PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERHUBUNGAN
Jl. Soepardjo Roestam No. 9A Andongsili Wonosobo Jawa Tengah 56351
Telpon (0286)-321113 Faksimile (0286) 321113
Laman: disperkimhub.wonosobokab.go.id Pos-el [email protected]
Uraian Kegiatan
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Daerah
dalam menjamin keselamatan lalu lintas dan kelayakan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap
kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian berkala yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Kabupaten Wonosobo memiliki tugas melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan umum maupun
kendaraan barang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, UPTD didukung oleh peralatan uji utama seperti:
• Alat uji rem (Brake Tester),
• Alat uji emisi gas buang (Gas Analyzer),
• Alat uji lampu (Headlight Tester),
• Alat uji kebisingan,
• Alat uji kecepatan (Speedometer Tester),
• Alat ukur berat kendaraan (Axle Load Scale), dan
• Perangkat sistem pengujian elektronik (e-KIR).
Akurasi dan keandalan peralatan uji tersebut sangat menentukan validitas hasil pengujian, karena setiap
data hasil uji akan menjadi dasar penerbitan bukti lulus uji kendaraan bermotor (BLUe) dan tanda uji
kendaraan bermotor (TUKB).
Seiring dengan frekuensi penggunaan yang tinggi setiap hari, peralatan uji kendaraan bermotor mengalami
keausan, penurunan akurasi, serta potensi kerusakan baik pada komponen mekanis maupun elektronik. Hal
ini dapat mengakibatkan gangguan operasional pelayanan, keterlambatan proses pengujian, bahkan potensi
ketidaksesuaian hasil uji yang dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, diperlukan anggaran khusus untuk kegiatan pemeliharaan alat uji kendaraan bermotor,
yang bertujuan:
1. Menjaga keandalan fungsi dan akurasi alat uji agar hasil pengujian tetap sesuai standar
nasional/internasional.
2. Menjamin pelayanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan tanpa gangguan operasional.
3. Memperpanjang usia pakai peralatan dan menghindari kerusakan berat yang memerlukan pengadaan
ulang.
4. Mendukung implementasi sistem pengujian kendaraan drive thru dan e-KIR yang terintegrasi
secara elektronik.
Kegiatan pemeliharaan ini meliputi:
• Pemeriksaan rutin sesuai jadwal (setidaknya 1 kali per tahun).
• Penggantian komponen aus.
• Perawatan sistem komputerisasi dan perangkat lunak pendukung e-KIR.
• Pembersihan, pengecatan, dan pelumasan mekanik alat.
• Pengujian ulang hasil akurasi (re-check) pasca pemeliharaan.
Dengan adanya alokasi anggaran pemeliharaan alat uji kendaraan bermotor, diharapkan seluruh
peralatan uji dapat berfungsi optimal, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar, dan pendapatan
asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat meningkat.
Keterkaitan dengan Anggaran
Kegiatan ini dikategorikan dalam Belanja Pemeliharaan pada sub kegiatan:
“Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
(Kode Rekening: sesuai struktur program urusan perhubungan pada SIPD)
Rincian anggaran digunakan untuk:
• Jasa servis dan pemeliharaan alat uji kendaraan bermotor.
• Penggantian suku cadang .
• Jasa teknisi/kontraktor pemeliharaan alat.
• Biaya monitoring, pengujian fungsi, dan pelaporan hasil pemeliharaan.
Anggaran pemeliharaan ini bersifat rutin dan berkelanjutan karena menjadi faktor penting dalam menjaga
kualitas dan keberlangsungan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagai layanan publik wajib
pemerintah daerah.