URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFAATAN
RUANG DAERAH KABUPATEN/KOTA,
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM
PEMANFAATAN RUANG
PEKERJAAAN : SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (SPPR)
KABUPATEN GROBOGAN
LOKASI : KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kabupaten Grobogan
1. Latar Belakang
Indikasi program utama RTR adalah arahan Pemanfataan Ruang dalam RTR yang merupakan
petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana,
dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun
perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan
indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana
pembangunan secara terpadu.
Berdasarkan Pasal 144 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dinyatakan bahwa pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan
ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap: a) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi b) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, dan c) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota.
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi program
utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR tingkat nasional. Pelaksanaan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan
program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun
untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang. Sedangkan SPPR Jangka Pendek 1 (satu)
Tahunan disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang. SPPR menjadi masukan
untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTR.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
(1) Masukan untuk penyusunan RPJMD
(2) Masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW
(3) Bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan
Oleh karena hal tersebut diatas, dalam Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)
Kabupaten Groboganini disusun SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan dengan tujuan
untuk mewujudkan keterpaduan pemanfaatan ruang dan sebagai masukan untuk penyusunan dokumen
rencana pembangunan dan pelaksaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pekerjaan ini adalah melakukan penyusunan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfataan
Ruang (SPPR) Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan terhadap RTRW Kabupaten Grobogan.
Tujuan pekerjaan ini adalah:
(1) Sebagai upaya mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang;
(2) Sebagai upaya mewujudkan sinergitas program pembangunan lintas sektor
(3) Sebagai upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi rencana pembangunan;
(4) Sebagai bahan masukan guna peninjauan kembali dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW);
(5) Sebagai upaya mengawal substansi Rencana Tata Ruang agar terakomodir dalam Rencana Kerja
Pemerintah;
(6) Sebagai bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek (1 Tahunan)
3. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan meliputi:
a. Persiapan
Menyusun kerangka kerja
Menginventarisasi kebutuhan data dan informasi
Mengidentifikasi dan menetapkan instansi pelaksana program dan pemangku kepentingan
b. Pengumpulan Data dan Informasi
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan
data sekunder. Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan
pemutakhiran data program Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.
Pengumpulan data primer dan data sekunder
c. Penyusunan
Identifikasi arahan spasial
Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana pembangunan
Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah
Perumusan rencana padu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang mendukung
rencana tata ruang
d. Penyampaian
Penyampaian hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang disampaikan kepada OPD yang
membidangi urusan penataan ruang. Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima)
Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW
serta bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
4. Lokasi
Lokasi Kegiatan Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang RTRW Kabupaten Grobogan
ini adalah di wilayah administrasi Kabupaten Grobogan.
5. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Untuk dapat menyelesaikan kegiatan ini diharapkan diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) buan sejak
ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Kerja.
6. Sumber Pendanaan
Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran
sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
7. Satuan Kerja dan Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
Pejabat Pembuat Komitmen: Bayu Susilowati, ST MM.
8. Data Dasar
Data dasar yang dibutuhkan antara lain:
(1) RTRW Kabupaten Grobogan
(2) RTRW Provinsi Jawa Tengah
(3) RPJMD Kabupaten Grobogan
(4) RPJMD Provinsi Jawa Tengah
9. Referensi Hukum
Dasar hukum pelaksaan pekerjaan ini antara lain:
(1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
(5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
(7) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
(8) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2019-2039;
(9) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026; dan
(10) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Grobogan Tahun 2021-2041.
10. Keluaran
Keluaran-keluaran yang diserahkan sebagai hasil kerja adalah sebagai berikut:
(1) Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan berisikan penjelasan kembali tehadap metodologi, rencana kerja dan
informasi yang telah diselaraskan terhadap kerangka penugasan, konsepsi-konsepsi, pemilihan
wilayah studi dan rencana penanganan awal. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterbitkannnya SPMK.
(2) Laporan Antara
Laporan Akhir memuat inventarisasi program, analisis kesesuaian program dan sinkronisasi
program. Penyempurnaan laporan ini disusun berdasarkan hasil diskusi, pembahasan. Laporan
diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannnya SPMK
(3) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat fakta dan Analisa penyusunan dokumen SPPR. Penyempurnaan laporan
ini disusun berdasarkan hasil diskusi, pembahasan. Laporan diserahkan selambat-lambatnya 90
(Sembilan puluh) hari sejak diterbitkannnya SPMK
(4) Softcopy pada flashdisk 64 Gb yang berisi file laporan
11. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai Klasifikasi Perencanaan
Penataan Ruang (PR) dengan subklasifikasi Jasa Perencana dan Perancang Perkotaan (PR101) atau
mempunyai Klasifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan subklasifikasi Jasa Pengembangan
Perkotaan (AL 003).
12. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas
Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk tim yang akan mendampingi konsultan dalam tahap
survey, dan tim membentuk tim pembahasan hasil kerja konsultan dalam setiap tahapnya.
Kebutuhan peralatan yang disediakan penyedia jasa adalah:
(1) Komputer
(2) Printer
(3) Alat tulis
13. Kebutuan Personil
a. Tenaga Ahli
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sebagai Tim Leader, Pendidikan minimal S1
Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi dengan pengalaman kerja di bidangnya selama
minimal 3 tahun memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya subkualifikasi Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota.
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, minimal S1 Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi
dengan pengalaman kerja dibidangnya selama minimal 3 tahun.
Ahli infrastruktur, minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil dengan pengalaman kerja dibidangnya
selama minimal 3 tahun.
Ahli Pemetaan, Pendidikan minimal S1 Geografi/Geodesi, dengan pengalaman kerja di
bidangnya selama minimal 3 tahun
b. Tenaga Pendukung, minimal berpendidikan SMA/SMK/D3/S1/Sederajat
Surveyor sebanyak 4 (empat) orang, pendidikan minimal D3 semua jurusan, pengalaman
kerja minimal 2 tahun;
Operator computer sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 semua jurusan,
pengalaman kerja minimal 2 tahun;
Administrasi/Keuangan sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 semua jurusan,
pengalaman kerja minimal 2 tahun.
14. Pembahasan
Selain pelaksanaan rapat pembahasan laporan, dapat juga dilaksanakan rapat-rapat tim dalam rangka
pembahasan pelaksanaan SPPR Kabupaten Grobogan.
15. Kepemilikan Data dan Hasil Kegiatan
Semua bentuk data, dokumen yang dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya kontrak
tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan
16. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Purwodadi, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU SUSILOWATI, S.T., M.M.
NIP. 19790504 200212 2 002