URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025
1. Latar Belakang : Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rencana pembangunan yang akan
dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah
dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan
serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA
Kabupaten Grobogan Tahun 2025 disusun dengan mendasarkan pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun
2025 yang disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu
teknokratis, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah-atas (top-
down/bottom up) melalui proses Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan.
Secara garis besar APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana
pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran
tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk
memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua
pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang
ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar bagi kegiatan
pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output
dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah
1 Uraian Singkat Pekerjaan
pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang
terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber
pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran
yang telah ditetapkan. Siklus pengelolaan anggaran secara garis besar
terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
Proses penyusunan dan penetapan APBD dimulai dengan
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang disusun setelah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan. Kebijakan Umum
APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang
menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Kepala
daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman tersebut antara lain memuat:
Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan
pemerintah dengan pemerintah daerah;
Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
Teknis penyusunan APBD; dan
Hal-hal khusus lainnya.
KUA Tahun Anggaran 2025 ini nantinya menjadi petunjuk dan
ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan PPAS
Tahun Anggaran 2025. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan
rancangan PPAS menjadi pedoman penyusunan APBD, sebagaimana
diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam
Peraturan itu disebutkan bahwa Rancangan KUA memuat 1) kondisi
ekonomi makro daerah; 2) asumsi penyusunan APBD; 3) kebijakan
Pendapatan Daerah; 4) kebijakan Belanja Daerah; 5) kebijakan
Pembiayaan Daerah; dan 6) strategi pencapaian, yang memuat langkah-
langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan
belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah
menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut : a.
menentukan skala prioritas pembangunan daerah; b. menentukan
prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masingmasing
urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang
tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk
pemerintah provinsi; c. menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub
kegiatan untuk masingmasing urusan yang disinkronkan dengan prioritas
2 Uraian Singkat Pekerjaan
dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah
pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam
rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah
kabupaten/kota; dan d. menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon
anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub
kegiatan.
Lebih lanjut, KUA-PPAS selanjutnya menjadi dasar penyusunan
APBD tahun berkenaan. Dalam penyusunan KUA-PPAS yang menjadi
dasar APBD dengan mempedomani RKPD, memiliki fungsi yang strategis
dalam arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, melalui instrumen APBD.
Mengingat dokumen tersebut menjadi pedoman atas bagaimana
pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya perencanaan dan
sumber daya keuangan, sesuai dengan tujuan rencana pembangunan
daerah. KUA-PPAS menjadi gambaran bagaimana APBD menjawab
dinamika permasalahan pembangunan tahunan, dan menjamin
konsistensi atas rencana pembangunan daerah dengan instrumen fiskal
(APBD).
APBD harus mampu menjalankan fungsinya sebagai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana dokumen KUA-PPAS
disusun secara berkualitas, yang pada akhirnya mampu mengarahkan
sumber daya perencanaan dan anggaran menuju pencapaian tujuan
pembangunan daerah Kabupaten Grobogan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud penyusunan KUA PPAS Kabupaten Grobogan tahun 2025
adalah menyediakan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Tujuan penyusunan KUA PPAS Kabupaten Grobogan tahun 2025
adalah sebagai berikut :
1. Menjamin konsistensi KUA-PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan;
2. Menyediakan rancangan kebijakan anggaran (KUA-PPAS) sebagai
dasar penyusunan APBD.
3. Sasaran : Sasaran dari penyusunan KUA PPAS Kabupaten Grobogan tahun
2025 adalah sebagai berikut :
1. Menjamin Struktur KUA-PPAS mendukung prioritas belanja dalam
RKPD tahun berkenaan;
2. Kebijakan anggaran (baik pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah) dipedomani dalam penyusunan RKA-PD setelah KUA-PPAS
disepakati untuk menjadi Rancangan APBD
4. Lokasi : Lokasi Kegiatan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten
Kegiatan/Pekerjaan Grobogan TA. 2025 adalah Kabupaten Grobogan.
3 Uraian Singkat Pekerjaan
7. Data Dasar : Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan
TA. 2025 sekurang-kurangnya mengacu kepada data dasar, antara lain
sebagai berikut :
1. Capaian Kinerja Perekonomian Daerah;
2. RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025;
3. RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
4. RKP Tahun 2025.
8. Standar Teknis : Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam Pekerjaan
Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 adalah
sebagai berikut :
a. Menggunakan data yang akurat dan up to date;
b. Penyusunan produk harus dikerjakan secara professional dengan
melibatkan tenaga yang mempunyai keahlian sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
c. Penyusunan produk harus sesuai standar;
d. Mengikuti pedoman dan petunjuk yang berlaku.
9. Dasar / Landasan / : Dasar hukum yang digunakan dalam Penyusunan KUA-PPAS
Referensi Hukum APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4 Uraian Singkat Pekerjaan
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta
Tunjangan Kehormatan Profesor;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
5 Uraian Singkat Pekerjaan
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
31. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan
Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
32. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
33. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
34. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
35. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
6 Uraian Singkat Pekerjaan
Tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
36. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
37. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pemerintah Daerah;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
Dan Pertanggung jawaban Dana Operasional;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang
Badan Layanan Umum Daerah;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
7 Uraian Singkat Pekerjaan
Keuangan Daerah;
46. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
47. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2018-2023;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun 2007 Nomor 5 Seri E);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2021 - 2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 8-254/2021);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun
2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 12);
51. Peraturan Daerah Nomor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2023;
52. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2023;
53. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026 (Berita
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 50);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun 2005-2025;
55. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2021-2026
56. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2024.
57. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2024.
10. Ruang Lingkup : Ruang lingkup materi Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD
Kegiatan/Pekerjaan Kabupaten Grobogan TA. 2025 meliputi:
8 Uraian Singkat Pekerjaan
1. Dasar hukum penyusunan KUA-PPAS;
2. Asumsi Makro Ekonomi Daerah;
3. Tema Pembangunan Tahun Berkenaan (RKPD);
4. Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah;
5. Rancangan Struktur APBD;
6. Plafon Anggaran Per Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan;
7. Plafon Anggaran Per OPD;
8. Target Outcome Per Urusan;
11. Keluaran (Output) : Dokumen / Buku Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2025 sesuai ketentuan waktu penyerahan produk-produk
tersebut akan ditentukan kemudian dalam dokumen kontrak.
15. Jangka Waktu : Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten
Penyelesaian Grobogan TA. 2025 dilaksanakan dan diselesaikan dalam 90 (sembilan
Kegiatan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan, atau waktu yang ditetapkan saat
penjelasan pekerjaan (aanwijzing) / kontrak.
17. Jadwal Tahapan : Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan KUA-PPAS
Pelaksanaan Kegiatan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 sebagai berikut :
Bulan I Bulan II Bulan
No. Kegiatan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Penyusunan
Laporan
Pendahuluan
2. Pembahasan
Laporan
Pendahuluan
3. Pengumpulan
dan pengolahan
data
4. Penyusunan
Rancangan KUA
5. Penyusunan
Rancangan
PPAS
6. Pembahasan
Rancangan KUA
PPAS
7. Penyempurnaan
Rancangan KUA
PPAS
8. Penyerahan
hasil pekerjaan
9 Uraian Singkat Pekerjaan