| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031348659711000 | Rp 412,421,832 | 64.4 | 84.4 | - | |
| 0031347891711000 | Rp 551,000,000 | 71.51 | 86.48 | - | |
Nusantara Mitra Konsultan | 05*7**4****11**0 | - | - | - | - |
Karyamandiri Mitrautama Indahdesign | 06*3**3****11**0 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas. |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas. | |
CV Ransa Republik Consultant | 10*0**0****10**3 | - | - | - | Terdapat kesamaan data salah satu nama pengurus/direksi pada CV. Ramita Karya Bersama, sehingga melanggar salah satu ketentuan pertentangan kepentingan. |
CV Ramita Karya Bersama | 00*8**7****11**0 | - | - | - | Terdapat kesamaan data salah satu nama pengurus/direksi pada CV. RANSA REPUBLIK CONSULTANT, sehingga melanggar salah satu ketentuan pertentangan kepentingan. |
| 0029784733711000 | - | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan Letjen S.Parman No. 17 Kuala Kurun Kode Pos 74511 disdikpora.gunungmaskab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : 1.01.02.2.01.0051 Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan
Bangunan Gedung) PBG, Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang
Sekolah Dasar (DAU 2025)
Lokasi Kegiatan :
Kabupaten Gunung Mas, Semua Kec, Semua Kel/Desa
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN
KERJA ( K A K )
Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG, Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Dasar (DAU 2025)
I. LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa Bangunan Sekolah merupakan salah satu
hak rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
tempat sekolah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu,
Bangunan Sekolah Dasar juga merupakan kebutuhan manusia dalam
meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta
sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup,
pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa.
Dalam lampiran I, Peraturan menteri pekerjaan Umum dan perumahan
rakyat Nomor 22/prt/m/2018 Tentang Pedoman pembangunan bangunan Gedung
negara menjadi acuan dalam menentukan Spesifikasi Komponen Bangunan Gedung
Negara, Adapun Persyaratan Arsitektur Bangunan pembahasan Hubungan
horizontal antarruang atau antarbangunan dan kelayakan bangunan Sekolah
menjadikan persyaratan utama dalam bangunan Gedung negara khususnya
bangunan sekolah
Di Kabupaten Gunung Mas secara khusus perlu ditingkatkan mutu
Pendidikan dan diawali dengan fasilitas yang memadai, Adapun fasiltas tersebut
sebagai sarana utama ada bangunan sekolah, dengan bangunan yang memadai dan
standar yang terpenuhi diharapkan mampu meningkatkan mutu Pendidikan di
kabupaten Gunung mas
Bangunan menjadi tempat tinggal yang identik dihuni oleh orang entah
untuk sementara atau dalam waktu lama. Oleh karena itu, kita perlu PBG dan SLF
dalam mengatur keberlangsungan bangunan tersebut, yang berpengaruh pada
keberlangsungan hidup manusia juga.Adanya 2 aspek tersebut, mampu
mewujudkan bangunan yang memiliki jati diri dan keterjaminan yang valid. Sebagai
tempat aktivitas manusia sehari-hari yang memiliki peranan penting dalam
pemenuhan kebutuhan manusia.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan
kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik
mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada.
Semua itu, harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan
memenuhi standar tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG. Hal ini
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021. UU
tersebut, membahas tentang Bangunan Gedung, yang mana fungsi serta klasifikasi
bangunan Gedung, dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
(SBKBG)
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan
Gedung) PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah
Dasar (DAU 2025) ini adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas khususnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga dalam
hal umumnya pendataan Bangunan Sekolah dan fasilitas Sekolah, sebagai
identifikasi data sesuai dengan Data Pensasaran terkait dengan
kelengkapan dokumen perencanaan awal. sehingga dapat menjadi
bangunan gedung layak untuk digunakan sesuai dengan rencana yang
telah disetujui, dan SLF memiliki beberapa fungsi, di antaranya
memastikan bangunan gedung aman, memenuhi standar keselamatan,
kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan
Gedung) PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah
Dasar (DAU 2025) adalah u ntuk mengatur keberlangsungan bangunan,
yang berpengaruh pada kehidupan Pengguna Bangunan. SLF dan PBG
merupakan bentuk perizinan yang harus dipenuhi untuk bangunan dan
mengoperasikan bangunan..
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Dasar
(DAU 2025) ini adalah teridentifikasinya Basis Data Keseluruhan
Konstruksi dan penggunaan Bangunan, PBG dan SLF adalah instrument
hukum yang sangat penting memastikan Bangunan-bangunan Sekolah
tersebut tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga aman dan nyaman
bagi penggunanya.
III. ORGANISASI PENGGUNA JASA
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
SKPD : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PPK : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Wakil Sah KPA : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( P P T K )
Kepala Bidang SD dan SMP
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Lokasi
Ruang lingkup Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG,
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Dasar (DAU
2025) pada Kabupaten Gunung Mas yang tersebar menjadi wilayah
kecamatan dan kelurahan/ desa dengan target data sebanyak minimal
27 Bangunan Sekolah Dasar yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Jasa Konsultasi Untuk (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG,
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) SLF Jenjang Sekolah Dasar (DAU
2025):
2.1. Melaksanakan inventarisasi data meliputi identitas penghuni Bangunan
Sekolah Dasar, dan dokumen kepemilikan Bangunan Sekolah Dasar
yang ada
2.2 Mengidentifikasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Dasar sesuai dengan aturan
Kementerian PUPR yang terdiri atas :
2.2.1 Aspek Keselamatan Bangunan :
2.2.1.1 Pondasi Bangunan Sekolah Dasar;
2.2.1.2 Kolom dan Balok Bangunan Sekolah Dasar;
2.2.1.3 Kontruksi Atap Bangunan;
2.2.2 Aspek Kesehatan Bangunan :
2.2.2.1 Jendela;
2.2.2.2 Ventilasi/kisi-kisi/Roster;
2.2.2.3 Kamar mandi/WC;
2.2.2.4 Sumber air minum;
2.2.2.5 Sumber Listrik;
2.2.3 Aspek Kebutuhan Ruang :
2.2.3.1 Luas Bangunan Sekolah Dasar;
2.2.3.2 Jumlah Penghuni;
2.2.4 Aspek Komponen Bahan Bangunan :
2.2.4.1 Kondisi Atap;
2.2.4.2 Kondisi Dinding;
2.2.4.3 Kondisi Lantai;
VI. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Laporan Pendahuluan, meliputi :
1.1 Latar Belakang kegiatan,
1.2 Maksud dan Tujuan,
1.3 Target dan Sasaran,
1.4 Data Dasar yakni : Kondisi Bangunan,Strukutr dan Konstruksi, Kelayakan Bangunan
1.5 Pendekatan dan Metodelogi.
2. Laporan Akhir, meliputi Berdasarkan pemeriksaan persyaratan kelaikan funsi
yang terdiri dari :
2.1 Pemeriksaan Dokumen administratif
2.2 Pemeriksaan persyaratan teknis bangunan gedung, yaitu :
Pemeriksaan persyaratan tata bangunan Gedung, yaitu :
1. Persyaratan peruntukan bangunan Gedung
2. Persyaratan intensitas bangunan Gedung
3. Persyaratan arsitektur bangunan Gedung,
4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan Gedung, meliputi :
1. Persyaratan Keselamatan
2. Persyaratan Kesehatan
3. Persyaratan Kenyamanan, dan
4. Persyaratan Kemudahan
2.3 Menyusun laporan sesuai dengan form pendataan terlampir.
2.4 Membuat dokumentasi kondisi fisik Bangunan Sekolah Dasar penghuni
yang terdata diolah sebagai kesimpulan bagian dari laporan ini.
2.5 Invoice,
2.6 Laporan akhir ini disampaikan sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar
setelah produk laporan dibahas dengan tim teknis dan telah disetuju
2.7 Laporan akhir ini dibuat dalam Soft Copy dan Hard Copy, dimana untuk
Soft
Copy dimuat dalam Hardisk Eksternal dan Soft Copy di jilid rapi
sebanyak
10 Eksemplar.
3. Kelengkapan lainnya
Laporan Akhir dilengkapi dengan Hardisk Eksternal 1 buah (1500Gb).
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan kualifikasi penyedia antara lain :
1. Memiliki akta pendirian
2. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Kode RK001 Sub Klasifikasi RK001
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) 71102 sesuai dengan KBLI 2020.
VIII. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan konsultan harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan. Adapun ketentuan-ketentuan tenaga kerja
yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Team Leader/ Ahli Arsitektur:
1.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S2 Teknik Arsitektur dengan
M i n i m a l pengalaman 1 (Satu) tahun,
1.2 Mampu menjadi koordinator tim dalam memverifikasi data, survei lokasi.
1.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis (pendataan Bangunan)
1.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
telah terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah dikareditasi dan memiliki sertifikat keahlian ahli
Madya (STRA) atau SKA Arsitektur Madya dan memiliki kartu NPWP,
1.5 Bekerja selama 2 (Dua) Bulan.
2. Ahli Struktur Bangunan:
2.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya S1 Teknik Sipil dengan
Minimal pengalaman 1 (Satu) tahun,
2.2 Mampu memverifikasi data kondisi Struktur Bangunan, survei lokasi.
2.3 Berpengalaman dalam kegiatan sejenis ( Stru ktu r Bangunan )
2.4 Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
telah terakreditasi atau lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah dikareditasi dan memiliki SKA Teknik Bangunan
Gedung Madya dan memiliki kartu NPWP,
2.5 Bekerja selama 2 (Dua) Bulan.
3. Tenaga Surveyor
3.1 Berpendidikan sekurang - kurangnya STM Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial,
3.2 Mampu melakukan verifikasi dokumen,
3.3 Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan
Sekolah,
3.4 Menguasai microsoft office dalam hal pelaporan dan pendataan,
3.5 Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
3.6 Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau Sekolah
Menengah Kejuruan swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara.
3.7 Bekerja selama 1,5(satu setengah) Bulan.
4. Tenaga Operator Cad/CAM
4.1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Teknik Sipil/Arsitektur,
4.2. Mampu melakukan pemetaan kawasan,
4.3. Mampu melakukan pendataan Bangunan dan fasilitas Bangunan Sekolah,
4.4. Menguasai aplikasi utama Auto CAD, 3Dimensi dan aplikasi microsoft
office dalam hal pelaporan dan pendataan.,
4.5. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
4.6. Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
4.7. Bekerja selama 1 (Satu) Bulan.
5. Tenaga Operator Komputer
5.1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1/Semua Jurusan
5.2. Mampu melakukan pekerjaan Administrasi Perkantoran,
5.3. Mampu dan menguasai teknologi informasi dan internet,
5.4. Menguasai aplikasi utama microsoft office dalam hal pelaporan dan
pendataan administrasi,
5.5. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat,
5.6. Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
5.7. Bekerja selama 2 (Dua) Bulan.
A. Tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Ahli Jumlah Pendidikan Pengalaman SKA
1. Team Leader/ 1 S2 Teknik 1 tahun STRA-Madya atau
Ahli
Arsitektur SKA Arsitektur
Arsitektur
Madya
2. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik 1 tahun SKA Teknik
Sipil, Teknik Sipil
Bangunan Gedung
Bangunan
-Madya jenjang 8
Gedung
B. Tenaga Pendukung yang dibutuhkan, antara lain :
No. Tenaga Pendukung Jumlah Pendidikan
1. Tenaga Surveyor 11
SMK Teknik / Gambar Bangunan/
Survey/ Geospasial
2. Operator CAD/CAM 8 S1/Teknik Sipil/Arsitektur
3. Operator komputer 1 S1/Semua Jurusan
IX. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (TIME SCHEDULE)
No Kegiatan Bulan I Bulan II
Minggu Ke- Minggu Ke-
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Survei
2. Pengolahan Data
3. Pembuatan Laporan
4. Laporan Akhir
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama
60 (Enam puluh) hari kalender
XI. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
XII. SUMBER DANA
Biaya pelaksanaan seluruhnya Rp. 560.000.000,- (Lima ratus enam puluh juta
rupiah) dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Tahun Anggaran 2025.
XIII. PELAPORAN
Produk Akhir yang disampaikan kepada pengguna jasa disusun sebagai
berikut :
1. Dokumen Teknis Arsitektur - 10 Buku
2. Dokumen Teknis Struktur Bangunan 1 Lantai - 10 Buku
4. Dokumen Rencana kerja dan syarat-syarat - 10 Buku
5. Backup data Hardisk Ekternal 1 Tb - 1 Buah
Kuala Kurun, 08 September 2025