| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0409134129711000 | Rp 394,716,000 | - | |
| 0531982981714000 | Rp 386,744,184 | Peserta dinyatakan tidak lulus karena RKK tidak sesuai dengan ketentuan dalam MDP Nomor : 196.1/UKPBJ-POKLIH.196/GUMAS/X/2024, Tanggal 02 Oktober 2024 pada BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F Persyaratan Teknis |
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Tjilik Riwut No. 49 Kual a Kurun 74511, Kalimantan Tengah
Email : [email protected]
PENGGUNAAN ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM
SOPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN
GUNUNG MAS
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGANNYA DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA DAN TEKNIS PENATAAN
BANGUNAN DAN LINGKUNGAN DI
KAWASAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENATAAN HALAMAN MASJID AGUNG DARUN
NAJAH KUALA KURUN
LOKASI : KECAMATAN KURUN
TAHUN ANGGARAN : 2024
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana Dan Teknis Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di
Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun
Lokasi : Kecamatan Kurun
Tahun Anggaran : 2024
1. Latar Belakang
Adanya perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk maka sangat diperlukan untuk
memprioritaskan pembangunan serta kegiatan khususnya Penataan Halaman Masjid Agung
Darun Najah Kuala Kurun Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, sebagai sarana
penunjang yang dapat menyediakan maupun memfasilitasi setiap kegiatan sarana dan prasarana
halaman Masjid yang ada di Kuala Kurun.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mempunyai program dan wewenang serta tanggung
jawab dalam fasilitas bangunan keagamaan. Sarana dan prasarana halaman Masjid yang ada di
Kecamatan Kurun, sekarang ini masih belum terbangun dan belum layak dikarenakan fasilitas
halaman belum 100% dapat digunakan oleh umat beragama Muslim. Dengan pertimbangan
demikian maka Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2024 ini akan membantu
Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
Untuk tercapainya hal tersebut diatas maka diperlukan adanya pengadaan Kegiatan
Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun pada tahun 2024 ini.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun
ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan fasilitas halaman penunjang untuk tempat kegiatan
ibadah umat Muslim yang ada di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
3. Target Sasaran
Kegiatan Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun ini dilaksanakan
dalam rangka peningkatan Sarana dan Prasarana penunjang untuk pelayanan Agama umat
Muslim yang ada di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
b. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas
5. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana: Pendanaan untuk Kegiatan Penataan Halaman Masjid Agung Darun Najah
Kuala Kurun, ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Dana Alokasi
Umum (DAU) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya Konstruksi yang diperlukan sebesar : Rp. 400.000.000,00,-
(Empat Ratus Juta Rupiah).
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan selama 65 (Enam Puluh Lima) Hari Kalender, terhitung sejak
Penandatanganan Kontrak /SPMK
7. Keluaran / Produk Yang Dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah:
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pelengkap Paving
3. Pekerjaan Pemasangan Paving dan Assesories