
17 Ketentuan sifat campuran.
3) Beton tersebut harus merupakan jenis yang memiliki sifat kemudahan
pengerjaan yang sesuai untuk mencapai pemadatan penuh dengan instalasi yang
digunakan, dengan tanpa pengaliran yang tak semestinya. Slump optimum
sebagaimana tabel 17.3.(1).
d. Kekuatan Beton
1) Beton harus mempunyai suatu kekuatan tekan karakteristik sesuai yang
dipersyaratkan pada umur 28 hari pengujian dilakukan pada kubus 15 cm x 15 cm
x 15 cm dan atau silinder ø 15 x 30 cm. Persyaratan Pasal 17.3 juga termasuk
harus berlaku pada pasal ini.
2) Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada umur
28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi kekuatan 8
- 11 MPa
e. Penyesuaian Campuran
Persyaratan-persyaratan Pasal 17.3.d harus berlaku pada bagian ini.
f. Penakaran Agregat
Persyaratan-persyaratan Pasal 17.3.e harus berlaku pada bagian ini.
g. Pencampuran
Bahan / material beton harus dicampur di batching plant (ready mix) sesuai dengan
mutu yang dipersyaratkan. Bila lokasi pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilalui
kendaraan ready mix maka pencampuran bahan / material beton dilakukan dengan
batching plant portable atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (syarat dan
ketentuan berlaku).
27.4 METODE KONSTRUKSI
a. Persiapan Lokasi Pekerjaan
Badan jalan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bentuk kemiringan melintang
dan elevasi-elevasi yang diperlihatkan dalam Gambar. Bahan harus
disisihkan/dibuang atau ditambah, sebagaimana diperlukan, agar sernua bagian
badan jalan memiliki elevasi yang benar. Badan jalan tersebut kemudian dipadatkan
secara seksama dan diperiksa kembali. Beton tidak boleh
ditempatkan/dihampar pada bagian badan jalan yang belum diperiksa dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Jika badan jalan terganggu setelah penerimaan, maka badan jalan tersebut harus
dibentuk kembali dan dipadatkan tanpa pembayaran tambahan untuk pekerjaan ini.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Sebelum pengecoran dilakukan, permukaan dasar harus diperbaiki dengan
konstruksi telford, sirtu perata dan/atau LPA sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan.
2) Diatas permukaan dasar tersebut digelar/dihampar lantai kerja/beton mutu
rendah dengan ketebalan 10 cm / sesuai yang disyaratkan.
3) Diatas beton lantai kerja/beton mutu rendah dipasang tulangan yang terdiri
dari tulangan melintang, memanjang, tie bar maupun dowel bar sesuai dengan
gambar.
4) Tie bar adalah merupakan tulangan pengikat beton antara segmen sebelah kiri
dan sebelah kanan dengan arah tulangan melintang jalan.
5) Dowel bar adalah merupakan tulangan penerus beban / muatan lalu lintas
dengan arah memanjang jalan harus terbuat dari besi beton polos dipasang pada
setiap deletasi yang salah satu ujungnya terjepit dan ujung yang lain bebas,
pada ujung yang bebas dipasang selubung dari selang / pipa PVC.
6) Kayu segitiga tepat dipasang pada deletasi seperti pada gambar.
7) Setelah kelengkapan tersebut terpasang secara lengkap baru dilaksanakan
pengecoran jalan beton struktur sesuai dengan mutu yang disyaratkan.
8) Pengecoran beton dilaksanakan per segmen, tidak boleh berhenti sebelum satu
segmen terisi penuh.
c. Beton Lantai Kerja/beton kurus
Pengecoran beton lantai kerja/beton kurus yang terdiri dari campuran beton fc’ 8-11
Mpa.
d. Acuan
1) Acuan harus dibuat dari kayu, plat baja atau bahan bermutu baik yang lain cukup
untuk keperluan yang diuraikan dalam dokumen kontrak. Kayu harus memenuhi
peraturan konstruksi kayu Indonesia dan disetujui oleh direksi.
2) Acuan untuk permukaan beton tanpa dirawat halus harus terdiri dari hal - hal
sebagai berikut :
- Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PKKI, sambungan dilaksanakan
dengan tidak dilubang dan diselesaikan halus pada permukaan dalam.
- Polywood dengan ukuran yang sesuai dengan jarak ikatan pembuatan sesuai
dengan instruksi direksi teknik.
- Kayu kasar dapat digunakan pada permukaan yang tidak diexpose pada
konstruksi yang selesai.
3) Acuan harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran acuan beton
tidak akan merusak beton atau perancah.
4) Acuan beton harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat
getar.
5) Permukaan bagian dalam acuan harus diberi lapis minyak atau bahan lain yang
disetujui direksi, sehingga permukaan acuan dapat lepas dengan mudah apabila
beton telah mengeras.
6) Segera sebelum pekerjaan pengecoran, acuan harus dibersihkan dari semua
kotoran, serbuk gergaji, debu dll.
7) Kerusakan-2 seperti penurunan, deformasi dll harus diperbaiki segera. apabila
selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk acuan,
beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan diperkuat sesuai
petunjuk direksi.
8) Perancah dan acuan tidak boleh dibongkar kecuali sesudah mendapat
persetujuan direksi.
9) Dalam hal-2 selain dari hal tersebut diatas, ketetapan dalam PBI 1971 harus
diikuti dengan petunjuk direksi teknis.
e. Tulangan Baja
Tulangan baja harus dipasang sesuai yang diperlihatkan dalam Gambar dengan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tulangan baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton
tebal selimut pelat beton yang bersangkutan adalah 6 cm dari permukaan akhir pelat.
Tulangan baja harus dipasang diatas batang-batang Dowel dan batang- batang Tie-
bar terlepas dari toleransi-toleransi penempatan tulangan baja.
Pada sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan
baja, batang tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman
yang telah diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian
yang tumpang tindih) harus tidak kurang dari 450 mm. Penunjang- penunjang
kedudukan tulangan logam yang dipabrikasi yang telah disetujui harus dipasang
pada badan jalan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan, dan
batang-batang tulangan melintang harus diikat, dijepit atau dilas pada penunjang
tersebut bila saling berpotongan. Panjang lewatan pada ujung- ujung batang
tulangan harus tidak kurang dari 40 kali diameter tulangan atau seperti
diperlihatkan dalam Gambar.
f. Penempatan Beton
1) Pembatasan Pencampuran
Beton tidak boleh dicampur, ditempatkan atau diselesaikan kalau penerangan
alamiah tidak mencukupi, kecuali suatu sistem penerangan buatan yang cocok
dan disetujui dioperasikan.
Beton harus hanya dicampur sejumlah yang diperlukan untuk penggunaan saat
itu. Penyedia Barang/Jasa harus bertanggung jawab dalam membuat beton
dengan konsistensi yang disyaratkan.
Mengencerkan kembali beton dengan menambah air atau dengan cara lain
biasanya tidak diperkenankan. Tetapi bila beton dikirim dalam truk pencampur
atau truk pengaduk, maka penambahan air dapat diberikan pada bahan-bahan
takaran (batch materials) dan pencampuran tambahan dilaksanakan untuk
menaikkan slump guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, bila
diizinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, asalkan semua operasi ini
dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 45 menit sejak dimulainya
pencampuran agregat dan semen yang bersangkutan serta perbandingan
(ratio) air - semennya tidak dilampaui.
2) Penakaran, Pengangkutan, dan Pencampuran Beton
Penakaran, pengangkutan dan pencampuran beton harus dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan - persyaratan Pasal 17.
3) Pengecoran
(i) Penyedia Barang/Jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen
secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelum ia bermaksud untuk
memulai suatu pengecoran beton atau meneruskan pengecoran beton jika
operasi-operasi telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan tertulis
tersebut harus termasuk lokasi pekerjaan, sifat pekerjaan, kelas beton, dan
tanggal serta waktu pengecoran beton.
(ii) Meskipun ada pemberitahuan persetujuan untuk melaksanakan, tidak ada
beton boleh dicor, bila Pejabat Pembuat Komitmen atau wakilnya tidak
hadir menyaksikan seluruh operasi pencampuran dan pengecoran.
(iii) Pengecoran beton harus diteruskan dengan tanpa berhenti sampai pada
suatu sambungan konstruksi yang telah ditentukan dan disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen atau wakilnya sampai pekerjaan tersebut diselesaikan.
(iv) Beton harus dicor dengan cara sedemikian rupa untuk menghindari
segregasi/pemisahan partikel-partikel halus dan kasar dalam campuran.
Beton harus dicor ke dalam acuan sedekat mungkin dengan posisi akhimya
untuk menghindari pengaliran campuran beton dan tidak diijinkan untuk
mengalirkan campuran beton lebih dari satu meter setelah pengecoran.
(v) Beton harus dicor dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang
baru dicor menyatu dengan beton yang dicor sebelumnya sementara yang
baru dicor masih plastis.
g. Pengecoran dan Pemadatan
1) Beton harus dicor sedekat-dekatnya ke tujuannya yang terakhir untuk
mencegah pengisian bahan-bahan akibat pemindahan adukan didalam cetakan.
2) Sejak pengecoran dimulai, pekerjaan ini harus dilanjutkan tanpa berhenti
sampai mencapai suatu sambungan konstruksi yang telah ditentukan.
3) Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil,
adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan ini harus
dilakukan menggunakan alat-alat pemadat mekanis (alat penggetar).
27.5 PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan terakhir dari balok
finishing dan sebelum penerapan media perawatan, permukaan perkerasan beton
yang akan digunakan sebagai permukaan jalan harus diberi alur (groove) atau
disikat dalam arah tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan atau
sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Perawatan
Segera setelah perapian selesai, perawatan beton harus dimulai. Permukaan terbuka
dari beton yang baru dicor harus dilindungi terhadap pengaruh matahari dan hujan
dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat merefleksi panas dan hujan.
Permukaan tersebut harus diperiksa secara teratur untuk memastikan waktu
tercepat/terawal pada saat mana permukaan tersebut dapat menahan
penghamparan bahan yang bersifat menyimpan lengas. Bahan apapun yang
digunakan harus dijaga agar tetap basah untuk jangka waktu tidak kurang dari 5
hari, sampai suatu tingkat yang menjamin bahwa 100% kelembaban
dipertahankan pada permukaan beton. Kegiatan pengecoran beton harus ditunda
jika penyediaan air tidak cukup baik untuk perawatan dan pengecoran, atau bila
bahan perawatan lainnya tidak cukup tersedia dilokasi pekerjaan.
c. Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar sampai beton yang baru dicor telah mengeras dalam
waktu sekurang-kurangnya 24 jam. Acuan tersebut harus dibongkar dengan hati-
hati untuk menghindarkan kerusakan pada perkerasan jalan.
Segera setelah acuan dibongkar, maka ujung-ujung semua segmen dan seluruh
lebar bagian yang akan dibuka harus dibersihkan dari beton untuk seluruh tebal
pelat yang bersangkutan. Setiap daerah yang menunjukkan adanya sedikit keropos
harus ditambal dengan adukan yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian
agregat halus berdasarkan berat. Bila Pejabat Pembuat Komitmen menganggap
bahwa tingkat keropos yang ada sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut tidak
dapat diterima, maka Penyedia Barang/Jasa harus membongkar bahan yang rusak
dan menggantikannya dengan bahan yang dapat diterima atas biayanya sendiri.
Bagian yang dibongkar tersebut harus untuk seluruh tebal dan lebar pelat yang
bersangkutan.
d. Pengamanan Perkerasan jalan
Penyedia Barang/Jasa harus memasang dan memelihara perintang-perintang yang
sesuai dan harus memperkerjakan tenaga untuk mencegah lalu lintas umum serta
para pegawainya, dan wakil-wakilnya melintasi perkerasan yang baru dibangun
sampai perkerasan tersebut dibuka untuk penggunaan. Perintang-perintang ini harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum pada setiap
jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Penyedia Barang/Jasa harus
memelihara rambu-rambu dan lampu-lampu pengatur yang secara jelas
menunjukkan setiap jalur yang terbuka untuk umum. Dimana lalu lintas perlu
melintasi perkerasan jalan tersebut, Penyedia Barang/Jasa harus membangun
penyeberangan yang sesuai untuk menjembatani beton yang bersangkutan atas
biayanya sendiri, sebagaimana disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Dimana suatu jalur Ialu lintas umum yang telah ditetapkan bersambungan dengan
pelat atau jalur yang sedang ditempatkan, Penyedia Barang/Jasa harus
menyediakan, memasang dan kemudian memindahkan pagar pengaman
sementara sepanjang garis pembagi yang telah ditetapkan yang harus
dipertahankan disitu sampai pelat beton yang bersangkutan dibuka untuk lalu
lintas. Perencanaan operasi Penyedia Barang/Jasa harus sedemikian rupa untuk
meniadakan setiap gangguan terhadap jalur atau jalur-jalur Ialu lintas umum.
Bila ruang bebas antar jalur-jalur lalu lintas umum dan peralatan operasional
Penyedia Barang/Jasa terbatas, maka harus digunakan peralatan khusus yang
dirancang untuk mengirim ke dan meninggalkan daerah dalam lebar pelat beton
yang sedang ditempatkan tanpa mengganggu jalur umum manapun.
e. Pembukaan Untuk Lalu-lintas
Pejabat Pembuat Komitmen akan menentukan pada saat mana perkerasan boleh
dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
sebelum diketahui hasil pengujian terhadap mutu beton tersebut. Sebelum dibuka
untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup sambungan
(sealing) harus sudah selesai dikerjakan.
f. Deletasi
Pembuatan deletasi dilakukan dengan memotong beton pada ukuran yang
ditentukan dengan menggunakan mesin pemotong beton (cutter). Pemotongan
beton dilaksanakan 12 - 18 jam setelah pengecoran. Kedalaman pemotongan beton
3 - 5 cm. Celah hasil pemotongan tersebut dibersihkan kemudian segera diisi
asphalt sheet.
27.6 PENGENDALIAN KUALITAS DILAPANGAN
a. Umum
Penyedia Barang/Jasa harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin bahwa
kualitas beton memenuhi Spesifikasi dan tanggung jawab ini tidak dapat
dihilangkan dengan pengujian yang telah dilaksanakan dan disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Pengujian Untuk Sifat Kemudahan Pengerjaan
Satu atau lebih pengujian 'Slump' sebagaimana diperintahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, harus dilaksanakan untuk setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
pengujian tersebut tidak akan dianggap telah dilaksanakan kecuali telah disaksikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan atau Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
c. Pengujian Kekuatan
1. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap kegiatan
pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton yang harus diuji
pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian diambil 3 sampel.
2. Setiap interval panjang 50 m (seksi/ruas) diambil minimal 2 titik (sisi
kanan dan sisi kiri) wajib dilakukan core drill (Beton Struktur + Lantai
Kerja), untuk pekerjaan pengecoran yang dilaksanakan dengan metode sisi kiri
dan kanan secara bergantian. Sedangkan pelaksanaan pengecoran yang
dilaksanakan sekaligus ( dengan menutup jalan ), pengambilan benda uji
melalui core drill (Beton Struktur + Lantai Kerja), diambil 1 titik setiap
interval 50 m. Hasil kuat tekan benda uji core drill harus sesuai dengan yang
disyaratkan, pelaksanaan uji core drill hanya dilaksanakan 1 (satu) kali, tidak
ada permintaan uji core drill ulang oleh penyedia.
3. Bilamana tebal perkerasan beton yang diperoleh dari hasil core drill (Beton
Struktur + Lantai Kerja), tebalnya kurang dari yang ditentukan maka suatu
pemotongan pembayaran akan dilakukan, ditentukan sebagai produksi dari
kuantitas rancangan perkerasan beton pada seksi/ruas ini.
4. Hasil kuat tekan benda uji core drill harus sudah mencapai kuat tekan sesuai
dengan yang disyaratkan pada saat akan diserah terimakan yang pertama (PHO)
berapapun umur beton dimaksud.
5. Jika hasil kuat tekan benda uji core drill untuk setiap seksi/ruas kurang dari 85
% dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan maka seksi/ruas yang
diwakili pengujian core drill ini tidak diterima. Bagian pekerjaan beton yang
tidak memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah daerah.
Bagian pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk pekerjaan pembesian,
beton kurus/lantai kerja beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
6. Beton dengan hasil kuat tekan benda uji core drill antara 85 % sampai dengan
100 % dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
pengurangan pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan beton
untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai kekuatan rencana.
7. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 % tetapi
secara kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka pembayaran prestasi
pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis
dan diakhiri dengan addendum penutup, penyedia tidak di black list.
8. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 % maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di black list.
d. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
28. BAJA STRUKTUR
28.1. UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah bahan struktur jembatan baja
seperti jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja komposit termasuk
elemen baja seperti gelagar, pelat, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan
sebagai suatu komponen struktur jembatan baja.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen
baja dari struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis, kelandaian
dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja baru,
pelebaran dan perbaikan dari struktur.
c) Pekerjaan ini juga akan mencakup penyediaan, fabrikasi,
pengangkutan,pemasangan, galvanisasi dan pengecatan baja struktur
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Baja struktur harus meliputi baja struktur, baut,
pengelasan, baja khusus dan campuran, elektroda logam dan penempaan dan
pengecoran baja. Pekerjaan ini harus juga terdiri atas setiap pelaksanaan baja
tambahan yang tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan Spesifikasi ini dan
dengan Gambar.
d) Pekerjaan dalam Seksi dari Spesifikasi ini juga termasuk pemasangan struktur
jembatan baja hasil rancangan patent, seperti jembatan rangka (truss) baja,
gelagar komposit, Bailey atau sistem rancangan lainnya yang dibeli sebelumnya
oleh Pengguna Jasa, di atas fondasi yang telah dipersiapkan. Pekerjaan
pemasangan akan mencakup sebagaimana yang diperlukan, penanganan,
pemeriksaan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan pokok lepas,
pemasangan landasan, pra-perakitan, peluncuran dan penempatan posisi akhir
struktur jembatan, pencocokan elemen utama lantai jembatan dan operasi
lainnya yang diperlukan untuk pemasangan struktur j embatan rangka baja
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Pengendalian Mutu Baja Struktur yang Disediakan oleh Penyedia Jasa
a) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan -bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada
spesifikasi teknis ini.
b) Mutu Bahan
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
spesifikasi teknis ini.
c) . Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
Diameter Lubang
(i)
Lubang pada elemen utama : - 0,4 mm, + 1,2 mm
Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm, + 1,8 mm
Alinyemen Lubang
(ii)
Elemen utama, dibuat di bengkel : - 0,4 mm, + 0,4 mm
Elemen sekunder, dibuat di lapangan: - 0,6 mm, + 0,6 mm
Gelagar
(iii)
a. Lendutan Balik :
Penyimpangan dari lendutan balik (camber) yang disyaratkan (- 0,2 mm,
+ 0,2 mm) per meter panjang gelagar atau (- 6 mm, + 6 mm) dipilih
mana yang lebih kecil.
Penyimpangan lateral dari garis lurus di antara pusat-pusat landasan 0,1
mm permeter panjang gelagar sampai suatu maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam
gelagar susun : maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens pada gelagar atau balok
yang dilas akan ditentukan dengan pengukuran penyimpangan kepala
jembatan flens terhadap bidang badan (web) pada pertemuan sumbu
badan (web) dengan permukaan luar dari pelat flens. Penyimpangan ini
tidak boleh melebihi 1/200 dari lebar flens total atau 3 mm, dipilih mana
yang lebih besar.
b. Ketidakrataan dari landasan atau dudukan :
Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : mak simum 3,0 mm
Ditempatkan di atas baja, adukan mortar khusus : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk balok
dan gelagar yang di las, diukur pada sumbu badan (web), harus
sebagaimana berikut ini :
Untuk ketinggian hingga 900 mm : - 3 mm, + 3 mm
(i)
Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : - 5 mm, + 5 mm
(ii)
Untuk ketinggian di atas 1,8 m : - 5 mm, + 8 mm
(iii)
c. Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari masing -
masing flens ke segala arah : panjang / 1000 atau 3 mm, dipilih mana
yang lebih besar.
d. Permukaan Yang Dikerjakan Dengan Mesin
Penyimpangan permukaan bidang kontak yang dikerjakan dengan mesin
tidak boleh lebih dari 0,25 mm untuk permukaan yang dapat dipahat
dalam suatu segiempat dengan sisi 0,5 m.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
Minimum 830 MPa (ASTM A325M -04, IDT).
SNI 07 -0722 -1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum.
SNI 07 -3015 -1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan.
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon structural (ASTM A36/A36M-12,
IDT).
SNI 8458:2017 : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi.
SE No.14/SE/M/2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.
SE No.26/SE/M/2015 : Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan.
AASHTO :
AASHTO M111M/M111-15 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products.
AASHTO M169-15 : Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard Quality
AASHTO M270M/M270 -15 : Carbon And High -strength Low -Alloy Structural Steel
Shapes, Plates, and Bars and Quenched -and -
Tempered Alloy Structural Steel Plates for Bridges.
ASTM :
ASTM A307 -14e1 : Standard Specifi cation for Carbon Steel Bolts,
Studs, and Threaded Rod 60,000 PSI Tensile
Strength
ASTM F3125/F3125M -15a : Standard Specification for High Strength
Structural Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat
Treated, 120 ksi (830 MPa) and 150 ksi (1040
MPa) Minimum Tensile Strength, Inch and
Metric Dimensions.
American Weldin g Society (AWS):
AWS D1.1/D1.1M :2015 : Structural Welding Code–Steel
AWS D1.5M/D1.5 :2015 : Bridge Welding Code.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan
menyerahkan gambar struktur (ukuran, dimensi, dll) untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Struktur baja jembatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus bisa dibuktikan
memenuhi persyaratan teknis baik melalui pemodelan dan pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik yang menunjukkan
kadar bahan kimia dan pengujian fisik untuk setiap mutu baja yang digunakan
dalam pekerjaan. Bilamana laporan pengujian pabrik ini tidak tersedia maka
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian yang diperlukan untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja
pada suatu lembaga pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus
diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
d) 3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja terinci yang disiapkan oleh atau atas
nama Penyedia Jasa harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
disetujui. Persetujuan ini tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa
terhadap pekerjaan dalam Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang diperlukan
harus meliputi tanggal untuk kunjungan bengkel, pengiriman dan pemasangan,
usulan pembongkaran struktur eksisting, metode pemasangan, penunjang dan
pengaku sementara untuk gelagar selama pemasangan, detail sambungan dan
penghubung, pengalihan lalu lintas pada atau di luar jembatan lama dan setiap
keterangan yang berkaitan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
sekurang -kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama atau
pemasangan struktur baja yang baru.
g) Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
Jasa harus menyerahkan rincian jadwal pekerjaan dan perlengkapan
pengendalian lalu lintas untuk semua jembatan yang akan dipasang dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai operasi
pemasangan.
5) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan Baja Struktur
a) Penyimpanan Bahan
Pekerjaan baja, baik fabrikasi di bengkel dan di lapangan, harus ditumpuk di
atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa sehingga tidak
bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa lapis, maka
pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam satu garis.
b) Perlindungan Bahan
Bahan harus dilindungi dari korosi, dan kerusakan lainnya dan harus tetap
bebas dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda -benda asing lainnya.
Perlindungan korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan
pada permukaannya
Galvanisasi
1)
Semua elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit yaitu
gelagar baja, pelat, baut, mur, ring dan sejenisnya harus digalvanisasi
dengan sistem pencelupan panas sesuai dengan AASHTO M1 1 1M -15.
Untuk pekerjaan jembatan ini tidak ada pekerjaan Galvanisasi.
Pengecatan
2)
Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu, produk
korosi, residu garam, dan sebagainya.
Jenis, komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan Manual SE
No.26/SE/M/2015 (Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan).
Apabila ditentukan lain maka sistem proteksi dapat dilakukan dengan cara
pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui jenis dan
ketebalannya oleh Pengawas Pekerjaan di lokasi pekerjaan. Pemasok harus
memberikan lapisan pelindung awal (primer coating) yang berupa cat dasar
untuk menghindari terjadinya karat sebelum pengecatan.
6) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak
dirakit dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak
memenuhi ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian
komponen yang rusak atau hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang
bengkok, perbaikan pelapisan permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai
akibat adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau pemasangan
harus diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap bahan atau
sambungan yang rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan
dari pekerjaan.
Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi
teknis ini tidak akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.
Elemen struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak
dirakit dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak
memenuhi ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian
elemen yang rusak atau hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok,
perbaikan lapisan permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dengan ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu
lintas.
28.2. BAHAN
Baja Struktur
1)
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon untuk paku keling, baut
atau las harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M270M/M270-15.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, baja karbon struktur untuk, baut atau
las harus sesuai dengan persyaratan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M -14.
Baja struktur harus memiliki mutu minimum sesuai dengan Tabel 28.2.1.
Tabel 28.2.1 Ketentuan Kekuatan Minimum Baja Struktur
Kuat Leleh Kuat Tarik Putus
Mutu Baja Struktur
Minimum (MPa)
Grade 250 250 400
Grade 345 345 450
Grade 485 485 585
Grade 690 Tebal Pelat < 63,5 mm 690 760
Tebal Pelat > 63,5 mm 620 690
Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada
unit-unit yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
Baut, Mur dan Ring
2)
a) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-14e1 Mild Steel
Bolts and Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segi
enam (hexagonal)
b) Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Mutu Tinggi
Baut, mur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon
yang dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3 125/F3
125M -15a dengan kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 MPa) dan 130 ksi
(896 MPa) masing -masing untuk tipe A320 dan A490 dan elongasi
(elongation) minimum 14%.
Baut mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
Sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
i)
Diameter batang, luas tumpu kepala baut, dan mur atau penggantinya
ii)
harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
yang berlaku. Ukuran lainnya boleh berbeda
Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambungboleh
iii)
berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya tarik
minimum alat sambung pada Tabel 28.2.2 terpenuhi dan prosedur
penarikannya dapat diperiksa.
Tabel 28.2.2 Ketentuan Beban Tarik Baut untuk tipe Critical Slip Joint
Metoda Pengukuran
Beban Tarik Minimum
Ukuran Nominal Panjang
dengan
(mm) dan (kN)
Nilai Putaran
Tipe A325 Tipe A490
Ulir-
pitch (mm)
M12 x 1,75 50,6 70
M16 x 2,0 94,2 130
M20 x 2,5 147 203
M22 x 2,5 182 251
M24 x 3,0 212 293
M27 x 3,0 275 381
M30 x 3,5 337 466
M36 x 4,0 490 678
Keterangan : M12 x 1,75 adalah Baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir)
dan pitch adalah pergerakan dalam 1 putaran 360° baut sebesar 1,75 mm.
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan material (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
tarik minimum baut.
Kunci torsi harus diverifikasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur.
Penggunaan metode kunci torsi harus dilakukan dengan teliti dan memerlukan
perhatian yang lebih detail. Verifikasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan
setiap hari atau:
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
Ketika lot dari komponen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
pelumas kembali;
Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir,mur
atau ring;
Ketika mengganti kunci torsi atau komponen utama dari kunci torsi diubah
(diberi pelumas).
Pengencangan baut dapat dilakukan dengan menggunakan pedoman
pemasangan baut jembatan.
c) Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
ASTM F3 125/F3 125M -15a. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
3) Paku Penghubung Geser Yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi
ketentuan dari AASHTO M1 69-15 Steel Bars, Carbon, Cold Finished, Standard
Quality. Grade 1015, 1018 atau 1020, baik baja "semi-killed' maupun "fully
killed'.
4) Bahan Untuk Keperluan Pengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan
logam dari kelas baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764 -2002
haras memenuhi ketentuan dari AWS D1.5M/D1.5 :20 15. Diameter kawat las
(electrode) las haras sesuai dengan posisi pengelasan dan ketebalan pelat.
5) Sertifikat
Semua bahan baku atau acuan yang dipasok untuk pekerjaan, bilamana diminta
oleh Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang
menyatakan bahwa bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula
standar dan memenuhi semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik
pembuatannya. Sertifikat harus menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat
fisik bahan baku, dan diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa biaya
tambahan.
Ketentuan ini harus digunakan, tetapi tidak terbatas pada produk -produk atau
bagian bagian yang di rol, baut, bahan dan pembuatan landasan jembatan dan
galvanisasi.
Bila diperlukan Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian tambahan berupa
pengujian bahan, pengujian baut, pengujian las, pengukuran dimensi, loading test
dan lain -lain yang dilakukan oleh lembaga pengujian independen.
28.3. KECAKAPAN KERJA
28.3.1. Umum
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan
spesifikasi teknis ini.
Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring, jika diperlukan, untuk
menjamin agar celah yang mungkin timbul antar permukaan bidang yang segaris dan
berdampingan tidak melampaui 1 mm untuk baut geser mutu tinggi dan 2 mm untuk
jenis sambungan lainnya.
Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
kesalahan penjajaran bagian -bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan
ketebalan yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi
akibat proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diizinkan di atas, maka
penyimpangan yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4.
28.3.2. Pemotongan
Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi
yang terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan
pada elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus
dibulatkan dengan suatu radius kira -kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat
penyambung, batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan
cara geser (shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan
harus dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki.
Sudut- sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
28.3.1. Lubang Untuk Baut
a. Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak termasuk
toleransi rapat. Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser Mutu Tinggi):
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut. Semua
lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau dilubangi kecil
dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk. pelat-
pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem atau baut
penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi.
atau sebagai alternatif, pada pekeijaan yang sama dan dikeijakan berulang -ulang,
pelat atau elemen dapat dilubangi secara terpisah dengan menggunakan jig atau mal.
Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus
dihaluskan/dibuang.
b. Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut Batang (shank) atau
Silinder (barrel). memenuhi toleransi - 0.0 mm. dan + 0,15 mm.
Bagian -bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder
harus digabung menj adi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus
dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya diperbesar
setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka bagian -bagian yang
terpisah harus dibor melalui jig baja dan diperbesar jika diperlukan. Semua bagian
tepi lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang.
c. Lubang Untuk Baut Geser Mutu Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali disyaratkan
lain.
Pada umumnya diameter lubang 1 mm lebih besar dari diamater nominal untuk baut
sampai diameter 16 mm dan 1.5 mm lebih besar dari diameter nominal untuk baut
yang lebih besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari
pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1.7 kali
diameter nominal baut. sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau dipotong dengan
las. harus minimum 1.5 kali diameter nominal baut.
Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu. kemudian bagian -bagian baja dirakit
dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi lubang yang
tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat pengupas (scraper).
Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0.5 mm. Setiap bekas tanda pada tepi
permukaan bidang kontak dari ring. baut dan mur yang kasar harus dihilangkan.
Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam lubang untuk memudahkan
pengaturan posisi dari elemen -elemen baja. tetapi tenaga yang berlebihan tidak
boleh digunakan selama operasi tersebut dan perhatian khusus harus diberikan agar
lubang -lubang tersebut tidak rusak.
28.3.4. Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di mana
beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air.
28.4. PELAKSANAAN
28.4.1. Perakitan di Bengkel
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di
bengkel sebelum dikirim ke lapangan.
28.4.2. Sambungan Dengan Baut Standar (selain Baut Geser Mutu Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan terhadap beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai
mur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di mana
bidang kontak mempunyai sudut lebih dari 1 : 20 dengan salah satu bidang yang tegak
lurus sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian hingga seluruh mur
dapat dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh melebihi 6 mm di luar
mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Kepala baut dan mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerj aan dengan tenaga
manusia yang menggunakan sebuah kunci yang cocok dengan panjang tidak kurang
dari 380 mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk
dengan palu pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
ditentukan lain.
28.4.3. Baut Geser Mutu Tinggi
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak boleh
melebihi 1 : 20 terhadap suatu bidang yang tegak lurus sumbu baut. Bagian - bagian
yang akan dibaut harus dij adikan satu bilamana dirakit dan tidak boleh diberi gasket
(lem paking mesin) atau setiap bahan yang dapat didesak lainnya. Bilamana dirakit,
maka semua permukaan yang akan disambung, termasuk yang berdekatan dengan
kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak kecuali kerak pabrik yang keras dan
juga harus bebas dari bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau
pelubangan dan benda-benda asing lainnya, yang menghambat elemen -elemen
tersebut untuk dapat duduk sebagaimana mestinya.
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat - tempat yang berdekatan dengan sekeliling
elemen - elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak pabrik, cat, gemuk,
cat dasar, dempul atau benda - benda asing lainnya. Setiap bagian yang tajam seperti
duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau kerusakan lain yang akan
menghambat elemen -elemen tersebut untuk duduk sebagaimana mestinya atau akan
mempengaruhi gaya geser di antara elemen - elemen tersebut harus dibersihkan.
Permukaan bidang kontak harus dikeij akan sampai mencapai suatu kekasaran yang
cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang akan
dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat pada
elemen -elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak terjadi
pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai bidang
kontak yang rapat.
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi secara
teratur dan dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan pengencangan
baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus disesuaikan sebelum
setiap baut digunakan sesuai dengan diameter dan mutu baut dalam pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
atau sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh pemasok bahan
struktur baja yang akan dipasang, baik jenis struktur gelagar baja, gelagar baja
komposit atau rangka baja.
28.4.4. Kekencangan Baut
Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Pasal 7.4.2.2) dan/atau Surat Edaran
Menteri PUPR No.14/SE/M/2015 dan/atau SNI 8458:2012.
28.4.5. Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada
prosedur pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang
harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan
diperlukan, maka perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan
pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung “run -on ”dan “run -off”pada
bagian ujung elemen.
28.4.6. Pengecatan
Manual sesuai dengan SE No.26/SE/M/2015 : Perlindungan Komponen Baja Jembatan
dengan Cara Pengecatan.
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain
ketebalan cat yang telah ditentukan sesuai lokasi di mana struktur baja tersebut akan
dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua elemen struktur
baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat harus di cat
dengan cata dasar jenis zinkchromate sebelum di lakukan pengecatan dengan cat besi.
28.4.7. Pengangkutan
Setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan suatu tanda pemasangan untuk
identifikasi dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu diagram pemasangan atau
manual pemasangan dengan tanda -tanda pemasangan yang ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur dan ring harus dijadikan satu
set (mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas
Molibdenum Disulfida (MoS2) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin),
bagian -bagian yang kecil, harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat
atau tong, dan berat kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan
uraian dari bahan - bahan yang terdapat di dalam setiap kemasan harus tertulis dan
disebutkan pada bagian luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek
pada waktu pengiriman.
28.4.8. Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut
penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang, dibuat dan dipelihara sebagaimana
mestinya agar dalam tahap pemasangan semua perancah dan pengaku -pengaku
berfungsi dan dapat menahan semua gaya dan beban struktur baja selama pemasangan.
28.4.9. Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja
a) Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan perakitan
elemen struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja, gelagar baja komposit,
jembatan rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada dalam Kontrak
pekerjaan ini.
Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang
diperlukan,penanganan, landasan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan
elemen baja,pemasangan landasan, perakitan, dan penempatan posisi akhir struktur
jembatan baja, pencocokan elemen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk
pemasangan struktur jembatan baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran maupun
dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing -
masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan
dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil Pengguna
Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode terbatas, untuk
memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan dari Penyedia Jasa
tentang prinsip -prinsip perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja yang
disediakan oleh Pengguna Jasa.
b) Tahap Pekerjaan
Setelah Penyedia Jasa menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk tiap
jembatan baja yang termasuk dalam cakupan Kontrak, Penyedia Jasa harus
menjadwalkan program pekerjaannya sedini mungkin dalam Masa Pelaksanaan.
Urutan dan waktu yang sangat terinci dari operasi pemasangan untuk setiap
jembatan harus digabungkan dalam jadwal pelaksanaan Penyedia Jasa, revisi harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan resmi sesuai
dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi ini.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
i. Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil untuk pelaksanaan pekerjaan jembatan baja yang disediakan oleh
Pengguna Jasa dan terbuat dari pasangan batu atau beton sesuai dengan Gambar
Rencana harus dikerjakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dengan
Spesifikasi ini. Semua pekerjaan sipil harus selesai di tempat dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum operasi perakitan dimulai.
ii. Penentuan Titik Pengukuran dan Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran pada salah
satu oprit jembatan yang cocok untuk merakit suatu rangka pemberat untuk
pengimbang di mana pemasangan dengan cara perakitan bertahap akan
dikerjakan, atau, bilamana pemasangan dengan cara peluncuran, struktur
jembatan rangka baja yang telah lengkap bersama dengan struktur rangka
pengimbang dan ujung peluncur.
Semua penyangga dan kumpulan balok -balok kayu sementara dan/atau fondasi
beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan rol perakit, rol
peluncuran, rol pendaratan atau pemberat (kentledge)dan penyangga struktur
rangka pemberat harus ditentukan titik pengukurannya dengan akurat dan
dipasang pada garis dan elevasi yang benar sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar pemasangan dari pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus
diberikan untuk memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara
terpasang pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang
telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk panjang
bentang jembatan yang akan dipasang.
iii. Pemasangan Landasan Jembatan
Landasan jembatan dapat berupa jenis landasan karet elastomerik atau landasan
sendi yang terpasang pada pelat landasan dan balok kisi-kisi. Tiap jenis landasan
harus dipasang pada elevasi dan posisi yang benar dan harus pada landasan yang
rata dan benar di atas seluruh bidang kontak. Untuk landasan jembatan yang
dipasang di atas adukan mortar semen, tidak boleh terdapat beban apapun yang
diletakkan di atas landasan setelah adukan mortar semen terpasang dalam
periode paling sedikit 96 jam, perlengkapan yang memadai harus diberikan
untuk menj aga agar adukan mortar semen dapat dipelihara kelembabannya
selama periode ini. Adukan mortar semen harus terdiri dari satu bagian semen
portland dan satu bagian pasir berbutir halus.
c) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan
ketentuan tambahan berikut ini :
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu
lintas.
d) Perakitan Pekerjaan Jembatan Baja
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta
mengikuti semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus dikerj akan
dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terj adi kerusakan seperti terdapat
bagian -bagian yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya. Tidak boleh
digunakan palu yang dapat melukai atau mengubah posisi elemen - elemen.
Permukaan bidang kontak dan permukaan yang akan berada dalam kontak
permanen harus dibersihkan sebelum bagian -bagian tersebut dirakit.
Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran,
minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau
pelubangan, bintik -bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat pemasangan
yang rapat atas elemen -elemen yang dirakit.
Pada elemen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
dipastikan bahwa semua elemen struktur baja sudah tersedia dan dipasang dengan
seksama sehingga akan didapat lendutan balik (camber) yang sebagaimana
mestinya sesuai dengan desain atau yang tertulis dalam manual pemasangan. Perlu
diperhatikan bahwa pada cara pemasangan dengan cara kantilever ini, apabila telah
selesai penyambungan atau perakitan pada titik buhul, maka baut pada bagian titik
buhul tersebut harus dikencangkan dengan kekencangan 100% sesuai dengan
kekencangan baut yang disyaratkan.
Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik telah
dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut permanen
untuk sambungan elemen -elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah jumlah
lubang yang diisi dengan baut dan pen (pin) silindris untuk pemasangan (setengah
baut dan setengah pin) sebelum dibaut dengan baut tegangan tinggi. Sambungan
dan penyambung yang akan dilewati lalu -lintas selama pemasangan, lubang baut
harus telah terisi semuanya.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, baut penyambung harus
dipasang dengan panjang dan diameter sesuai dengan manual dan sebagaimana
yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat j embatan. Ring harus
ditempatkan di bawah elemen -elemen (mur atau kepala baut) yang berputar dalam
pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian yang dibaut mempunyai
kelandaian 1 : 20 terhadap bidang tegak lurus sumbu baut, maka ring serong yang
halus harus dipakai untuk mengatasi ketidaksejajarannya. Dalam segala hal, hanya
boleh terdapat satu permukaan tanpa kelandaian, elemen yang diputar harus
berbatasan dengan permukaan ini.
28.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Cara Pengukuran
a) Penyediaan Baja Struktur dan Jembatan Rangka Baja Standar
Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran sebagai
jumlah dalam kilogram baja struktur yang telah tiba di tempat dan diterima.
Untuk menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang, maka bahan -
bahan tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram per meter
kubik. Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
yang telah selesai dikerjakan, terdiri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat sambungan
dan semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang diizinkan atas berat
standar atau dimensi nominal dan termasuk berat las, fillet, baut, mur, ring,
kepala paku keling dan lapisan pelindung. Tidak ada pengurangan yang dibuat
untuk penakikan, lubang baut.
Kuantitas penyediaan jembatan rangka baja standar akan diukur untuk
pembayaran sebagai jumlah jembatan rangka baja standar yang telah tiba di
tempat dan diterima.
Pengecatan atau lapisan pelindung dengan lapisan cat ant karat ( Zinc Chromate )
tidak akan dibayar, biaya pekerjaan ini dianggap telah termasuk dalam harga
penawaran untuk penyediaan baja struktur.
b) Perakitan dan Pemasangan Struktur Jembatan Baja dan Jembatan Rangka Baja
Standar
Pemasangan struktur jembatan baja harus diukur untuk pembayaran dalam
jumlah total kilogram struktur baja yang selesai dipasang di tempat dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing -masing elemen harus diambil dari
Gambar Kerj a dan daftar elemen dari pabrik pembuat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
total semua elemen baja yang digunakan dalam pemasangan struktur akhir,
termasuk bagian -bagian baja fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi permanen,
baut, mur, ring dan pengencang lainnya, dan lantai pra-fabrikasi lainnya,
bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang
digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka pengimbang,
rangka pemberat, ujung peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak termasuk
dalam berat yang diukur untuk pembayaran.
2. Dasar Pembayaran
a. Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan
pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk pemasokan,
fabrikasi, pengangkutan dan pemasangan bahan, termasuk semua tenaga kerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan atau
biaya untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.
b. Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara, pemasangan landasan
jembatan permanen atau semi permanen, perakitan dan pemasangan elemen baja
untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali struktur pembantu dan
pengembalian ke tempat penyimpanan Penyedia Jasa pada pekerjaan
pemasangan struktur baja sementara, rol, dongkrak dan perkakas khusus dan
untuk penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan keperluan lainnya
yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian pekerjaan pemasangan
sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah ditentukan sesuai
dengan Gambar.
29. FONDASI SUMURAN
29.1. UMUM
1. Uraian
a) Yang dimaksud dengan Fondasi Sumuran adalah elemen utama struktur dari
sumuran beton yang berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi sebagai
penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur jembatan ke tanah pendukung.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan penurunan
dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak yang terdiri dari unit-unit beton
pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan fondasi sumuran untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan ini
a ) Galian
b ) Beton
c ) Baja Tulangan
3. Standar Rujukan
Standar Rujukan seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan beton dan baja tulangan
dari Spesifikasi teknis ini, digunakan .
4. Pengajuan Kesiapan Kerja
Pengajuan kesiapan kerja seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan galian, pekerjaan
baja tulangan dan pekerjaan beton dari Spesifikasi ini, digunakan.
5. Kondisi Tempat Kerja
Kondisi tempat kerja seperti disyaratkan dalam pasal pekerjaan beton dan Baja
tulangan dari Spesifikasi teknis ini, digunakan.
29.2. BAHAN
Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
Dinding sumuran dibuat dari buis beton. Pekerjaan beton dan baja tulangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal pekerjaan beton dan baja
tulangan. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka mutu beton adalah
fc ’= 20 MPa dan mutu baja BjTP 280.
29.3. PELAKSANAAN
1) Umum
Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya.
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga
penggalian tanah dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai
daya dukung yang telah ditentukan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat
melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri.
2) Unit Beton Pracetak .
Unit beton pracetak dimaksud adalah buis beton yang berfungsi sebagai acuan kedap
air dan berfungsi sebagai casing untuk menjaga tanah agar tidak longsor ke dalam
galian dari pondasi sumuran.
3) Dinding Sumuran dari Unit Beton Pracetak
Beton pracetak yang pertama dibuat harus ditempatkan sebagai unit yang terbawah .
Bilamana beton pracetak yang pertama dibuat telah diturunkan, beton pracetak
berikutnya harus dipasang di atasnya dan disambung sebagimana mestinya dengan
adukan semen untuk memperoleh kekakuan dan stabilitas yang diperlukan.
5) Pengisian Sumuran dengan Beton f’c 20 Mpa
Beton f’c 20 Mpa yang diisikan pada Fondasi Sumuran sesuai dengan spesifikasi
teknis pekerjaan beton pada spesifikasi teknis ini.
6) Galian dan Penurunan
Bilamana penggalian dan penurunan fondasi sumuran dilaksanakan, perhatian
khusus harus diberikan untuk hal-hal berikut ini :
a) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi undang
undang keselamatan kerja, dan sebagainya.
b) Penggalian hanya boleh dilanjutkan bilamana penurunan telah dilaksanakan
dengan tepat dengan memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan,
pergeseran dan goncangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama
penggalian.
c) Dinding sumuran dapat diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri, dengan
menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi ketahanan
geser (frictional resistance).
d) Dinding sumuran tidak boleh langsung diletakkan ke dalam lubang galian, kecuali
ditentukan dalam Gambar.
f) Pengisian Sumuran
Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc ’ 20 MPa yang dicorkan di atas lapisan
beton lantai kerja, sampai elevasi bawah telapak fondasi, atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Baja Tulangan
Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam Fondasi telapak harus
mempunyai panjang paling sedikit 40 kali diameter tulangan.
h) Pengendalian Keselamatan
Dalam melaksanakan pembuatan Fondasi sumuran, standar keselamatan yang
tinggi harus digunakan untuk para tenaga kerja dengan ketat mematuhi undang -
undang dan peraturan yang berkaitan.
29.4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk
pembayaran, harus jumlah panjang sumuran terpasang dalam meter yang diukur
dari tumit sumuran sampai sisi dasar fondasi telapak.
Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan dilakukan untuk
penggalian, pemompaan, acuan, Baja Tulangan, Beton f’c 20 Mpa dan setiap
pekerjaan sementara untuk pembuatan sumuran, di mana semua pekerjaan tersebut
dipandang telah termasuk dalam pengukuran dan pembayaran sumuran.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan
Kontrak menurut Mata Pembayaran yang ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan semua pekerja, bahan, peralatan, perkakas, galian untuk
penurunan termasuk pembuangan bahan yang digali, pembongkaran (jika
diperlukan) bagian atas sumuran untuk memperoleh elevasi yang disyaratkan ,
penghubung, sambungan dan semua pekerjaan kecil dan sementara yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
30. PAGAR PENGAMAN JALAN ( GUARDRAIL )
Terbuat dari baja berkualitas tinggi yang didesain khusus untuk pengamanan jalan tol maupun
jalan raya sesuai standar AASHTO dan JIS. Flex - Beam Guardrail diproduksi di pabrik dan
dikirim ke site dalam bentuk Knock Down System untuk mempermudah pemasangan.
30.1. FUNGSI PAGAR PENGAMAN JALAN
Pagar pengaman jalan dalam ini dipasang dengan maksud untuk memperingatkan
pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak
sampai terperosok. Umumnya dipasang pada bagian-bagian jalan menikung, baik
terdapat jurang maupun tidak, yang dikombinaasikan dengan pemasangan rambu
"chevron". Dapat juga dipasang pada jalan-jalan lurus dimana disisi jalan terdapat
jurang ataupun sisi jalan yang terdapat perbedaan ketinggian dengan badan jalan yang dapat
membahayakan pemakai jalan.
30.2. UKURAN PAGAR PENGAMAN JALAN
30.2.1. Lempengan besi (beam) adalah merupakan suatu plat besi yang bergelombang dan
memanjang dimana pada hagian ujungnya disambungkan dengan lempengan besi yang
melengkung dan biasa disebut lempengan besi/terminal end. Lempengan besi mempunyai
ukuran-ukuran minimal sebagai berikut :
a. Penampang melintang :
1) Tebal : 2,67 mm
2) Lebar : 312 mm
3) Tebal lekukan : 83 mm
4) Jari-jari lekukan : 240 mm
b. Panjang lempengan
1) Panjang total lempengan : 4.300 mm
2) Pajang efektif lempengan : 4.000 mm
30.2.2. Lengan Lempengan besi:
a. Penampang melintang sesuai dengan ukuran lempengan besi (beam)
b. Penampang memanjang dengan ukuran minimal:
1) Panjang total : 725 mm
2) Panjang efektif : 540 mm
3) Jari-jari lekukan Luar : 240 mm
4) Jan-jari lekukan dalam : 580 mm
5) Tebal lekukan : 250 mm
m
30.2.3. Tiang penyangga (post) adalah merupakan suatu tiang berbentuk 'letter U yang kokoh
dengan ketebalan penampang plat 4.5 - 6 mm dan berfungsi untuk menegakkan dan
rnemperkokoh berdirinya lempengan besi. Tiang penyangga mernpunyai ukuran
minimal sebagai berikut :
1) Lebar : 180 mm
2) Ketebalan : 4,5 – 6 mm
3) Panjang total : 1.800 mm
4) Tiang efektif diatas permukaan tanah terhadap lempengan besi : 655 mm
30.2.4. Besi Pengikat (blocking) adalah profil baja berbentuk "letter U" dengan ketebalan
penampang plat minimal 6 mm, panjang 300 mm, lebar 180 mm dan ketebalan blocking 6
mm, yang berfungsi sebagai pengikat antara tiang penyangga dengan lempengan besi
(beam).
30.3. BAHAN PAGAR PENGAMAN JALAN
Seluruh Bahan Material Beam, Baut, Mur, dan Galvanis ) Sesuai Spesifikasi Produk (
Material Beam, Baut, Mur, dan Galvanis ) mengacu pada SNI 07-0950-1989
1. Lempengan besi dan Tiang penyangga (post)
Terbuat dari tipe Pelat Baja Gelombang Lapis Seng Pagar Pengaman (Flex Beam
Guard Rail) dimana mempunyai ukuran sebagai berikut :
Mornen Inersia Mornen Inersia Momen Morn en
terhadap terhadap Perlawanan Perlawanan
Tebal Luas
terhadap terhadap
sumbu x sumbu y
sumbu x sum bu y
Keterangan T A Berat/m
Iy
Ix Wx Wy
mm kg
106mm4
Mm2 106mm4 103mm3 103mm3
Pagar Pengaman 2,7 1284 12,49 0,96 80,30 22,45 10,00
Tiang 4,5 1368 6,96 1,27 78,19 18,19 10,74
6.0 1825 7,38 1,36 105,48 19,46 14.33
Ukuran Pelat Baja Gelombang
Tipe
Pagar Pengaman
P (mm) T% L (mrn) T %
4000 1 312 1
std Maks Std maks
Keterangan : P = Panjang L = Lebar T = Toleransi
2. Syarat mutu bahan plat baja harus memenuhi sebagai berkut :
Komposisi
Komposisi Bahan
Tipe Sifat Mekanik
Kimia Bahan
Dasar Logam
Pelapis Berat Lapisan
Kadar Batas ulur Regang Seng Minimum
Kadar Max
Simbol Simbol Max Mimimum minimum
( % )
(%) (MPa) (%)
Pagar
C 0,15
Pengaman
p 0,05
Zn 99,88
S 0,05 *230 16 900
Al 0,02
Mn 0,05
Si 0,06
C = Karbon Si = :Silikon
P = Pospor Zn = Seng
S = Belerang Al = Aluminium
Mn = Mangan * = Sesuai SII.0318-80
3. Lengan lempengan besi (sleeve beam) mempunyai bahan yang sama dengan lempengan besi
(beam);
4. Ukuran Baut
Baut yang digunakan untuk sambungan plat baja gelombang lapis seng harus memenuhi seperti
Label berikut
Ukuran dan Toleransi
Ukuran dan Toleransi
Toloransi Diameter Toleransi
Panjang (mm)
(mm) (mm) (mm)
+2 +1
32 15
-2 -1
5. Besi pengikat (bracket) adalah berupa baut jenis payung dan mur diameter 16 mm untuk beam,
baut jenis payung dan mur diameter 16 min untuk bloking dan baut dan mur jenis hexagonal
diameter 16 mm untuk tiang serta besi pengikat yang berfungsi untuk penyambung dan
melekatkan lempengan besi ke tiang penyangga dengan mempunyai bahan yang sama dengan
lempengan besi (beam)
6. Setiap bahan pagar pengarnan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium
dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
30.4. WARNA PAGAR PENGAMAN JALAN
1. Pagar pengaman jalan (tiang-tiang penyangga, lempengan-lempengan besi dan
lengan lempengan besi) tetap menggunakan warna asli.
2. Pada setiap lempengan/beam pagar pengarnan dipakukan bahan yang sifatnya
memantulkan cahaya (reflector) lens engineering grade lengan jarak per 4 meter
ditengah-tengah beam, dengan ketentuan :
a. Sebelah kanan arah arus lalu lintas, berwama putih.
b. Sebelah kiri arah arus lalu lintas, berwama merah.
30.5. PEMASANGAN PAGAR PENGAMAN JALAN
1. Pernasangan Tiang Penyangga.
a. Pembuatan lubang pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar;
b. Pada bagian tiang yang tertanarn ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 3 (tiga)
bush;
c. Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang harus dikeraskan
dengan lapisan pasir padat minimal setebal 100 mm;
d. Tiang penyangga harus dipasang pada posisi tegak lurus;
e. Lubang dicor dengan beton;
f. Tanah di pinggir pondasi dipadatkan dengan alat pemadat (stamper);
g. Bagian pondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 100 mm.
h. Pernasangan tiang penyangga merupakan pekerjaan pemasangan pagan
pengaman yang harus dilakukan secara cerrnat dan teliti untuk itu perlu
pemerikasaan ketinggian dan jarak sampai akurasi 10 mm (1 cm).
2. Pemasangan lempengan besi
a. Lempengan besi direntangkan antara 3 (tiga) tiang dan lubang tempat penyambungan
diletakan sesuai dengan pemasangannya. Bila menggunakan besi siku
penyambung (bracket), besi ini diletakan pada ternpatnya;
b. Setiap 2 (dua) lempengan besi yang berdampingan diikat pada satu tiang dengan
menggunakan baut dan mur yang sesuai untuk pengarnanan baut dapat dibengkokkan
atau dilas;
c. Apabila pada kondisi dimana penempatan Pagar Pengaman jalan menikung agar
menggunakan lempengan besi (Beam) yang melengkung untuk memudahkan pengikatan
lempengan besi (beam) pada tiang (post) yang dikombinasikan dengan pemasangan
rambu " Chevron ", disesuaikan dengan bentuk Likungan.
d. Semua baut yang terpasang harus dimatikan sehingga tidak bisa lepas.
3. Pada kedua ujung pagar pengaman jalan dapat dilekukan sampai perrnukaan tanah atau
diberi pengaman untuk keselamatan pemakai jalan.
4. Perneriksaan Akhir
a. Kekuatan berdirinya tang penyangga
b. Ketepatan penyambungan antara lempeng besi dengan lempengan besi atau
lempengan besi dengan lengan lempengan besi (sleeve beam).
31. LAIN-LAIN
31.1 Persyaratan / ketentuan yang tersebut dalam spesifikasi ini mengikat untuk semua jenis
pekerjaan sesuai dengan kontrak.
31.2 Persyaratan / ketentuan / peraturan ini menurut spesifikasi, yang tidak tercantum dalam
rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
31.3 Hal-hal lain yang belum diatur, tetapi masih dalam batas Kontrak yang disepakati, dapat
ditentukan kemudian atas persetujuan semua yang terlibat dalam organisasi kegiatan
yang bersangkutan.
Purwodadi, 10 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
BAYU SUSILOWATI, S.T.,M.M.
NIP. 19790504 200212 2 002