URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
PEKERJAAAN : Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) dan/atau Pernyataan Mandiri pelaku UMK
(PM UMK)
LOKASI : Kabupaten Grobogan
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (PP No. 21/2021) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan
Ruang (Permen ATR No. 21/2021). Dalam PP No. 21/2021 dan Permen ATR
No. 21/2021, disebutkan bahwa untuk dapat mewujudkan tertib tata ruang,
perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki peran strategis dalam
mewujudkan tertib tata ruang, yaitu penilaian pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan penilaian pernyataan mandiri
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Pelaku UMK).
Penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan ketentuan KKPR. Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR
tersebut dilakukan pada periode selama pembangunan dan pasca
pembangunan. Sementara itu, penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK
dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat
oleh Pelaku UMK.
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 148 Permen ATR No.
21/2021 dan untuk memberikan pedoman atau acuan bagi pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR
dan penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK, maka Pemerintah Daerah perlu
melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Penilaian Pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
dapat dilakukan pada periode selama pembangunan maupun pasca
pembangunan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
dalam memenuhi ketentuan pada KKPR yang telah terbit. Sedangkan
Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PM UMK)
dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat
oleh pelaku UMK.
Kegiatan tersebut memberikan manfaat sebagai berikut :
1) Memberikan jaminan legalitas usaha khususnya UKM yang dinilai KKPR-
nya akan memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang sesuai rencana tata
ruang daerah. Ini penting agar kegiatan usaha tidak dianggap melanggar
aturan penataan ruang.
2) Mendukung perizinan berusaha dimana dalam hal ini KKPR menjadi
syarat utama dalam sistem Online Single Submission (OSS). Tanpa KKPR
yang sesuai, UKM tidak bisa memperoleh izin usaha atau perizinan lain
yang diperlukan.
3) Menghindari adanya konflik tata ruang karena dalam penilaian
memastikan bahwa lokasi UKM tidak berada di kawasan terlarang (misal:
kawasan lindung, sempadan sungai, atau lahan pertanian pangan
berkelanjutan).
4) Mendukung pembangunan berkelanjutan sehingga pertumbuhan UKM
bisa diarahkan agar selaras dengan rencana pembangunan wilayah dan
tidak merusak lingkungan.
5) Menjadi sasar pembinaan dan penataan zona ekonomi lokal karena hasil
penilaian KKPR dapat digunakan Pemda untuk merancang kebijakan
zonasi dan pembinaan UKM sesuai potensi wilayah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK di Kabupaten Grobogan
dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah serta memiliki legalitas
pemanfaatan ruang yang sah.
Adapun tujuan Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR) dan penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK di Kabupaten
Grobogan adalah sebagai berikut:
1) Menilai kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan pada KKPR
yang telah terbit.
2) Menilai kesesuaian lokasi kegiatan UKM terhadap pola ruang dan arahan
pemanfaatan ruang wilayah.
3) Memberikan kepastian hukum bagi pelaku UKM dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha.
4) Mencegah terjadinya pelanggaran dan konflik pemanfaatan ruang.
5) Mendukung kelancaran proses perizinan berusaha melalui sistem OSS.
6) Mendorong pengembangan UKM yang tertata, berkelanjutan, dan sejalan
dengan arah pembangunan daerah.
C. Lingkup Kegiatan
Kegiatan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK di Kabupaten Grobogan meliputi:
1) Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan KKPR oleh Pemerintah Daerah;
2) Inventarisasi data dan informasi dokumen KKPR dan PM UMK. Dokumen
KKPR dan PM UMK dikumpulkan, dilakukan identifikasi untuk
menentukan KKPR dan PM UMK yang diprioritaskan penilaiannya.
3) Verifikasi lapangan terhadap kondisi eksisting lokasi kegiatan KKPR dan
PM UMK
4) Tahapan analisis dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan
ketentuan KKPR dan PM UMK dilakukan terhadap hasil pemeriksaan dan
pengukuran di lapangan.
5) Penilaian Dampak Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk KKPR
6) Hasil Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan KKPR dan PM UMK
D. Lokasi Pekerjaan
Cakupan lokasi Kegiatan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) di Kabupaten
Grobogan adalah di wilayah administrasi Kabupaten Grobogan.
E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Untuk dapat menyelesaikan kegiatan ini diharapkan diselesaikan dalam
waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian
Kontrak Kerja.
F. Sumber Pendanaan
Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah).
G. Satuan Kerja dan Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Grobogan.
Pejabat Pembuat Komitmen: Bayu Susilowati, ST MM.
H. Data Dasar
Data dasar yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini antara lain:
1) RTRW Kabupaten Grobogan
2) RPJMD Kabupaten Grobogan
3) Data pelaksanaan KKPR; dan
4) Data pernyataan mandiri Pelaku UMK.
I. Referensi Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6633);
4) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 83);
5) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
9) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484);
10) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026; dan
11) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041;
J. Keluaran
Keluaran-keluaran yang diserahkan sebagai hasil kerja adalah sebagai
berikut:
1) Laporan Pendahuluan
Berisikan tentang penjelasan latar belakang, maksud, tujuan, dan ruang
lingkup kegiatan. Selain itu juga disampaikan data awal UKM dan
dokumen tata ruang (RTRW, RDTR, dan peraturan terkait). Dalam laporan
ini disampaikan juga rencana kerja rinci, jadwal pelaksanaan, pendekatan
dan metodologi penilaian KKPR. Juga disampaikan format survei, formulir
verifikasi lapangan, dan instrumen penilaian. Laporan dibuat dalam format
A4 dan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterbitkannnya SPMK.
2) Laporan Antara
Berisi tentang
Hasil dokumen KKPR dan PM UMK berdasarkan lokasi dan jenis
usaha.
Analisis awal kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan
RTRW/RDTR.
Penentuan KKPR dan PM UMK yang diprioritaskan penilaiannya
Pelaksanaan survei lapangan dan verifikasi kondisi eksisting KKPR dan
PM UMK.
Analisis kepatuhan ketentuan KKPR dan PM UMK terhadap hasil
pemeriksaan dan pengukuran di lapangan, meliputi ;
a. Analisis Kesesuaian Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang
b. Analisis Kesesuaian Jenis Kegiatan Pemanfaatan Ruang
c. Analisis Kesesuaian ketentuan pada KKPR dan PM UMK (KDB,
KLB, RTH, GSP, GSB, JBB, dsb sesuai yg tercantum pada KKPR
dan PM UMK jika ada)
d. Analisis Kesesuaian Indikasi Program Pemanfaatan Ruang
Identifikasi dan penilaian dampak kegiatan pemanfaatan ruang
(permasalahan dan potensi konflik).
Draft penilaian KKPR sementara dan rekomendasi awal.
Laporan dibuat dalam format A4 dan diserahkan selambat-lambatnya 4
(empat) minggu sejak diterbitkannnya SPMK..
3) Laporan Akhir
Berisi tentang
Finalisasi hasil penilaian KKPR berdasarkan hasil analisis dan verifikasi
lapangan.
Penetapan status kesesuaian lokasi masing-masing UKM (sesuai/tidak
sesuai/bersyarat).
Penyusunan rekomendasi kebijakan pembinaan dan pengendalian
pemanfaatan ruang UKM.
Penyusunan peta tematik hasil penilaian KKPR UKM.
Rencana tindak lanjut dan usulan perbaikan kebijakan tata ruang terkait
kegiatan UKM.
Laporan dibuat dalam format A4 dan diserahkan selambat-lambatnya 6
(enam) minggu sejak diterbitkannnya SPMK..
4) Softcopy pada flashdisk 64 Gb yang berisi file laporan
Semua laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima)
hari sejak diterbitkanya SPMK, setelah dibahas bersama tim teknis
K. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang
mempunyai Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang (PR) dengan
subklasifikasi Jasa Perencana dan Perancang Perkotaan (PR101) atau
mempunyai Klasifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan subklasifikasi Jasa
Pengembangan Perkotaan (AL 003).
L. Peralatan, material, personil dan fasilitas
Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk tim yang akan
mendampingi konsultan dalam tahap survey, dan tim membentuk tim
pembahasan hasil kerja konsultan dalam setiap tahapnya. Kebutuhan
peralatan yang disediakan penyedia jasa adalah:
1) Komputer
2) Printer
3) Global Positioning System (GPS)
4) Meteran
5) Laser Distance Meter
6) Kamera
7) Drone
8) Alat Tulis
M. Kebutuhan Personil
1) Tenaga Ahli
Ahli Madya Perencanaan Wilayah dan Kota sebagai Tim Leader
sebanyak 1 (satu) orang, Pendidikan minimal S1 Perencanaan Wilayah
dan Kota/Planologi dengan pengalaman kerja di bidangnya selama
minimal 3 tahun memiliki sertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya
subkualifikasi Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota.
Ahli Muda Infrastruktur sebanyak 1 (satu) orang, minimal S1 Teknik
Arsitektur/Sipil dengan pengalaman kerja dibidangnya selama minimal
3 tahun.
Ahli Muda Pemetaan sebanyak 1 (satu) orang, Pendidikan minimal S1
Geografi/Geodesi, dengan pengalaman kerja di bidangnya selama
minimal 3 tahun.
Ahli Muda Lingkungan, sebanyak 1 (satu) orang minimal S1 Teknik
Lingkungan dengan pengalaman kerja dibidangnya selama minimal 3
tahun.
Ahli Hukum sebanyak 1 (satu) orang, minimal S1 Hukum dengan
pengalaman kerja dibidangnya selama minimal 3 tahun.
2) Tenaga Pendukung
Surveyor sebanyak 4 (empat) orang, pendidikan minimal D3 semua
jurusan, pengalaman kerja minimal 2 tahun;
Operator computer sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3
semua jurusan, pengalaman kerja minimal 2 tahun;
Administrasi/Keuangan sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal
D3 semua jurusan, pengalaman kerja minimal 2 tahun.
N. Pembahasan
Selain pelaksanaan rapat pembahasan laporan, dapat juga dilaksanakan
rapat-rapat tim dalam rangka pembahasan pelaksanaan SPPR Kabupaten
Grobogan.
O. Kepemilikan Data dan Hasil Kegiatan
Semua bentuk data, dokumen yang dipergunakan selama pekerjaan,
dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan
P. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.