URAIAN SINGKAT
Konsultan Perencana Jembatan Infeksius IGD
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Akses pengunjung IGD RSUD Wonosari pada saat ini belum dipisahkan
antara pengunjung pasien umum dan ifeksius. Menindaklanjuti hasil temuan
pemeriksaan yang dilaksanakan sebelumnya merekomendasikan agar dilakukan
pemisahan, maka pada tahun 2025 akan dilakukan pembangunan Jembatan
Infeksius IGD.
Perencanaan yang dilakukan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umun Nomor :
45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umun Nomor : 29/PRT/2006, tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung beserta peraturan-peraturan
yang terkait Pembangunan Gedung Negara.
Untuk itu diperlukan Konsultan Perencanaan yang akan ditugaskan
merencanakan agar pekerjaan pembangunan Jembatan Infeksius IGD.
dimaksud dapat berjalan dan berhasil secara optimal sesuai dengan syarat-
syarat teknis yang berlaku. Konsultan Perancana akan melakukan tugas-tugas
terhadap dokumen perencanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Infeksius IGD RSUD Wonosari. Secara Kontraktual Konsultan Perencana
bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dalam kegiatan operasionalnya.
Mengingat kebutuhan akan Perencanaan pembangunan gedung pemerintah
pada kegiatan fisik konstruksi setiap tahunnya cukup banyak dan keterbatasan
personil perencana yang ada di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul,
serta agar hasil perencanaan sesuai dengan peraturan perundangan dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka diperlukan suatu kegiatan Perencanaan teknik
yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang berkualitas.
Pengadaan Jasa Konsultansi untuk Kegiatan Perencanaan ini adalah dengan
metoda Pengadaan Langsung. Pengadaan Jasa Konsultansi yang tersebut di atas untuk
Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD RSUD Paket pembangunan
Jembatan Infeksius IGD RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pihak konsultan peserta Pengadaan Langsung akan menanggung seluruh biaya-
biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan dan pemasukan
penawarannya.
Kerangka Acuan Kerja dan data yang tersedia pada proses pengadaan
Konsultan Perencana selanjutnya merupakan acuan Konsultan dalam
melaksanakan kegiatan Perencanaan teknik.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Maksud dari Kegiatan Perencanaan Teknik ini adalah :
a. Dalam rangka menunjang kegiatan fisik Sub Kegiatan Pelayanan dan
Penunjang Pelayanan BLUD RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul paket
Pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Jembatan Infeksius IGD dan
Tempat Parkir RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025.
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan
pembangunan gedung Pemerintah yang dikerjakan oleh Rekanan sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja serta berpedoman pada spesifikasi teknik
yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen
Perencanaan yang terdiri dari, Gambar Kerja, Dokumen Pengadaan dan
Spesifikasi Teknis, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Tujuan :
Tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Membantu RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul di dalam melakukan
perencanaan teknis Pembangunan Jembatan Infeksius IGD dan Tempat
Parkir RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025.
b. Merencanakan pekejaan Pembangunan Jembatan Infeksius IGD dan Tempat
Parkir RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan persyaratan
teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen detail engineering
design (DED) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan Infeksius IGD dan
Tempat Parkir RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025 berdasarkan aturan,
digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan fisik dilapangan; Dasar
penyusunan paket kegiatan untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Infeksius
IGD RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025 yang lebih komprehensif.
4. Lokasi Kegiatan
RSUD Kecamatan Wonosari.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: BLUD RSUD Wonosari Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2025 DPA Nomor : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tgl 3 Januari 2025
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr.Diah Prasetyorini, M.Sc
Satuan Kerja: RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan
Perencanaan detail engineering design (DED) Pekerjaan Pembangunan
Jembatan Infeksius IGD RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2025
2
8. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana.
2) Konsep skematik rencana teknis.
3) Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rencana Teknis
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
1) Gambar-gambar Pra-rencana.
2) Perkiraan biaya pembangunan.
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
2) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
3) Draft rencana anggaran biaya.
4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Rencana Detail
1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Bill Of Quantity (BQ).
4) Rencana anggaran biaya (RAB).
e. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
9. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil pendamping teknis
dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan perencana. Untuk
fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya.
10. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas perencanaan. Sesuai kontrak.
11. Kegiatan Perencanaan
a. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1) Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal,
obilisasi dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan
metode pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Pemeliharaan gedung.
3) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada
pada kegiatan tersebut
4) Menyusun konsep pendekatan program dan program standar ruang.
5) Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-
rencana (rencana tplan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak
dan potongan; jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan
elektrikal), perkiraan biaya pembangunan dan garis besar rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS).
6) Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
7) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
c) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
d) Rencana utilitas
e) Perkiraan biaya.
8) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E,
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
anggaran biaya pekerjaan (RAB).
d) Laporan akhir perencanaan.
e) Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
c. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
d. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail
gambar perencanaan.
3) Memberikan saran-saran.
12. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
a. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasanbatasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu penyelesaian kegiatan ini adalah 30 (Tiga puluh) hari kalender.
14. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah meliputi :
a. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan,
jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta
progr am kerja berikutnya diserahkan 15 (lima belas) hari setelah SPMK.
Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5
(lima) set.
b. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra-rencana. Laporan
Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari
kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan
sebanyak 5 (lima) set.
c. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Draf Gambar-Gambar
Detail Hasil Perencanaan. Draf Laporan Hasil Perencanaan tersebut
diserahkan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
d. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail
Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan
tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5
(lima) set
Wonosari, 11 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. Diah Prasetyorini,M.Sc
NIP. 197601042006042011