KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UPDATING DATA SUNGAI KABUPATEN GROBOGAN
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten
Grobogan pada tahun 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan Database
Sungai Kabupaten Grobogan. Pada proses penyusunan materi teknis terdapat
kegiatan pengolahan data citra Digital Elevation Model (DEM), survei secara
langsung di lapangan, wawancara narasumber, dan pengumpulan data sekunder
berupa citra Digital Elevation Model (DEM), Shapefile (SHP), dan data citra satelit,
yang keluarannya meliputi database aset infrastruktur sungai, sistem informasi
database aset sungai, buku panduan, dan peta. Tahapan selanjutnya yang perlu
disusun adalah data debit banjir dan luasan daerah aliran sungai-sungai di
Kabupaten Grobogan serta data kategori dan prioritas penanganan sungai.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai bahwa Kabupaten Grobogan termasuk Wilayah Sungai
Jratun Seluna yang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang menjadi
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Meskipun demikian terdapat
banyak permasalahan di lapangan yang menuntut adanya sinergi antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Grobogan pada tahun 2024 akan melaksanakan pekerjaan Updating
Data Sungai Kabupaten Grobogan, untuk menyempurnakan sekaligus pemutakhiran
Database Sungai di Kabupaten Grobogan yang selanjutnya disusun menjadi
rancangan produk hukum penetapan (Keputusan Bupati).
2. DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang digunakan sebagai acuan untuk mengatur tentang
pengelolaan sungai adalah sebagai berikut :
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sumber
Daya Air;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Penetapan Wilayah Sungai;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang
Sungai;
d. Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai;
e. Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
dan
f. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Updating Data Sungai Kabupaten Grobogan adalah untuk
penyempurnaan dan pemutakhiran Sistem Informasi Geografis (SIG) Sungai
Kabupaten Grobogan dan selanjutnya disusun menjadi rancangan produk hukum
penetapan (Keputusan Bupati) yang berkualitas sesuai dengan asas dan kaidah
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sedangkan tujuan dari kegiatan Updating Data Sungai Kabupaten Grobogan
adalah:
a. Penyempurnaan dan pemutakhiran sistem informasi database aset sungai
sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan sungai baik tahap
perencanaan, implementasi, dan monitoring-evaluasi.
b. Memastikan pembentukan rancangan produk hukum penetapan (Keputusan
Bupati) untuk Database Sungai di Kabupaten Grobogan telah disusun sesuai
dengan tahapan pengujian formil dan materiil.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Updating Data Sungai Kabupaten Grobogan adalah:
a. Tersedianya data inventarisasi sungai di wilayah Kabupaten Grobogan dalam
bentuk Sistem Informasi Geografis (SIG) yang ter-update, praktis, mudah
digunakan, dan akurat.
b. Tersusunnya rancangan produk hukum penetapan untuk Database Sungai Di
Kabupaten Grobogan yang berkualitas sesuai dengan asas dan kaidah
pembentukan perundang-undangan yang baik.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan mencakup Wilayah Sungai (WS) di wilayah Kabupaten
Grobogan.
6. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2024 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk PPN dan PPh.
7. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
a. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Grobogan
b. Pejabat Pembuat : Slamet Setiyono, S.T., M.T
Komitmen
8. LINGKUP PEKERJAAN
a. Penyempurnaan dan pemutakhiran peta Wilayah Sungai (WS), inventarisasi
sungai berbasis DAS, rancangan sistem database, Sofware Database Aset bidang
Sumber Daya Air, skema jaringan sungai digital, dan peta sungai di Kabupaten
Grobogan.
b. Membuat rancangan produk hukum penetapan untuk Database Sungai di
Kabupaten Grobogan.
c. Konsultansi dan diskusi batang tubuh rancangan produk hukum penetapan untuk
Database Sungai di Kabupaten Grobogan.
9. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran (Output) pekerjaan Updating Data Sungai Kabupaten Grobogan
adalah:
a. Updating Data Sungai
b. Analisis debit banjir rencana
c. Analisis prioritas penanganan sungai
d. Peta cetak Wilayah Sungai (WS)
e. Rancangan Produk Hukum Penetapan Database Sungai di Kabupaten Grobogan
f. Pelaporan
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Konsultan wajib melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pekerjaan
Updating Data Sungai Kabupaten Grobogan, selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. KUALIFIKASI PENYEDIA
Syarat kualifikasi penyedia adalah Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa
Teknik (RE101) atau Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
(RE103) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
sesuai konversi subklasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi berdasarkan
Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014.
12. KEBUTUHAN PERSONIL
Tenaga ahli yang meliputi:
a. Tenaga Ahli:
1) Ahli Madya – Ahli SDA
Ahli Madya – Ahli SDA sebagai Ketua Tim (Team Leader) dengan
persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S2) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan, berpengalaman
profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta berpengalaman sebagai Ketua Tim,
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air minimal setingkat
madya yang diterbirkan oleh Asosiasi Profesi yang telah terakreditasi oleh
lembaga yang berwenang, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja selama pekerjaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Teknik Kartografi (Ahli Sistem Informasi Geografis).
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) jurusan Geografi lulusan
universitas atau perguruan tinggi negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
pengukuran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) Teknik Informamatika (Ahli Data Base)
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) jurusan Teknik Informatika
universitas atau perguruan tinggi negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
Informatika sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
4) Ahli Hukum
Berpendidikan minimal Sarjana Hukum (S1) jurusan Hukum lulusan
universitas atau perguruan tinggi negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang yang
relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Tenaga Penunjang
1) Surveyor
Berpendidikan minimal STM/SMA atau sederajat. Bertugas membantu
kelancaran tugas Ketua Tim dan Tim Ahli.
2) Operator Komputer
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Bertugas membantu kelancaran
tugas Ketua Tim dan Tim Ahli.
13. LAPORAN
Konsultan wajib menyerahkan laporan pekerjaan secara bertahap dengan tahap
pelaporan sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan sekurang-kurangnya memuat berisi pemahaman
konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi
studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan studi dan
pentahapannya sampai dengan selesai, yang disajikan dalam bentuk
barchart; laporan diserahkan dengan ukuran kertas A4 sebanyak 7 (tujuh)
buku dan laporan diserahkan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Laporan Antara
Laporan Antara sekurang-kurangnya memuat:
1) Hasil survei, wawancara narasumber, kompilasi data, hasil analisis awal
berupa pembaruan software, dan pembaruan database.
2) Pembahasan naskah akademik dalam rangka melakukan pencermatan
terhadap batang tubuh Rancangan Produk Hukum Penetapan Database
Sungai di Kabupaten Grobogan.
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan
pentahapannya dilakukan selambat lambatnya 60 hari (2 bulan) setelah
ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan diserahkan
sebanyak 7 (tujuh) buku.
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat perbaikan Konsep Laporan Akhir, dokumen naskah
akademik, dan rancangan produk hukum penetapan database sungai di
Kabupaten Grobogan. Setelah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil
pembahasan konsep laporan akhir atas masukan, saran, koreksi dari Tim
Teknis dibuat sebanyak 7 (tujuh) buku. Waktu yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dan pentahapannya dilakukan selambat
lambatnya 90 hari (3 bulan) setelah ditandatangani Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
d. Peta Cetak Wilayah Sungai (WS)
Gambar peta dicetak dengan ukuran 2,5 m x 1,5 m bahan banner flexy
dengan list kayu sebanyak 2 (dua) buah.
e. Album Peta
Gambar/album peta dicetak dengan ukuran kertas A3 sebanyak 7 (tujuh)
eksemplar.
f. Hardisk Eksternal 1 TB
Laporan-laporan dan data yang telah dibuat oleh konsultan selama
pekerjaan dimasukkan kedalam Hardisk Eksternal diserahkan pada akhir
kontrak pekerjaan.
14. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personal
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
15. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini untuk dapat dipahami oleh konsultan sebagai salah satu
dasar untuk membuat penawaran.
Purwodadi, Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SLAMET SETIYONO, S.T., M.T.
NIP. 19690330 199012 1 001