URAIAN SINGKAT
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Berserta Sanitasinya SMP Negeri 3
Tewah (DAU 2024)
Lokasi : SMP Negeri 3 Tewah
Nilai Pagu : Rp. 100.000.000,00
(Seratuh Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 100.000.000,00
(Seratuh Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender
Waktu Pemeliharaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan LetJend S. Parman No. 17 Telp. (0537) 3032807 Fax. (0536) 3032912
Kuala Kurun Kode Pos 745111
URAIAN SINGKAT
A. KHUSUS
1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Program Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Berserta
Sanitasinya SMP Negeri 3 Tewah (DAU 2024)Tahun Anggaran 2024.
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk kepentingan Peningkatan Sarana dan Prasarana yang oleh penyedia jasa
telah memenuhi syarat dan lulus dalam pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta kualifikasi yang
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Target/ Sasaran Pekerjaan.
Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan terpenuhinya sarana dan prasarana pada
Pembangunan Sekolah.
4. Pelaksanaan Kegiatan.
No. Uraian Pekerjaan Keterangan
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKEKERJAAN STRUKTUR
III PEKERJAAN DINDING
IV PEKERJAAN KERAMIK
V PEKERJAAN PLAFOND
VI PEKERJAAN PINTU DAN KUNCIAN
VII PEKERJAAN PENGECATAN
VIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
IX PEKERJAAN SANITASI
5. Nama Organisasi .
Pengadaan Pekerjaan ini dilaksanakan oleh :
DISDIKPORA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNG MAS
PPK : APRIANTO, S.T., M.SI
NIP : NIP. 19790401 200501 1 014
6. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.
Sumber Biaya Kegiatan ini didasarkan pada DISDIKPORA Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten
Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.
Dengan perkiraan total biaya yang diperlukan :
Rp. 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH)
7. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
b. Waktu Masa Pemeliharaan
Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender atau 3 (Tiga Bulan) setelah
penyerahan Pekerjaan.
8. Kualifikasi yang disyaratkan :
a. Data Administrasi : (dilampirkan sesuai Data yang diberikan)
b. Ijin Usaha.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Bidang Bangunan Gedung, Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan, KBLI 2015 (Kode KBLI : 41016, BG007 ) yang masih berlaku atau KBLI 2020
(Kode KBLI : 41016, BG006 ) yang sertifikatnya terverifikasi.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
c. Landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir).
d. Pengurus (melampirkan Kartu Identitas Diri).
e. Data Keuangan (melampirkan bukti pelunasan pajak 1 tahun terakhir atau diganti dengan Surat Keterangan
Fiskal)
f. Data Tenaga Ahli/Teknis Minimum Perusahaan :
No. Jabatan dalam
Pendidikan/Keahlian/Profesi Pengalaman
Pekerjaan
1. Pelaksana Lapangan Min. SMA/SMK 1 Tahun
(Sertifikat Pelaksana Bangunan Gedung)
2. Petugas K3 Konstruksi Min. SMA/SMK 0 Tahun
(Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi)
g. Data Perlengkapan/Peralatan Utama Perusahaan :
No. Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan Kondisi
A. PERALATAN UTAMA :
1. Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
2. Genset 1200 Watt 1 Buah Milik Sendiri/Sewa Baik
h. Pengamalan Perusahaan :
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9. Pengukuran Dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran hasil pekerjaan bangunan dilakukan berdasarkan luas bangunan yang telah terpasang dihitung seluas
hamparan lahan yang dipasang bangunan ditambah uncompacted material serta panjang angkur kanan dan kiri
pada sepanjang ruas jalan yang dipasang bangunan.
Pengukuran luas pemasangan bangunan hanya berlaku pada Gambar Kerja yang telah disetujui.
b. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga Satuan Kontrak. Harga
pembayaran tersebut telah merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya
tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang
diuraikan dalam bagian ini.
KEGIATAN LAIN-LAIN
- Untuk dokumentasi penyedia jasa membuat foto dokumentasi pada semua aktivitas pekerjaan, meliputi saat
dimulainya pelaksanaan kegiatan, kondisi 0 % (nol persen), 25% (dua puluh lima persen), 50% (lima puluh persen),
75% (tujuh puluh lila persen), dan pelaksanaan kegiatan dan kondisi 100 % (seratus persen).
- Pada setiap pengajuan pembayaran akan dilengkapi foto-foto prestasi pekerjaan yang dicapai, dilampirkan pada
setiap pengajuan penagihan kepada Pengguna Jasa.
- Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah mulai menyiapkan dan membuat laporan
- laporan secara rutin yang meliputi Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
- Disetiap lokasi disediakan buku Direksi dan buku Tamu, buku Direksi diisi oleh Direksi Teknik/Pengawas Lapangan
berupa instruksi dan perintah yang ditujukan kepada Penyedia Jasa.
- Penyedia Jasa membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang disepakati dan realisasinya diplot
secara rutin, serta menyusun rencana kerja dan melaporkannya secara rutin kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan / Direksi Teknik.
- Penyedia Jasa membuat As Built Drawing (gambar terpasang) hasil pelaksanaan kegiatan 100 % (seratus persen).
A.
PERATURAN PENUTUP
1. Bilamana pekerjaan ini telah selesai dan akan diserahkan, maka bangunan-bangunan penunjang, alat-alat bantu dan
sampah/ kotoran-kotoran pada lokasi pekerjaan harus dibersihkan.
2. Untuk pekerjaan yang belum termasuk/ belum disebutkan dalam uraian/ syarat-syarat pekerjaan dalam gambar, tetapi masih
menjadi bagian dari pekerjaan ini, maka kontraktor harus segera melaksanakannya agar tercapai hasil penyelesaian
pekerjaan yang baik sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendukung kegiatan.
3. Apabila pekerjaan sudah dilaksanakan dan dianggap sudah selesai dapat dilakukan pemeriksaan bersama oleh Pejabat
Pembuat Komimen (PPK) dan Tim Pendukung serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pekerjaan PHO
(Provosional Hand Over).
B.
P E N U T U P
Uraian Singkat ini disusun dan sebagai Pedoman untuk melaksanakan Proses Tender dan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Kuala Kurun, September 2024
Ditetapkan Oleh:
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA)
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014