PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
``
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Alamat : Jln. S. Parman No. 17 Telp (0537) 3032807 Fax (0537) 3032812
Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN :
REHAB 6 RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN
(DAU 2024)
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NOMOR SK RUP : Terlampir
NO. URUT RUP : Terlampir
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REHAB 6 RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024)
1. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan :
PENGADAAN
▪ Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten
BARANG/JASA
Gunung Mas
▪ PPK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung
Mas
2. SUMBER DANA a. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan REHAB 6 RUANG KELAS
DAN PERKIRAAN BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024) (DAK SMP TA.2024)
BIAYA bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan RP. 550.000.000 (Lima Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) Sesuai HPS.
c. Output kegiatan: Terlaksananya REHAB 6 RUANG KELAS BESERTA
PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024).
d. Sub output kegiatan: Realisasi pelaksanaan REHAB 6 RUANG KELAS
BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024) sesuai dengan kriteria
perencanaan yang telah ditentukan.
3. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup REHAB 6 RUANG KELAS BESERTA
LOKASI PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024) berada di Kabupaten Gunung Mas.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Desa Tumbang Habaon Kecamatan
FASILITAS
Tewah sesuai hasil survei tim teknis dinas bersama konsultan perencana
PENUNJANG
tepatnya di lokasi SDN TUYUN .
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berupa koordinasi
pelaksanaan baik persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan REHAB 6 RUANG KELAS BESERTA
PELAKSANAAN PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024) selama 120 Hari Kalender, terhitung
sejak tanggal kontrak (diluar waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
konstruksi)
5. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi di analisa sesuai kebutuhan konstruksinya.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan konstruksi ini
Jabatan
Pengamala Sertifikat
No. Jabatan Personil Yang
m Minimal Keahlian
Dibutuhkan
SKT
Pelaksana Pelaksana
1 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Bangunan
Gedung
Petugas Sertifikat
2 Keselamatan 1 Tahun 1 Orang Petugas K3
Konstruksi
6. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan REHAB 6 RUANG
YANG DIHASILKAN KELAS BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024) yaitu terlaksananya
rehabilitasi bangunan sekolah guna menunjang kemajuan di bidang pendidikan
pada Kabupaten Gunung Mas.
7. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
TEKNIS PEKERJAAN • Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
(lihat Spesifikasi Teknis)
KONSTRUKSI
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
( Lihat Lampiran Peralatan)
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan keperluan lapangan.
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan secara Botoom Up/ dari
bawah keatas.
• Ketentuan gambar kerja (Lihat Gambar Rencana)
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran sesuai dengan
prestasi kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi berupa, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Akhir disertai dengan dokumentasi sesuai
dengan progres kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
• Ketentuan lain yang bersangkutan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
8. PENGGUNAAN
Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi ini terdiri dari :
PERALATAN YANG
DIPERLUKAN
Kapasitas /
Merek /
No. Jenis Peralatan Jumlah Output
Type
Peralatan
Peralatan Tukang
1 1 Set Variatif Variatif
Kayu
SBU yang disyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
9. SBU YANG
BG007 atau BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan / NIB
DISYARATKAN
yang masih berlaku. KBLI 41016
PENJELASAN DAN DESKRIPSI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
1. PENJELASAN UMUM 1.1 Lokasi Kegiatan
Desa TUYUN, Kecamatan MIHING RAYA, Kabupaten Gunung Mas
tepatnya di SDN TUYUN
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah REHAB 6 RUANG KELAS
BESERTA PERABOTNYA SDN TUYUN (DAU 2024).
1.3 Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada Gambar
Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan seperti tercantum pada :
1.4.1 Gambar Rencana terlampir;
1.4.2 Uraian Kerja dan Syarat-Syarat (RKS/Spesifikasi Teknis) dalam
pasal-pasal berikut;
1.4.3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan;
1.4.4 Petunjuk-petunjuk dari pengawas lapangan.
1.5 Pekerjaan yang dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang
berlaku, seperti PERMENDIKBUD RI - 2021, PERMENPU-PR -
2022 serta peraturan pembangunan setempat lainnya yang erat
hubungannya dengan pekerjaan.
1.6 Bila ternyata ada perbedaan antara Kontrak dengan gambar Rencana
dan gambar Detail serta keterangan gambar kerja di RKS, maka
Kontraktor harus segera melapor kepada Direksi/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan harus sudah diselesaikan oleh pihak kedua dengan baik
sebelum batas waktu kontrak, dengan ketentuan :
1.6.1 Sebelum pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa dari
Direksi, halaman sekitar bangunan harus sudah bersih dari sisa-
sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan;
1.6.2 Pekerjaan pada saat diserahterimakan harus dengan kondisi yang
memuaskan bebas dari segala macam kotoran yang ditimbulkan
selama masa pelaksanaan pekerjaan;
1.6.3 Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan
ketentuan yang berlaku, serta tetap mempertahankan kualitas,
kuantitas, estetika dan administrasi.
1.7 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana wajib :
1.7.1 Menyediakan tenaga lapangan yang berpengalaman serta mampu
mengambil keputusan dalam pengaturan pekerjaan di lapangan;
1.7.2 Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan tepat pada waktunya
dengan kualitas yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan;
1.7.3 Menyediakan alat bantu dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
1.8 Semua bahan yang digunakan pada setiap item pekerjaan harus
berkualitas baik dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.8.1 Untuk bahan bangunan dari kayu yang didatangkan oleh
pemasok ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Lapangan, Kontraktor
bersama-sama dengan Pengawas Direksi/Konsultan menyortir
ukuran, jenis dan mutu bahan sebelum diterima.
Sebelum dipasang/dikerjakan semua bahan bangunan harus dicek
terlebih dahulu oleh Pelaksanan Lapangan Kontraktor bersama-sama
dengan Pengawas Direksi/Konsultan untuk menyortir seperti ukuran,
jenis dan mutu bahan yang akan digunakan.
2. PERATURAN TEKNIS PEKERJAAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain, dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya.
Apabila penjelasan pada RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka kontraktor
wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebut di atas.
3. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Sistem Managemen K3 (SMK3)
3.1.2 Pembuatan Papan Nama Kegiatan / Proyek
3.2 Persyaratan Bahan
3.2.1 Sistem Managemen K3 (SMK3)
Meliputi penerapan persiapan pelaksanaan kelengkapan
penggunaan alat keselamatan kerja seperti pelindung diri,
penanganan kecelakaan, dan lain-lain.
3.2.2 Pembuatan Papan Nama Kegiatan / Proyek
Papan Nama Kegiatan diletakan pada tempat yang mudah dilihat
umum. Papan nama kegiatan memuat.
a. Kop Dinas
b. Nama Kegiatan
c. Pemilik Kegiatan
d. Lokasi Kegiatan
e. Jumlah Biaya (Kontrak)
f. Nama Pelaksana (Kontraktor)
g. Kegiatan dimulai tanggal, bulan, tahun.
4. PEKERJAAN BONGKARAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
4.1.1 Pek. Bongkaran Plafond Lama
4.1.2 Pek. Bongkaran Pintu Lama
Pekerjaan yang berhubungan dengan bongkaran
Meliputi penyiapan tenaga pekerja untuk melaksanakan pekerjaan
bongkaran yang dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
Setiap pekerjaan bongkaran harus diperhatikan terhadap bagian yang
dibongkar sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan yang
tidak kena bongkar dan keselamatan pekerja harus diperhatikan.
5. PEKERJAAN REHABILITASI ATAP 1 GEDUNG
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
5.1.1 Pek. Mengganti Rangka Reng Baru Kayu Kls III (10%)
5.1.2 Pek. Listplank 2/20 Kayu Kls II
5.1.3 Pek. Atap Spandek Warna
5.1.4 Pek. Nok Atap
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Persyaratan Bahan
pekerjaan yang menggunakan kayu haruslah kayu Kls yang sudah
ditentukan, untuk kayu Kls II menggunakan kayu dengan spesifikasi
kayu dengan jenis Benuas, atau Plepek, sedangkan untuk kayu kls III
menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti, Keruing,
dll sesuai ketentuan.
Penutup Atap menggunakana jenis atap spandek berwarna dengan
ketentuan bahan yang beredar dipasaran dan anti karat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
6. PEKERJAAN REHABILITASI PLAFOND RUANG KELAS
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
6.1.1 Pek. Perbaikan Rangka Plafond Lama Dalam Ruangan Dan
Selasar
6.1.2 Pek. Rangka Plafond Baru Untuk Tritisan Kayu Kls III
6.1.3 Pek. Mengganti Penutup Plafond Dengan Calciboard T 3.5
mm
6.1.4 Pek. List Plafond Kayu
6.2 Pek. Perbaikan Rangka Plafond Lama Dalam Ruangan Dan Selasar
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang bersifat memperbaiki rangka
plafond lama, beberapa bagian rangka plafond yang rusak diperbaiki
dan kayu yang rapuh diganti dengan baru.
Bahan rangka plafond menggunakan kayu kayu kls III menggunakan
kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti, Blangiran, dll sesuai
ketentuan. Rangka plafond dibuat dengan grid 60x120 cm dengan
pemasangan penutup plafond 120x240 cm. Volume pekerjaan dihitung
berdasarkan seluruh luasan rangka dengan perhitungan pembagian
terhadap analisa pekerjaan.
6.3 Pek. Rangka Plafond Baru Untuk Tritisan Kayu Kls III
Pekerjaan ini meliputi mengganti Rangka Plafond Lama dengan yang
Baru.
Bahan rangka plafond menggunakan kayu kayu kls III menggunakan
kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti, Blangiran, dll sesuai
ketentuan. Rangka plafond dibuat dengan grid 60x120 cm dengan
pemasangan penutup plafond 120x240 cm.
6.4 Pek. Mengganti Penutup Plafond Dengan Calciboard T 3.5 mm dan
Pek. List Plafond Kayu
Persyaratan Bahan
Penutup plafond menggunakan calciboard dengan ketebalan 3.5 mm,
dan list plafond menggunakan list kayu.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar. Harus
diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan. Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh
direksi/pengawas untuk menghindari adanya bahan yang tidak layak
pakai/cacat.
7. PEKERJAAN REHABILITASI PINTU DAN JENDELA
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
7.1.1 Pek Daun Pintu Baru
7.1.2 Pek. Kunci Dan Penggantung :
✓ Pas. Engsel Pintu
✓ Pas. Kunci Tanam Pintu
7.2 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
7.3 Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela termasuk pemasangan kunci
dan penggantung harus dilaksanakan dengan baik dengan
memperhatikan aspek posisi dan tata letak pemasangan setiap item
pekerjaan. Pemasangan setiap sambungan harus dibuat serapi mungkin
guna menghindari kerusakan pada saat pemasangan/instal. Pelaksana
berhak meminta direksi/pengawas untuk memeriksa setiap item
pekerjaan sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
8.1.1 Pengecatan Dinding
8.1.2 Pengecatan Plafond
8.1.3 Pengecatan Kayu
8.2 Persyaratan Bahan
Bahan cat dinding dan plafond adalah cat merk “Danabrite” atau merk
lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas. Warna akan
ditentukan kemudian. Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg. Pengencer : air
bersih maksimum 20 %. Pengeringan : minimum setelah 2 jam lapis
berikutnya dapat dilakukan. Sistem pengecatan : minimal dilakukan 2
kali untuk pekerjaan tembok baru. Warna harus merata/tidak
membayang. Pengendalian pekerjaan in harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan
sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Untuk cat kayu yang menggunakan cat minyak adalah merek Platon
5000 dengan pengencer minyak cat.
Untuk cat anti bocor menggunakan Cat Eksterior NO DROP / merek
lainnya yang memiliki daya lapis kedap air.
8.3 Syarat Pelaksanaan
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/Pengawas. Sebelum pengecatan dimulai
permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala
kotoran, minyak dan debu. Sebelum pengecatan dilakukan, plesteran
harus benar-banar kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
Direksi/Pengawas. Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Untuk
permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai
kuas yang baik/halus. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus
dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
9.1.1 Pas. Instalasi Titik Lampu
9.1.2 Pas. Saklar Ganda
9.1.3 Pas. Stop Kontak
9.1.4 Pas. MCB 1 Group
9.1.5 Pas. Lampu LED 40 Watt
9.2 Persyaratan Bahan :
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
9.3 Syarat Pelaksanaan :
Pelaksanaan pekejaan harus mengikuti standar pemasangan instalasi
listrik dengan menggunakan tenaga yang berpengalaman dibidang
kelistrikan. Semua sambungan pada saat instalasi harus dilakukan
seteliti munggun agar tidak terjadinya cacat pada saat pemasangan
sehingga menghindari adanya korsleting arus listrik.
10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
10.1.1 Pas. Plakat Rehabilitasi Batu Marmer
10.1.2 Pek. Membuang Sisa Bongkaran Bangunan
10.2 Persyaratan Bahan :
Plakat Batu Marmer Kegiatan menggunakan batu marmer yang
dituliskan sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana.
10.3 Pelaksanaan :
Pemasangan Plakat dipasang pada dinding bangunan dengan membuat
rangka penahan plakat dari lis kayu profil / ditempel pada dinding.
Setelah semua pekerjaan selesai maka material sisa-sisa bongkaran
harus dibuang keluar lokasi bertujuan untuk menghindari adanya sisa
material bangunan yang bisa menimbulkan luka bagi peserta didik serta
menjaga agar kebersihan lingkungan sekolah tetap terjaga.
11. PEKERJAAN FURNITURE DAN MEUBELAIR
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
11.1.1 Kursi Guru
11.1.2 Meja Guru 1/2 Biro
11.1.3 Meja Kursi siswa
11.1.4 Papan Tulis
11.1.5 RakBuku
11.1.6 Plakat
11.2 Pelaksanaan :
Lihat ukuran, detail, dan bahan yang tertera pada gambar rencana
Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam Spesifikasi Tekni ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri
Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan
tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 70 tahun 2010 beserta perubahannnya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden
Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
3. Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi
Nasional Indonesia (BANI )
4. SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan
gedung.
5. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan
gedung.
6. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
7. SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
8. SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan
besi )
9. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
10. SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
11. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
12. SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
rumah dan gedung.
13. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat
emulsi .
14. SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan
tanah untuk bangunan sederhana.
15. SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu
belah untuk bangunan sederhana.
16. SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok
dan plesteran untuk bangunan sederhana.
17. SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
18. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk
bangunan sederhana.
19. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit -
langi t untuk bangunan sederhana.
20. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
21. Peraturan Konstruksi Baja yang ber laku Indonesia
22. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
23. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
24. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
25. Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
26. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
27. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat ,
dalam hal permasalahan bangunan.
28. PERMEN PU-PR No. 01 Tahun 2022 Dan Perubahannya
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional
lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang
bersangkutan.
Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan
sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat
mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari
Penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau
lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari
padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
Kuala Kurun, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PA
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014