URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Revitalisasi SMPN 1 Pulokulon dan Rehabilitasi
Ruang Kelas SMPN 2 Purwodadi
2. Nilai Pagu Anggaran : Rp 91.500.000 ( Sembilan puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah )
3. Nilai Total HPS : Rp. 92.064.000,- ( Sembilan puluh satu juta enam
puluh empat ribu rupiah)
4. Sumber Dana : APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025
5. Lingkup Pekerjaan : Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan
informasi umum mengena kondisi eksisting sekolah,
melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya
maupun perencanaan wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan
pengawasan pekerjaan fisik selama waktu
pelaksanaan yang telah ditentukan dengan
menggunakan data lapangan yang diperoleh dari
Penyedia Jasa dan menggunakan standar, sedang
lingkup pekerjaan konstruksi yang akan diawasi
adalah sebagai berikut:
1. Revitalisasi SMPN 1 Pulokulon
2. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Purwodadi
6. Keluaran : a) Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi
pekerjaan supervisi.
b) Buku harian (bila diperlukan), yang memuat
semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
c) Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama
dengan kontraktor, berisi keterangan tentang :
1) Tenaga kerja.
2) Bahan-bahan yang datang, diterima atau
ditolak.
3) Alat-alat.
4) Pekerjaan yang diselenggarakan.
5) Waktu pekerjaan.
6) Laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian.
7) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk
pembayaran angsuran.
8) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
pekerjaaan.
9) Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
10) Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan.
11) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawings) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan
supervisi.
d) Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting).
e) Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu,
dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/
Kontraktor
7. Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
ditandatanganinya SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja) dan atau / sampai pekerjaan konstruksi
selesai.
8. Personil : Tenaga Ahli, terdiri dari :
a. Team Leader 1 orang, sarjana Teknik Sipil /
Arsitek yang berpengalaman di bidang pekerjaan
sipil/arsitek selama 3 tahun efektif kerja, memiliki
sertifikat keahlian minimal Ahli teknik bangunan
Gedung muda (Kode 201) atau Arsitek Muda.
b. Ahli Sipil 1 orang, Sarjana Teknik Sipil yang
berpengalaman di bidang pekerjaan sipil
minimum selama 3 tahun efektif kerja. Memiliki
sertifikat keahlian minimal Ahli teknik bangunan
Gedung muda (Kode 201).
Tenaga Pendukung terdiri dari :
a. Tenaga administrasi, 2 orang dengan pendidikan
minimal SMA/SMK, pengalaman selama 1 tahun
efektif kerja.
b. Petugas K3, 1 orang dengan pendidikan minimal
SMA/SMK, pengalaman selama 1 tahun efektif
kerja dan memiliki sertifikat K3
c. Pengawas lapangan, 2 orang dengan pendidikan
minimal SMA/SMK, pengalaman selama 1 tahun
efektif kerja