PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
KELURAHAN TALAKEN KECAMATAN MANUHING
Jl. Negara No. 46 Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas Kode Pos. 74562
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA PENDUKUNG GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG PERTEMUAN,
PAPAN NAMA KANTOR, REHABILITASI DAN
PENAMBAHAN RUANG POSYANDU
LOKASI : KABUPATEN GUNUNG MAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA
PENDUKUNG GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG PERTEMUAN, PAPAN
NAMA KANTOR, REHABILITASI DAN PENAMBAHAN RUANG
POSYANDU
LOKASI : KABUPATEN GUNUNG MAS
WAKTU : 60 (ENAM PULUH) HARI KALENDER
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perlu adanya suatu Kerangka
Acuan Kerja (KAK) guna menjaga kualitas bangunan yang jelas dan untuk menghindari
kesalah pahaman berbagai pihak dalam menafsirkan beberapa hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan konsultansi itu sendiri, termasuk penafsiran dan pemahaman
terhadap peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi, baik oleh
pengguna jasa maupun oleh konsultan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan kebutuhan yang mutlak, mengingat
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini juga berfungsi sebagai panduan dalam menetapkan
berbagai item pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan keperluan
pengguna jasa, dengan berbagai persyaratan yang disepakati bersama,untuk kemudian
diperjanjikan dalam kontrak sebagai pegangan dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab masing masing.
Dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini nanti diharapkan diperoleh suatu masukan
(input), keluaran (output) dan hasil yang diinginkan (outcomes) berupa Rehabilitasi Gedung
Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu yang
baik agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya.
B. MAKSUD DANT UJUAN
Maksud :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk menjelaskan berbagai hal yang
berkenaan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung
Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu
pada Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2024.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan
Tujuan :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan menetapkan kepada berbagai pihak seperti
pengguna jasa dan kosultan pengawas tentang berbagai rincian pekerjaan yang
menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pengawasan
pada Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi
Dan Penambahan Ruang Posyandu kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi
Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya, pada
Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran
2024.
b. Kecuali itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan sebagai media yang mampu
menggambarkan secara garis besar hal yang ingin dicapai oleh pengguna jasa baik
dalam rangka memperoleh suatu pengawasan yang baik.
c. Dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugas
pengawasan dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
C. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai
dengan isi kontrak, sehingga diharapkan dapat memberikan layanan terhadap kebutuhan
secara maksimal.
Dalam pelaksanaan kegiatan dituntut untuk dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Terawasinya pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
b. Terkendalinya waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai jadwal dan biaya
sebagaimana tertera dalam kontrak.
c. Diterimanya laporan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Jasa
Konsultansi Pengawasan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
d. Terusulkannya rencana perubahan - perubahan serta penyesuaian - penyesuaian
pekerjaan di lapangan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
e. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana.
D. RUANG LINGKUP
1. Umum
Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam melakukan pengawasan teknis /
supervisi teknis atas pelaksanaan pekerjaan fisik Rehabilitasi Gedung Pertemuan,
Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu yang
dilaksanakan oleh kontraktor
Di lapangan, konsultan harus memberikan layanan keahlian / memberikan
supervisi teknis atas pelaksanaan fisik pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan,
Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu dengan baik dan
sesuai dengan teknis yang tepat dan dapat diterima dalam pelaksanaan sesuai
dengan kebijaksanaan dan prinsip untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan,
Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu
2. Tugas Konsultan Pengawasasan Teknis / Konsultan Supervision Team
Tugas konsultan pengawasan teknis / konsultan supervision team, tetapi tidak
terbatas pada hal-hak sebagai berikut:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dalam segala aspek supervisi dari pelaksanaan konstruksi
untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi
Dan Penambahan Ruang Posyandu yang masuk dalam pengawasannya
2) Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk menyelenggarakan
tugasnya dalam menjamin bahwa pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan,
Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu
dilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi teknis, tepat waktu, tepat
mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak
3) Membantu anggota tim teknis dalam menafsirkan dan melaksanakan dokumen
kontrak yang menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut tuntutan dari
kontraktor untuk pembayaran extra dan hal umum lainnya dari kontraktor
sehubungan dengan hak dan kewajibannya sesuai isi kontrak
4) Mempersiapkan rekomendasi yang rinci untuk perubahan kontrak dan
addendum, sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin dicapainya hasil teknis
terbaik sesuai dengan biaya yang tersedia.
5) Melaksanakan semua pekerjaan teknis di lapangan yang dibutuhkan untuk
menentukan tempat - tempat, batas - batas kwantitas dan kwalitas pekerjaan
yang sesuai dengan dana yang tersedia dalam kontrak, termasuk pengumpulan
data lapangan yang diperlukan dan membuat perhitungan serta persiapan
gambar-gambar detail konstruksi, demikian pula persiapan selanjutnya serta
mengeluarkan perintah-perintah yang tepat untuk pelaksanaan pekerjaan.
6) Mengecek dengan teliti semua pengukuran kuantitas dan kualitas dan
perhitungan yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin semua
pengukuran dan perhitungan yang dilakukan sesuai dengan dokumen kontrak.
7) Melaporkan kepada koordinator tim teknis/ anggota tim teknis masalah-masalah
konstruksi atau kelambatan dan rekomendasi atas pekerjaan perbaikan yang
diperlukan.
8) Pemantauan dan pencegahan kendali mutu dan pengukuran kuantitas dari
pekerjaan konstruksi serta ikut menandatangani sertifikat pembayaran bulanan
bila pekerjaan sudah dapat diterima dan kuantitasnya sudah benar, apabila
terdapat kekurangan baik mutu maupun jumlah dari bahan/material, konsultan
harus memberitahukan kepada koordinator tim teknis/anggota tim teknis dan
kontraktor secara tertulis atas kejadian-kejadian lain yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang akan dilampirkan pada sertifikat pembayaran bulanan sebelum
dikirimkan kepada pengguna anggaran/Pejabat pembuat komitmen untuk ditanda
tangani, copy dari semua laporan tertulis yang mungkin dibutuhkan oleh
pengguna anggaran/Pejabat pembuat komitmen dalam mengambil keputusan
akan menerima atau menolak sertifikat pembayaran bulanan yang diajukan oleh
kontraktor.
9) Mempersiapkan gambar-gambar as-built yang menunjukan hasil akhir dari
pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan
Penambahan Ruang Posyandu secara lengkap dan menjamin bahwa copy dari
data gambar as-built ini telah dikirim dengan benar kepada Pengguna
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.
10) Mengumpulkan laporan bulanan untuk laporan kemajuan fisik dan keuangan dari
pekerjaan konstruksi yang akan dikirim ke anggota tim teknis.
11) Membantu dalam melaksanakan pekerjaan untuk masing-masing kontrak,
khususnya mempersiapkan daftar kekurangan yang perlu diperbaiki dan
memantau hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan pekerjaan.
E. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum
tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik
kualitas dan kuantitas maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
F. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Pertemuan, Papan Nama Kantor,
Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu berada di Kabupaten Gunung Mas yang
yaitu :
PAGU
NO NAMA PEKERJAAN LOKASI ANGGARAN
(Rp.)
Pengawasan Rehabilitasi Gedung
Pertemuan, Papan Nama Kantor,
1. Kelurahan Manuhing 5.000.000,00
Rehabilitasi Dan Penambahan
Ruang Posyandu
G. KELUARAN YANG DIINGINKAN
1) Keluaran yang akan dihasilkan
Melaksanakan Pengawasan dan Memberikan jasa bimbingan teknis lapangan
kepada kontraktor dalam rangka pelaksanaan pengawasan teknis / supervisi teknis
pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pertemuan, Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan
Penambahan Ruang Posyandu di lapangan secara terus menerus selama
pelaksanaan pekerjaan.
Selain tugas pengawasan teknis/supervisi teknis fisik di lapangan, konsultan
juga melaksanakan hal-hal yang diperlukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
seperti menentukan dan menghitung kuantitas pekerjaan, memeriksa detail desain,
melaksanakan revisi desain (bila perlu) selama waktu pekerjaan serta aspek mutu
pekerjaan selama pelaksanaan konstruksi.
SUMBER PENDANAAN
1) Sumber Dana kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024
2) Dana Pengawasan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor Dan
Bangunan Lainnya pada pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Pertemuan,
Papan Nama Kantor, Rehabilitasi Dan Penambahan Ruang Posyandu ini adalah Rp.
5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS)
termasuk PPN.
H. PERSYARATAN PENYEDIA JASA DAN KUALIFIKASI TENAGA TEKNIS DAN
TENAGA PENDUKUNG
Persyaratan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan:
a. Penyedia Barang/ Jasa harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)/ Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK)/ Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Sub Klasifikasi/ SubKlasifikasi:
Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstrusi Bangunan Gedung (RE 201) atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian (RK001) yang masih
berlaku;
b. Memiliki NIB/TDP Kegiatan Usaha Pokok : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
Teknis YBDI (71102) yang masih berlaku
c. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa;
d. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 3 (Tiga) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia
Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
f. Dalam hal Penyedia Barang/ Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/ Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
h. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak ;
i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman
(dibuktikan dengan surat keterangan domisili);
j. Mengunggah Dokumen NIB dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi beserta
lampirannya atau tangkapan layar OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar
dalam proses menunggu verifikasi (sebagai Persyaratan Kualifikasi tambahan)
Tenaga Teknis yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
Inspector
Inspector bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan dan pengecekan
semua pengukuran yang diselenggarakan untuk menentukan kuantitas pembayaran.
Inspector adalah Sarjana Strata 1 Teknik Sipil Lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi
Negeri atau Swata, berpengalaman dalam bidangnya minimal 0 tahun atau sarjana muda
D3 Teknik Sipil Lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta berpengalaman
dalam bidangnya minimal 3 tahun. Inspector juga harus berpengalaman dalam bidang
teknik pengukuran (surveying) dan mempunyai pengetahuan dalam bidang pengendalian
mutu dan teknologi bahan. Inspector berjumlah 1 (Satu) orang.
Tugas-tugasnya termasuk, tetapi tidak terbatas hanya pada hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan perjalanan untuk meninjau kemajuan pekerjaan merupakan kegiatan
pengawasan rutin hariannya berdasarkan time schedulle jam kerjanya atau lebih.
b) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari tim teknis/ anggota tim teknis
dalam pelaksanaan tugas – tugasnya
c) Melakukan pengawasan teknis/ supervisi teknis dan mengecek ketelitian semua hasil
pengukuran di lapangan yang dilaksanakan oleh kontraktor untuk memudahkan
koordinator tim teknis/ anggota tim teknis memerintahkan kepada kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan yang mendesak dan kebutuhan akan detail
teknis
d) Mengawasi pekerjaan di lapangan untuk kegiatan harian, termasuk persiapan
catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh kontraktor
untuk menyelesaikan pekerjaan harian
e) Mempelajari dengan baik gambar-gambar teknis dan spesifikasi sebelum pekerjaan
dimulai
f) Mengecek semua bahan yang dikirim ke lapangan apakah sudah sesuai dengan
spesifikasi atau belum
g) Mencatat kemajuan pekerjaan fisik setiap hari dan mengesahkan jadwal kemajuan
pekerjaan fisik
h) Selalu menjaga ketelitian dan memperbaharui gambar-gambar as-built dan
melakukan pengawasan teknis/ supervisi teknis pekerjaan penggambaran yang
dilakukan oleh juru gambar.
i) Menyimpan arsip-arsip surat dari pengguna anggaran/ Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, laporan mingguan, diagram kemajuan fisik pekerjaan dan pengukuran
j) Membantu koordinator tim teknis/ anggota tim teknis untuk mengopname pekerjaan
yang telah selesai
k) Pada kejadian dimana pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan baik
mutu maupun bahan serta kontraktor menolak untuk memperbaiki, inspector
melaporkan secara tertulis kepada tim teknis/ anggota tim teknis untuk diteruskan
kepada Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen
I. WAKTU PENYELESAIAN.
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
J. PELAPORAN.
1. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan, berisi :
✓ Laporan Mingguan Kemajuan Kegiatan Fisik pada bulan yang telah berjalan.
✓ Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan Fisik pada bulan yang telah berjalan.
✓ Time Schedulle Pelaksanaan Fisik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah bulan
kontrak berjalan sebanyak 3 (Tiga) Eksemplar untuk tiap bulannya
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan resume atau kumpulan dari keseluruhan laporan kemajuan fisik
pekerjaan yang telah selesai dilaksnakan, laporan ini berisi :
✓ Laporan Mingguan dan bulanan Kemajuan seluruh Kegiatan Fisik yang telah
dilaksanakan.
✓ Time Schedulle Pelaksanaan Fisik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah akhir
kontrak pelaksanaan Pengawasan sebanyak 3 (Tiga) Eksemplar
K. STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN
Struktur organisasi kegiatan ini dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta staf - stafnya,
dan tim konsultan yang harus dapat membina kerjasama yang baik dengan Kontraktor
Pelaksana.
STRUKTUR ORGANISASI
PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen)
PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan)
Konsultan Pengawas Kontraktor Pelaksana
Kontraktor
J. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Refence (TOR) ini dibuat berdasarkan
pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dilapangan dalam pekerjaan sejenis, akan
tetapi tidak menutup kemungkinan penyesuaian kembali dengan kondisi dilapangan yang
ditemui, setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Refence (TOR) ini diterima maka
konsultan hendaknya memeriksa semua masukan yang diterima dan mencari bahan
informasi yang dibutuhkan.Untuk mencapai hasil terbaik, Konsultan pelaksana wajib
melaksanakan asistensi dan diskusi dengan pihak pemberi tugas atau yang dikuasakan,
setiap kali konsultan akan memulai dan mengakhiri kegiatan suatu jenis pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Refence (TOR) ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kuala Kurun, Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Kelurahan Tumbang Talaken,
Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas
GUSTI RAY NOVHANDA, Spi, M.Si
NIP. 198411272010012009