URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN FEASIBILITY STUDY PENINGKATAN KAPASITAS IPLT
A. LOKASI KEGIATAN
Wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul
B. DATA KAJIAN
Data-data kajian meliputi:
a. Data dasar yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi
material menyangkut isi dan validitasnya serta segi formal menyangkut
lembaga yang mengeluarkan data,
b. Studi-studi yang telah dilaksanakan dapat dijadikan pedoman, awal
pelaksanaan pekerjaan. Konsultan dituntut secara mandiri mencari dan
menggali pada produk-produk studi terkait yang sudah dilakukan dari berbagai
sumber baik instansi pemerintah maupun non pemerintah.
C. PERALATAN DARI KONSULTAN JASA
Konsultan jasa penyusunan Dokumen Feasibility Study Peningkatan
Kapasitas IPLT harus mempunyai fasilitas dan peralatan sendiri yang mendukung
Penyusunan Feasibility Study Peningkatan Kapasitas IPLT antara lain:
Tabel 2. Fasilitas dan Prasarana Konsultan
NO PERALATAN JUMLAH ( MINIMAL)
1 Kantor /studi I unit
2 Komputer dan printer I unit paket
3 LCD I unit
4 GPS/Maping I unit
5 Laptop I unit
6 Kamera digital I unit
7 Kendaraan roda 4 I unit
8 Kendaraan roda 2 I unit
D. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil dari anggota Tim Penyusun dan/atau Bappeda Kabupaten
Gunungkidul.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan penyusunan Dokumen Feasibility Study
Peningkatan Kapasitas IPLT adalah 60 (Enam puluh) hari kalender.
F. KEBUTUHAN PERSONEL
Kebutuhan personel penyusunan Dokumen Feasibility Study Peningkatan
Kapasitas IPLT adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
a. Ahli Teknik Lingkungan
Pendidikan S-1 Teknik Lingkungan Pengalaman minimal 5 (lima) tahun,
sebanyak 1 (satu) orang.
b. Ahli Sipil
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil pengalaman minimal 3 (tiga) tahun,
sebanyak 1 (satu) orang.
c. Ahli Sosial Ekonomi Kelembagaan
Pendidikan S-1 Sosial/ Ekonomi/ Hukum/ Adminstrasi Negara/ Administrasi
Publik, pengalaman minimal 4 (empat) tahun, sebanyak 1 (satu) orang.
2. Tenaga Pendukung
a. Asisten Tenaga Ahli, pendidikan minimal S-1, pengalaman minimal 2 (dua)
tahun.
b. Operator Komputer, pendidikan minimal D-3, pengalaman minimal 2 (dua)
tahun.