URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : P E N Y E L E NGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
SUB
: REHABILITASI JALAN
KEGIATAN
KONSULTAN PENGAWAS REHABILITASI RUAS JALAN
PEKERJAAN : GEDANGSARI - BENDUNGAN (0142) APBDP, KARANGAWEN -
PRINGOMBO (1603) PIWK, SEMULUH - PS. NGENEP (0808) PIWK
1 Rehabilitasi Ruas Jalan Gedangsari - Bendungan (0142)
APBDP
LOKASI 2 Rehabilitasi Ruas Jalan Karangawen - Pringombo (1603)
:
PEKERJAAN Bohol, Rongkop PIWK
3 Rehabilitasi Ruas Jalan Semuluh - Ps. Ngenep (0808)
Semuluh-Dadapayu, Dadapayu, Semanu PIWK
SUMBER
: APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025
PENDANAAN
JANGKA
: 75 (Tujuh puluh lima) Hari Kalender
WAKTU
Lingkup Kegiatan/Pekerjaan konsultan Pengawas :
a) Membantu Kepala DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul selaku
Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan desain, gambar rencana, spesifikasi, persyaratan
dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
b) Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk mendukung peninjauan desain (review
design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar disain
dan menyiapkan perintah kepada kontraktor sehingga
perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan
c) Membuat dokumentasi hasil-hasil test dan pelaksanaan
pekerjaan berupa foto-foto yang dibuat sebelum pekerjaan
berlangsung (mulai), sedang berjalan dan pekerjaan selesai
serta kejadian-kejadian di lapangan lainnya
LINGKUP
:
d) Melaksanakan pegecekan secara cermat semua pengukuran
KEGIATAN
dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai
dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen kontrak.
e) Memberikan nasihat mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (“claim”), serta menyiapkan rekomendasi sehubungan
dengan “Contract Change Order (CCO)” dan “Addendum”,
sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat
dibuat secara optimal dengan tetap mempertimbangkan semua
aspek yang ada
f) Meninjau pengadaan personil dan peralatan kontraktor sesuai
dengan kebutuhan persyaratan.
g) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan,
serta mengesahkan dan menandatangani “Monthly Certificate
(MC)”, pembayaran termyn dan pembayaran akhir kepada
kontraktor apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor atas penyimpangan-penyimpangan
dari ketentuan dan persyaratan, baik mutu, volume, bahan dan
hasil pekerjaan, dan copy dari surat-surat pemberitahuan
tersebut harus disampaikan kepada Kepala DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan
diarsipkan secara baik.
h) Membantu Kepala DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul selaku
Pejabat Pembuat Komitmen dalam mendapatkan data lapangan
selengkap-lengkapnya.
i) Melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Kepala DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul selaku Pejabat Pembuat Komitmen
semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-
usaha penangulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan
serta pemecahannnya.
j) Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar
terlaksana (“Asbuilt drawing”) yang menggambarkan secara
terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor, serta membantu kontraktor meneruskan gambar-
gambar terlaksana tersebut kepada Kepala DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul.
k) Membantu Kepala DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul selaku
Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan “Provisional
Hand Over (PHO)”, terutama dalam menyusun daftar kerusakan
dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
l) Bekerjasama dengan Direksi Lapangan dalam memecahkan
permasalahan teknis, perhitungan volume, pembayaran dan
administrasi kegiatan/pekerjaan.
m) Menyiapkan dan menyampaikan laporan, masalah-masalah
yang ditemui di lapangan dan progress fisik pekerjaan secara
berkala, serta membantu kontraktor dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan maupun penyelesaian administrasi
kegiatan/pekerjaan.
n) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai
dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
o) Melaksanakan pegecekan secara cermat semua pengukuran
dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai
dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen kontrak
Laporan Pengawasan terdiri dari :
1. Laporan RMK
2. Laporan Mingguan
KELUARAN : 3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir Pengawasan
5. As Built Drawing
6. Soft Copy Laporan dalam Hard Disk External 1 TB