URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN KUA-PPAS APBD KABUPATEN GROBOGAN TA. 2026
1. Latar Belakang : Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kalinya
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu
dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah
dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA Kabupaten
Grobogan Tahun 2026 disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2026 yang disusun
melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknokratis, partisipatif, politis,
atas bawah dan bawah-atas (top-down/bottom up) melalui proses Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan.
Secara garis besar APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua
Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan
Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian
pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang
ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah, maka APBD menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan
pengawasan keuangan daerah.
APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang
mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan
dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan
melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Siklus pengelolaan anggaran
secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
Proses penyusunan dan penetapan APBD dimulai dengan penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang disusun setelah Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan. Kebijakan Umum APBD (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) Perangkat Daerah. Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan
RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
setiap tahun. Pedoman tersebut antara lain memuat:
• Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah
dengan pemerintah daerah;
• Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
• Teknis penyusunan APBD; dan
• Hal-hal khusus lainnya.
KUA Tahun Anggaran 2026 ini nantinya menjadi petunjuk dan ketentuan
umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan PPAS Tahun Anggaran
2026. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi
pedoman penyusunan APBD, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa Rancangan KUA
memuat 1) kondisi ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 3)
kebijakan Pendapatan Daerah; 4) kebijakan Belanja Daerah; 5) kebijakan
Pembiayaan Daerah; dan 6) strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah
konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi
penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan
kebijakan pembiayaan daerah.
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun
rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan PPAS
tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut : a. menentukan skala prioritas
pembangunan daerah; b. menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub
kegiatan untuk masingmasing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan
program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap
tahun untuk pemerintah provinsi; c. menentukan prioritas program, kegiatan, dan
sub kegiatan untuk masingmasing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan
program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan
prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah
provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan d. menyusun
capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing
program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Lebih lanjut, KUA-PPAS selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD tahun
berkenaan. Dalam penyusunan KUA-PPAS yang menjadi dasar APBD dengan
mempedomani RKPD, memiliki fungsi yang strategis dalam arah kebijakan fiskal
pemerintah daerah, melalui instrumen APBD. Mengingat dokumen tersebut
menjadi pedoman atas bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan sumber
daya perencanaan dan sumber daya keuangan, sesuai dengan tujuan rencana
pembangunan daerah. KUA-PPAS menjadi gambaran bagaimana APBD menjawab
dinamika permasalahan pembangunan tahunan, dan menjamin konsistensi atas
rencana pembangunan daerah dengan instrumen fiskal (APBD).
APBD harus mampu menjalankan fungsinya sebagai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Sehubungan dengan
hal tersebut, bagaimana dokumen KUA-PPAS disusun secara berkualitas, yang
pada akhirnya mampu mengarahkan sumber daya perencanaan dan anggaran
menuju pencapaian tujuan pembangunan daerah Kabupaten Grobogan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian
dan Bantuan Teknik (Penyusunan KUA dan PPAS) Tahun 2026 adalah
menyediakan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Tujuan penyusunan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Studi Penelitian dan Bantuan Teknik (Penyusunan KUA dan PPAS) Tahun 2026
adalah sebagai berikut :
1. Menjamin konsistensi KUA-PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Grobogan;
2. Menyediakan rancangan kebijakan anggaran (KUA-PPAS) sebagai dasar
penyusunan APBD
3. Sasaran : Sasaran dari Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi
Penelitian dan Bantuan Teknik (Penyusunan KUA dan PPAS) Tahun 2026 adalah
sebagai berikut :
1. Menjamin Struktur KUA-PPAS mendukung prioritas belanja dalam RKPD
tahun berkenaan;
2. Kebijakan anggaran (baik pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah)
dipedomani dalam penyusunan RKA-PD setelah KUA-PPAS disepakati
untuk menjadi Rancangan APBD
4. Lokasi : Lokasi Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA.
Kegiatan/Pekerjaan 2026 adalah Kabupaten Grobogan.
5. Data Dasar : Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026
sekurang-kurangnya mengacu kepada data dasar, antara lain sebagai berikut :
1. Capaian Kinerja Perekonomian Daerah;
2. RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2026;
3. RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026;
4. RKP Tahun 2026.
6. Standar Teknis : Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam Pekerjaan
Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026 adalah sebagai
berikut :
a. Menggunakan data yang akurat dan up to date;
b. Penyusunan produk harus dikerjakan secara professional dengan melibatkan
tenaga yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing.
c. Penyusunan produk harus sesuai standar;
d. Mengikuti pedoman dan petunjuk yang berlaku
7. Dasar / Landasan / : Dasar hukum yang digunakan dalam Penyusunan KUA-PPAS APBD
Referensi Hukum Kabupaten Grobogan TA. 2025 sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6885);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan
Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6911);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia
tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
28. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
29. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
31. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
32. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 112);
33. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 206);
34. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
35. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Tentang
Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara
Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 218);
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
72);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3
Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9);
46. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 12);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
48. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
49. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041
(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12);
50. Peraturan Daerah Nomor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2025;
51. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025;
52. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026 (Berita Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 50);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2005-2025;
54. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026
55. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
8. Ruang Lingkup : Ruang lingkup materi Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD
Kegiatan/Pekerjaan Kabupaten Grobogan TA. 2026 meliputi :
1. Dasar hukum penyusunan KUPA-PPAS;
2. Asumsi Makro Ekonomi Daerah;
3. Tema Pembangunan Tahun Berkenaan (RKPD);
4. Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah;
5. Rancangan Struktur Perubahan APBD;
6. Plafon Anggaran Per Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan;
7. Plafon Anggaran Per OPD;
8. Target Outcome Per Urusan;
9. Rincian Penerima Hibah Dan Bansos
9. Keluaran (Output) : Dokumen/Buku Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA.
2026 sesuai ketentuan waktu penyerahan produk-produk tersebut akan
ditentukan kemudian dalam dokumen kontrak.
1. Laporan Awal KUA-PPAS Tahun 2026
2. Buku Dokumen KUA 2026 dan Buku Dokumen PPAS Tahun 2026
Ketentuan waktu penyerahan produk-produk tersebut akan ditentukan kemudian
dalam dokumen kontrak.
10. Jangka Waktu : Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten
Penyelesaian Grobogan TA. 2026 dilaksanakan dan diselesaikan dalam 75 (tujuh puluh lima)
Kegiatan hari kalender atau 2,5 bulan, atau waktu yang ditetapkan saat penjelasan
pekerjaan (aanwijzing) / kontrak.
11. Personel/ : Personil/Kualifikasi Tenaga Ahli dan Pendukung yang diperlukan dalam
Kualifikasi Tenaga Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026 sebagai
Ahli berikut :
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
Orang/bln
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader S2 Magister Ilmu 1 orang
Ahli Kebijakan Administrasi/Bisnis/Negara/Publik/Ilmu 2,5 bulan
Publik Pemerintahan/Ilmu Politik/Fisip
pengalaman kerja minimal 5 tahun
2. Ahli Hukum Sarjana (S1) Ilmu Hukum dengan 1 orang
pengalaman kerja minimal 3 tahun 2,5 bulan
3. Ahli Sarjana (S1) Ilmu 1 orang
Manajemen Ekonomi/Akuntansi/Manajemen/Ekonomi 2,53 bulan
Pembangunan, dengan pengalaman
kerja minimal 3 tahun.
4. Ahli Keuangan Sarjana (S1) Ilmu Manajemen/Ekonomi 1 orang
Daerah Akuntasi/Akuntansi/Ekonomi 2,5 bulan
Pembangunan, dengan pengalaman
kerja minimal - 3 tahun.
5. Ahli Sarjana (S1) Ilmu 1 orang
Perencanaan Administrasi/Bisnis/Negara/Publik/Ilmu 2,5 bulan
Pembangunan Pemerintahan/Ilmu Politik/Fisip, dengan
pengalaman kerja minimal - 3 tahun.
B. Tenaga
Pendukung
1. Tenaga D-III atau S1 semua jurusan pengalaman 1 orang
Administrasi kerja minimal 1 tahun 2,5 bulan
2. Tenaga D-III atau S1 semua jurusan pengalaman 1 orang
Operator kerja minimal 1 tahun 2,5 bulan
Komputer/
Pengolah
Data
Syarat kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD
Kabupaten Grobogan TA. 2026 sebagai berikut :
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan
bidang pekerjaan yang diadakan.
a) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non - Konstruksi yang
masih berlaku, Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik (1.SI),
Sub Bidang Studi Perencanaan Umum (1.SI.03)
2) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 70209; Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainya
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir.
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan : Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya.
12. Jadwal Tahapan : Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD
Pelaksanaan Kabupaten Grobogan TA. 2026 sebagai berikut :
Kegiatan Bulan
Bulan I Bulan II
No. Kegiatan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
1. Penyusunan Laporan
Pendahuluan
2. Pembahasan Laporan
Pendahuluan
3. Pengumpulan dan
pengolahan data
4. Penyusunan
Rancangan KUA-PPAS
APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2026
5. Penyusunan
Rancangan KUA-PPAS
APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2026
6. Pembahasan
Rancangan KUA-PPAS
APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2026
7. Penyempurnaan
Rancangan KUA-PPAS
APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2026
8. Penyerahan hasil
pekerjaan