KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: PENYUSUNAN MASTER PLAN SUMBER DAYA AIR
UNTUK MITIGASI BANJIR KOTA
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Sumber air merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi
keberlangsungan hidup manusia. Dalam perkembangannya,
sumber daya air sangat cepat menjadi sumber data yang makin
langka dan relatif tidak ada sumber penggantinya. Hal ini
disebabkan sumber daya air pada musim hujan mengalami
kelimpahan air yang luar biasa besar sehingga berakibat
terjadinya banjir dan kerusakan. Namun, pada musim kemarau
terjadi kekurangan air dan kekeringan. Selain itu, terbatasnya
jumlah air yang dapat di eksplorasi dan dikonsumsi, sedangkan
jumlah penduduk yang terus bertambah menyebabkan kebutuhan
air meningkat secara drastis.
Masalah air ditandai dengan kondisi lingkungan yang makin
tidak kondusif sehingga Masalah air ditandai dengan kondisi
lingkungan yang makin tidak kondusif sehingga makin
mempercepat kelangkaan air. Kerusakan lingkungan antara lain
disebabkan oleh makin mempercepat kelangkaan air. Kerusakan
lingkungan antara lain disebabkan oleh terjadinya degradasi
daya dukung daerah aliran sungai (DAS) hulu akibat kerusakan
hutan terjadinya degradasi daya dukung daerah aliran sungai
(DAS) hulu akibat kerusakan hutan yang tak terkendali.
Fenomena ini telah menyebabkan turunnya kemampuan DAS
untuk menyimpan air di musim kemarau dan menyerap air di
musim penghujan sehingga frekuensi dan besaran banjir makin
meningkat dimusim penghujan dan kekeringan di musim
kemarau. Pada umumnya, banjir dapat terjadi, akibat kondisi
alam yakni intensitas curah hujan yang tinggi atau di atas normal
(BNPB, 2012), akibat antropogenik maupun tata kelola yg
kurang baik.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Grobogan (2019), Kota
Purwodadi, merupakan salah satu wilayah kecamatan, yang
selalu mengalami banjir,dari 19 ( Sembilan belas) kecamatan yg
mengalami bencana banjir, termasuk kejadian banjir yang terjadi
di Purwodadi (07 Februari 2024 dan 15-17 Maret 2024).
Kejadian banjir tersebut menyebabkan keresahan masyarakat
serta terganggunya roda perekonomian, sehingga perlu upaya
mitigasi bencana banjit tersebut. Terkait dengan hal tersebut,
menurut Peraturan Presiden, No 60 Tahun 2022, pasal 1, ayat
46), tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
(KSN) Kawasan Perkotaan, bahwa Kota Purwodadi, diharapkan
menerapkan Prinsip Zero Delta Q policy, dimana setiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke
sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Hal tersebut
akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam
menjawab permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air di
wilayah perkotaan, maupun wilayah kabupaten secara utuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, pada tahun anggaran
2024, akan melaksanakan Penyusunan Masterplan Sumber Daya
Air untuk mitigasi Banjir Kota Purwodadi.
2. MAKSUD DAN 1. Maksud
TUJUAN
Maksud dilaksanakannya pekerjaan Penyusunan Masterplan
Sumber Daya Air Kota Purwodadi adalah untuk mendapatkan
gambaran tentang potensi-potensi pengembangan sumber daya
air di wilayah Kota Purwodadi, sehingga dapat digunakan
sebagai salah satu acuan mitigasi banjir Kota Purwodadi secara
berkelanjutan terutama terkait dengan konservasi, pengendalian
daya rusak air, pendayagunaan sumber daya air sesuai dengan
kebutuhan serta pengendalian banjir
2. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dari pekerjaan tersebut adalah:
• Identifikasi potensi pengembangan sumber daya air untuk
penyediaan air baku, konservasi serta pengendalian banjir.
• Identifikasi dampak aliran limpasan yang berpotensi
menyebabkan genangan banjir di Kota Purwodadi.
•Tersedianya konsep dan rencana penanganan sumber
daya air untuk konservasi, penyediaan air baku serta
pengendalian bencana banjir
3. SASARAN Sasaran dari pekerjaan ini adalah yaitu tersedianya dokumen
Masterplan Sumber Daya Air untuk mitigasi bencana banjir korta
Purwodadi Kab. Grobogan secara holistik guna mendukung
program konservasi, pengendalian daya rusak air, dan
pengendalian bencana banjir kota Purwodadi dan sekitarnya
4. NAMA DAN Pengguna Jasa : DPUPR Kab. Grobogan, Jl. Gajah Mada No.32,
ORGANISASI Majenang, Kuripan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan,
PENGGUNA JASA Jawa Tengah 58112.
5. SUMBER Sumber dana pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Master
PENDANAAN Plan Sumber Daya Air untuk mitigasi Banjir Kota Purwodadi,
sebesar Rp. 100.000.000, - Seratus Juta Rupiah) termasuk PPn
dan PPh, dibiayai APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran
2024.
6. REFERENSI Undang Undang
HUKUM
a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Program Jangka Panjang Nasional;
d) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
h) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah
a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2011 tentang Sungai;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008
Tentang Rencana tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Presiden
a) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
b) Peraturan Presiden (PERPRES) No 60 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga,
Semarang, dan Purwodadi
Peraturan Menteri
a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai;
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang
Kriteria Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau;
c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada
Bangunan Gedung dan Persilnya;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
f) Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
7. RUANG LINGKUP Ruang Lingkup pekerjaan Penyusunan Master Plan Sumber
PEKERJAAN Daya Air untuk mitigasi Banjir Kota Purwodadi, meliputi :
1) Survei, Pengumpulan Data dan Identifikasi Potensi dan
Permasalahan
a. Melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data
primer, terkait kawasan yang mengalami genangan akibat
bencana banjir, identifikasi potensi lokasi tampungan air
di wilayah kajian, termasuk para pihak terkait.
b. Mengumpulkan dan menganalisis data sekunder seperti
peta topografi, data banjir historis, dan dokumen terkait
kebijakan penanggulangan bencana banjir dari instansi
terkait, meliputi:
i) Data karakteristik hujan di Kab. Grobogan
ii) Peta Curah Hujan
iii) Peta Jenis Tanah
iv) Peta Bencana Banjir
v) Peta Potensi Genangan
vi) Tata guna lahan
vii) Data lain yang dianggap dapat menunjang dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
2) Melakukan penentuan lokasi tampungan air
3) Menentukan trace atau alur saluran drainase, untuk
mengurangi genangan banjir.
4) Melakukan Analisis
a) Perhitungan Hidrologi ( Debit Rencana, )
b) Tampungan air atau Kolam retensi
c) Penerapan teknologi konservasi tanah dan air
5) Pelaporan
8. JANGKA WAKTU Konsultan wajib melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan
PEKERJAAN pekerjaan Penyusunan Master Plan Sumber Daya Air untuk
mitigasi Banjir Kota Purwodadi, selama 45 (empat puluh lima)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Kerja
(SPK).
9. Keluaran atau output pekerjaan Penyusunan Master Plan Sumber
KELUARAN/OUTPUT Daya Air untuk mitigasi Banjir Kota meliputi :
a) Laporan pendahuluan
b) Laporan antara
c) Laporan akhir
d) Executive Summary
e) Gambar hasil kajian
10. LOKASI Lokasi Pekerjaan Penyusunan Master Plan Sumber Daya Air
PEKERJAAN untuk mitigasi Banjir Kota, adalah wilayah Kota Purwodadi dan
sekitarnya, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan
11. KUALIFIKASI Syarat kualifikasi penyedia adalah Jasa Nasehat dan Konsultansi
PENYEDIA Rekayasa Teknik (RE101) atau Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103) atau Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) sesuai
konversi subklasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi
berdasarkan PermenPUPR No. 19 tahun 2014.
12. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
a) Tenaga Ahli:
1) Ketua Tim (Ahli Madya)
Ketua tim (Tim Leader) dengan persyaratan minimal
berpendidikan Sarjana Teknik (S2/S1) Jurusan Teknik
Sipil Sumber Daya Air lulusan universitas negeri atau
yang telah disamakan. Mempunyai Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Madya Sumber Daya Air yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi. Berpengalaman professional
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Sipil Sumber
Daya Air sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta
berpengalaman sebagai Ketua Tim, tugas utamanya
adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja selama pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Teknik Sumber Daya Air
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) jurusan
Teknik Sipil universitas atau perguruan tinggi negeri atau
yang telah disamakan, Mempunyai Sertifikat Keahlian
(SKA) Ahli Muda Sumber Daya Air yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi. Berpengalaman professional
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang sipil air
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) Ahli Pemetaan
Berpendidikan minimal Sarjana Teknik (S1) jurusan
geografi lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau yang telah disamakan. Mempunyai Sertifikat
Keahlian (SKA) Ahli Teknisi Utama / Analis Sistem
Informasi Geografi yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi. Berpengalaman professional dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
4) Ahli Planologi
Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) jurusan planologi,
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA 502) Ahli Muda
Perencanaan Wilayah dan pengalaman dalam bidang
perencanaan wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
5) Ahli Sosial
Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) jurusan sosial /
ekonomi pembangunan, memiliki pengalaman kerja
sesuai bidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
b) Tenaga Penunjang
Tenaga penunjang yang dimaksud adalah Suveyor, Juru
Gambar (Drafter), dan Administrasi kantor lulusan
STM/SMA.
13. LAPORAN Konsultan wajib menyerahkan laporan pekerjaan secara bertahap
dengan tahap pelaporan sebagai berikut:
a) Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan, maka
laporan pendahuluan yang disusun harus mampu
memberikan gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan
berkaitan dengan konsep dan metode pelaksanaan dan
penanganan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemberi
pekerjaan. Secara garis besar laporan pendahuluan minimal
berisi hal-hal sebagai berikut:
• Gambaran tentang pekerjaan
• Pendekatan Metode
• Tenaga Ahli yang terlibat.
• Time Schedulle
b) Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan antara terdiri dari:
• Hasil pengumpulan data
• Hasil pengolahan data
• Rencana kerja penyelesaian pekerjaan berikutnya
c) Laporan Akhir (Final Report)
Laporan akhir berisikan hasil dari kegiatan ini dan masukan-
masukan dari tim teknis dan peserta rapat pembahasan serta
rekomendasi terkait rencana dan strategi Tata Kelola
Pengendalian Banjir. Dalam laporan akhir di dalamnya
mencakup:
• Analisis hidrologi,
• Analisis Hidraulik
• Analisis Kolam retensi
• Analisis Penerapan Teknologi Konservasi tanah dan air
• Analisis index Kelembagaan berbasis para pihak
Hal-Hal Lain
14. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
15. PENUTUP Kerangka Acuan Kegiatan ini merupakan panduan dalam
Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Master Plan Sumber Daya
Air untuk mitigasi Banjir Kota Purwodadi . Hal ini mengikat dan
menjadi syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan oleh Pemberi
Tugas. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan
kegiatan ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam berita
acara perubahan dan/atau penambahan yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini.
Purwodadi, Oktober 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SLAMET SETIYONO, S.T., M.T.
NIP. 19690330 199012 1 001