URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Jasa Konsultan Pengawas 3 (DAU) SDN 1 Gundih Kec. Geyer, SDN 2 Gundih
Kec. Geyer, SDN 3 Gundih Kec. Geyer, SDN 4 Depok Kec. Toroh, SDN 3 Depok Kec. Toroh,
SDN 1 Karanganyar Kec. Geyer, SDN 4 Karanganyar Kec. Geyer, SDN 6 Sindurejo Kec. Toroh,
SDN 2 Krangganharjo Kec. Toroh, SDN 3 Krangganharjo Kec. Toroh, SDN 1 Pilangpayung
Kec. Toroh, SDN 4 Pilangpayung Kec. Toroh, SDN 4 Bandungharjo Kec. Toroh, SDN 1
Genengadal Kec. Toroh (DAU Tahun 2024)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Organisasi PPK Nama PPK : MUCHAMAD IRFAN, ST., MT.
NIP : 19761004 199903 1 003
Alamat : Jalan Pemuda No 35 Purwodadi
2. Lokasi Pekerjaan SDN 1 Gundih Kec. Geyer, SDN 2 Gundih Kec. Geyer, SDN 3 Gundih Kec.
Geyer, SDN 4 Depok Kec. Toroh, SDN 3 Depok Kec. Toroh, SDN 1
Karanganyar Kec. Geyer, SDN 4 Karanganyar Kec. Geyer, SDN 6 Sindurejo
Kec. Toroh, SDN 2 Krangganharjo Kec. Toroh, SDN 3 Krangganharjo Kec.
Toroh, SDN 1 Pilangpayung Kec. Toroh, SDN 4 Pilangpayung Kec. Toroh,
SDN 4 Bandungharjo Kec. Toroh, SDN 1 Genengadal Kec. Toroh
3. Sumber Pendanaan DAU Tahun 2024, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan
dengan pagu anggaran sebesar sebesar Rp. 45.750.000,- (empat puluh lima
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat,
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
pelaksana konstruksi,
4) Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan
pengawas).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
5. Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas
yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku
6. Sasaran a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran
informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta
menghindari terjadinya pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar
dicapai hasil akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkanoleh
kontraktor;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang
sudah ditetapkan;
h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan tambah
kurang.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7. Uraian Singkat a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengawasan menyeluruh pembangunan SDN 1 Gundih Kec. Geyer, SDN
2 Gundih Kec. Geyer, SDN 3 Gundih Kec. Geyer, SDN 4 Depok Kec.
Toroh, SDN 3 Depok Kec. Toroh, SDN 1 Karanganyar Kec. Geyer, SDN
4 Karanganyar Kec. Geyer, SDN 6 Sindurejo Kec. Toroh, SDN 2
Krangganharjo Kec. Toroh, SDN 3 Krangganharjo Kec. Toroh, SDN 1
Pilangpayung Kec. Toroh, SDN 4 Pilangpayung Kec. Toroh, SDN 4
Bandungharjo Kec. Toroh, SDN 1 Genengadal Kec. Toroh, meliputi
pengawasan:
- Pekerjaan Arsitektur;
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Interior;
- Pekerjaan Elektrikal; dan
- Pekerjaan Sarpras;
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
PembangunanBangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa
pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasanyang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak
pelaksanaan fisik yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar
dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun
laporan-laporan yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada
masa pemeliharaan. Konsultan pengawas berkewajiban
menyerahkan jaminan pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari
nilai surat perjanjian/kontrak.
8. Lingkup a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat
Kewenangan Komitmen (PPK) maupun kontraktor;
Penyedia Jasa b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar
(shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman
pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang
diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek
namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah
dibuat sebelumnya.
9. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan
Penyelesaian dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari
Pekerjaan kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan
konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaankonstruksiselama
90 (sembilan puluh) hari kalender dan masa Pemeliharaan Konstruksi
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti
sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
Purwodadi, Juli 2024
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GROBOGAN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
MUCHAMAD IRFAN, ST.MT
NIP. 197610041999031003