URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN RUAS JALAN KYAI BUSRO
KECAMATAN PURWODADI; PENINGKATAN RUAS
JALAN DI PANJAITAN KEC. PURWODADI;
PENINGKATAN JALAN BRIDGEN KATAMSO KEC.
PURWODADI; PENINGKATAN JL. KAUMAN R.117
KEC. PURWODADI; PENINGKATAN RUAS JALAN
LINGKAR SIMPANG 5 KEC. PURWODADI
LOKASI : KECAMATAN PURWODADI
NILAI PAGU : Rp. 988.944.300
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Ruang publik sebagai salah satu elemen perancangan kota (urban design)
mempunyai fungsi-fungsi yang menjadi suatu kebutuhan dari sebuah kota. Ruang publik
adalah seluruh ruangan yang tercipta/terbentuk di antara bangunan-bangunan di
perkotaan dan lingkungan yang berada di sekitarnya. Ruang publik yang dimaksud
adalah taman dan lapangan, jalur hijau kota, hutan dan semua elemen penyusunnya. Jalur
pejalan kaki juga dapat digolongkan dalam ruang terbuka. Ruang terbuka kota
merupakan area yang terbangun maupun tidak terbangun pada area kota dan memiliki
fungsi untuk taman dan rekreasi, konservasi tanah dan sumber-sumber alam, serta tujuan
pendidikan dan perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah. Salah satu contoh adalah Alun-
alun kota.
Jalan Kyai Busro, DI Panjaitan, Kauman R.117, Bridgen Katamso, dan Lingkar
Simpang Lima merupakan salah satu jalan protokol di Kota Purwodadi yang sekaligus
merupakan pusat ekonomi, karena di ruas jalan tersebut banyak berdiri pusat-pusat
perdagangan sehingga aktifitas masyarakat banyak terjadi di ruas jalan tersebut.
Ruas jalan Kyai Busro, DI Panjaitan, Kauman R.117, Bridgen Katamso, dan
Lingkar Simpang Lima merupakan salah satu ruas jalan kabupaten sesuai SK Bupati
Nomor 620 / 294 / 2023 tanggal 27 April 2023. Saat ini kondisi perkerasan di ruas jalan
A. Yani sudah mengalami kerusakan dan bergelombang, sehingga mengurangi
kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh sebab itu memerlukan penanganan
untuk pembangunan jalan .
6 - 1
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kyai Busro Kecamatan Purwodadi;
Peningkatan Ruas Jalan Di Panjaitan Kec. Purwodadi; Peningkatan Jalan Bridgen
Katamso Kec. Purwodadi; Peningkatan Jl. Kauman R.117 Kec. Purwodadi; Peningkatan
Ruas Jalan Lingkar Simpang 5 Kec. Purwodadi adalah meningkatkan kondisi permukaan
jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai. Sedangkan tujuan Peningkatan
Ruas Jalan Kyai Busro Kecamatan Purwodadi; Peningkatan Ruas Jalan Di Panjaitan
Kec. Purwodadi; Peningkatan Jalan Bridgen Katamso Kec. Purwodadi; Peningkatan Jl.
Kauman R.117 Kec. Purwodadi; Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Simpang 5 Kec.
Purwodadi diharapkan akan Meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna
jalan.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Peningkatan Ruas Jalan Kyai Busro Kecamatan Purwodadi;
Peningkatan Ruas Jalan Di Panjaitan Kec. Purwodadi; Peningkatan Jalan Bridgen
Katamso Kec. Purwodadi; Peningkatan Jl. Kauman R.117 Kec. Purwodadi; Peningkatan
Ruas Jalan Lingkar Simpang 5 Kec. Purwodadi
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Ruas Jalan Kyai Busro, DI Panjaitan, Kauman R.117, Bridgen
Katamso, dan Lingkar Simpang Lima Purwodadi.
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup Pekerjaan Utama adalah Pekerjaan Jalan dengan Konstruksi Laston Lapis Aus
AC-WC dengan tebal 5 cm.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 150 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 210 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU dan
IUJK dengan kualifikasi kecil bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landas Pacu Bandara (SI003) atau Bangunan Sipil Jalan ( BS001 ).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus memiliki kemampuan menyediakan
personil manajerial sebagai berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Minimal
yang akan dilaksanakan (Org) Kerja
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan 2
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat / Surat -
Keterangan mengikuti
pelatihan/bimbingan
teknis SMK3 Konstruksi
Bidang PU
10. Peralatan Utama
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia
minimal sebagai berikut :
a. Asphalt Mixing Plant ( AMP )
➢ Memiliki perusahaan Asphalt Mixing Plant ( AMP ) sendiri dengan ketentuan :
- Melampirkan bukti kepemilikan (bukti pembelian) disertai foto Asphalt Mixing
Plant ( AMP ) kapasitas minimal 60 Ton/jam,.
- Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” yang di
keluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Dirjen Bina Marga
Kementrian PUPR yang Masih berlaku dan sertifikat kalibrasi dari Metrologi
untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih
berlaku.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha Asphalt Mixing Plant ( AMP ) / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi Asphalt Mixing Plant ( AMP )
itu berada.
- Mempunyai tenaga operator AMP yang memiliki SKT/SKK Operator AMP.
- Memiliki Dump truck bak terbuat dari logam yang rapat sebanyak 3 buah disertai
bukti kepemilikan dan foto Dump Truck (bukti kepemilikan : STNK / BPKB).
Untuk mencukupi kebutuhan supply Campuran Aspal Panas dalam pelaksanaan
pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah Dump Truck untuk memperlancar
penyelesaian pekerjaan.
- Memiliki Peralatan Penggelaran Campuran Aspal panas meliputi aspal sprayer,
asphalt finisher, alat pemadat roda baja, tire roller.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium
Aspal.
- Mempunyai instalasi dan peralatan laboratorium/quality control yang dapat di
gunakan untuk pemeriksaan sifat agregat, sifat – sifat campuran aspal, uji ekstraksi
(melampirkan bukti kepemilikan/bukti pembelian dan foto peralatan yang
bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis TERKAIT JARAK DAN WAKTU TEMPUH
PENGIRIMAN CAMPURAN ASPAL PANAS DARI INSTALASI ASPHALT
MIXING PLANT ( AMP ) KE LOKASI PEKERJAAN, UNTUK MENJAMIN
TERCAPAINYA SUHU YANG DI PERSYARATKAN DALAM SPESIFIKASI
TEKNIS, MULAI DARI SUHU KEDATANGAN DALAM DUMP TRUK,
DALAM FINISHER DAN TAHAPAN PEMADATAN AWAL, PEMADATAN
ANTARA MAUPUN PEMADATAN AKHIR. DIBUKTIKAN DENGAN
JUSTIFIKASI TEKNIS OLEH PENYEDIA/ INSTALASI ASPHALT MIXING
PLANT ( AMP ).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Dump Truk Dari
Instalasi Asphalt Mixing Plant ( Amp ) ke lokasi pekerjaan.
➢ Apabila calon penyedia tidak memiliki instalasi Asphalt Mixing Plant ( AMP )
sendiri, dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan Asphalt Mixing
Plant ( AMP ) kapasitas minimal 60 Ton/jam, dengan ketentuan Surat perjanjian
kerja sama berisi kualitas dan kuantitas Campuran Aspal Panas sesuai volume
pekerjaan disertai pernyataan kesanggupan pihak perusahaan Asphalt Mixing Plant (
AMP ) untuk menyelesaikan paket pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan volume
dan jangka waktu pelaksanaan, Surat perjanjian kerja sama ditandatangani oleh
calon penyedia dan perusahaan Asphalt Mixing Plant ( AMP ) bermeterai cukup
(scan dilampirkan), perusahaan Asphalt Mixing Plant ( AMP ) yang bisa
mengeluarkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan :
- Asphalt Mixing Plant ( AMP ) milik sendiri dengan melampirkan bukti
kepemilikan (bukti pembelian) disertai foto Asphalt Mixing Plant ( AMP ).
- Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” yang di
keluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Dirjen Bina Marga
Kementrian PUPR yang Masih berlaku dan sertifikat kalibrasi dari Metrologi
untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih
berlaku.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha Asphalt Mixing Plant ( AMP ) / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi Asphalt Mixing Plant ( AMP )
itu berada.
- Mempunyai tenaga operator AMP yang memiliki SKT/SKK Operator AMP.
- Memiliki Dump truck bak terbuat dari logam yang rapat sebanyak 3 buah disertai
bukti kepemilikan dan foto Dump Truck (bukti kepemilikan : STNK / BPKB).
Untuk mencukupi kebutuhan supply Campuran Aspal Panas dalam pelaksanaan
pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah Dump Truck untuk memperlancar
penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium
Aspal.
- Mempunyai instalasi dan peralatan laboratorium/quality control yang dapat di
gunakan untuk pemeriksaan sifat agregat, sifat – sifat campuran aspal, uji ekstraksi
(melampirkan bukti kepemilikan/bukti pembelian dan foto peralatan yang
bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis TERKAIT JARAK DAN WAKTU TEMPUH
PENGIRIMAN CAMPURAN ASPAL PANAS DARI INSTALASI ASPHALT
MIXING PLANT ( AMP ) KE LOKASI PEKERJAAN, UNTUK MENJAMIN
TERCAPAINYA SUHU YANG DI PERSYARATKAN DALAM SPESIFIKASI
TEKNIS, MULAI DARI SUHU KEDATANGAN DALAM DUMP TRUK,
DALAM FINISHER DAN TAHAPAN PEMADATAN AWAL, PEMADATAN
ANTARA MAUPUN PEMADATAN AKHIR. DIBUKTIKAN DENGAN
JUSTIFIKASI TEKNIS OLEH PENYEDIA/ INSTALASI ASPHALT MIXING
PLANT ( AMP ).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Dump Truk Dari
Instalasi Asphalt Mixing Plant ( Amp ) ke lokasi pekerjaan.
b. Tandem Roller sebanyak 1 buah Minimal 8 Ton;
c. Tire Roller memiliki tidak kurang dari 9 roda yang permukaannya halus dengan
ukuran yang sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5)
kg/cm2 atau (85 - 90) psi minimal 8 ton sebanyak 1 buah;
d. Asphalt Finisher Minimal 10 Ton sebanyak 1 buah;
e. Aspal Sprayer Minimal 1000 ltr sebanyak 1 buah;
f. Air compressor 75 Hp Sebanyak 1 buah.
Untuk mencukupi kebutuhan pekerjaan hotmix maupun pekerjaan lainnya dalam
pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah dump truck dan/atau peralatan
lain untuk memperlancar penyelesaian pekerjaan.
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Peningkatan Ruas
Jalan Kyai Busro Kecamatan Purwodadi V= 127 x 4.5 m ; Peningkatan Ruas Jalan Di
Panjaitan Kec. Purwodadi V= 93 x 7 m ; Peningkatan Jalan Bridgen Katamso Kec.
Purwodadi V= 72 x 9 m; Peningkatan Jl. Kauman R.117 Kec. Purwodadi V= 169 x 4 m;
Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Simpang 5 Kec. Purwodadi V= 135 x 5 m.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan
beserta kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.
13. Lain - Lain
a. Segala bentuk persyaratan teknis bahan dan material utama yang di butuhkan dalam
pelelangan ini merujuk pada uraian teknis maupun spesifikasi teknis dan gambar.
b. Pekerjaan ini merupakan paket dengan metode Konsolidasi sehingga Pemasukan
Harga Penawaran tidak boleh melebihi Rincian Pagu per ruas.
Rincian ruas sebagai berikut:
1. Peningkatan Ruas Jalan Kyai Busro Kecamatan Purwodadi : Rp. 197.788.860,00
2. Peningkatan Ruas Jalan Di Panjaitan Kec. Purwodadi : Rp. 197.788.860,00
3. Peningkatan Jalan Bridgen Katamso Kec. Purwodadi : Rp. 197.788.860,00
4. Peningkatan Jl. Kauman R.117 Kec. Purwodadi : Rp. 197.788.860,00
5. Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Simpang 5 Kec. Purwodadi : Rp. 197.788.860,00