URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GROBOGAN
KEGIATAN : Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
PAKET PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat
Penguji Kendaraan Bermotor
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kegiatan Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Pengujian Kendaraan Bermotor adalah suatu
kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dalam rangka menjamin kepastian alat ukur
yang digunakan untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor. Sedangkan Kalibrasi
merupakan proses memverifikasi atau membandingkan nilai dari suatu pengukuran alat ukur dengan
Standart besaran pengukuran yang sudah ditetapkan menjadi suatu standart acuan (Master).
Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Perlatan Pengujian Kendaraan Bermotor ini adalah
berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor pada bagian keempat pasal 51 ayat 1 disebutkan bahwa Unit pelaksana Uji
Berkala Kendaraan Bermotor harus melakukan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan terhadap
fasilitas dan peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara berkala dan/ atau secara insidentil..
Dan pada pasal 52 ayat 1 s.d 4 Disebutkan secara detail mengenai teknis pelaksanaan Pekerjaan
Pemeliharaan/Perawatan dari Alat Uji Kendaraan Bermotor tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud Pekerjaan pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan
pemelihraan alat uji kendaraan bermotor dengan pekerjaan berupa pengecekan dan perbaikan dari
semua komponen-komponen baik dari sistem mekanikal dan elektrikal alat uji kendaraan
bermotor. Sehingga mendapatkan suatu hasil terpeliharanya alat uji kendaraan bermotor yang
dapat menguji kendaraan bermotor secara handal dan mendapatkan hasil pengujian yang tepat dan
akurat.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor adalah terlaksananya
pengujian kendaraan bermotor sesuai ketentuan dalam rangka menjamin kondisi kendaraan yang
beroperasi di jalan raya secara laik jalan.
3. TARGET / SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pemeliharaan dan kalibrasi alat pengujian kendaraan
bermotor adalah agar semua alat yang digunakan untuk menguji kendaraan bermotor bisa berfungsi
dengan baik dan siap digunakan untu kmelayani masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor
4. ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang :
Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan
• Pemerintah Kabupaten Grobogan
• OPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan
• PPKOM : Fandy Murdiyanto S.ST,. MT
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk membiayai pengadaan barang adalah APBD Kabupaten Grobogan tahun
2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 73.000.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta
Rupiah).
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pemeliharaan akan di laksanakan selama 60 hari, Pelaksana melakukan
pemeliharaan/perbaikan sesuai skup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
7. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis peralatan yang , meliputi :
Termasuk dalam kegiatan Pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor dalam hal ini meliputi
perawatan ,perbaikan , penggantian suku cadang dan kalibrasi sehingga semua peralatan pengujian
kendaraan bermotor yang ada di unit pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Grobogan selalu siap
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peralatan pengujian banyak merknya, sedangkan Peralatan yang ada pada unit Pengujian Kendaraan
bermotor Dinas Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut :
NO NAMA ALAT UJI MEREK/TYPE
1 Axle Play Detector
2 Axle Load Tester ANZEN / ST-5000
3 Head Light Tester ANZEN / HL-303 AS
4 Speedometer Tester ACTIA MULLER / Ref. 45300-IMUX
5 Sound Level Tester
6 Tint Tester
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua peralatan yang ada siap dan dapat digunakan
semestinya. Secara khusus kegiatan ini termasuk perawatan dan perbaikan suku cadang sedapat
mungkin menggunakan sukucadang dengan merk dan seri yang sesuai dengan daftar peralatan yang
tertera diatas.
Sedapat mungkin penggantian sukucadang diketahui oleh PPKom atau Pejabat Pelaksana kegiatan
selaku penanggungjawab.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas pada saat pelaksanaan agar selalu berkoordinasi dengan
PPKomatau Pejabat Pelaksana Kegiatan selaku penanggungjawab.
Grobogan, 22 September 2025
PPKOM DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN GROBOGAN
FANDY MURDIYANTO, S.ST,. ,MT
NIP. 19900825 201101 1 001