PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
``
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Alamat : Jln. S. Parman No. 17 Telp (0537) 3032807 Fax (0537) 3032812
Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN :
REHAB BERAT 4 RUANG KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024)
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NOMOR SK RUP : Terlampir
NO. URUT RUP : Terlampir
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REHAB BERAT 4 RUANG KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024)(DAU 2024)
1. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan :
PENGADAAN
▪ Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten
BARANG/JASA
Gunung Mas
▪ PPK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung
Mas
2. SUMBER DANA a. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan REHAB BERAT 4 RUANG
DAN PERKIRAAN KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024) bersumber dari Dana Alokasi
BIAYA Umum (DAU) Tahun 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan RP. 340.000.000 (Tiga Ratus Empat
Puluh Juta Rupiah) Sesuai HPS.
c. Output kegiatan: Terlaksananya REHAB BERAT 4 RUANG KELAS SDN
RANGAN TATE (DAU 2024)
d. Sub output kegiatan: Realisasi pelaksanaan REHAB BERAT 4 RUANG
KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024) sesuai dengan kriteria perencanaan
yang telah ditentukan.
3. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup REHAB BERAT 4 RUANG KELAS SDN
LOKASI RANGAN TATE (DAU 2024) berada di Kabupaten Gunung Mas.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Desa Tumbang Habaon Kecamatan
FASILITAS
Tewah sesuai hasil survei tim teknis dinas bersama konsultan perencana
PENUNJANG
tepatnya di lokasi SDN RANGAN TATE .
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berupa koordinasi
pelaksanaan baik persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan REHAB BERAT 4 RUANG KELAS SDN RANGAN
PELAKSANAAN TATE (DAU 2024) selama 120 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak
(diluar waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
5. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi di analisa sesuai kebutuhan konstruksinya.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan konstruksi ini
Jabatan
Pengamala Sertifikat
No. Jabatan Personil Yang
m Minimal Keahlian
Dibutuhkan
SKT
Pelaksana Pelaksana
1 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Bangunan
Gedung
Petugas Sertifikat
2 Keselamatan 1 Tahun 1 Orang Petugas K3
Konstruksi
6. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan REHAB BERAT 4
YANG DIHASILKAN RUANG KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024) yaitu terlaksananya rehabilitasi
bangunan sekolah guna menunjang kemajuan di bidang pendidikan pada
Kabupaten Gunung Mas.
7. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
TEKNIS PEKERJAAN • Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
(lihat Spesifikasi Teknis)
KONSTRUKSI
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
( Lihat Lampiran Peralatan)
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan keperluan lapangan.
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan secara Botoom Up/ dari
bawah keatas.
• Ketentuan gambar kerja (Lihat Gambar Rencana)
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran sesuai dengan
prestasi kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi berupa, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Akhir disertai dengan dokumentasi sesuai
dengan progres kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
• Ketentuan lain yang bersangkutan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
8. PENGGUNAAN
Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi ini terdiri dari :
PERALATAN YANG
DIPERLUKAN
Kapasitas /
Merek /
No. Jenis Peralatan Jumlah Output
Type
Peralatan
1 Mobil Pickup 1 Unit Min. 1500cc Variatif
2 Peralatan Tukang 1 Set Variatif Variatif
SBU yang disyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
9. SBU YANG
DISYARATKAN BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan / NIB yang masih
berlaku
PENJELASAN DAN DESKRIPSI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
1. PENJELASAN UMUM 1.1 Lokasi Kegiatan
Desa RANGAN TATE, Kecamatan MIHING RAYA,
Kabupaten Gunung Mas tepatnya di SDN RANGAN TATE
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah REHAB BERAT 4 RUANG
KELAS SDN RANGAN TATE (DAU 2024).
1.3 Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
Gambar Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan seperti tercantum pada :
1.4.1 Gambar Rencana terlampir;
1.4.2 Uraian Kerja dan Syarat-Syarat (RKS/Spesifikasi Teknis)
dalam pasal-pasal berikut;
1.4.3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan;
1.4.4 Petunjuk-petunjuk dari pengawas lapangan.
1.5 Pekerjaan yang dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan
yang berlaku, seperti PERMENDIKBUD RI - 2021,
PERMENPU-PR - 2022 serta peraturan pembangunan setempat
lainnya yang erat hubungannya dengan pekerjaan.
1.6 Bila ternyata ada perbedaan antara Kontrak dengan gambar
Rencana dan gambar Detail serta keterangan gambar kerja di
RKS, maka Kontraktor harus segera melapor kepada
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan harus sudah diselesaikan oleh pihak kedua dengan baik
sebelum batas waktu kontrak, dengan ketentuan :
1.6.1 Sebelum pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa dari
Direksi, halaman sekitar bangunan harus sudah bersih dari
sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan;
1.6.2 Pekerjaan pada saat diserahterimakan harus dengan kondisi
yang memuaskan bebas dari segala macam kotoran yang
ditimbulkan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
1.6.3 Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS
dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mempertahankan
kualitas, kuantitas, estetika dan administrasi.
1.7 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana
wajib :
1.7.1 Menyediakan tenaga lapangan yang berpengalaman serta
mampu mengambil keputusan dalam pengaturan pekerjaan
di lapangan;
1.7.2 Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan tepat pada
waktunya dengan kualitas yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan;
1.7.3 Menyediakan alat bantu dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
1.8 Semua bahan yang digunakan pada setiap item pekerjaan harus
berkualitas baik dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
1.8.1 Untuk bahan bangunan dari kayu yang didatangkan oleh
pemasok ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Lapangan,
Kontraktor bersama-sama dengan Pengawas
Direksi/Konsultan menyortir ukuran, jenis dan mutu bahan
sebelum diterima.
Sebelum dipasang/dikerjakan semua bahan bangunan harus dicek
terlebih dahulu oleh Pelaksanan Lapangan Kontraktor bersama-
sama dengan Pengawas Direksi/Konsultan untuk menyortir
seperti ukuran, jenis dan mutu bahan yang akan digunakan.
2. PERATURAN TEKNIS PEKERJAAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain, dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
Apabila penjelasan pada RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka
kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebut
di atas.
3. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Pembersihan Lokasi
3.1.2 Pengukuran
3.1.3 Papan Nama Kegiatan
3.1.4 Pelaksanaan RKK (K3)
3.1.5 Bongkaran Bangunan
3.2 Persyaratan Bahan
3.2.1 Sistem Managemen K3 (SMK3)
Meliputi penerapan persiapan pelaksanaan kelengkapan
penggunaan alat keselamatan kerja seperti pelindung diri,
penanganan kecelakaan, dan lain-lain.
3.2.2 Pembuatan Papan Nama Kegiatan / Proyek
Papan Nama Kegiatan diletakan pada tempat yang mudah
dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat.
a. Kop Dinas
b. Nama Kegiatan
c. Pemilik Kegiatan
d. Lokasi Kegiatan
e. Jumlah Biaya (Kontrak)
f. Nama Pelaksana (Kontraktor)
g. Kegiatan dimulai tanggal, bulan, tahun.
4. PEKERJAAN LANTAI
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
4.1.1 Pek. Papan Lantai Kelas II
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Lanttai
Meliputi penyiapan tenaga pekerja untuk melaksanakan
pekerjaan bongkaran lantai dan kemudian meakukan penggantian
lantai menggunakan kayu Klas II secara keseluruhan lantai.
5. PEKERJAAN RANGKA BADAN, DINDING DANRINGBALK
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
5.1.1 Pek. Tiang 10/10 Kayu Klas II
5.1.2 Pek. Ringbalk 10/10 Kayu Kls II
5.1.3 Pek. Dinding dan Tawing Layar Kayu Klas II
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Persyaratan Bahan
pekerjaan yang menggunakan kayu haruslah kayu Kls yang sudah
ditentukan, untuk kayu Kls II menggunakan kayu dengan
spesifikasi kayu dengan jenis Benuas, atau Plepek.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
6. PEKERJAAN REHABILITASI PINTU DAN JENDELA
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
7.1.1 Pek Daun Pintu Baru
7.1.2 Pek. Kunci Dan Penggantung :
✓ Pas. Engsel Pintu
✓ Pas. Kunci Tanam Pintu
7.2 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
7.3 Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela termasuk pemasangan
kunci dan penggantung harus dilaksanakan dengan baik dengan
memperhatikan aspek posisi dan tata letak pemasangan setiap
item pekerjaan. Pemasangan setiap sambungan harus dibuat
serapi mungkin guna menghindari kerusakan pada saat
pemasangan/instal. Pelaksana berhak meminta direksi/pengawas
untuk memeriksa setiap item pekerjaan sebelum pekerjaan
berikutnya dilanjutkan.
7. REHABILITASI ATA DAN PLAFOND RUANG KELAS
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
6.1.1 Pek. Rehab Kaso dan Reng (50%)
6.1.2 Pek. Penutup atapSpandek
6.1.3 Pek. Pasangan Nok Metal
6.1.4 Pek. Pasangan Listplank
6.1.5 Pek. Perbaikan Rangka Plafond Lama (30%)
6.1.6 Pek. Mengganti Penutup Plafond Dengan Calciboard T
3.5 mm
6.1.7 Pek. List Plafond Kayu
6.2 Pek. Perbaikan Rangka Plafond Lama Dalam Ruangan Dan
Selasar
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang bersifat memperbaiki
rangka plafond lama, beberapa bagian rangka plafond yang rusak
diperbaiki dan kayu yang rapuh diganti dengan baru.
Bahan rangka plafond menggunakan kayu kayu kls III
menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti,
Blangiran, dll sesuai ketentuan. Rangka plafond dibuat dengan
grid 60x120 cm dengan pemasangan penutup plafond 120x240
cm. Volume pekerjaan dihitung berdasarkan seluruh luasan
rangka dengan perhitungan pembagian terhadap analisa
pekerjaan.
6.3 Pek. Rangka Plafond Baru Untuk Tritisan Kayu Kls III
Pekerjaan ini meliputi mengganti Rangka Plafond Lama dengan
yang Baru.
Bahan rangka plafond menggunakan kayu kayu kls III
menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti,
Blangiran, dll sesuai ketentuan. Rangka plafond dibuat dengan
grid 60x120 cm dengan pemasangan penutup plafond 120x240
cm.
6.4 Pek. Mengganti Penutup Plafond Dengan Calciboard T 3.5 mm
dan Pek. List Plafond Kayu
Persyaratan Bahan
Penutup plafond menggunakan calciboard dengan ketebalan 3.5
mm, dan list plafond menggunakan list kayu.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-
detail sesuai gambar. Harus diperhatikan semua sambungan
dalam pemasangan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan. Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh
direksi/pengawas untuk menghindari adanya bahan yang tidak
layak pakai/cacat.
8. PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
8.1.1 Pengecatan Dinding
8.1.2 Pengecatan Plafond
8.2 Persyaratan Bahan
Bahan cat dinding dan plafond adalah cat merk “Danabrite” atau
merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian. Kapasitas/daya sebar : 8
m2/kg. Pengencer : air bersih maksimum 20 %. Pengeringan :
minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan. Sistem
pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok
baru. Warna harus merata/tidak membayang. Pengendalian
pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan
teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Untuk cat kayu yang menggunakan cat minyak adalah merek
Platon 5000 dengan pengencer minyak cat.
Untuk cat anti bocor menggunakan Cat Eksterior NO DROP /
merek lainnya yang memiliki daya lapis kedap air.
8.3 Syarat Pelaksanaan
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas. Sebelum
pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. Sebelum
pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak
ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas. Pengecatan
disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang
baik/halus. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan
terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
9.1.1 Pas. Instalasi Titik Lampu
9.1.2 Pas. Saklar Ganda
9.1.3 Pas. Stop Kontak
9.1.4 Pas. MCB 1 Group
9.1.5 Pas. Lampu LED 40 Watt
9.2 Persyaratan Bahan :
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
9.3 Syarat Pelaksanaan :
Pelaksanaan pekejaan harus mengikuti standar pemasangan
instalasi listrik dengan menggunakan tenaga yang berpengalaman
dibidang kelistrikan. Semua sambungan pada saat instalasi harus
dilakukan seteliti munggun agar tidak terjadinya cacat pada saat
pemasangan sehingga menghindari adanya korsleting arus listrik.
10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
10.1.1 Pas. Plakat Rehabilitasi Batu Marmer
10.1.2 Pek. Membuang Sisa Bongkaran
Bangunan
10.2 Persyaratan Bahan :
Plakat Batu Marmer Kegiatan menggunakan batu marmer yang
dituliskan sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana.
10.3 Pelaksanaan :
Pemasangan Plakat dipasang pada dinding bangunan dengan
membuat rangka penahan plakat dari lis kayu profil / ditempel
pada dinding.
Setelah semua pekerjaan selesai maka material sisa-sisa
bongkaran harus dibuang keluar lokasi bertujuan untuk
menghindari adanya sisa material bangunan yang bisa
menimbulkan luka bagi peserta didik serta menjaga agar
kebersihan lingkungan sekolah tetap terjaga.
11. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c) Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan
dalam Kontrak.
d) Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi (untuk
pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan pajak. Untuk pembayaran akhir,
dapat ditambahkan potongan denda apabila ada.
12. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dilakukan setelah hasil pekerjaan beserta dokumen telah sesuai terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam Spesifikasi Tekni ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri
Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan
tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 70 tahun 2010 beserta perubahannnya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden
Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
3. Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi
Nasional Indonesia (BANI )
4. SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan
gedung.
5. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan
gedung.
6. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
7. SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
8. SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan
besi )
9. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
10. SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
11. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
12. SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
rumah dan gedung.
13. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat
emulsi .
14. SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan
tanah untuk bangunan sederhana.
15. SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu
belah untuk bangunan sederhana.
16. SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok
dan plesteran untuk bangunan sederhana.
17. SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
18. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk
bangunan sederhana.
19. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit -
langi t untuk bangunan sederhana.
20. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
21. Peraturan Konstruksi Baja yang ber laku Indonesia
22. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
23. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
24. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
25. Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
26. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
27. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat ,
dalam hal permasalahan bangunan.
28. PERMEN PU-PR No. 01 Tahun 2022 Dan Perubahannya
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional
lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang
bersangkutan.
Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan
sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat
mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari
Penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau
lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari
padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
Kuala Kurun, Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PA
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014