KKEERRAANNGGKKAA AACCUU AANN KKEERRJJAA [[KKAAKK]]
TTEERRMMSS OOFF RREEFFEERREENNCCEE ((TTOORR))
JJAASSAA KKOONNSSUULLTTAANNSSII
PPEERREENNCCAANNAAAANN RREEHHAABB GGUUDDAANNGG
DDIINNAASS PPEENNDDIIDDIIKKAANN PPRROOVV.. KKAALLTTEENNGG
LOKASI :
KOTA PALAN GKA RAYA
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K. A. K )
KEGIATAN : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHAB GUDANG DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
LOKASI : KOTA PALANGKA RAYA
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
➢ Setiap pembangunan gedung kantor negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsinya, handal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya serta dapat memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
➢ Setiap banguan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara
➢ Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan perlu disiapkan
Perencanaan Rehab Gudang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah
➢ Secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
➢ Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
➢ Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
C. SASARAN
➢ Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas hasil
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
➢ Secara umum sasaran konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
II. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
➢ Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehab Gudang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
➢ Pengguna jasa atau pemegang mata anggaran adalah pemerintah Republik Indonesia
yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Palangka Raya Cq. Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Palangka Raya Sesuai Dengan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) SKPD Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Tahun Anggaran
2025 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2025Tgl DPA : 2 Januari 2025.
➢ Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk organisasi pengelola kegiatan
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya yang akan ditetapkan
kemudian.
III. BIAYA
➢ Biaya Pekerjaan
Besarnya biaya pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Gudang
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yaitu dibebankan pada kegiatan yang
bersangkutan.
➢ Sumber Dana
Biaya dari keseluruhan pekerjaan bersumber dari Dana Transfer Umum - Dana
Alokasi Umum Dokumen Pelaksanaan. Anggaran APBD Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025
IV. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
➢ Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Program yaitu penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Lingkup kegiatan yaitu pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
pemerintahan daerah.
Lingkup pekerjaan yaitu Belanja Perencanaan Kegiatan Perencanaan Rehab
Gudang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Mayjend Panjaitan
No.4 Kota Palangka Raya,
➢ Lokasi kegiatan
a. Berada di Lingkungan Kota Palangka Raya yaitu ;
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
di Jl. Mayjend Panjaitan No.4 Kota Palangka Raya.
➢ Alih pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.
V. METODOLOGI
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
➢ Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsultasi Konsep Kegiatan
b. Data-data awal sebagai titik tolak perencanaan
c. Sasaran Kegiatan
d. Batasan-batasan kegiatan mengacu pada peraturan yang berlaku
➢ Tahap Pra Perencanaan Rencana Teknis
a. Hasil survey berupa data lapangan dan lingkungan
b. Gambar-gambar perencanaan
➢ Tahap Pembangunan Rencana Teknis
a. Gambar-gambar rencana
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Rencana Pelaksanaan
➢ Tahap Pembuatan Gambar Kerja / Dokumen Pelelangan
a. Gambar rencana
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
➢ Tahap Pelelangan Sampai Terbitnya Surat Perintah Kerja.
a. Aanwijing kantor
b. Aanwijing Lapangan
➢ Tahap monitoring pelaksanaan konstruksi
Monitoring pelaksanaan konstruksi dilaksanakan secara berkala selama masa
pelaksanaan fisik berjalan apabila dibutuhkan oleh kegiatan disesuaikan dengan
tingkat kesulitan teknis konstruksi.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari kalender.
VII. PERSONIL
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri
dari:
(Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan
kebutuhan/komplesitas pekerjaan )
No. JABATAN KEAHLIAN JML KUALIFIKASI PENGALAMAN
(org) MINIMAL
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader Sipil/Arsitek 1 S1 2 Tahun
VIII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Gambar perencanaan : 3 rangkap
2. Spesifikasi dan Persyaratan Teknis : 3 rangkap
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) : 3 rangkap
4. Dokumen Kontrak : 5 rangkap
IX. PELAPORAN
Konsultan harus menyerahkan laporan kepada pemberi tugas pada waktu yang telah
ditetapkan. Laporan tersebut meliputi :
➢ Laporan survey lapangan dan dokumentasi
Laporan ini dibuat 5 (lima) di dalamnya antara lain menyajikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Data hasil pengukuran
b. Gambar/sketsa situasi lokasi yang diukur
c. Dokumentasi kondisi lapangan
➢ Laporan final desain yang terdiri dari:
a. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ukuran kertas A4
b. Spesifikasi dan Persyaratan Teknis dengan ukuran kertas A4
c. Gambar Kerja dengan ukuran kertas A3