| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0959043316541000 | Rp 401,942,100 | 66.04 | - | Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Harga sesuai jadwal yang ditentukan dan Penawaran Biaya berdasarkan hasil Evaluasi Harga Dinilai Tidak Wajar | |
| 0025390436711000 | Rp 494,500,000 | 74.34 | 94.34 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 499,971,750 | 69.2 | 88.98 | - | |
| 0024376154711000 | - | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
CV Ransa Republik Consultant | 10*0**0****10**3 | - | - | - | - |
CV Ramita Karya Bersama | 00*8**7****11**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan Letjen S.Parman No. 17 Kuala Kurun Kode Pos 74511 disdikpora.gunungmaskab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025
Lokasi Kegiatan :
Kabupaten Gunung Mas
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
JASA KONSULTASI SLF SATUAN PAUD TAHUN 2025
I. LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa Bangunan Sekolah merupakan salah satu hak
rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
tempat sekolah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu,
Bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini juga merupakan kebutuhan
manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan
penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan
taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa.
Dalam lampiran I, Peraturan menteri pekerjaan Umum dan perumahan rakyat
Nomor 22/prt/m/2018 Tentang Pedoman pembangunan bangunan Gedung negara
menjadi acuan dalam menentukan Spesifikasi Komponen Bangunan Gedung Negara,
Adapun Persyaratan Arsitektur Bangunan pembahasan Hubungan horizontal antar
ruang atau antar bangunan dan kelayakan bangunan Sekolah menjadikan persyaratan
utama dalam bangunan Gedung negara khususnya bangunan sekolah
Di Kabupaten Gunung Mas secara khusus perlu ditingkatkan mutu Pendidikan
dan diawali dengan fasilitas yang memadai, Adapun fasiltas tersebut sebagai sarana
utama ada bangunan sekolah, dengan bangunan yang memadai dan standar yang
terpenuhi diharapkan mampu meningkatkan mutu Pendidikan di kabupaten Gunung
mas
Bangunan menjadi tempat tinggal yang identik dihuni oleh orang entah untuk
sementara atau dalam waktu lama. Oleh karena itu, kita perlu PBG dan SLF dalam
mengatur keberlangsungan bangunan tersebut, yang berpengaruh pada
keberlangsungan hidup manusia juga.Adanya 2 aspek tersebut, mampu mewujudkan
bangunan yang memiliki jati diri dan keterjaminan yang valid. Sebagai tempat
aktivitas manusia sehari-hari yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan
kebutuhan manusia.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan
kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah,
memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada. Semua itu,
harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan memenuhi standar
tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG. Hal ini dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021. UU tersebut, membahas
tentang Bangunan Gedung, yang mana fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung,
dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi
(SLF), dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025 ini
adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas khususnya
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga dalam hal umumnya pendataan
Bangunan Sekolah dan fasilitas Sekolah, sebagai identifikasi data sesuai
dengan Data Pensasaran terkait dengan kelengkapan dokumen perencanaan
awal. sehingga dapat menjadi bangunan gedung layak untuk digunakan
sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan SLF memiliki beberapa
fungsi, di antaranya memastikan bangunan gedung aman, memenuhi
standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi
penggunanya
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025 adalah
u ntuk mengatur keberlangsungan bangunan, yang berpengaruh pada
kehidupan Pengguna Bangunan. SLF dan PBG merupakan bentuk
perizinan yang harus dipenuhi untuk bangunan dan mengoperasikan
bangunan..
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025 adalah
teridentifikasinya Basis Data Keseluruhan Konstruksi dan penggunaan
Bangunan, PBG dan SLF adalah instrument hukum yang sangat penting
memastikan Bangunan-bangunan Sekolah tersebut tidak hanya mematuhi
peraturan, tetapi juga aman dan nyaman bagi penggunanya.
III. ORGANISASI PENGGUNA JASA
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
SKPD : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PPK : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Wakil Sah KPA : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (P P T K ) Kepala
Bidang PAUD
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Lokasi
Ruang lingkup Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025 pada Kabupaten
Gunung Mas yang tersebar menjadi wilayah kecamatan dan kelurahan/
desa dengan target data sebanyak minimal 12 Bangunan Sekolah
Pendidikan Anak Usia Dini yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Jasa Konsultasi SLF Satuan PAUD Tahun 2025:
2.1. Melaksanakan inventarisasi data meliputi identitas penghuni Bangunan
Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini , dan dokumen kepemilikan Bangunan
Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini yang ada
2.2 Mengidentifikasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini
sesuai dengan aturan Kementerian PUPR yang terdiri atas :
2.2.1 Aspek Keselamatan Bangunan :
2.2.1.1 Pondasi Bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ;
2.2.1.2 Kolom dan Balok Bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ;
2.2.1.3 Kontruksi Atap Bangunan;
2.2.2 Aspek Kesehatan Bangunan :
2.2.2.1 Jendela;
2.2.2.2 Ventilasi/kisi-kisi/Roster;
2.2.2.3 Kamar mandi/WC;
2.2.2.4 Sumber air minum;
2.2.2.5 Sumber Listrik;
2.2.3 Aspek Kebutuhan Ruang :
2.2.3.1 Luas Bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ;
2.2.3.2 Jumlah Penghuni;
2.2.4 Aspek Komponen Bahan Bangunan :
2.2.4.1 Kondisi Atap;
2.2.4.2 Kondisi Dinding;
2.2.4.3 Kondisi Lantai;
VI. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Laporan Pendahuluan, meliputi :
1.1 Latar Belakang kegiatan,
1.2 Maksud dan Tujuan,
1.3 Target dan Sasaran,
1.4 Data Dasar yakni : Kondisi Bangunan,Strukutr dan Konstruksi, Kelayakan Bangunan
1.5 Pendekatan dan Metodelogi.
2. Laporan Akhir, meliputi Berdasarkan pemeriksaan persyaratan kelaikan fungsi/Laik
Fungsi (SLF) yang terdiri dari :
2.1 Pemeriksaan Dokumen administratif
2.2 Pemeriksaan persyaratan teknis bangunan gedung, yaitu :
Pemeriksaan persyaratan tata bangunan Gedung, yaitu :
1. Persyaratan peruntukan bangunan Gedung
2. Persyaratan intensitas bangunan Gedung
3. Persyaratan arsitektur bangunan Gedung,
4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung, meliputi :
1. Persyaratan Keselamatan
2. Persyaratan Kesehatan
3. Persyaratan Kenyamanan, dan
4. Persyaratan Kemudahan
2.3 Menyusun laporan sesuai dengan form pendataan terlampir.
2.4 Membuat dokumentasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Pendidikan Anak
Usia Dini penghuni yang terdata diolah sebagai kseimpulan bagian dari
laporan ini.
2.5 Invoice,
2.6 Laporan akhir ini disampaikan sebanyak Minimal 12 (dua belas) sekolah
Pendidikan Anak Usia Dini setelah produk laporan dibahas dengan tim
teknis dan telah disetuju
2.7 Laporan akhir ini dibuat dalam SoftCopy dan Hard Copy, dimana untuk Soft
Copy dimuat dalam Hardisk Eksternal dan Soft Copy di jilid rapi.
3. Kelengkapan lainnya
Laporan Akhir dilengkapi dengan Hardisk Eksternal 1 buah (1500 Gb).
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan kualifikasi penyedia antara lain :
1. Memiliki akta pendirian.
2. Memiliki SBU (Sartifikat Badan Usaha) Kode RK001 Sub Klasifikasi RK001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) 71102 sesuai dengan KBLI 2020.
4. Memiliki Laporan Pajak Tahunan Terakhir minimal tahun 2023/2024
5. Persyaratan lain yang dipersyaratkan
VIII. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan konsultan harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Adapun ketentuan-ketentuan tenaga kerja yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Team Leader/ Ahli Arsitektur:
1.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S2 Arsitektur/ S2 Teknik Sipil
dengan pengalaman 1 (Satu) tahun,
1.2 Mampu menjadi koordinator tim dalam memverifikasi data, survei lokasi.
1.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis (pendataan Bangunan)
1.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
Teknik Bangunan Gedung dan memiliki kartu NPWP,
2. Ahli Struktur Bangunan:
2.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S1 Teknik Sipil dengan
pengalaman 2 (Dua) tahun,
2.2 Mampu memverifikasi data kondisi Struktur Bangunan, survei lokasi.
2.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis (S tr u k t u r Ba n g u n a n )
2.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah dikareditasi dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda
Geoteknik dan memiliki kartu NPWP,
3. Tenaga Surveyor
3.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya STM Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial/ S1/Teknik Sipil/Arsitektur
3.2 Mampu melakukan verifikasi dokumen,
3.3 Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan Sekolah,
3.4 Menguasai microsoft office dalam hal pelaporan dan pendataan,
3.5 Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
3.6 Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau Sekolah
Menengah Kejuruan swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara.
4. Tenaga Operator Cad/CAM
4.1.Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Teknik Sipil/Arsitektur,
4.2.Mampu melakukan pemetaan kawasan,
4.3.Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan Sekolah,
4.4. Menguasai aplikasi utama Auto CAD, 3 Dimensi dan aplikasi microsoft
office dalam hal pelaporan dan pendataan.,
4.5.Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
4.6.Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
5. Tenaga Operator Komputer
5.1.Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Semua Jurusan
5.2.Mampu melakukan pekerjaan Administrasi Perkantoran,
5.3.Mampu dan menguasai teknologi informasi dan internet,
5.4. Menguasai aplikasi utama microsoft office dalam hal pelaporan dan
pendataan administrasi,
5.5.Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
5.6.Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
5.7.Bekerja selama 1 (Satu) Bulan.
A. Tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Ahli Jumlah Pendidikan Pengalaman SKK
Team Leader/
Tenaga Ahli SKK - Ahli
S2 Ahli Madya
S2 Teknik Sipil
1. Madya 1 1 tahun Teknik
/ S2 Arsitektur
Teknik Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung
Tenaga Ahli
SKK - Ahli
S1 Teknik
Muda
2. Struktur 2 S1 Teknik Sipil 2 tahun
Geoteknik
Bangunan
Gedung
B. Tenaga Pendukung yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Pendukung Jumlah Pendidikan
SMK Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial/ S1/Teknik
1. Tenaga Surveyor 8
Sipil/Arsitektur
2. Operator CAD/CAM 5 S1/Teknik Sipil/Arsitektur
3. Operator komputer 1 S1/Semua Jurusan
IX. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (TIME SCHEDULE)
Bulan I Bulan II
No Kegiatan
Minggu Ke- Minggu Ke-
1 2 3 4 1 2 3 4
1. Survei
2. Pengolahan Data
3. Pembuatan Laporan
4. Laporan Akhir
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender.
XI. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
XII. SUMBER DANA
Biaya pelaksanaan seluruhnya Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Tahun Anggaran 2025.
XIII. PELAPORAN
Produk Akhir yang disampaikan kepada pengguna jasa disusun sebagai berikut :
1. Dokumen Teknis Arsitektur = 12 Buku/Sekolah PAUD
2. Dokumen Teknis Struktur Bangunan 1 Lantai = 12 Buku/Sekolah PAUD
4. Dokumen Rencana kerja dan syarat-syarat = 12 Buku/Sekolah PAUD
5. Backup data Hardisk Ekternal 1 Tb = 1 Buah
Kuala Kurun, … Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Gunung Mas
Aprianto, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014