URAIAN SINGKAT
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pekerjaan : Pembangunan Pagar TK. Negeri Pembina Sepang Simin
Lokasi : TK. Negeri Pembina Sepang Simin
Nilai Pagu :
Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
Nilai HPS :
Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
A. KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program
Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dengan
Pembangunan Pagar TK. Negeri Pembina Sepang Simin
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan
Prasarana yang oleh penyedia jasa telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan
evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta kualifikasi yang dilaksanakan oleh Kelompok
Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan terpenuhinya sarana
dan prasarana pada Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PAGAR
A PEKERJAAN TANAH
B PEKERJAAN STRUKTUR DAN BETON BERTULANG
C PEKERJAAN DINDING
D PEKERJAAN PENGECATAN
III PEKERJAAN GERBANG
A PEKERJAAN TANAH
B PEKERJAAN STRUKTUR DAN BETON BERTULANG
C PEKERJAAN PENGECATAN
IV PEKERJAAN LAINNYA
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
PPK : APRIANTO, S.T., M.Si
NIP : NIP. 19790401 200501 1 014
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Tahun
Anggaran 2024.
Dengan perkiraan total biaya Fisik yang diperlukan :
Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender 3 (Tiga
Bulan) setelah penyerahan Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41016,
BG007 ) yang masih berlaku atau KBLI 2020 (Kode KBLI : 41016, BG006 )
yang sertifikatnya terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan
perubahan terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti
dengan Surat Keterangan Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. SMA/SMK 1 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan
Gedung/SKK)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Gerobak Dorong/Artco 0,2-0,3 m3 2 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang
telah terpasang dihitung seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah
uncompacted material serta panjang angkur kanan dan kiri pada sepanjang ruas jalan
yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang
telah disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut
Harga Satuan Kontrak. Harga pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang
diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas
pekerjaan, meliputi saat dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25%
(dua puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), 75% (tujuh puluh lila persen), dan
pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 % (seratus persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang
dicapai, dilampirkan pada setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan
dan membuat laporan - laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan
Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi
Teknik/Pengawas Lapangan berupa instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia
Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati
dan realisasinya diplot secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya
secara rutin kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan
100 % (seratus persen).
A. PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan
penunjang, alat-alat bantu dan sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus
dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat
pekerjaan dalam gambar, tetapi masih menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor
harus segera melaksanakannya agar tercapai hasil penyelesaian pekerjaan yang baik sesuai
dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendukung kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan
pemeriksaan bersama oleh Pejabat Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung
serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pekerjaan PHO (Provosional Hand
Over).
B. P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Tender dan
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Kuala Kurun, 2024
Ditetapkan Oleh:
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA)
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014