URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran
Uraian Pendahuluan
1 Latar Kabupaten Gunungkidul secara topografi merupakan
Belakang
kawasan pegunungan, dan secara sosio-lingkungan
kawasan Kabupaten Gunungkidul memiliki kompleksitas
yang cukup tinggi. Lanskap wilayah Gunungkidul terdiri dari
kawasan pesisir, hutan, batuan karst, pedesaan dan
perkotaan sebagai pusat administrasi wilayah. Sebagai
wilayah dengan bentang alam, sosial dan kultural yang
beragam tidak hanya memberikan kekayaan dan potensi
sumber daya yang melimpah, namun juga resiko-resiko
bencana. Berdasarkan data BPS 2018, total luasan hutan di
Gunungkidul adalah16.787,15 Ha atau 88 persen jumlah
hutan di DIY. Hal ini menjelaskan bahwa sebagian besar
wilayah Kabupaten Gunungkidul merupakan bentangan
lahan hijau atau hutan. Dimana pada saat musim kemarau,
lahan-lahan ini vegetasinya menjadi kering dan sensitif
terhadap api, sehingga memiliki potensi kebakaran lahan
yang cukup tinggi. Pada tahun 2024, BPBD Gunungkidul
mencatat terdapat 45 kasus kebakaran selama musim
kemarau yang didominasi pada lahan kosong yang
tanamannya kering. Sedangkan pada kawasan lain, seperti
kawasan pemukiman serta pusat ekonomi dan pariwisata
juga memiliki potensi kebakaran yang juga tinggi mengingat
secara lingkungan mendukung bencana kebakaran. Seperti
pada tahun 2023, data UPT Damkar menyebutkan terdapat
70 titik kebakaran di Kabupaten Gunungkidul, 25 kejadian
merupakan kasus kebakaran lahan dan hutan, sedangkan
55 terjadi pada pemukiman masyarakat yang melibatkan
rumah, kandang, warung, mobil, dan aset lainnya.
Tentu kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah
Daerah Kabupaten Gunungkidul mengingat bencana
kebakaran merupakan bencana sistemik yang berdampak
pada keselamatan, keamanan, kerugian material dan
immaterial kepada manusia, lingkungan atau makhluk hidup
lainnya, sehingga penyelenggaraan kebijakan yang tepat
dan baik memberikan upaya pencegahan dan penanggulan
terhadap kebakaran di Kabupaten Gunungkidul.
Isu-isu terkait kebakaran di Kabupaten Gunungkidul:
Secara kondisi alam wilayah Gunungkidul memiliki
potensi yang cukup tinggi pada bencana kebakaran,
terutama di musim kemarau.
Kebakaran merupakan salah satu bencana yang
paling tinggi di Kabupaten Gunungkidul, dengan trend
kasus setiap tahunnya naik, dan mencapai 96 kasus
pada tahun 2023 (terbanyak dalam kurun waktu
2019-2023).
Seluruh kapanewon di Gunungkidul merupakan
kawasan rawan kebakaran.
Sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran
masih sangat tidak optimal, dari luasan wilayah
Gunungkidul hanya ada 1 (satu) pos pemadam
kebakaran.
Indeks Resiko Bencana (IRB) Kabupaten
Gunungkidul berada pada angka 106 di Tahun 2023.
Masih terdapat 57 dari 144 Kalurahan di Kabupaten
Gunungkidul yang belum termasuk Kalurahan
Tangguh Bencana.
Anggaran program pencegahan, penanggulangan,
penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non
kebakaran yang masih minim jika dibandingkan
dengan luasan wilayah potensi kebakaran, terutama
pada kegiatan pencegahan, pemberdayaan dan
kelembagaan/pembinaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul belum
memiliki regulasi/hukum yang spesifik mengatur
penyelenggaraan pemadam kebakaran sebagai
usaha mengoptimalkan kebijakan pemadam
kebakaran.
2 Maksud dan Adapun maksud dan tujuan NA Raperda Pencegahan dan
Tujuan Penanggulangan Kebakaran.
1. memberikan landasan akademis dan filosofis,
sosiologis dan yuridis dalam penyusunan Raperda
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
2. Melakukan pengkajian terhadap isu permasalahan
dan upaya strategis terkait penyelenggaraan
kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran di Gunungkidul.
3. Memberikan acuan bagi perangkat Daerah dalam
rangka menyelenggarakan tata kelola pencegahan
dan penanggulangan kebakaran untuk mendukung
kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah.
3 Sasaran Tersusunnya Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
4 Lokasi Kabupaten Gunungkidul
Pekerjaan
5 Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan 1. APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran yang diperlukan untuk pekerjaan
Penyusunan Naskah Akademik Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaransebesar Rp 67.500.000,-
(Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
6 Nama dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Organisasi Kabupaten Gunungkidul
Kuasa
Pengguna
Anggaran