RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Lingkup Kegiatan.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Umum
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume.
4) Mengumpulkan data dan masukan dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan selama pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pemborong.
6) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama , mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
7) Membantu pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung.
b. Pekerjaan Persiapan.
1) Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
c. Konsultasi.
1) Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan Pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
2. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini lebih lanjut akan diatur dalam KONTRAK/SPMK, yang minimal meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
c. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
d. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual Peralatan
- peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
e. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.