URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PERSONAL COMPUTER (LAPTOP), PRINTER DAN TELEVISI LED
PADA KEGIATAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH, SUB KEGIATAN PENGADAAN SARANA DAN
PRASARANA GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
DI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Dalam rangka memberikan fasilitasi pelayanan secara optimal dalam
mendukung tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Grobogan, maka
diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk kelancaran dan
peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Hal ini perlu
disediakan karena sarana dan prasarana yang tersedia saat ini di Ruang
Rapat Ketua DPRD dipandang masih kurang memadai dalam mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kab. Gobogan. Untuk memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana tersebut, maka dalam Tahun Anggaran
2025 direncanakan pengadaan Personal Computer (Laptop), Printer dan
Televisi LED.
2. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini berasal dari
APBD Kab. Grobogan TA. 2025 dengan pagu anggaran sebesar :
Rp116.758.000,-(Seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan
ribu rupiah), dengan HPS sebesar : Rp107.410.000,-(Seratus tujuh juta
empat ratus sepuluh ribu rupiah).
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPK.
4. Barang yang diadakan mengutamakan produk TKDN (Tingkat Komponen
Dalam Negeri) / minimal PDN (Produk Dalam Negeri) jika tersedia.
5. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai bidang pekerjaan KBLI (46511 -
Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan), atau 46491 –
Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga)
6. Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan dengan
pembayaran sesuai volume pekerjaan setelah pekerjaan selesai sesuai
dengan detail perencanaan teknis dan perhitungan Rencana Anggaran
Biaya untuk paket pekerjaan ini.
Purwodadi, 17 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat DPRD Kab. Grobogan
AGOES PRASETYO ADI P, SH.
NIP. 19710805 199003 1 002