DAFTAR ISI
NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN ............................................................................................................ 3
A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL ................................................................................................................... 3
A.1. SYARAT- SYARAT UMUM ................................................................................................................. 3
A.1.1. PENJELASAN PEKERJAAN .................................................................................................... 3
A.1.2. STANDAR RUJUKAN .............................................................................................................. 3
A.1.3. MOBILISASI ............................................................................................................................ 4
A.1.4. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL ........................................................................ 5
A.1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................................. 5
A.1.6. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN ................................................................................ 9
A.1.7. PENGAWASAN ..................................................................................................................... 11
A.1.8. LAPORAN DAN DOKUMENTASI ........................................................................................... 11
A.1.9. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR .............................................. 12
A.1.10. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI .............................................................................. 13
A.1.11. PEMBERSIHAN ..................................................................................................................... 14
A.1.12. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI. ................................... 14
A.1.13. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN................................................................................... 14
A.1.14. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR ......................................................................... 16
A.1.15. I K L A N ................................................................................................................................ 16
A.1.16. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA ........................................................................... 16
A.1.17. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM.................................. 16
A.1.18. KECELAKAAN DAN KESEHATAN ......................................................................................... 17
A.1.19. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN .................................................................................. 17
A.1.20. PENEMUAN BENDA KUNO DAN FOSIL ............................................................................... 17
A.1.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN ............................................................................................... 17
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS .................................................................................................................... 18
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN ............................................................................................................... 18
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI ......................................... 18
B.2. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN .............. 18
B.2.1. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURAN POKOK................................................. 18
B.2.2. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK ............................................................................ 19
B.2.3. PEMBONGKARAN ................................................................................................................ 19
B.2.4. PEKERJAAN GALIAN TANAH ............................................................................................... 19
B.2.5. PEKERJAAN URUGAN ......................................................................................................... 20
B.2.6. PEKERJAAN DINDING ......................................................................................................... 21
B.2.7. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................ 23
C. PEKERJAAN BETON................................................................................................................................ 24
C.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR.................................................................................................... 24
D. SPESIFIKASI KHUSUS ............................................................................................................................ 30
E. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI .............................................................................................. 32
F. PEKERJAAN LAIN- LAIN .......................................................................................................................... 32
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Pagar BPP Tewah
Lokasi : Kecamatan Tewah
A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
A.1. SYARAT- SYARAT UMUM
A.1.1. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah : Pekerjaan
meliputi pembangunan Pagar Depan, dan Pagar Samping.
A.1.2. STANDAR RUJUKAN
A.1.2.1. Uraian Umum
Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak
akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang
harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-
peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.1.2.2. Jaminan Kualitas
Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-
bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang
barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum
yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.
Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan
mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang
diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang
memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang diminta.
Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik
secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.
Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas
pada standar yang dicantumkan di bawah ini :
Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.Pedoman Plumbing
Indonesia, tahun 1979. Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981
beserta Pedomannya.
Standard Industri Indonesia (SII).
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
Peraturan Cat Indonesia – N4.
A.1.3. MOBILISASI
A.1.3.1. Umum
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
memberikan pelatihan yang memadai.
Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang
ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk
menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke tempat kegiatan.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan
harus ditutup dengan terpal.
A.1.3.2. Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan
kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
A.1.3.3. Penyiapan Lapangan
Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan kegiatan
pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah kegiatan.
Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan peraturan
Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten.
Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan
pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan
peralatan produksi konstruksi.
Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari
operasi pelaksanaan.
Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan
setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan
persetujuan Direksi Teknik.
A.1.4. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.1.4.1. Umum
Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan kecakapan
kerja untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut
perintah Direksi Teknik.
Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten atau
propinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus
di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi
Teknik.
A.1.4.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi.
Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh
Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian
pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi
ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi
Teknik.
Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi
Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-
bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan
penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
A.1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.1.5.1. Umum
Pengelola Lapangan dari Kontraktor
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar,
kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok
sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut
jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan
pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan
kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan
memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur Perusahaan
atau kuasanya yang menandatangani kontrak dengan pemilik.
Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager), pengalaman
minimal 3 tahun sebagai Site Manager.
Tenaga Pelaksana Lapangan.
Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan harus
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk bertindak atas namanya dan
senantiasa harus di tempat pekerjaan.
Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis
dan Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi
Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan.
Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib memberitahukan secara
tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi
Teknik.
Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out), Kontraktor
harus mempelajari gambar gambar kontrak dan bersama sama dengan
Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan, dan khususnya
mengukur/memasang lebar jalan, plan bangunan, dan jaringan utilitas, serta
melakukan satu pemeriksaan yang terinci terhadap semua bangunan yang
ada.Perubahan tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas harus
dicatat pada Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,
kepada Direksi Teknik.
Pada daerah daerah perkerasan dimana satu pekerjaan perataan dan/atau
lapis permukaan harus dibangun, satu profil memanjang sepanjang sumbu
jalan harus diukur, serta penampang melintang diambil pada interval tertentu
untuk menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk
menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi baru.
A.1.5.2. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui
oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk
semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja
konstruksi dan kayu.
Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang
diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di
lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas,
sesuai Tabel Jadwal Frekuensi Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu", dalam
Prakonstruksi.
Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi
dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik.
Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa
pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal
Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan Direksi
Teknik dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan tenaga
untuk pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan
spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada pekerjaan-pekerjaan
kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan spesifikasi dan memuaskan Direksi
Teknik.
Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan
desain campuran, harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi
Teknik.
A.1.5.3. Pengendalian Lingkungan
Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang penuh
terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat-syarat
desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi
lingkungan dan perlindungan taman serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.
Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang memancarkan
suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pernukiman suatu peredam
kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada
semua peralatan dengan motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan
yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai larut malam atau dalam
daerah daerah rawan seperti dekat Rumah Sakit.
Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan
kerikil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
A.1.5.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengadakan survai
secara cermat dan memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi yang tetap
untuk memungkinkan desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang
harus dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa depan.
Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk membuat garis dan
kelandaian halaman parkir dan sirkulasi , ketinggian drainase sesuai dengan
gambar gambar kegiatan dan menurut perintah Direksi Teknik. Persetujuan
Direksi Teknik atas garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum
pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut sesuatu modifikasi (perubahan) yang
diperlukan oleh Direksi Teknik yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan-bangunan gedung
(bangunan utama terminal, peron dan fasiltas penunjang lainnya), pemasangan
patokpatok/ bowplank harus disiku satu sama lain dan diukur dari as ke as
pondasi.
Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan bahan
yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau pekerjaan
lapangan yang relevan.
A.1.5.5. Peil dan Pengukuran
Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan
ukuran- ukurannya.
Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan- perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri
kekeliruannya tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peilpeil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
Syarat ini.
Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguhsungguh.
Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi Lapangan dan
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
dari Direksi Lapangan.
Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Kegiatan
ini harus benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu , ukuran dan lain-lain yang
disesuaikan dengan Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan didalam
RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi Teknik sebelum akan
dimulai pelaksanaannya.
Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya tinggi ) oleh Direksi
Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan
(finishing work).
A.1.5.6. Pemakaian Ukuran
Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagian- bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar
Kerja maupun dalam Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya, kepadanya
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja
yang ada.
A.1.5.7. Rencana Kerja
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berupa “ Time
schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.1.5.8. Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan
Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan-bahan
sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan
sederhana.
Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang
atau alatalat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus
memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
A.1.5.9. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab atas :
Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar – gambar
pelaksanaan.
Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan
pekerjaan.
Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan
pekerjaan.
Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
Tidak diperkenankan :
Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan
sebagainya ke tempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
A.1.5.10. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi Pelaksana dalam hal
untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
diberikan kalau penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.1.6. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.1.6.1. Umum
Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan (atau
oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk
bertindak atas namanya) atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara
satu perintah perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah
perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu addendum.
Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut :
Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang
diparaf oleh kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas perubahan
pekerjaan atau dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian
pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan
tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan dalam satu formulir standar
dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak
atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan.
Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor
merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
Pembayaran atau satu perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak
dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu Perintah
Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
Penyerahan
Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi
kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung
jawab untuk memberitahukan karyawan karyawan kontraktor lainnya
mengenai otorisasi perubahan- perubahan tersebut.
Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa
untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi tugas.
Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum, dan untuk
setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi
usulan tersebut.
A.1.6.2. Prosedur Awal
Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” (Change order)
dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam
kegiatan tersebut.
Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang dirubah
yang merinci perubahan yang diusulkan.
Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang
diusulkan tersebut.
Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah
struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada maupun suatu Harga
Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
dirumuskan dalam satu addendum.
Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan
tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan perubahan
tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
Uraian perubahan yang diajukan
Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor
yang terpisah, jika ada.
Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di
bawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan
suatu Harga Satuan tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan
mungkin perlu disetujui.
A.1.6.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui
bersama atau;
Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin
Kegiatan.
Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah Perubahan“ tersebut dan
menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”
“Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam
pekerjaanpekerjaan penambahan maupun penghapusan dengan lampiran revisi
Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
“Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu
penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan
dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan ataupun jumlah
yang telah dirundingkan, diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu
rumuskan dalam satu Addendum.
Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal “perintah
perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
tersebut.
Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah Perubahan”
untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.
A.1.6.4. Pelaksanaan Addendum
Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui
oleh Pemimpin Kegiatan.
Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan
teknik maupun perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan maupun
penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian
perubahan dimaksud.
Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap
tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu
perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut
dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.1.7. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus
mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan.
Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka / dibongkar
sebagian atau seluruhnya.
Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga
diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya
untuk itu menjadi beban Kontraktor.
Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar
dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan
daripadanya haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.1.8. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.8.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan dan
penyerahan laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar
pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara
berkesinambungan.
A.1.8.2. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran Post
Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan
dengan foto warna :
Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom,plat beton dan ring
balk.
Saat pekerjaan dalam prestasi 50%, 75% dan 100% serta setelah masa
pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan .
Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak
3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set
untuk arsip Pemberi Tugas.
Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus melampirkan
foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik bidik).
A.1.9. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.1.9.1. Uraian
Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan gambar
kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas, maka
Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada perencana/Direksi. Kontraktor
diwajibkan mentari keputusan perencana / Direksi dalam hal menyangkut
masalah tersebut diatas.
Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang
terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor harus dapat membuat gambar
tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan
harus mendapat jin dari Direksi
A.1.9.2. Penjelasan Perbedaan Gambar
Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara
gambar-gambar :
Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam jenis dan
kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar struktur.
Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
dengan gambar kerja pembangunan gedung, pagar dan talud.
Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam hal ukuran
kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-
perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor, hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
A.1.9.3. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang
termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus
mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun
arsitektur.
A.1.9.4. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan
(Shop drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-
gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi Lapangan,
Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh
Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak
Direksi Lapangan harus sesuai dengan kontrak
Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan untuk
meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian
garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor dan tidak
melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.1.9.5. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Kegiatan
berdasarkan pertimbangan dari Direksi Lapangan.
Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya
(gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan
kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
A.1.9.6. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai
instalasi secara keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi dari
instalasi yang telah terpasang .
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi ( reprodukcible copy )
A.1.10. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
A.1.10.1. Umum
Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik, Kontraktor
diharuskanmenyediakan tenaga yang cakap untuk memberi pelajaran / training
kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk
Pemeliharaan.
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula menyerahkan
dokumen yang berisi cara operasi maupun cara pemeliharaan dari sistem
instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga) set.
A.1.10.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan
pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai dipasang dan termasuk di
dalam kontrak selama masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
instalasi kepada Pemberi Tugas .
Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi problem atau
kerusakan serta memperbaiki problem tersebut dengan segera. Semua
pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi tanggung jawab kontraktor kalau
disebabkan kualitas pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap instalasi yang telah
berjalan dan membuat catatan yang perlu guna pemeliharaan dari sistem
instalasi tersebut.
A.1.10.3. Pemeriksaan
Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah selesai
dipasang baik secara sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang lain diadakan
pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan harus hadir dan
menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau perlu memberikan saran-
saran.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi Lapangan hadir
dan Pihak Direksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik
atau harus diulang kembali. Kontraktor harus menanggung segala perongkosan
yang timbul.
Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi Lapangan. Hasil-
hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah sistem instalasi yang telah
dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
A.1.11. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah-sampah.
Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus
membuang sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar Kegiatan atau
tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
A.1.12. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi yang ada
terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap pencurian yang mungkin
timbul.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang maupun instalasi
sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.1.13. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.1.13.1. Umum
Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan berikut :
Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi spesifikasi lain yang
dikeluarkan atau yang disetujui secara tetulis oleh Direksi Teknik.
Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat
harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
Penyerahan
Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan satu daerah
galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Teknik contohcontoh bahan untuk mendapatkan persetujuan, contoh tersebut
harus disertai informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap
klarifikasi lain yang diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan persyaratan spesifikasi.
Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan
memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi ini serta harus
memberitahu Direksi Teknik paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu
jangka waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis bahwa
bahan tersebut dapat digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini berisi semua
informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak berarti semua
bahan bahan dalam sumber tersebut disetujui.
Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural serta bahan
bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik memberikan
persetujuan ini secara tertulis.
A.1.13.2. Sumber Bahan-bahan
Sumber-sumber
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
dalam dokomen atau yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai satu
petunjuk saja. Adalah tanggung jawab kontraktor untuk mengadakan
identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung
atau dalam daerah ayan mudah terjadi longsoran atau erosi.
Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan pekerjaan yang
diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi
ini. Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan dari sumber-sumber
bahan atas dasar persyaratan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan
erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain
berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.
Persetujuan
Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik telah
memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-bahan tidak boleh
digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada yang telah disetujui oleh
Direksi Teknik.
Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang
telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta
diganti.
A.1.13.3. Penyimpanan Bahan
Umum
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bahan-
bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian
sehingga bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat
diperiksa oleh Direksi Teknik.
Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika telah
diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh
bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan alas dasar
pelindung harus disediakan. Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
Penumpukan Agregat
Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui sedemikian sehingga
tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan
maksimum adalah lima meter.
Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara terpisah atau
dipisahkan dengan partisi kayu.
Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di tempat-tempat yang
memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada jalan-jalan
angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta penumpukan material lainnya.
Khususnya selama musim kering.
Penanganan dan penyimpanan semen
Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat pekerjaan
supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi rusak.
Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
dengan rapih dan secara sistematis menurut jatuh temponya, sehingga
penggunaan (kosumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada terlalu
lama dalam penyimpanan.
Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi beton tidak
boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik secara teratur akan memeriksa semen
yang disimpan di lapangan dan tidak akan mengizinkan setiap semen
digunakan bila didapati dalam kondisi telah mengeras.
Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk
menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus
keras, tanah dengan drainase yang baik, rata dan kering serta sama sekali
tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut
dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.
Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan sampah, dan
bila perlu tanah tersebut diratakan dengan motorgrader.
Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran mal dengan
sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
A.1.14. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban
Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapat dari
sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor harus memasang pipa-pipa
untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya
untuk mengadakan air kerja tersebut adalah beban Kontraktor.
Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran induk,
lubang penyedot (tap point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat
izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
A.1.15. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau
di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik Kegiatan / direksi lapangan.
A.1.16. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor
da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi
beban Kontraktor .
A.1.17. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada dilingkungan pekerjaan.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh operasi Kontraktor.
Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah
menjadi beban Kontraktor.
A.1.18. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
beban Kontraktor.
Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K
terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
dalam soal –soal mengenai pertolongan pertama.
Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan menyediakan
alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu,
galah – galah secukupnya serta pemeliharaannya.
Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor
harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan
/Instansi Pemerintah C.Q. Undang– undang Kesehatan Kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan – perubahan yang hingga kini tetap
berlaku.
A.1.19. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-lainnya
sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya ialah mengenai :
Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan yang sengaja
ataupun tidak.
Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang ada
didaerahnya.
Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus
melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan dalam waktu paling
lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan mengadakan
pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara
dan sebagainya.
A.1.20. PENEMUAN BENDA KUNO DAN FOSIL
Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang belulang dan
barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak yang berwajib melalui Pemilik
Kegiatan. Pada waktu penemuan benda-benda tersebut, Kontraktor wajib segera
mengambil tindakan sebagai berikut :
Berusaha sebaik-baiknya agar tidak mengganggu benda-benda tersebut,
penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau dicegah.
Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam keadaan dan
posisi waktu ditemukan.
Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Kegiatan secara tertulis dengan
menjelaskan secara tepat lokasi penemuan tersebut.
A.1.21. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Direksi Teknik.
Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, ( dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh
Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal
ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS
B.1. RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PAGAR BAGIAN DEPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
IV. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
C. PAGAR BAGIAN SAMPING
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
IV. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
B.2. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –
syarat ini.
Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.
Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara
Aanwijzing.
Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu pekerjaan
berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pimpinan Kegiatan.
Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu
pelaksanaan.
B.2.1. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURAN POKOK
Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai tinggi pada denah
bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik ditentukan secara Permanen dan oleh
Kontraktor diberi tanda jelas dengan noit beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah
pekerjaan selesai untuk penyerahan pertama. Ukuran – ukuran tinggi ini diambil diatas
ketinggian sumbu jalan dimuka bangunan.
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar Bestek dan Detail
Kontraktor hendaknya meneliti kembali ukuran – ukuran tersebut . Jika ada perbedaan dan
ketidak cocokan.
Kontraktor melapor / membicarakan dengan Direksi dan Pimpinan Kegiatan. Kontraktor harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus disesuaikan dengan
ukuran jadi.
Ukuran-ukuran pada Kontruksi kayu ( kosen pintu dan jendela adalah ukuran jadi
setelah diserut ).
B.2.2. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK
Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan melaporkan segala
sesuatu kepada Direksi.
Pemasangan Patok –patok untuk menentukan situasi harus dilakukan bersama
dan atas persetujuan Direksi.
Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar dapat
menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku dan lain-lain.
Pengukuran siku dengan benang secara prinsip segitiga phitagoras hanya
dibolehkan pada bagian-bagian yang kecil dan tidak penting saja.
Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan kenyataan
harus segera dilaporkan kepada Direksi.
Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan Kontraktor dan
harus dibuat dari kayu, tidak diperkenankan menggunakan bambu
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang, tinggi dasar
(0,00), sumbu sumbu dinding dan sumbu-sumbu kolom ditetapkan dengan
persetujuan Direksidan Pemimpin Kegiatan.
B.2.3. PEMBONGKARAN
Pekerjaan bongkaran ini yang dilaksanakan pada bangunan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
Pada prinsipnya seluruh pekerjaan bongkaran harus dikerjakan secara bertahap.
Pekerjaan pembongkaran meliputi : pembongkaran paving.
Pada saat akan melakukan pekerjaan bongkaran, terlebih dahulu kontraktor
harus berkonsultasi dengan pihak Pengawas Lapangan untuk
mengkoordinasikan pekerjaan tersebut.
Pelaksanaan pembongkaran, sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan
segala akibat yang mungkin akan timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran, persetujuan izin memulai pelaksanaan pekerjaan setelah
pemeriksaan kondisi lokasi bersama – sama Pengawas Lapangan.
Pembongkaran dengan alat – alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara atau getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekelilingnya.
Pembongkaran harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, kebersihan,
keamanan atau persyaratan lainnya. Agar diusahakan alat-alat atau cara -cara
pengamanan, baik untuk bagian bangunan yang tidak di bongkar harus tetap
utuh dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Sisa-sisa dari pembongkaran pekerjaan tersebut, harus langsung di bawa ke
lokasi pembuangan yang sudah disetujui oleh Pengawas.
B.2.4. PEKERJAAN GALIAN TANAH
B.2.4.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil permukaan lantai
yang tertera dalam gambar.
Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata dinperlihatkan pada gambar.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
Pengukuran dan papan bangunan.
B.2.4.2. Bahan
Tidak ada bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini.
B.2.4.3. Pelaksanaan :
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalamankedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan dalam
gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan
selanjutnya terpenuhi.
Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan lain yang
dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus dipompa keluar,
sehingga pada waktu pemasangan pondasi parit/galian pondasi dalam keadaan
kering.
Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian pondasi harus digali
dan ditimbun kembali dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik,
disiram air dan dipadatkan.
Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar bestek dan
cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka
kelebihan dari pada galian harus diurug kembali dengan material yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban
kontraktor.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar, penggalian harus dilanjutkan/diperbesar
atau diubah sampai disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik.
Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali akan
ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping.
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-akar/bahan-bahan yang
bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar, maka akar-
akar/bahan-bahan tersebut harus diangkat dan diurug dengan material yang
disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik sampai padat.
B.2.5. PEKERJAAN URUGAN
B.2.5.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
Pengukuran dan papan bangunan
B.2.5.2. Bahan
Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis, minimal digolongkan
dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir lanauan atau lempungan, AASHTO).
Pasir urug yang digunakan adalah material yang digolongkan dalam klasifikasi A-
1-b (Fragmen batuan kerikil dan pasir, AASHTO)
Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air bersih dan urugan
pasir pada peresapan, material yang digunakan adalah material yang
digolongkan dalam klasifikasi A- 3 (Pasir halus, AASHTO)
Seluruh material yang digunakan harus bebas dari kandungan garam-garaman
yang berlebihan
B.2.5.3. Pelaksanaan :
Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai seperti tertera pada
gambar, dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis dengan batas maksimum 30
cm untuk hamparan setiap lapisan. Dalam setiap lapisannya, urugan harus
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui sampai dicapai tingkat kepadatan
lapangan yang cukup baik, sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun sampai mencapai
ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup
baik, bebas dari sisasisa rumput, akar-akar dan lain-lainnya serta dapat
mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
petunjuk-petunjuk Direksi Teknik.
Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan
perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana.
Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadat sehingga minimal sama dengan keadaan tanah
sebelum digali.
Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan pemadatan,
Diana dalam proses pemadatan tersebut kadar air optimum harus dipertahankan
(jika kondisi urugan terlalu kering, harus ditambahkan dengan air/disiram)
Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit / galian
pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan.
B.2.6. PEKERJAAN DINDING
B.2.6.1 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATAKO
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
2) Pekerjaan pasangan batako ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
B. Standard
SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding batako dan plesteran.
Batako harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
C. Bahan/Produk
Batako yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas, siku dan sama ukurannya 10x20x40.
Plasteran dinding menggunakan MU-301,PM-200 dengan acian dinding MU-200,PM-300
D. Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-
300,PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200
harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
atau di pasang Batu Adesit dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-
200,PM-300 atau pemasangan Batu Adesit dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis ) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi
beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
11. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
B.2.6.2 PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Standard
- SNI 03-2156-1991, Blok beton ringan bergelembung udara (aerated ) dengan proses
otoklaf.
- Standard campuran air disesuaikan petunjuk dari masing-masing produk semen
instant.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana / Konsultan Pengawas
sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
4) Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. diusahakan agar jarak waktu
pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit
terutama untuk adukan kedap air.
5) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa - sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
7) Untuk bidang pasangan dinding bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
8) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishingnya.
9) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,25 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diijinkan perencana / Konsultan Pengawas.
11) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
12) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
14) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana /
Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
15) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali/hari.
16) Selama pemasangan dinding bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
B.2.7. PEKERJAAN PENGECATAN
B.2.7.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang
tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Pekerjaan plesteran dan acian.
B.2.7.2. Bahan
Bahan :
Cat tembok eksterior :
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan
garam, tipe exterior matt emulsion. Produk Mowilex, ICI atau setara.
Lapisan Pertama :
Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Warna bening ( transparan ).
Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint (WHEATERSHIELD).
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per
lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
C. PEKERJAAN BETON
C.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
C.1.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam beton biasa, beton bertulang
dengan penulangannya termasuk bekisting dan perancah. Finishing dan pekerjaan-pekerjaan
lain sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Bahan-bahan dan penyimpanan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
Pengukuran dan papan bangunan
C.1.2. Bahan
Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus,
berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan
pasir dari sumber yang disaring, semua agregat alam harus dicuci.
Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga perempat ruang
bebas minimum di antara batang-batang tulangan atau antara batang tulangan dan
cetakan (acuan).
Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan hampir seluruh
partikel lolos saringan 4,75 mm.
Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organik dan jika
dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan pengujian kandungan organik
menggunakan standar SNI 03-2816.1-1992. Setiap agregat yang gagal pada Test
warna, harus ditolak.
Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir harus diambil dari
sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah
akan diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi pasir yang ada tidak memenuhi
gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung dan lanau tidak boleh lebih dari
3 % perbandingan berat.
Persyaratan gradasi agregat adalah sebagai berikut :
Tabel 5.35.1 Persyaratan gradasi agregat
Persyaratan sifat-sifat teknis agregat :
Tabel 5.35.2 Persyaratan sifat-sifat teknis agregat
Semen
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement, harus sesuai
dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus menyediakan contoh semen apabila
diminta oleh Direksi, keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan dan
dari pabrik. Portland cement yang disimpan dalam gudang lapangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyimpanan, bilamana Portland Cement telah mengeras, maka
tidak boleh dipakai untuk campuran.
Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya
menggunakan satu merk semen saja.
Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standard dari pabrik dan
terlindung.
Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang tidak lembab dan tidak
terkena air (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan bahan yang kedap air),
dan penumpukannya harus sesuai dengan urut-urutan pengiriman.
Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang rusak atau tercampur
apapun tidak boleh dipakai
Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan adukan harus dari
sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi standard SK SNI T-15 1991.
Zat Tambahan
Ditiadakan
Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang bulat dan polos, digilas
panas, sesuai dengan SK SNI T-15 1991 seperti ditunjukan dalam gambar-gambar.
Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di lapangan, jika
dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu pengecoran beton harus bersih dan
bebas dari kerusakan, sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja
yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan lagi untuk
dipakai tanpa persetujuan Direksi.
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang memenuhi
persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi langsung dengan udara/ tanah lembab,
aspal, Lie (minyak) dan gemuk.
Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan berdasarkan
ukuran masing- masing, dan harus memenuhi persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-
03 yang dinyatakan dengan mutu fy 240 MPa, sesuai dengan keterangan pada
gambar perencanaan.
Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis
tengah minimal 1 mm.
Bekisting
Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin kekokohan struktural
selama proses pengecoran dan perawatan beton.
Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm diperkuat dengan papan
tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm yang mengikuti bentuk struktur dan pada sisi
dalamnya dilapisi seng plat BJLS 22 atau terbuat dari plat baja sesuai dimensi struktur,
terkecuali dipersyaratkan lain oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum pemasangan
bekisting, kontraktor harus memberikan gambar perencanaan bekisting secara
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Direksi Teknik.
Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus cukup tebal dan terikat
kuat.
Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara mekanis atau dengan
bahan-bahan kimia.
Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing agent yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik (bila ada).
Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.
Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan harus mudah
distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempunyai paling banyak satu sambungan
yang tidak disokong ke arah samping.
Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas perlu dipikirkan terutama
terhadap berat sendiri beton, serta beban-beban lain yang timbul selama pengecoran
seperti getaran alat penggetar, berat pekerja dan lain-lain.
Adukan
Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan-
perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan
cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03 dengan gradasi yang sesuai.
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang
diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan
dapat di terima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran
Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut atau yang disetujui Direksi
Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan dan pengujian pengujian sesuai dengan
pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi ini.
Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan dianggap di
bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik
dapat menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan kelas
rendah.
Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah yang tentukan,
Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya, sampai masalah hasil-hasil
kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil
langkah-langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan, yang diberikan
pada Tabel 5.35.3 akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut
harus diperbaiki. Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat
karena kesalahan pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik,
persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut
untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan akhir.
Penyesuaian campuran
Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang dikehendaki
dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan-perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam
berat atau volume agregat sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan
semen yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak di ganti, atau perbandingan
air/semen yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk kekuatan yang
memadai tidak dilampaui.
Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan
cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk meningkatkan
kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik.
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah
disetujui, kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan diperintah tertulis
Direksi Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai
Direksi Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah
diusulkan perbandingan baru berdasarkan pengujian campuran percobaan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
C.1.3. Pelaksanaan
Bekisting
Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan
untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan Kontraktor harus menyerahkan
rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting dan harus membuat contoh-contoh
bekisting untuk mendapat pengesahan Direksi.
Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah defleksi
bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat, sehingga
dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang
permukaan sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan
pembersihan bekisting
Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang
benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar, cara pendukungan yang
akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh
lebar dari permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.
Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya
bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
dibutuhkan oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis
atau kelihatan terputus.
Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan
memberi persetujuan terhadap bekisting yang telah dibangun.
Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor harus membuat rencana
bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk
dimulai perawatan sesegera mungkin.
Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan pembukaan setelah
mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah pengawasan seorang mandor yang
berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa pada waktu membuka bekisting
untuk menghindari goncangan atau pembalikan tegangan beton.
Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan Kontraktor untuk membuka
bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan
alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor untuk menunda pembukaan
bekisting dan Kontraktor tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut
Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk pembukaan
bekisting harus menurut daftar di bawah ini :
Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
Bagian bawah : 21 hari
Baja Tulangan
Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan dalam gambar
dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan baja yang tepat untuk dipakai dalam
pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada Kontraktor
harus diperiksa dan diteliti.
Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari belitan dan
bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan dalam keadaan dingin oleh
tukang yang berpengalaman. Batang dengan garis tengah 20 mm atau lebih harus
dibengkokan dengan mesin pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui
oleh Direksi. Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991 kecuali
jika ditentukan lain atau diperintahkan oleh Direksi. Bentuk-bentuk tulangan baja harus
sesuai dengan gambar, tidak boleh menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi
Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan tepat pada
tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan harus ada jaminan bahwa
tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu pada waktu pengecoran beton. Dalam
keadaan apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas acuan/cetakan.
Pengelasan tempel dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan
untuk menyambung tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan sudut tegak
lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat
perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi. Perengangan dari
beton harus dibuat dari beton dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan
dicor. Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus sepadan dengan
bahan tulangannya. Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara. Batang utama
dari tulangan anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung dengan
overlap 300 mm dan batang melintang dengan overlap 150 mm. Kontraktor tidak boleh
mengecor beton menutup tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan
menyetujuinya.
Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk menjamin kondisi
pengikatan yang baik.
Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan SK SNI T-15 1991
03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya seperti
dinyatakan dalam gambar. Penyambungan batang baja, kecuali apabila
ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan Direksi
Teknik. Setiap penyambungan demikian yang disetujui harus selang-seling sejauh
mungkin dan ditetapkan pada titik tegangan tarik minimum.
Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang tindihan harus 40
kali diameter dan batang-batang harus dilengkapi dengan kait.
Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada gambar atau
diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke dalam beton.
Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter batang atau
ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10 mm, dengan minimal 30 mm, yang
mana lebih besar.
Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang, penulangan lapis
atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas / jarak
vertikal minimum 25 mm.
Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut beton minimum
menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel 5.35.4 untuk beberapa
macam kondisi.
Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap kelas beton
dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus ditambahkan pada bahan
batuan, pasir dan semen di dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus
menurut jumlah paling kecil yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh.
Alat pengukur air harus menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana
agar segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke dalam
campuran dan kemudian bahan-bahan beton seluruhnya benar-benar tercampur.
Beton pracampur boleh digunakan dengan persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila
pencampuran beton dengan mutu 19,3 Mpa dan 21,7 Mpa diijinkan dengan tenaga
manusia, maka semen, batuan dan pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang
rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling sedikit dua kali dalam keadaan kering dan
sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna
dan kekentalan yang sama/merata.
Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan tempat bahan-bahan
untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan Direksi, sebelum alat pencampur dan bahan-bahah
ditempatkan.
Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat penuangan, beton
masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan yang memenuhi dan tidak
terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi atas pengaturan yang direncanakan,
sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter,
ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m, untuk setiap kali
pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat sambungan cor
yang direncanakan sebelumnya. Kontraktor harus mengingat pemadatan dari beton
adalah pekerjaan penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan
kepadatan maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin penggetar
dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan dan acuan.
Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada setiap masa
pembetonan, harus dengan persetujuan Direksi
Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang tidak kedap
air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran kedap air atau bahan kedap
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa perlindungan,
Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung terhadap hujan dan terik sinar matahari
sebelum pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35° C Kontraktor tidak boleh
mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan
seperlunya untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan
penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan menjaga bahan-bahan beton agar
terlindung dari matahari atau menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
Melindungi dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang dari 7 hari,
Kontraktor harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin, matahari, suhu
tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum
waktunya, lendutan atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang kelihatan harus dijaga
supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen
portland, atau tiga hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan
seperti itu segera setelah dibuka bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni
yang dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui Direksi. Kontraktor
harus membuat perelengkapan khusus atas permintaan Direksi untuk perawatan dan
pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam sampai 24 jam sesudah
pengecoran beton dengan semen yang cepat mengeras.
Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan pemasangan
letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lain.
D. SPESIFIKASI KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Penyuluhan Pertanian,
Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dengan Pekerjaan Pembangunan Pagar BPP Tewah Di
lokasi Kec. Tewah Tahun Anggaran 2024
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana
yang oleh penyedia jasa telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi,
teknis dan biaya serta kualifikasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan
Barang dan Jasa.
3. Nama Organisasi
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
Instansi : DINAS PERTANIAN KABUPATEN GUNUNG MAS
PPK : NOPITRIO EKA K., S.Hut
NIP : NIP. 19801129 200501 1 010
4. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada Dinas Pertanian, Kabupaten Gunung Mas Tahun
Angggaran 2024.
Dengan perkiraan total biaya yangdiperlukan :
Rp. 429.207.900,00 (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan juta Dua Ratus Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Rupiah)
5. SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
a) Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan memeliharan
lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam melaksanakan kegiatan konstruksi
b) Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU nomor 09/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
c) Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah ditentukan.
d) Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya,
Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran K-3 dan Program K-3, serta
Menyediakan Petugas K-3.
e) Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan Sekitar Lokasi
Pekerjaan.
f) Program K-3
Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara konsisten, seperti :
Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman, Jaring Pengaman, dan Alat Pelindung Diri [APD]
yaitu Helm pengaman, Sepatu boot, Sarung tangan kerja, Sabuk pengaman, Masker pelindung
debu, Kacamata pelindung debu, Ear plug, dan lain-lain.
Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi risiko K-3.
Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kesiapan sarana & prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
g) MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya]
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut :
No Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Pondasi dan Beton
a. Pekerjaan Footplat 60/60/20 Cm P1 Luka akibat tertusuk benda tajam
(Pagar Depan)
2. Pekerjaan Lain – lain Luka akibat tertusuk serpihan besi atau
a. Pek. Variasi Pagar Besi Hollow terjepit
6. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 120 (Seratus du puluh) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
penyerahan pekerjaan.
7. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41019,
BG009 ) yang masih berlaku atau KBLI 2020
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan
terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan
Surat Keterangan Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
Pengalaman
Posisi Kualifikasi Jumlah Keterangan Persyaratan
(Tahun)
SKT Pelaksana Bangunan
Strata 1/S-1 Gedung / Pekerjaan
Pelaksana 2 Tahun 1 Org
Teknik Sipil Gedung atau (TA 002/TS 051)
atau sesuai Konversi Terbaru
Petugas K3 Strata 1/S-1
1 Tahun 1 Org Sertifikat K3
Konstruksi Teknik Sipil
g. Data Perlangkapan/peralatan Utama Perusahaan :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Mobil Angkutan/Pick Up Maksimal 1 Ton 1 Unit
2. Gerobak Dorog/Artco - 1 Unit
3. Concrete Mixer/Molen 0,5 M3 1 Unit
h. Pengalaman Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
8. Pengukuran dan Pembayan
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah
terpasang dihitung seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah
uncompacted material serta panjang angkur kanan dan kiri pada sepanjang ruas jalan
yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah
disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak. Harga pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang diuraikan dalam bagian
ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua
aktivitas pekerjaan, meliputi saat dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 %
(nol persen), 25% (dua puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh
puluh lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 % (seratus
persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan
yang dicapai, dilampirkan pada setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna
Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai
menyiapkan dan membuat laporan - laporan secara rutin yang meliputi Laporan
Harian, Mingguan dan Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh
Direksi Teknik/Pengawas Lapangan berupa instruksi dan perintah yang ditujukan
kepada Penyedia Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu
yang disepakati dan realisasinya diplot secara rutin, serta menyusun rencana
kerja dan melaporkannya secara rutin kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil
pelaksanaan kegiatan 100 % (seratus persen).
-
E. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal yang tidak
termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam
keadaan bersih pada saat penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai waktu
penyerahan secara administrative dari segala hal yang dapat mengganggu operasional bangunan.
F. PEKERJAAN LAIN- LAIN
Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini akan dibahas lebih
lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis –
Konsultan Perencana – Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan dituangkan di dalam Berita
Acara Lapanga
Kuala Kurun, 30 Mei 2024
Mengetahui/Menyetujui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
NOPITRIO EKA K, S.Hut
NIP. 19801129 200501 010
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PERTANIAN
Jl. D.I. Pandjaitan No.13, Kuala Kurun (74511) Kalimantan Tengah
Telp (0537) 3032781 Fax (0537) 3032771 email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
SATKER/SKPD : DINAS PERTANIAN
NAMA PROGRAM : PENYULUHAN PERTANIAN
KEGIATAN : PELAKSANAAN PENYULUH PERTANIAN
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN PAGAR BPP TEWAH
LOKASI : TEWAH
TAHUN ANGGARAN 2024