URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN : REHABILITASI PUSTU TUMBANG HAKAU (DAK FISIK)
LOKASI PEKERJAAN : KABUPATEN GUNUNG MAS
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
REHABILITASI PUSTU TUMBANG HAKAU
1. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan yang
berinteraksi langsung kepada masyarakat yang
bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di berbagai daerah. Puskesmas
berfungsi sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan
pusat pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama.
Pelayanan puskesmas semakin hari semakin mengalami
kemajuan dan semakin kompleks, baik dari segi
pelayanan maupun sumber daya yang dibutuhkan.
Standart pelayanan kesehatan pada tingkat pertama
setiap tahunnya pun mengalami kemajuan sehingga
harus dilakukan peningkatan secara berkala untuk
memenuhi standart pelayanannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah
tercapainya kebutuhan bangunan Puskesmas yang
memadai untuk pemenuhan Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Gunung Mas
Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pengadaan ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gunung Mas
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
ini adalah tercapainya pelayanan kesehatan yang baik dan
terkoordinir.
4. NAMA ORGANISASI 1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
PENGGUNA 2. OPD : Dinas Kesehatan
BARANG/JASA 3. KPA/PPK : ARNOLD, SKM, MM
4. PPTK : GUTANG, SKM
5. SUMBER DANA - Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
REHABILITASI PUSTU TUMBANG HAKAU yang dialokasikan
melalui DAU-DPA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten
Gunung Mas dengan Nomor: 02/DPA- SKPD/KPS/TAHUN
2025 tanggal 02 Januari 2025 dengan rekening Nomor :
1.02.01.2.07.11.
- Total harga perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pekerjaan ini :
Pagu Anggaran : Rp. 381.400.000,-
HPS : Rp. 381.400.000,-
6. RUANG LINGKUP/ - Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
LOKASI PEKERJAAN a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi, Beton dan Pasangan
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Penggantung
e. Pekerjaan Kap Atap
f. Pekerjaan Sanitiair
g. Pekerjaan Listrik
h. Pekerjaan Cat-catan
- Lokasi pengadaan pekerjaan berada di Kabupaten
Gunung Mas
7. WAKTU PELAKSANAAN Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
ditandatangani.
8. SPESIFIKASI TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku spada
hal- hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kontruksi dilakukan berdasarkan dokumen
tender yang telah disusun, dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan-penjelasan
pekerjaan/ aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman standarisasi yang berlaku)
b. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan)
c. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
d. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik
pekerjaan. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki kerusakan
pekerjaan yang telah terjadi setelah serah terima pertama
e. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
- Terwujudnya Bangunan sesuai dengan kontrak
- Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
I Gambar Kerja (Shop Drawing)
II Gambar Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
III Pelaporan & Dokumentasi
IV Berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan
9. PERSYARATAN a. Metode Tender
TENDER - Kategori : Pekerjaan Konstruksi
- Jenis Pengadaan : Pascakualifikasi Satu File
- Metode Evaluasi : Harga Terendah Sistem Gugur
- Jenis Kontrak : Harga Satuan
b. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia merupakan badan usaha yang harus memiliki :
- SIUJK : Klasifikasi Konstruksi
- SBU : Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Bangunan
Gedung, Sub bidang Bangunan Gedung
Kesehatan (BG 005), KBLI 41015
- Mempunyai Status valid keterangan wajib pajak
(KSWP)
c. Persyaratan Teknis
- Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,3-0.6 m3 1 Unit
2. Water Pump 100 mm 1 Unit
3. Peralatan Tukang - 1 Set
4. Pick Up 1-1,5 m3 1 Unit
- Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No. Jabatan Pengalaman Kode SKK
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/ Pekerjaan
Pekerjaan Gedung Gedung
2. Petugas K3 0 Tahun Sertifikat K3
Konstruksi Konstruksi
10. TANGGUNG JAWAB Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pembangunan konstruksi yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah
sebagai berikut :
- Hasil Pekerjaan harus memenuhi persyaratan standart
yang berlaku
- Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh pemberi jasa, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
11. PENUTUP Kerangka acuan kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-
hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara
matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
Kuala Kurun, 07 Mei 2025
Ditetapkan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ARNOLD, SKM, MM
NIP. 19660323 198902 1 002