PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
``
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Alamat : Jln. S. Parman No. 17 Telp (0537) 3032807 Fax (0537) 3032812
Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
REHAB RUANG KELAS SD NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025)
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NOMOR SK RUP : Terlampir
NO. URUT RUP : Terlampir
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REHAB RUANG KELAS SD NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025)
1. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan :
PENGADAAN Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten
BARANG/JASA
Gunung Mas
PPK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung
Mas
2. SUMBER DANA a. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan REHAB RUANG KELAS SD
DAN PERKIRAAN NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025) bersumber dari Dana Alokasi Umum
BIAYA (DAU) Tahun 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan RP. 259.900.000 (Dua Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Sesuai HPS.
c. Output kegiatan: Terlaksananya REHAB RUANG KELAS SD NEGERI
TUMBANG SIAN (DAU-2025).
d. Sub output kegiatan: Realisasi pelaksanaan REHAB RUANG KELAS SD
NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025) sesuai dengan kriteria perencanaan
yang telah ditentukan.
3. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup REHAB RUANG KELAS SD NEGERI
LOKASI TUMBANG SIAN (DAU-2025) berada di Kabupaten Gunung Mas.
PEKERJAAN,
b. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Desa Tumbang Sian Kecamatan
FASILITAS
Kahayan Hulu Utara sesuai hasil survei tim teknis dinas bersama konsultan
PENUNJANG
perencana tepatnya di lokasi SD NEGERI TUMBANG SIAN.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berupa koordinasi
pelaksanaan baik persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan REHAB RUANG KELAS SD NEGERI TUMBANG
PELAKSANAAN SIAN (DAU-2025) selama 90 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak (diluar
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
5. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi di analisa sesuai kebutuhan konstruksinya.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan konstruksi ini
Jabatan
Pengamala Sertifikat
No. Jabatan Personil Yang
m Minimal Keahlian
Dibutuhkan
SKK
Pelaksana Pelaksana
1 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Bangunan
Gedung
Petugas Sertifikat
2 Keselamatan 1 Tahun 1 Orang Petugas
Konstruksi K3
6. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan REHAB RUANG
YANG DIHASILKAN KELAS SD NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025) yaitu terlaksananya
Rehabilitasi Bangunan Sekolah menunjang kemajuan di bidang pendidikan pada
Kabupaten Gunung Mas.
7. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
TEKNIS PEKERJAAN Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
(lihat Spesifikasi Teknis)
KONSTRUKSI
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
( Lihat Lampiran Peralatan)
Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan keperluan lapangan.
Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan secara Botoom Up/ dari
bawah keatas.
Ketentuan gambar kerja (Lihat Gambar Rencana)
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran sesuai dengan
prestasi kemajuan pekerjaan.
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi berupa, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Akhir disertai dengan dokumentasi sesuai
dengan progres kemajuan pekerjaan.
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
Ketentuan lain yang bersangkutan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
8. PENGGUNAAN Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi ini terdiri dari :
PERALATAN YANG
DIPERLUKAN
Kapasitas /
Merek /
No. Jenis Peralatan Jumlah Output
Type
Peralatan
1 Mobil Pickup 1 Unit Min. 1500cc Variatif
2 Peralatan Tukang 1 Set Variatif Variatif
SBU yang disyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
9. SBU YANG
DISYARATKAN BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan / NIB yang masih
berlaku
PENJELASAN DAN DESKRIPSI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
1. PENJELASAN UMUM 1.1 Lokasi Kegiatan
Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten
Gunung Mas tepatnya di SD NEGERI TUMBANG SIAN
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah REHAB RUANG KELAS SD
NEGERI TUMBANG SIAN (DAU-2025).
1.3 Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
Gambar Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan seperti tercantum pada :
1.4.1 Gambar Rencana terlampir;
1.4.2 Uraian Kerja dan Syarat-Syarat (RKS/Spesifikasi Teknis)
dalam pasal-pasal berikut;
1.4.3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan;
1.4.4 Petunjuk-petunjuk dari pengawas lapangan.
1.5 Pekerjaan yang dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang
berlaku, seperti PERMENDIKBUD RI - 2021, PERMENPU-PR -
2022 serta peraturan pembangunan setempat lainnya yang erat
hubungannya dengan pekerjaan.
1.6 Bila ternyata ada perbedaan antara Kontrak dengan gambar Rencana
dan gambar Detail serta keterangan gambar kerja di RKS, maka
Kontraktor harus segera melapor kepada Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pekerjaan harus sudah diselesaikan oleh pihak kedua dengan baik
sebelum batas waktu kontrak, dengan ketentuan :
1.6.1 Sebelum pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa dari
Direksi, halaman sekitar bangunan harus sudah bersih dari
sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan;
1.6.2 Pekerjaan pada saat diserahterimakan harus dengan kondisi
yang memuaskan bebas dari segala macam kotoran yang
ditimbulkan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
1.6.3 Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan
ketentuan yang berlaku, serta tetap mempertahankan kualitas,
kuantitas, estetika dan administrasi.
1.7 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana
wajib :
1.7.1 Menyediakan tenaga lapangan yang berpengalaman serta
mampu mengambil keputusan dalam pengaturan pekerjaan di
lapangan;
1.7.2 Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan tepat pada
waktunya dengan kualitas yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan;
1.7.3 Menyediakan alat bantu dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
1.8 Semua bahan yang digunakan pada setiap item pekerjaan harus
berkualitas baik dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
1.8.1 Untuk bahan bangunan dari kayu yang didatangkan oleh
pemasok ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Lapangan, Kontraktor
bersama-sama dengan Pengawas Direksi/Konsultan menyortir
ukuran, jenis dan mutu bahan sebelum diterima.
Sebelum dipasang/dikerjakan semua bahan bangunan harus dicek
terlebih dahulu oleh Pelaksanan Lapangan Kontraktor bersama-sama
dengan Pengawas Direksi/Konsultan untuk menyortir seperti ukuran,
jenis dan mutu bahan yang akan digunakan.
2. PERATURAN TEKNIS PEKERJAAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain, dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya.
Apabila penjelasan pada RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka
kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebut di
atas.
3. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Pembuatan Papan Nama Kegiatan (Proyek)
3.1.2 Sistem Managemen K3 Konstruksi
3.1.3 Bongkaran Penutup Atap Bagian Pinggir Keliling
3.1.4 Bongkaran Penutup Plafond
3.1.5 Bongkaran Dinding Termasuk Tiang Dinding Yang Di Rehab
3.1.6 Bongkaran Papan Penutup Lantai Dalam
3.1.7 Bongkaran Daun Pintu Panel
3.2 Persyaratan Bahan
3.2.1 Pembuatan Papan Nama Kegiatan (Proyek)
Papan Nama Kegiatan diletakan pada tempat yang mudah
dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat.
a. Kop Dinas
b. Nama Kegiatan
c. Pemilik Kegiatan
d. Lokasi Kegiatan
e. Jumlah Biaya (Kontrak)
f. Nama Pelaksana (Kontraktor)
g. Kegiatan dimulai tanggal, bulan, tahun.
3.2.2 Sistem Managemen K3 (SMK3)
Meliputi penerapan persiapan pelaksanaan kelengkapan
penggunaan alat keselamatan kerja seperti pelindung diri,
penanganan kecelakaan, dan lain-lain
3.2.4 Pekerjaan yang berhubungan dengan bongkaran
Meliputi penyiapan tenaga pekerja untuk melaksanakan
pekerjaan bongkaran yang dilakukan dengan cermat dan
penuh kehati-hatian. Setiap pekerjaan bongkaran harus
diperhatikan terhadap bagian yang dibongkar sehingga tidak
menimbulkan kerusakan pada bangunan yang tidak kena
bongkar dan keselamatan pekerja harus diperhatikan.
4. PEKERJAAN REHABILITASI ATAP
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
4.1.1 Perbaikan Rangka Atap Reng, Kaso, Gording Bagian Pinggir
4.1.2 Pas. Penutup Atap Genteng Metal Bagian Pinggir Keliling
4.1.3 Pas. Nok Bubungan Atap Metal
4.1.4 Pas. Listplank Kayu Kls II
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Persyaratan Bahan
pekerjaan yang menggunakan kayu haruslah kayu Kls yang sudah
ditentukan, untuk kayu Kls II menggunakan kayu dengan spesifikasi
kayu dengan jenis Benuas, atau Plepek, sedangkan untuk kayu kls
III menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti,
Keruing, dll sesuai ketentuan.
Penutup Atap menggunakana jenis atap spandek berwarna dengan
ketentuan bahan yang beredar dipasaran dan anti karat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
5. PEKERJAAN REHABILITASI PLAFOND
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
5.1.1 Perbaikan Dan Menyetel Kembali Rangka Plafond
5.1.2 Pas. Penutup Plafond Calciboard T 3.5 mm
5.1.3 Pas. List Plafond Kayu
5.2 Perbaikan Dan Menyetel Kembali Rangka Plafond
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang bersifat memperbaiki rangka
plafond lama, beberapa bagian rangka plafond yang rusak diperbaiki
dan kayu yang rapuh diganti dengan baru.
Bahan rangka plafond menggunakan kayu kayu kls III menggunakan
kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti, Blangiran, dll sesuai
ketentuan. Rangka plafond dibuat dengan grid 60x120 cm dengan
pemasangan penutup plafond 120x240 cm. Volume pekerjaan
dihitung berdasarkan seluruh luasan rangka dengan perhitungan
pembagian terhadap analisa pekerjaan.
5.3 Pas. Penutup Plafond Calciboard T 3.5 mm dan Pek. List Plafond
Kayu
Persyaratan Bahan
Penutup plafond menggunakan calciboard dengan ketebalan 3.5
mm, dan list plafond menggunakan list kayu.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar. Harus diperhatikan semua sambungan dalam
pemasangan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh direksi/pengawas
untuk menghindari adanya bahan yang tidak layak pakai/cacat.
6. PEKERJAAN REHABILITASI DINDING
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
6.1.1 Pas. Dinding Papan Kayu Kls III Baru
6.1.2 Pas. Mengganti Tiang Dan Balok Dinding Yg Rusak Kayu
Kls III
6.2 Pas. Dinding Papan Kayu Kls III Baru
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan dinding menggunakan
papan kayu yang diserut Rapi (Ketam) dengan kelas kayu yang sudah
ditentukan.
Bahan Dinding Papan dengan bahan kayu kayu kls III
menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti,
Blangiran, dll sesuai ketentuan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar. Harus diperhatikan semua sambungan dalam
pemasangan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh direksi/pengawas
untuk menghindari adanya bahan yang tidak layak pakai/cacat.
6.3 Pas. Mengganti Tiang Dan Balok Dinding Yg Rusak Kayu Kls III
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan mengganti bagian balok tiang
dinding yang rusak/ lapuk menggunakan balok kayu yang diserut
Rapi (Ketam) dengan kelas kayu yang sudah ditentukan.
Bahan Tiang Dinding Papan dengan bahan kayu kayu kls III
menggunakan kayu dengan spesifikasi kayu Lanan, Meranti,
Blangiran, dll sesuai ketentuan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar. Harus diperhatikan semua sambungan dalam
pemasangan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh direksi/pengawas
untuk menghindari adanya bahan yang tidak layak pakai/cacat.
7. PEKERJAAN REHABILITASI LANTAI
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
7.1.1 Mengganti Lantai Papan Dalam Ruangan Kayu Kls II
7.2 Mengganti Lantai Papan Dalam Ruangan Kayu Kls II
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan mengganti lantai papan
menggunakan papan kayu yang diserut Rapi (Ketam) dengan kelas
kayu yang sudah ditentukan.
Bahan Lantai Papan dengan bahan kayu kayu kls II menggunakan
kayu dengan jenis Benuas, atau Plepek sesuai ketentuan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail
sesuai gambar. Harus diperhatikan semua sambungan dalam
pemasangan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Bahan yang digunakan harus diperiksa dahulu oleh direksi/pengawas
untuk menghindari adanya bahan yang tidak layak pakai/cacat.
8. PEKERJAAN REHABILITASI PINTU
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
8.1.1 Pas. Daun Pintu Panel Baru Kayu Kls II
8.1.2 Pas. Engsel Pintu
8.1.3 Pas. Konci Tanam Pintu
8.1.4 Pek. Perbaikan Angin2
Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela termasuk pemasangan
kunci dan penggantung harus dilaksanakan dengan baik dengan
memperhatikan aspek posisi dan tata letak pemasangan setiap item
pekerjaan. Pemasangan setiap sambungan harus dibuat serapi
mungkin guna menghindari kerusakan pada saat pemasangan/instal.
Pelaksana berhak meminta direksi/pengawas untuk memeriksa
setiap item pekerjaan sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
9. PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
9.1.1 Pek. Pengecatan Dinding
9.1.2 Pek. Pengecatan Plafond
9.1.3 Pek. Pengecatan Kusen, Pintu, Dan List Kayu
9.2 Persyaratan Bahan
Bahan cat dinding dan plafond adalah cat merk “Danabrite” atau
merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas. Warna
akan ditentukan kemudian. Kapasitas/daya sebar : 8 m2/kg.
Pengencer : air bersih maksimum 20 %. Pengeringan : minimum
setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan. Sistem pengecatan :
minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok baru. Warna
harus merata/tidak membayang. Pengendalian pekerjaan in harus
memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No.
3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
Untuk cat kayu yang menggunakan cat minyak adalah merek Platon
5000 dengan pengencer minyak cat.
9.3 Syarat Pelaksanaan
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas. Sebelum pengecatan
dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih
dari segala kotoran, minyak dan debu. Sebelum pengecatan
dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada retak-retak
dan telah disetujui Direksi/Pengawas. Pengecatan disyaratkan
menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller
tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus. Setiap kali
lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya
selama 2 jam.
10. PEKERJAAN LAIN LAIN
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
12.1.1 Pas. Plakat Rehabilitasi Batu Marmer Uk. 20x30 cm
12.1.2 Membuang Sisa Material Bongkaran
Persyaratan Bahan :
Plakat Batu Marmer Kegiatan menggunakan batu marmer yang
dituliskan sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana.
Setelah semua pekerjaan selesai maka material sisa-sisa bongkaran
harus dibuang keluar lokasi bertujuan untuk menghindari adanya
sisa material bangunan yang bisa menimbulkan luka bagi peserta
didik serta menjaga agar kebersihan lingkungan sekolah tetap terjaga.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko Dan Peluang (IBPRP) Sebagai Penyusunan RKK
DESKRIPSIRISIKO PENILAIANTINGKATRISIKO PENILAIANSISARISIKO
PERSYARATA
PENGEN PENGEND
N
NO JENIS DALIAN NILAI TINGKA ALIAN KETERANGAN
PEMENUHAN KEMUNG KEMUN NILAI TINGKAT
IDENTIFIKASIBAHAYA(Skenario BAHAYA AWAL KEPARA RISIK T LANJUTAN KEPARA
URAIANPEKERJAAN PERATURAN KINAN GKINAN RISIKO(F RISIKO
Bahaya) (Tipe HAN(A) O(FX RISIKO HAN(A)
(F) (F) XA) (TR)
Kecelakaan) A) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 PEK.PENDAHULUAN
1 1 1
1. PembuatanPapanNama
Kegiatan(Proyek)
Terjadikecelakaankerja
yangbersifatringan-sedang
1 1 1
2. SistemManagemenK3 karenaketidaksiapan
Konstruksi pekerjadalambekerja
2 2 4
3. BongkaranPenutupAtap
BagianPinggirKeliling
2 2 4
4. BongkaranPenutupPlafond
5. BongkaranDinding 2 2 4
Bahayaterluka,tertusuk,
TermasukTiangDinding terjepit,terpleset,dan
YangDiRehab Terjatuhsaatmelakukan
PekerjaanBongkaran
2 2 4
6. BongkaranPapanPenutup
LantaiDalam
1 2 2
7. BongkaranDaunPintuPanel
2 PEKERJAANREHABILITASI
ATAP
2 2 4
1. PerbaikanRangkaAtapReng, Bahayaterluka,tertusuk,
Kaso,GordingBagianPinggir terjepit,TerjatuhSaat
PerbaikanRangkaAtap
2 2 4
2. Pas.PenutupAtapGenteng Bahayaterluka,tertusuk,
MetalBagianPinggirKeliling terjepit,TerjatuhSaat
MemasangPenutupAtap
2 2 4
3. Pas.NokBubunganAtap Bahayaterluka,tertusuk,
Metal terjepit,TerjatuhSaat
MemasangBubunganAtap
2 2 4
Bahayaterluka,tertusuk,
4. Pas.ListplankKayuKlsII
terjepit,TerjatuhSaat
MemasangListplankKayu
3 PEKERJAANREHABILITASI
PLAFOND
2 2 2
Bahayaterluka,tertusuk,
1.PerbaikanDanMenyetel
terjepit,TerjatuhSaat
KembaliRangkaPlafond
MemperbaikiRangka
Plafond
2 2 4
2.Pas.PenutupPlafond Bahayaterluka,tertusuk,
CalciboardT3.5mm terjepit,TerjatuhSaat
MemasangPenutupPlafond
2 2 4
Bahayaterluka,tertusuk,
3.Pas.ListPlafondKayu
4 PEKERJAANREHABILITASI terjepit,TerjatuhSaat
MemasangListPlafond
DINDING
1.Pas.DindingPapanKayuKls
Bahayaterluka,
IIIBaru 2 2 4
tertusuk,terjatuh,terjepit
2.Pas.MenggantiTiang
saatPekerjaanrehabilitasi
DindingYgRusakKayuKls
dinding
5 PEKERJAANREHABILITASI
III
LANTAI
Bahayaterluka,tertusuk, 2 2 4
1.MenggantiLantaiPapan
terjepitsaatPekerjaan
DalamRuanganKayuKlsII
rehabilitasilantai
6 PEKERJAANREHABILITASI
PINTU
1.Pas.DaunPintuPanelBaru
KayuKlsII Bahayaterluka,tertusuk, 1 2 2
2.Pas.EngselPintu terjepitsaatPekerjaan
3.Pas.KonciTanamPintu rehabilitasipintu
4.Pek.PerbaikanAngin2
7 PEKERJAANPENGECATAN
1 2 2
1. PengecatanDinding
Terjadilukayangbersifat
1 2 2
2. PengecatanPlafond ringansepertiiritasipada
matadankulitakibatzat
1 2 2
3. Pek.PengecatanKusen, kimiacat
Pintu,DanListKayu
8 PEKERJAANLAIN-LAIN
1 1 1
1. Pas.PlakatRehabilitasiBatu
MarmerUk.20x30cm
Terjadilukayangbersifat
ringan-sedangapabila
1 2 2
2. Pek.MembuangSisa dalambekerjatidakhati-
BongkaranBangunan hati
Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam Spesifikasi Tekni ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia
(SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut,
peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 70 tahun 2010 beserta perubahannnya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden
Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
3. Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi
Nasional Indonesia (BANI )
4. SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan
gedung.
5. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesifikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung.
6. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
7. SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan besi )
8. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
9. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk
bangunan sederhana.
10. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit -
langi t untuk bangunan sederhana.
11. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
12. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
13. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
14. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
15. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat , dalam
hal permasalahan bangunan.
16. PERMEN PU-PR No. 01 Tahun 2022 Dan Perubahannya
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya,
maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan sebagainya,
sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat mengusulkan
merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari Penanggung jawab Kuasa
Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan yang
sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan
persetujuan Direksi Pelaksana.
Kuala Kurun, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PA
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014