| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024594665712000 | Rp 190,350,000 | 85.5 | 88.4 | - | |
CV Fattih Al Barra Consultant | 10*0**0****90**5 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi |
CV Sinar Bangun Konsultan | 10*1**1****74**0 | - | - | - | - |
CV Rancang Lugas Bangun | 09*9**2****13**0 | - | - | - | - |
| 0028217644712000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada validasi KSWP lewat SPSE | |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
CV Archita Carana Consultant | 02*7**9****11**0 | - | - | - | Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada validasi KSWP lewat SPSE |
| 0026762682711000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
SKPD : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK/PA : APRIANTO, S.T., M.Si
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH
DINAS 10 SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN
2025
LOKASI : 1. SDN SAMUI;
2. SDN BUMI HARJO;
3. SDN HARANG KARAMAT;
4. SDN RANGAN HIRAN;
5. SDN TUMBANG HAMPUTUNG;
6. SDN TUMBANG HATUNG;
7. SDN TUMBANG KOROI;
8. SDN TUMBANG PAJANGEI;
9. SDN TUMBANG SIAN;
10.SDN TUMBANG TAKAOI
NILAI PAGU : Rp. 192.000.000,-
NILAI HPS : Rp. 192.000.000,-
WAKTU : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
PELAKSANAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)
PERENCANAAN
1. LATAR BELAKANG
1.1. Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding
fathers) telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya
untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan
nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional
menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang
ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
1.2. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1
dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional
ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam, rangka
meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung
jawab
1.3. Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setiap warga negara akan
memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu
menyesuaikan diri bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan
jaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi,
sosial budaya, politik dan biologis, serta mampu meningkatkan
martabatnya sebagai manusia warga negara dari masyarakat yang maju.
Dalam dunia baru ini setiap orang harus memiliki potensi untuk
bekerja di berbagai bidang dimanapun juga
1.4. Program Pengelolaan Pendidikan merupakan suatu program yang
dibuat untuk mewujudkan tujuan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
dalam rangka meningkatkan pendidikan dasar 9 tahun secara langsung
berfungsi sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan
kehidupan bangsa karena diperuntukkan bagi semua warga negara
tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa, dan status sosial
ekonomi; (2) menyiapkan tenaga kerja industri masa depan melalui
pengernbangan kemampuan dan keterampilan dasar belajar, serta
dapat menunjang terciptanya pemerataan kesempatan pendidikan
kejuruan dan profesional lebih lanjut; dan (3) membina penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi, karena melalui wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk dapat memperluas
mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki kemampuan luar
biasa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi
1.5. Dalam rangka Program Pengelolaan Pendidikan di lingkungan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga kabupaten Gunung Mas
dilaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas 10 Sekolah Dasar
(SD) Tahun 2025.
1.6. Guna Mewujudkan suatu Bangunan yang dapat berfungsi secara
optimal sesuai dengan peruntukannya maka diperlukan suatu
Perencanaan yang memantau kriteria teknis bangunan yang baik dan
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi serta diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Perencanaan Teknis.
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana Teknis dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.
3. SASARAN
3.1 Konsultan Perencanaan untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Rumah Dinas 10 Sekolah Dasar (SD) Tahun 2025 bertanggung jawab
secara Profesional atas hasil Perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3.2 Secara umum sasaran Konsultan Perencana Teknis adalah minimal
sebagai berikut :
3.2.1. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya Perencanaan yang berlaku.
3.2.2. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3.2.3. Terciptanya suatu bangunan yang sesuai dengan kaidah
perencanaan yang memenuhi kebutuhan dan berkaidah baik dari
segi arsitektural, struktural maupun efisiensi anggaran.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGUNAN JASA
Pengguna : APRIANTO, S.T., M.Si
Jasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PA
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas 10 Sekolah
Dasar (SD) Tahun 2025
Lokasi : Kab. Gunung Mas
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas 10
Sekolah Dasar (SD) Tahun 2025 disiapkan anggaran sebesar Rp. 192.000.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) dengan nilai HPS Rp. 192.000.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) termasuk PPN. Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas 10 Sekolah Dasar (SD) Tahun 2025
ini dibiayai dari DPA –SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga
kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
6.1 Lingkup kegiatan ini, adalah :
a). Lingkup Program yaitu Program Pengelolaan Pendidikan
b). Lingkup Kegiatan yaitu Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
c). Lingkup Pekerjaan yaitu Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas
10 Sekolah Dasar (SD) Tahun 2025
6.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah tesebar dibeberapa sekolah di Kabupaten
Gunung Mas yaitu :
No Nama Paket Nama Sekolah Kecamatan Desa
1 Pembangunan Rumah
SD Negeri MANUHING
Dinas Guru SD Negeri Samui
Samui RAYA
Samui (DAU-2025)
2 Pembangunan Rumah
SD Negeri
Dinas SD Negeri Bumi MANUHING Bumi Harjo
Bumi Harjo
Harjo (DAU-2025)
3 Pembangunan Rumah
SDN HARANG Harang
Dinas SDN HARANG MANUHING
KARAMAT Karamat
KARAMAT (DAU 2025)
4 Pembangunan Rumah
SDN Rangan MIRI Rangan
Dinas SDN Rangan
Hiran MANASA Hiran
Hiran (DAU 2025)
5 Pembangunan Rumah
SDN
Dinas SDN Tumbang Tumbang
Tumbang KAHUT
Hamputung (DAU- Hamputung
Hamputung
2025)
6 Pembangunan Rumah SDN
MIRI Tumbang
Dinas SDN Tumbang Tumbang
MANASA Hatung
Hatung (DAU-2025) Hatung
7 Pembangunan Rumah SDN
MIRI Tumbang
Dinas SDN Tumbang Tumbang
MANASA Koroi
Koroi (DAU-2025) Koroi
8 Pembangunan Rumah SDN
Tumbang
Dinas SDN Tumbang Tumbang TEWAH
Pajangei
Pajangei (DAU-2025) Pajangei
9 Pembangunan Rumah SDN
Tumbang
Dinas SDN Tumbang Tumbang KAHUT
Sian
Sian (DAU-2025) Sian
10 Pembangunan Rumah SDN
Tumbang
Dinas SDN Tumbang Tumbang KAHUT
Takaoi
Takaoi (DAU-2025) Takaoi
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang.
a). Penyediaan oleh pengguna jasa.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
- Staf Perencana/Pendamping yaitu Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) 1 orang
- tidak ada Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa
b) Penyediaan oleh Penyedia Jasa.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
6.4. Alih Pengetahuan.
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
7.1. Tahap Konsep Rencana Teknis :
a. Konsultasi Konsep Kegiatan
b. Data-data awal sebagai titik tolak Perencanaan
c. Sasaran Kegiatan
7.2. Tahap Perencanaan Teknis :
a. Pra Perencanaan
b. Konsultasi berkala
7.3. Tahap Penyusunan Laporan :
a. Gambar Rencana
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
d. Laporan
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender.
9. SARAT BADAN USAHA
1. Memilik SBU Bidang Perencanaan Rekayasa, Kualifikasi Kecil,
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK 001) yang masih berlaku
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki Laporan Pajak Tahunan Terakhir minimal tahun 2023 atau
Tahun 2024
4. Persyaratan lain yang dipersyaratkan
10. TENAGA AHLI
1 Team Leader adalah Sarjana Teknik Sipil/Arsitektur Dengan Pengalaman
2 Tahun dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung, dengan
Tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan tim dan melaporkan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan kepada pemberi kerja.
b. Merumuskan kerangka pikir dan metodologi, analisis secara
menyeluruh terhadap pekerjaan yang akan dihasilkan.
c. Menyusun dan menjamin kendali mutu seluruh dokumen laporan
sebagaimana tertuang dalam sasaran dan keluaran kegiatan.
d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam penyusunan
laporan untuk setiap tahapan kegiatan
e. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan
sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan jadwal
penugasannya
f. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian
pekerjaan.
11. TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor adalah SMK, atau Sarjana Teknik Sipil/Sarjana Arsitektur,
Dengan Pengalaman Kurang dari 3 Tahun, dengan Tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut :
a. Melakukan survei, pengukuran dan pendataan sesuai dengan arahan
dari Team Leader.
b. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam proses
penyusunan laporan untuk setiap tahapan kegiatan.
c. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian
pekerjaan.
2 Estimator adalah SMK, atau Sarjana Teknik Sipil/Sarjana Arsitektur,
Dengan Pengalaman Kurang dari 3 Tahun, dengan Tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut :
a. Melakukan Perhitungan Volume dan biaya sesuai dengan arahan dari
Team Leader.
b. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam proses
penyusunan laporan untuk setiap tahapan kegiatan.
c. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian
pekerjaan.
3 Drafter/Operator CAD adalah SMK, atau Sarjana Teknik Sipil/Sarjana
Arsitektur, Dengan Pengalaman Kurang dari 3 Tahun, dengan Tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut :
a. Melakukan Pengolahan data yang mampu menghasilkan output
berupa Detail Ennginering Design ( DED ) dan informasi dari hasil
survey maupun perekaman secara elektronik, sesuai dengan arahan
dari Team Leader.
b. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam proses
penyusunan laporan untuk setiap tahapan kegiatan.
c. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian
pekerjaan.
4 Operator Komputer adalah Lulusan SLTA/Sederajat
12.KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah diperoleh
Perencanaan Teknis berupa :
1. Laporan Antara dan Laporan Akhir
2. Dokumen Tender
3. Gambar Rencana Pekerjaan.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
Kuala Kurun, April 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PA
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.SI
NIP. 19790401 200501 1 014