URAIAN SINGKAT
SEKRETARIAT DPRD
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
: Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Ursan Pemerintah
Kegiatan
Daerah
Pekerjaan : PEMELIHARAAN/REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DPRD
BESERTA PERABOTNYA
Lokasi : Kuala Kurun
Nilai Pagu : Rp. 272.915.000,-
Nilai HPS : Rp. 272.915.000,-
Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jl. Pangeran Diponegoro No. 02, Kuala Kurun (Kode Pos 74511) – Kalimantan Tengah
URAIAN SINGKAT
A. KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dengan Pekerjaan PEMELIHARAAN/REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DPRD
BESERTA PERABOTNYA Di lokasi Kuala Kurun Tahun Anggaran 2025.
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana yang oleh
penyedia jasa telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta
kualifikasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan
terpenuhinya sarana dan prasarana pada Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I Pekerjaan Pendahuluan
II Pek. Rehab Toilet I & II
III Pek. Rehab Toilet III
IV Pek. Lainnya
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
SEKWAN : SEKRETARIA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PPK : UNTUNG, SE., MM
NIP : 19660227 199503 1 002
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada SEKWAN Sekretaria Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
Dengan perkiraan total biaya Fisik yang diperlukan :
Rp. 272.915.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
Rupiah)
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender setelah penyerahan
Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung Lainnya, Sub Bidang : Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Lainya, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41012, BG009 ) yang masih berlaku
atau KBLI 2020 (Kode KBLI : 41012, BG009 ) yang sertifikatnya terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan Surat
Keterangan Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. Setara SMA/SMK 2 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan Gedung/SKK)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. Setara SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Pick Up 1,5 M3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah terpasang
dihitung seluas hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah uncompacted material serta panjang
angkur kanan dan kiri pada sepanjang ruas jalan yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga Satuan Kontrak.
Harga pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan,
dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan
seperti yang diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas pekerjaan, meliputi
saat dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25% (dua puluh lima persen), 50% (lima
puluh persen), 75% (tujuh puluh lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 % (seratus
persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang dicapai,
dilampirkan pada setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan dan
membuat laporan - laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi
Teknik/Pengawas Lapangan berupa instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati dan
realisasinya diplot secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya secara rutin kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan 100 % (seratus
persen).
A.
PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan penunjang, alat-alat bantu
dan sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat pekerjaan dalam gambar,
tetapi masih menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor harus segera melaksanakannya agar tercapai hasil
penyelesaian pekerjaan yang baik sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendukung
kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan pemeriksaan bersama oleh
Pejabat Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa
pekerjaan PHO (Provosional Hand Over).
B.
P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Tender dan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
Kuala Kurun, Juni 2025
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas
UNTUNG, SE., MM
NIP. 19660227 199503 1 002