RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN)
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEGIATAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
PEKERJAAN
Perawatan Taman dan Pembersihan Taman Budaya Gunungkidul
LOKASI
JALAN LINGKAR UTARA SIYONO WETAN, LOGANDENG, PLAYEN, GUNUNGKIDUL, DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN
2025
SYARAT-SYARAT UMUM DAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. URAIAN
1. KETERANGAN UMUM
1) Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Gedung Kantor
2) Lokasi Pekerjaan Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Kabupaten Gunungkidul
3) Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Sesuai dengan BQ ( Bill of Quantity) yang terlampir
4) Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan
dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material, bekas
tanah dan lain sebagainya.
5) Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-
bahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan
pekerjaan.
6) Waktu Pelaksanaan dalam pekerjaan ini yaitu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
7) Pekerjaan tersebut meliputi:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PERAWATAN TAMAN DAN PEMELIHARAAN
2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
1) Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Gambar Kerja / Gambar Rencana (Bestek)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
d. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (apabila ada).
2) Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang
disyahkan oleh Pemerintah. (Khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan)
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 9/KPTS/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis dan Bangunan.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999,
tentang Undang-undang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 T ahun 2000, tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;
g. Perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Berdasarkan Surat Edaran
Dirjen Bina Konstruksi No. 30 Tahun 2025
h. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pembangunan dari instansi yang berwenang.
3) Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan
selesai 100% (seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat
Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah
disahkan oleh Pembuat Komitmen
3. MOBILISASI PERALATAN
Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraan-kendaraan / alat-alat besar
yang menunjang pelaksanaan kegiatan baik yang menyewa maupun milik perusahaan.
4. SARANA KEGIATAN DAN PERALATAN UTAMA
1) Penyedia Jasa Pemborongan harus memperhitungkan sarana Kegiatan berupa fasilitas
penerangan dan penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat jalan masuk ke dalam Kegiatan dimana kekuatan struktur dari jalan
tersebut mampu menerima keluar masuknya angkutan-angkutan material.
2) Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
No. Jenis Peralatan Kap. Minimum Jumlah Status Kepemilikan
1 Pick Up Min. kapasitas bak: 1m³ 1 unit Sewa/milik sendiri
3) Kantor Kerja Konsultan di Lokasi Pekerjaan.
Dalam lokasi Kegiatan, Penyedia Jasa Pemborongan konstruksi harus menyiapkan sebuah
kantor untuk Direksi dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup
untuk digunakan sebagai tempat Kerja Konsultan Pengawas.
4) Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja.
a. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan sesuai dengan
ketentuan dan syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu
dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi
syarat kesehatan bagi semua petugas yang terkait maupun pekerja yang berada di
bawah tanggung jawabnya.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan
pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja (BPJS ketenaga kerjaan).
d. Penyedia wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
10/PER/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
e. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
dibahas dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
5) Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang)
dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi berlangsung.
e. Penyedia wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 tinggi atau melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
f. Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum bila ada dua atau lebih Penyedia yang bergabung dalam satu
kegiatan.
g. Penyedia melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek setempat sesuai ketentuan
yang berlaku.
h. Penyedia wajib membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja
setempat dan tembusannya disampaikan kepada PPK.
i. Penyedia wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
j. Penyedia wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3K bidang pekerjaan
umum sebagai bagian dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir pekerjaan.
k. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang
kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi
yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan.
l. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
m. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 onstruksi Bidang Pekerjaan Umum
yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan
konstruksi sesuai dengan RK3.
n. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan tingkat resiko tinggi wajib memiliki sertifikat
K3 perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh
Komite Akreditasi nasional (KAN).
o. Penyedia wajib melaksanakan seluruh ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6) Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya :
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini:
Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Taman - Terluka akibat serpihan material urugan.
7) Personil Inti dan Keamanan Kegiatan.
a. Penyedia barang/jasa harus menempatkan personil inti di lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan dengan syarat minimal sebagai berikut
Jabatan dalam Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
pekerjaan Kerja
Pelaksana Taman Bangunan
Pelaksana 1
1 dan Fasilitas Umum Jenjang 4 0 tahun
Taman orang
atau 5 atau 6
Petugas 1
2 Sertifikat K3/Ahli K3 Konstruksi 0 tahun
K3/Ahli K3 orang
b. Apabila penyedia barang/jasa tidak mampu menyediakan tenaga sebagaimana
disyaratkan butir 1 di atas, maka Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa
(SKPPBJ) dapat dibatalkan
c. Apabila penanggungjawab lapangan yang ditunjuk, ternyata tidak mampu
melaksanakan, maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolak dan meminta
tenaga pengganti yang lebih mampu atau ditambah tenaga sebagai pembantu
penanggungjawab lapangan
d. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan
yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
8) Pemeliharaan bangunan.
Penyedia Jasa Pemborongan harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan
dan tanggung jawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis selama waktu
pemeliharaan.
9) Kontrol Kwalitas dan Kuantitas Bahan.
Kecuali ditentukan lain Penyedia Jasa Pemborongan harus sudah mempertimbangkan
semua biaya sehubungan dengan kontrol kwalitas bahan kepada pihak ketiga. Penyedia
Jasa Pemborongan harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan
tersebut.
10) Penggunaan, Persyaratan Teknis .
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan meliputi bangunan dan pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap bab dalam persyaratan ini,
disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar - gambar kerja.Keterangan-
keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas / PPK
b. Standard-standard yang dipakai terutama adalah standard-standard yang berlaku,
sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlaku¬kan di negara ini, maka harus digunakan Standar-standar Internasional
yang berlaku atau setidak-tidaknya standar dari negara-negara produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
11) Penjelasan RKS dan Gambar :
a. Penyedia Jasa Pemborongan wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling)
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat /berlaku adalah RKS.
c. Bila dalam gambar ada, sedang dalam RKS tidak disebut, maka gambar tetap
mengikat. Perencana diminta untuk menjelaskan kebenarannya sesuai dengan
tujuan dan maksud perencana keseluruhan bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar lain.
d. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar skala besar dengan skala kecil,
maka gambar skala besar yang mengikat.
e. Bila gambar dan RKS sama-sama tak menyebutkan, sedangkan hal yang dimaksud
adalah perlu/vital, maka Pemborong wajib melaksanakan hal tersebut dan
sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten.
f. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib
menanyakan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas dan Penyedia
Jasa Pemborongan mengikuti keputusannya.
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Persyaratan kualifikasi Administrasi dan Legalitas meliputi hal-hal dibawah ini:
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Kontruksi (IJUK) atau
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Peserta berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk
Badan Usaha uang memiliki SBU KLBI 2020) dengan kode KBLI 41019;
b. Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada huruf a belum
terverifikasi peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti
tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang
menunggu verifikasi; atau
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku (untuk Badan Usaha
yang memiliki SBU KLBI 2020) dengan kode KBLI 41019 atau memiliki SBU dengan
kualifikasi usaha kecil klasifikasi Jasa pelaksana kontruksi Bangunan Gedung, sub
klasifikasi jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
3) Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
pajak;
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku
seluruhnya);
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
d. KTP
6) Surat pernyataan:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi
Daftar Hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi hukum;
B. PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan
puing bongkaran bangunan.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3) Penggunaan alat berat untuk kegiatan pembersihan lahan tapak diperkenankan
dengan menerapkan standar pengamanan lingkungan proyek.
2. PENGUKURAN KEMBALI
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan digambar kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
3) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
3. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR UNTUK BEKERJA
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat galian sumur pompa
dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.
4. PAPAN NAMA PROYEK
1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantuPengawasan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
2) Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Pengawas.
5. PEMBERSIHAN LOKASI
1) Pembersihan di Awal Pekerjaan
Pembersihan lokasi adalah pekerjaan yang terdiri dari pembersihan lahan dari semua
pohon, halangan-halangan, semak-semak, sampah, dan bahan lainnya yang tidak
dikehendaki atau menggangu keberadaannya sesuai dengan yang diperintahkan oleh
direksi Pekerjaan.
Teknis pelaksanaan pekerjaan
a. Membersihkan lapangan/Lokasi pekerjaan pembangunan dari hal-hal yang
dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
b. Penebangan pohon, semak-semak atau pekerjaan pembersihan keseluruhan
harus tuntas sampai pada akar-akarnya yang berpotensi akan merusak struktur
tanah dan pasangan pondasi bangunan.
2) Pembersihan Selama Pekerjaan
a. Pelaksana harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara
bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja
dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
b. Pelaksana harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang
ada terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam
kondisi operasional pada setiap saat.
c. Pelaksana harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh
pada sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap
dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
d. Pelaksana harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk
menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan
pada musim hujan.
f. Pelaksana harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun
Daerah dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
g. Pelaksana tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
h. Pelaksana tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan
kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
i. Pelaksana tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam
sungai atau saluran air.
j. Bilamana Pelaksana menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain,
maka Pelaksana harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas,
dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
k. Semua pembabatan/penebangan pohon di kawasan perencanaan untuk
pembukaan lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Pengawas
Lapangan.
3) Pembersihan Akhir Pekerjaan
a. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan
bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen
Kontrak ke kondisi semula.
b. Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum
pembersihan akhir.
C. PEKERJAAN LANDSCAPE / TAMAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan taman yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam Gambar
Kerja dan sesuai petuntuk Pengawas Lapangan/Direksi teknis, tetapi tidak terbatas pada
pekerjaan berikut:
1) Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.
2) Pekerjaan penanaman pohon peneduh/pelindung, tanaman penutup dan rumput.
3) Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.
4) Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Kansteen
2. STANDAR / RUJUKAN
1) Semua pekerjaan landscape/taman harus dilaksanakan dengan mengikuti semua
petunjuk Gambar Kerja, standar atau petunjuk dan syarat pekerjaan landscape yang
berlaku, standard spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk yang
diberikan.
2) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, kontraktor diminta untuk
memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan
penyelesaian tanah, agar tidak terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang
tidak diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun
sedang dilaksanakan.
3) Spesifikasi Teknis Persiapan Permukaan Tanah
3. PROSEDUR UMUM
1) Gambar Lain dan Data yang Dibutuhkan
Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan landscape / taman yang
menunjukkan garis / batas penanaman rumput, patok, garis ketinggian, barus
penanaman dan detail pemberian pupuk. Daerah penanaman harus diberi tanda dan
ukuran yang lengkap.
2) Persyaratan Lainnya
a. Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk
Gambar Kerja, standar atau petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku,
standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk yang diberikan
Pengawas Lapangan/Direksi teknis.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, kontraktor diminta untuk
memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan
penyelesaian tanah, agar tidak terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang
tidak diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan
maupun sedang dilaksanakan.
c. Jika ditemukan perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan lapangan,
Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi Teknis untuk
diambil Keputusan pemecahannya.
d. Semua letak tanaman di lapangan yang menyimpang dari ketentuan Gambar Kerja
yang disebabkan karena keadaan lapangan harus mendapat persetujuan.
3) Tenaga Ahli
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli landscape/taman yang berpengalaman
yang akan melaksanakan.
4. BAHAN
1) Jenis Tanaman
a. Semua jenis tanaman, baik tanaman hiasm pohon peneduh, tanaman penutup,
maupun rumput yang akan ditanam harus disetujui dan sesuai petunjuk Gambar
Kerja serta mengikuti semua persyaratan dalam Spesifikasi Teknis Ini, Daftar
tanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
b. Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/Direksi teknis, penanaman dalam
bentuk rumpun.
c. Tanaman yang akan ditanam harus berasal dari pembibitan (tampungan), dengan
kualitas yang baik dan dalam kondisi telah tumbuh.
d. Seluruh pohon dan tanaman yang diambil dari Nursery/Supplier tanaman perlu
diadaptasi (aklimitisasi) dengan lingkungannya dengan cara menempatkan pada
Nursey di lapangan.
e. Tanaman yang akan ditanam harus sesuai ukuran dan species sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi.
f. Penggantian species / jenis tanaman tidak diijinkan terkecuali bila dibuktikan bahwa
species yang diminta tersebur tidak tersedia di pasaran atau atas dasar permintan
user.
2) Kriteria kualitas tanaman
a. Tanaman Penutup Tanah
i. Rumput
- Tanaman rumput yang ditanam adalah dalam bentuk lempeng.
- Daun dalam kondisi baik, tidak layu dan kering.
- Pada lempengan tersebut tidak terdapat hama (rayap) atau penyakit.
- Mudah dalam pemeliharaan.
ii. Tanaman Penutup Tanah
- Ada beberapa jenis tanaman penutup tanah yang mempunyai
ketinggian antara ± 10 - 30cm.
- Tanaman penutup tanah yang akan ditanam adalah tanaman
tampungan
- Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering.
- Struktur perakaran baik, tidak terserang hama dan penyakit baik daun
maupun akar.
- Mudah dalam pemeliharaan
b. Tanaman Semak dan Perdu
i. Tanaman Semak
- Tanaman Semak adalah tanaman yang tidak mengandung zat kayu
- Tanaman Semak yang akan ditanam adalah tanaman tampungan yang
siap untuk ditanam
- Tinggi tanaman ± 30 - 75cm
- Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering
- Struktur perakaran baik, tidak terserang hama penyakit baik daun
maupun akarnya.
- Mudah dalam pemeliharaan
ii. Tanaman Perdu
- Tanaman perdu adalah tanaman yang mengandung zat kayu, tetapi
bukan pohon
- Tanaman perdu yang akan ditanam adalah tanaman tampungan yang
siap untuk ditanam
- Tinggi tanaman ± 75 - 150cm
- Kondisi tanaman baik, daun tidak layu dan kering
- Struktur perakaran baik, tidak terserang hama penyakit baik daun
maupun akarnya.
- Mudah dalam pemeliharaan
3) Jenis-jenis tanaman yang digunakan
No Nama Tanaman Ukuran tanaman Contoh Tanaman
1 Rumput Manila Ditanam lempengan 30 x
Zoysia matrella 30cm, Tanaman sehat, tidak
terserang hama dan
penyakit, tidak layu, serta
berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah
2 Melati Putih / Tinggi ± 15 – 25 cm,
Melati korea putih Tanaman sehat, tidak
terserang hama dan
penyakit, tidak layu, serta
berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
3 Melati Kuning / Tinggi ± 15 – 25 cm,
Melati korea kuning Tanaman sehat, tidak
terserang hama dan
penyakit, tidak layu, serta
berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
4 Melati Silver / Tinggi ± 15 – 25 cm,
Melati korea silver Tanaman sehat, tidak
terserang hama dan
penyakit, tidak layu, serta
berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
5 Bromelia Besar Diameter 40 - 70 cm, tinggi
± 30 - 50cm, Tanaman
sehat, tidak terserang hama
dan penyakit, tidak layu,
serta berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
6 Bromelia kecil Diameter 15 - 30 cm, tinggi
± 5 - 10cm, Tanaman sehat,
tidak terserang hama dan
penyakit, tidak layu, serta
berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
7 Wali songo / Tinggi ± 20 - 35 cm
Schefflera diameter batang
actinophylla menyesuaikan, Tanaman
sehat, tidak terserang hama
dan penyakit, tidak layu,
serta berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
8 Pohon dollar / Ficus Tinggi ± 150 - 200 cm,
malacocarpa diameter batang
menyesuaikan, Tanaman
sehat, tidak terserang hama
dan penyakit, tidak layu,
serta berada dalam
polybag/karung dengan
media tanah.
4) Pupuk
a. Pupuk kendang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan matang
digunakan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus
bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam keadaan sudah
hancur (tidak terdapat bongkahan).
b. Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK (15 : 15 : 15) digunakan untuk
mendorong pembentukan akar, bunga, dan buah.
c. Pupuk buatan Za atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.
d. Pupuk kandang yang bermutu baik yang telah melalui masa penimbunan selama
minimum 6 (enam) bulan, digunakan sebagai campuran tanah gembur dengan
komposisi:
- 1 (satu) pohon digunakan 0.128 m³ atau ½ karung (10kg) pupuk
kandang/pohon
- Penutup tanah digunakan ½ - 1 karung (10-20kg) pupuk kandang / m²
- Rumput digunakan 0,1 m³ pupuk kandang / m² atau ½ karung (10kg) pupuk
kandang / m².
e. Pupuk yang dipakai adalah pupuk kandang yang mempunyai kriteria sebagai
berikut: berasal dari kotoran hewan sapi, kerbau, atau kambing yang sudah
mengalami pelapukan Dimana kotoran sudah menjadi tanah. Tidak berbau kotoran
dan lebih ringan dari tanah biasa. Berwarna kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan
dan keabu-abuan.
5) Media Tanam
a. Tanah yang dipakai harus jenis tanah subur yang bersih dari bekas bahan bangunan,
batu – batuan, rumput maupun tanaman.
b. Tanah subur ini terdiri dari campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah
kering dan matang, dengan perbandingan jumlah 1 : 1.
c. Tanah subur/tanah organic/top soil yang dicampur dengan pupuk kandang yang
sudah matang (berumur 2 bulan) dan pasir dengan ukuran perbandingan sampuran
top soil 0,04 m³ – 0,144 m³ / pohon, pupuk kandang / kompos 10kg, pasir = 0,004
m³ s.d. 0,048 m³ / pohon.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum
a. Pelaksanaan pekerjaan persiapan, pembentukan dan pembersihan tanah harus
sudah dilaksanakan sesuai petunjuk Gambar Kerja dan ketentuan Spesifikasi Teknis
ini.
b. Pemasangan patok – patok berikut keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan
terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman.
c. Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah dengan bentuk / kemiringan / garis
ketinggian sesuai Gambar Kerja, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk
persiapan penanaman.
d. Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 15.30
agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat bagi
tumbuh – tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang dilakukan di tempat yang
terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap saat.
e. Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti :
- Tanaman tidak terkena hama penyakit, serangga atau jamur.
- Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
- Kondisi tanaman (tinggi dan diameter tajuk) harus sesuai permintaan
f. Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut
- Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan
digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, dan daun dan percabangan
dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan pembungkusan
akar.
- Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa ke
lokasi penampungan tanaman pada masing – masing lokasi, dan disimpan
disana sampai saat penanaman tiba.
- Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam
keadaan akar terbungkus.
2) Persiapan lahan
a. Pematokan
Pematokan harus dilakukan untuk menentukan titik – titik penanaman. Kegiatan
dapat dilanjutkan setelah lokasi titik / patok disetujui oleh Pengawas Lapangan.
b. Penggalian Tanah
- Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk mengangkat dan
memisahkan tanah dari puing – puing sisa bahan bangunan berupa paku – paku,
batu bata, kayu dan sisa bahan kimia bila ada.
- Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu
dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan bahwa lapisan
tanah yang mengandung puing telah terangkat semua.
c. Pengisian Media Tanam dan Pemupukan
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk kandang
yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan dibalik,
dengan perbandingan 1 : 1. Sebelum diisi dengan tanah, dasar lubang diberi
Furadan/pembasmi rayap, dengan dosis pemakaian 20 gram/m² atau sesuai
petunjuk yang ada pada kemasannya.
3) Penanaman Pohon
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk
menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat
penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam galian tempat
semula, dengan tinggi minimal yang telah ditetapkan.
b. Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan
sisihkan di sekitar lubang galian.
c. Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir
sebelumnya dan tinggalkan sejumlah tertentu untuk dicampurkan dengan tanah
galian tadi yang akan dikembalikan lagi ke dalam lubang galian semula.
d. Dengan berhati – hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam
lubang galian.
e. Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati – hati agar
tidak terdapat kantong udara.
f. Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bag, padatkan perlahan dengan kaki dan siram
dengan baik.
g. Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir
dengan sendirinya ke arah batang tanaman.
h. Tanaman harus ditahan dengan kayu air/ stegger untuk menahan tanaman yang
belum seimbang.
i. Setelah tanaman selesai ditanam, harus disiram sampai benar-benar basah
perakarannya, atau diperkirakan minimum untuk setiap pohon membutuhkan air
sebanyak 10liter dan perdu sebanyak 3 liter.
j. Penyiraman tidak perlu dilakukan pada siang hari bersangkutan bila turun hujan
lebat
k. Cara penyiraman dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan
tanaman rusak.
l. Untuk penyiraman digunakan air tawar yang tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan-bahan organik lainnya.
m. Satuan pengukuran hasil pekerjaan penanaman pohon adalah pohon dan perdu
yang dinyatakan tumbuh dan hidup dengan baik. Penanaman rumput adalah m²
rumput yang tumbuh dan hidup. Hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4) Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup
a. Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus sesuai dengan Gambar
Kerja.
b. Tanah yang akan ditanami rumput dan tanaman penutup harus digali / dikupas
sedalam 200 – 300 mm, dan kemudian diisi dengan tanah urug tersebut dalam butir
yang disebutkan sebelumny dari Spesifikasi Teknis ini.
c. Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman penutup, harus
segera dilakukan penyiraman dengan air yang bebas dari bahan / zat yang dapat
mematikan tanaman.
d. Galian lubang-lubang tanaman sesuai dengan petunjuk-petunjuk di gambar, yaitu:
- Untuk pohon 60 x 60 cm sedalam 60 cm
- Untuk semak sedalam 40 cm.
5) Pemeliharaan Tanaman
Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian tanaman dan
rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama. Pekerjaan
pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja,
ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan penanaman
selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
c. Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman dan
mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
d. Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e. Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang
ditanam.
f. Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan pemeliharaan
harus benar-benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang dibutuhkan dan tidak
merusak tanaman.
g. Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
h. Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang
ditanam dan disetujui Pengawas Lapangan
6) Penyiraman Tanaman
Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik / zat kimia/
bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman. Penyiraman dilakukan dengan
cara:
a. Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang memiliki lubang
banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat menyebar air secara merata ke
seluruh permukaan tanah yang disiram.
b. Memakai selang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran / sumber air
yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara memancarkan air menggunakan
nozzle atau sprinkler.
c. Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi tanaman dan
rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam tempat penampungan.
d. Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut :
- Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang baru
ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara, sebelum pukul
10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30 pada sore hari sampai tanaman
tersebut tumbuh sehat dan kuat.
- Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat
harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
- Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah.
- Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak perlu
disiram lagi.
- Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik oleh
tanah di sekitar tanaman.
7) Penyiangan
a. Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman
pohon dan rumput.
b. Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman liar
dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat yang
dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
8) Penggantian Tanaman
a. Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohoh, tanaman penutup atau
rumput yang ditemukan rusak atau mati.
b. Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab Kontraktor
sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
c. Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang
ditanam dan disetujui Pengawas Lapangan.
d. Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
e. Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00 dan
dilanjutkan dengan penyiraman.
9) Pemangkasan
a. Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang / ranting liar atau untuk
menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
b. Cabang / ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
c. Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas untuk
memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan miring
menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang / ranting yang tersisa jika
memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari tunas tersebut.
d. Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang / ranting tanpa menggunakan
alat yang pemotong yang cukup tajam.
e. Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka untuk
mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau serangga yang dapat
membunuh tanaman.
f. Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
10) Pemupukan
a. Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat / subur yang
terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan perbandingan 1 : 1
yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
b. Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah tanaman
tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.
c. Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25gram setiap tanaman untuk mendorong
pembentukan akar dan pembuahan.
d. Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam minimal
100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
e. Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
f. Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12 gram/m2.
Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan dengan air kemudian
disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
11) Pemberantasan Hama Penyakit
a. Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang penyakit.
b. Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keselurh permukaan daun, batang dan cabang.
c. Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan
Pemerintah Republik Indonesia.
d. Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida Dithane M-45
yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan penyemprotan
ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
e. Untuk memberantas penggerek batang, digunakan BHC dan untuk
memberantas siput darat digunakan Metdex yang disebarkan di sekitar pohon.
f. Penyemprotan hama dan jamur :
- Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
- Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
g. Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk penyemprotan
dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus tetapi beda waktu selang 2
(dua) minggu.
D. PEKERJAAN PEMELIHARAAN TANAMAN
Semua tanaman yang telah ditanam dipelihara dengan melakukan pendangiran,
penyiraman dan pemupukan. Pendangiran dan penyiraman dilakukan pada semua
tanaman secara rutin untuk mencegah tumbuhnya tanaman liar yang dapat menganggu
pertumbuhan tanaman. Penyiraman dilakukan setiap hari pada pagi dan sore hari untuk
menghindari tanaman mengalami kekeringan atau kekurangan air. Pemupukan tanaman
diberikan pada setiap tanaman dengan pupuk NPK tablet dengan dosis yang sesuai dengan
petunjuk penggunaan pupuk tablet untuk masing-masing jenis tanaman.
Pemilihan tanaman dilaksanakan dari setelah penanaman hingga akhir masa
pemeliharaan sesuai dengan SPK pekerjaan.
E. PEMBERSIHAN HALAMAN
Membersihkan dan merapikan halaman dari sisa bahan /sisa galiam serta meratakan tanah
sesuai gambar rencana, apabila lahannya memungkinkan. Semua kerusakan lingkungan
yang ada yang diakibatkan oleh pelaksananaan, maka Penyedia Barang/Jasa bertanggung
jawab untuk memperbaikinya. Semua penggunaan fasilitas lingkungan proyek, Penyedia
Barang/Jasa supaya minta ijin kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan.
F. PEMBERSIHAN HALAMAN
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan
sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan program. Pada saat
selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa
dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat
bersih dan program yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan
diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan
sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi
pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih
setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas dari
bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya
dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan
sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah
ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara
nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-
undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja program tanpa
persetujuan Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan
mineral, minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang
ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam sungai-
sungai atau saluran air.
3. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah program harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah program yang tidak merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti
dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
G. PENUTUP
1. Penyedia Jasa Konstruksi membuat Dokumentasi pada saat sebelum pelaksanaan
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan. Pengambilan sudut
pandang dokumentasi dari arah yang sama sebelum pelaksanaan dimulai, sedang
dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan yaitu; Dari arah depan, Dari arah
belakang, Dari arah samping kiri, Dari arah samping kanan
2. Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar Shop Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memngajukan
izin kerja tertulis (Request) kepada konsultan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan,
minimal 1x 24 jam sebelum melaksanakan pekerjaan.
4. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam 2 x 24 jam. Bila Penyedia Jasa Konstruksi tidak mengindahkan, Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan berhak menyelenggarakan atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Bagian-bagian yang nyata merupakan komponen pekerjaan dalam suatu pekerjaan
konstruksi tertentu, tetapi tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar, harus
diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, dan harus dianggap telah termasuk
dalam suatu satuan pekerjaan yang telah ditawar.
6. Bagian-bagian yang secara konstruktif yang harus ada namun tidak disebutkan di dalam
RKS dan gambar, tetap harus diselenggarakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan
pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh kesepakatan bersama dalam rapat
koordinasi dengan pihak- pihak terkait.