URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB PUSTU DESA TARIAK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNG MAS
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN GUNUNG MAS
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN PERENCANAAN
REHAB PUSTU DESA TARIAK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNG MAS
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a. Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
b. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
c. Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
d. Pekerjaan : Perencanaan Rehab Pustu Desa Tariak
e. Lokasi : Dinas Kesehatan Jln. Brigjend. D.I Panjaitan No. 02 Kuala
Kurun – Kabupaten Gunung Mas
f. Sumber Dana : DPA-SKPD APBD Kabupaten Gunung Mas
g. Tahun Anggaran : 2024
h. Waktu Pelaksanaan : 15 hari kalender
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang no 44 tahun 2009
tentang Puskesmas pasal 7 menyebutkan bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasiaan dan peralatan.
Rehab Pustu Desa Tariak adalah bagian dari bangunan Puskesmas dengan kategori
pelayanan kritis, selain instalasi bedah dan instalasi gawat darurat, terdapap juga ruang
kesehatan Ibu dan Anak yang merupakan instalasi pelayanan khusus di Puskesmas yang
menyediakan pelayanan komprehensif dan berkesinambungan. Dalam rangka
mewujudkan ruang kesehatan Ibu dan Anak yang memenuhi standar pelayanan dan
persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan
prasarana (utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis.
Agar kegiatan pembangunan fisik gedung Rehab Pustu Desa Tariak dapat
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan Puskesmas Daerah, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
3. Maksud dan Tujuan
3.1 Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan
Rehab Pustu Desa Tariak yang sesuai dengan standar bangunan ruang dengan tidak
mengesampingkan dari sisi estetika bangunan yang ada.
3.2 Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa drawing
engieneering detail dan rencana anggaran biaya terhadap bangunan gedung
Perencanaan Rehab Pustu Desa Tariak secara tepat mutu, tepat waktu, tertib
administrasi dan keuangan.
4. Sasaran Kegiatan.
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Rehab Pustu Desa Tariak.
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen
kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan.
3. Pengembangan Rencana Lanjutan.
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan.
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
7. Persiapan Pelelangan.
8. Pelaksanaan Pelelangan.
9. Pengawasan Berkala.
5. Kemampuan Badan Usaha Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
a. Metode Tender
- Kategori : Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
- Jenis Pengadaan : Pascakualifikasi
- Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
b. Persyaratan Kualifikasi :
Penyedia merupakan badan usaha yang harus memiliki :
- NIB : KBLI Aktifitas Keinsyinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
71102
- SBU : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil [Kecil], serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan RK 001 - Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian [sesuai dengan
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
- Mempunyai Status valid keterangan wajib pajak (KSWP)
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27
Desember 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal
sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, obilisasi dan pengerahan tenaga ahli,
tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan gedung.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program standar ruang.
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-rencana (rencana
plan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana;
konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembangunan dan garis
besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung
saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan
teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
3. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4. Rencana utilitas
5. Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana anggaran biaya
pekerjaan (RAB).
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan
dan pelaksanaan pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasanbatasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. SUMBER DANA
Pagu dana yang dialokasi untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehab Pustu Desa Tariak adalah Rp. 24.975.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Termasuk PPN yang berasal dari APBD Kabupaten Gunung
Mas Tahun Anggaran 2024, DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Kode
Rekening : 5.1.02.02.08.0001.
Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai
peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Biaya rapat-rapat.
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak dan iuran daerah lainnya.
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau 1,0
(satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VI. INFORMASI DAN TENAGA/PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
c. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga/Personil
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang memenuhi ketentuan dari Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau
dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
A. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:
a. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1), Lulusan
perguruan tinggi negeri/swasta yang telah diakreditasi/disamakan oleh instansi
berwenang atau lulusan perguruan tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah
disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, memiliki Sertifikat
Keahlian Arsitek Muda (SKA 101), memiliki pengalaman dalam perencanaan
gedung/bangunan non perumahan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
B. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari :
1. Tenaga CAD Operator/draftman
Berpendidikan minimal SMK Bangunan, sekurang - kurangnya 1 (satu)
tahun.
VII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
VIII. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi
adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan
persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal
pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta progr am kerja
berikutnya diserahkan 7 (tujuh) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 10 (Sepuluh) set.
2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil
Perencanaan, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut
diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 10 (Sepuluh) set.
3. Soft copy dalam falshdisk sebanyak 1 buah.
Kuala Kurun, 01 April 2024
Ditetapkan oleh :
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ARNOLD, SKM.,MM
NIP. 196603231989021002