PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PERTANIAN
Jalan Letjend.D.I.Pajaitan (74511) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
Program : Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sub Kegiatan :
Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan UV Dryer Jagung Hibrida
Lokasi : Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun
Tahun Anggaran : 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
1. LATAR BELAKANG
1.1. Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan pekerjaan fisik kontruksi yang tepat mutu,
tepat biaya dan tepat waktu. Sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan
infrastuktur dan pelayanan di masyarakat Dinas Pertanian Melalui Program
Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Kegiatan Pengawasan Penggunaan
Sarana Pertanian sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung
Pertanian Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Unit UV Dryer.
1.2. Belanja Modal Pembangunan Unit UV Dryer yang mau dibangun bisa membawa dan
dan meningkatkan perekonomian masyarakat terutama tempat pengeringan hasil
pertanian dari hujan sehingga hasil pertanian terjamin aman.
1.3. Dengan adanya Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Kegiatan
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan
Sarana Pendukung Pertanian Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Unit UV Dryer
Panen harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi Sarana Prasarana yang memadai bagi masyarakat, dan dapat memberi
kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian di daerah masyarakat di Kabupaten
Gunung Mas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud Pekerjaan Pengadaan Kontruksi , Menunjang pendapatan melalui
peningkatan sarana Kebudayaan bagi mayarakat lokal di lokasi kelompok
masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan,sehingga Kebudayaan yang ada
masyarakat meningkat.
2.2. Tujuan Pekerjaan Pengadaan Kontruksi, meningkatkan sarana yang awalnya tidak
fungsional menjadi berfungsi atau di digunakan kembali oleh masyarakat.
2.3. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk bagi Pengguna Jasa yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pekerjaan Konstruksi.
2.4. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
4. SASARAN
4.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Profesional atas hasil pekerjaan
Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
4.2. Secara umum sasaran Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
4.2.1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
4.2.2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui
Spesifikasi ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu yang akan diwujudkan.
4.2.3. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : NOPITRIO EKA KALAMPANG, S.Hut
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Gunung Mas.
Program : Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana
Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan UV Dryer Jagung Hibrida
Lokasi : Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 160.000.000,-
(Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN di biayai dari APBD Kabupaten Gunung
Mas yang terdapat dalam Dana Alokasi Umum (DAU) DPA SKPD Dinas Pertanian
Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
6.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Program yaitu Program Penyediaan Dan Pengembangan
Prasarana Pertanian
b. Lingkup Kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana Pertanian
c. Sub Kegiatan yaitu Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Prasarana Pertanian Lainnya
d. Lingkup Pekerjaan yaitu Belanja Modal Pembangunan Unit UV Dryer
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);
e. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tatacara pelaksanaan
pekerjaan),dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis;
f. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa pengawasan konstruksi;
g. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
h. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan;
i. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia
jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
j. Masa pemeliharaan ini minimal selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari kalender terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yang dapat dibuat dan
digunakan dan harus disedia oleh penyedia jasa :
- Membuat Laporan dan Data Pekerjaan Konstruksi, laporan dan data dan hasil foto
pekerjaan konstruksi secara berkala.
- Tempat Penumpukan Material/Bahan Pabrikasi yang terlindung.
6.4. Alih Pengetahuan
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
9. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
No.
JenisAlat/Type Kapasitas(Minimal) Jumlah(Minimal)
1 Concrete Mixer 0,5 M³ 1 Unit
2 Peralatan Tukang Batu Standar 2 Set
3 Peralatan Tukang Besi Standar 2 Set
10. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang profesional oleh
Penyedia Jasa yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja.
paling sedikit terdiri dari:
No Jabatan Pendidikan/ Kualifikasi Pengalaman Jumah
Keahlian Minimal
1 Pelaksana Bangunan SMA/SMK /STM SKT/SKK Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang
Gedung Gedung/Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 SMA/SMK /STM Serifikat Perugas K3 0 Tahun 1 Orang
11. PERSYARATAN KERJASAMA
Persyaratan kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanaan kegiatan
adalah:
11.1 Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan
Kerja;
11.2. Kualifikasi yang disyaratkan adalah:
- BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. Kode KBLI
41019 Kontruksi Gedung Lainnya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir Terakhir.
11.3. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset- asset
Negara yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum;
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Belanja Modal
Pembangunan Unit UV Dryer.
13. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
13.1. Penyedia jasa kontruski bertanggung jawab secara profesional atas hasil
pekerjaan fisik yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yangh
berlaku.
13.2. Secara umum tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi minimal sebagai berikut :
a. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart teknis pekerjaan yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan konstruki yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui Sfesipikasi ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian akhir pekerjaan dan mutu
yang akan dihasilkan.
3. Hasil pekerjaan konstruksi fisik yang dihasilkan telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman Bangunan Gedung.
14. LAPORAN
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi fisik berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, yang meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/ petunjuk yang penting dari
Pemimpin Proyek, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan Harian, berisi tentang :
1. Tenaga Kerja
2. Bahan-bahan yang datang
3. Alat-alat
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume dari laporan harian
d. Foto secara berkala dari setiap pekerjaan fisik
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan.
15. PROGRAM KERJA
A. Penyedia Jasa harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahlian). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh Penyedia jasa harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Proyek.
3. Konsep penanganan pekerjaan Konstruksi Fisik.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Proyek, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawasan dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Proyek.
16. SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
a) Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
memeliharan lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam
melaksanakan kegiatan konstruksi
b) Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PU
nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
c) Melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan rencana dan waktu yang telah
ditentukan.
d) Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran K-3 dan
Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.
e) Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan Sekitar
Lokasi Pekerjaan.
f) Sasaran K-3
Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 di areal proyek
(safety plant) dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk,
Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara konsisten.
Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero fatal
accident].
Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house keeping dan
ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum melaksanakan
pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi.
Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek kepada seluruh
pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan pengarahan setiap hari.
Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap
hari pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan di lokasi
pekerjaan.
Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap
hari pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan di lokasi
pekerjaan.
Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas masalah
kemungkinan terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan, penanggulangan dan
perbaikan yang terjadi.
Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja di lokasi pekerjaan.
Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.
Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya masing-
masing.
Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan
kegiatan.
Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja harus
mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
g) Program K-3
Melaksanakan Rencana K-3 dengan menyediakan sumber daya K-3 secara konsisten,
seperti : Rambu-rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman, Jaring Pengaman, dan Alat
Pelindung Diri [APD] yaitu Helm pengaman, Sepatu boot, Sarung tangan kerja,
Sabuk pengaman, Masker pelindung debu, Kacamata pelindung debu, Ear plug,
dan lain-lain.
Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi dan indikasi risiko K-3.
Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kesiapan sarana & prasarana tanggap darurat jika terjadi kecelakaan kerja.
h) MANAJEMEN K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya]
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
Tertusuk dan tergores yang meyebabkan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN terjadi luka ringan, sedang sampai luka Ringan
berat.
Penghamparan dan pemadatan material
Timbunan. yaitu terjadi benturan,
II. PEKERJAAN TANAH Ringan
tertimpa, terlindas, terjepit yang
meyebabkan terjadi luka
Tertusuk dan tergores yang meyebabkan
III. PEKERJAAN PONDASI terjadi luka ringan, sedang sampai luka Ringan
berat.
Iritasi kulit, Terjatuh, terpeleset
, Terluka krn molen, tangan tergores yang
IV. PEKERJAAN BETON BERTULANG Ringan
meyebabkan terjadi luka ringan, sedang
sampai luka berat.
Iritasi kulit, Terjatuh, terpeleset
PEKERJAAN DINDING DAN , Terluka krn molen, tangan tergores yang
V. Ringan
PLESTERAN DAN ACIAN meyebabkan terjadi luka ringan, sedang
sampai luka berat.
Iritasi kulit, Terjatuh, terpeleset
, Terluka krn molen, tangan tergores yang
VI. PEKERJAAN LANTAI Ringan
meyebabkan terjadi luka ringan, sedang
sampai luka berat.
Tertusuk dan tergores yang meyebabkan
VIII. PEKERJAAN PINTU terjadi luka ringan, sedang sampai luka Ringan
berat.
Terjatuh, Terjepit, Tertusuk dan tergores
PEKERJAAN RANGKA DINDING DAN
IX. yang meyebabkan terjadi luka ringan, Ringan
RANGKA ATAP
sedang sampai luka berat.
Iritasi,debu dan tergores yang meyebabkan
X. PEKERJAAN PENGECATAN Ringan
terjadi luka ringan
16. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Unit UV Dryer
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung mas.
17. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Uraian Pekerjaan
1.1. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
Pembangunan Gedung Sanggar Seni
1.2. Pekerjaan tersebut pada pasal 1 ayat 1 diatas dilaksanakan sesuai dengan :
- Uraian dan syarat-syarat kerja (Bestek)
- Gambar situasi, Detail dan gambar susulan bila ada
- Rízala rapat penjelasan (Aanwijzing)
- Petunjuk-petunjuk dari direksi pelaksanaan dengan kondisi lapangan.
2. Lokasi Pekerjaan
2.1. Lokasi pekerjaan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah
2.2. Tempat pekerjaan akan ditunjukkan kemudian oleh Direksi
2.3. Lokasi pekerjaan akan dijelaskan pada Pemborongan pada saat Aanwijzing berlangsung
berdasarkan gambar-gambar perencanaan
3. Umum
3.1 Gambar, Spesifikasi Teknis, dan HPS merupakan sesuatu kesatuan yang saling
mengikat dan melengkapi. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas mutu bahan
(material) dan kualitas hasil pekerjaan.
3.2 Kontraktor wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan.
3.3 Sebelum memulai pekerjaan, pihak Kontraktor harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pihak direksi.
3.3 Penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan
dan dapat mengambil keputusan dengan dikonsultasikan bersama direksi, demi
kelancaran pekerjaan.
3.4 Penyedia jasa wajib tidak diperbolehkan bekerja di waktu malam hari.
3.5 Penyedia jasa tidak diperbolehkan mengambil material di lokasi pekerjaan dan menjaga
lingkungan di lokasi pekerjaan
4. Gambar
4.1 Perbedaan Gambar
- Kontraktor wajib mengikuti/memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam
spesifikasi teknis ini, juga wajib memenuhi persyaratan umum yang dikeluarkan oleh
Pemberi Tugas.
- Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian bab/gambar lain, maka ini
harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi malah
untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang saling bertentangan
antar gambar atau terhadap spesifikasi teknis maka Kontraktor wajib berkonsultasi
dengan direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi kontraktor untuk
mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
4.2 Perubahan Gambar
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib meneliti/memeriksa Gambar
Perencanaan dan Spesifikasi Teknis; dan jika Kontraktor menemukan kesalahan
dalam gambar-gambar Perencanaan dan/atau spesifikasi teknisnya, maka Kontraktor
wajib memberitahukan kepada Pemberi Tugas secara tertulis untuk mendapatkan
penjelasan sebelum masalah tersebut dilaksanakan di lapangan.
5. Perbedaan
5.1 Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/tercantum, sedangkan dalam gambar
belum tercantum maka dokumen pengadaan yang mengikat.
5.2. Apabila dalam gambar tertulis sedang dokumen pengadaan belum tercantum/tertulis
maka gambar yang mengikat.
5.3. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi.
5.4 Apabila dalam rencana dan dokumen pengadaan tidak tercantum, maka Direksi dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menentukan.
6. Penyediaan Air
Air yang diperlukan harus disediakan oleh penyedia barang/jasa termasuk penyediaan
peralatan dan perpipaan antara ukuran dan gambarnya, maka segera diminta petunjuk direksi
untuk menetapkan ukuran yang benar.
7. Penyediaan Material
7.1 Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri material seperti yang disebutkan
dalam daftar volume pekerjaan. Material-material yang disediakan oleh direksi atau
pemberi perintah akan ditentukan tersendiri dalam syarat-syarat khusus atau dalam
rapat penjelasan.
7.2 Penyedia barang/jasa harus memeriksa terlebih dahulu meterial-meterial tersebut dan
harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyadia
barang/jasa harus mengganti kalau material itu rusak yang diakibatkan oleh cara
pengangkutan yang salah, hilang atau berkurangnya material yang diangkut kelalaian
penyedia barang/jasa.
8. Perlindungan Terhadap Cuaca
Penyedia barang/jasa harus mengusahakan atas tanggungannya sendiri, langkah-langkah
peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak
rusak atau berkurangnya mutu karena pengaruh cuaca.
9. Rencana Kerja
Penyedia barang/jasa harus menyiapkan status rencana kerja dan harus disampaikan kepada
direksi, rencana kerja tersebut harus mencakup :
9.1 Tanggal mulai, serta selesai pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan kegiatan
pekerjaan termasuk pengujiannya.
9.2 Jam kerja bagi tenaga yang disediakan oleh penyedia barang/jasa
9.3 Jumlah dari tenaga yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan dengan disertai latar
belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
9.4 Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yag akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
9.5 Cara pelaksanaan pekerjaan.
10. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan keterangan secara tertulis akan memulai
pekerjaan kepada direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan. Dalam keadaan apapun tidak diperkenankan untuk memulai pekerjaan
yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan direksi, pemberitahuan
lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi dan dalam jangka waktu
yang cukup sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemasangan Papan Proyek
a. Penyedia barang/jasa harus membuat dan memasang Papan Proyek pada lokasi
pekerjaan dengan ukuran 120 cm x 80 cm, sebagai papan pemberitahuan yang
berisikan informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan, pembiayaan, jangka waktu
pelaksanaan dan nama penyedia barang/jasa pekerjaan.
2. Pembersihan Lokasi
2.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan lokasi harus dibersihkan dari segala kotoran dan
setelah pekerjaan selesai harus dibersihkan dari segala sisa bahan dan lain-lain.
2.2 Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan
oleh operasi pelaksanaan.
2.3 Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi kegiatan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
2.4 Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam
sungai atau saluran air.
3. Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan
Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir, pekerjaan
akan diterima apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
3.1 Pihak Penyedia Jasa sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap
kerusakan/cacat–cacat dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh
pelaksana tersebut sudah dapat diterima oleh Pemberi Pekerjaan dalam
kualitas/kuantitas sesuai dengan syarat-syarat teknis.
3.2 PIHAK PENYEDIA JASA sudah mengajukan permohonan tertulis sebelum tanggal
ditetapkan penyerahan II (KEDUA) pekerjaan kepada Pemberi Tugas, untuk
diadakan pemeriksaan terhadap hasil perintah tertulis atau dan pada buku harian
sewaktu penyerahan (PERTAMA) pekerjaan.
3.3 Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi pekerjaan mulai tahap 0 %, 50 % dan
100 % dengan pengambilan gambar pada sudut pandang yang sama, termasuk
tahapan pekerjaan yang penting. Dokumentasi ini dibuat 3 (tiga) set dan disusun
rapi pada album sesuai urutan dan jenis pekerjaan.
3.4 As Built Drawing (gambar bangunan terpasang/jadi) dan laporan kemajuan
pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan), serta back up data harus dipersiapkan
pada saat penyerahan pertama pekerjaan untuk keperluan pemeriksaan dan harus
sudah diserahkan pada Direksi pada saat penyerahan kedua, sebanyak 3 rangkap (1
asli + 2 salinan), semuanya atas biaya Penyedia Jasa.
3.5 Penyedia Jasa wajib memiliki Kontrak (SPK) lengkap dengan gambar
bestek,perubahan Kontrak (Amandemen) lengkap dengan Gambar Perubahan (Bila
Ada).
4. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
4.1 Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20
cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan
diketam halus pada bagian atasnya.
4.2 Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.
4.3 Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
4.4 Ukuran-ukuran pokok dan detail tertera pada gambar penyedia barang/jasa harus
mentaati ukuran tersebut dan ikut menelitinya apabila ada
perbedaan/penggambaran harus dibicarakan dengan Direksi.
4.5 Semua pekerjaan pengukuran/pematokan yang bertalian dengan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa dan dilaksanakan dengan alat ukur
yang baik.
4.6 Penyedia barang/jasa herus mengerjakan pematokan untuk menetukan kedudukan
dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya
telah disetujui oleh direksi sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
4.7 Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu.
Penyedia barang/jasa harus mengerjakan revisi tersebut sesuai petunjuk direksi.
4.8 Sebelum memulai pekerjaan pemasangan pematokan tersebut, penyedia
barang/jasa harus memberitahukan kepada direksi dalam waktu tidak kurang dari
24 jam sehingga direksi dapat menyiapkan peralatan yang perlu untuk melakukan
pengawasan.
4.9 Pekerjaan pematokan yang telah diukur oleh penyedia barang/jasa untuk kemudian
disetujui oleh direksi.
4.10Hasil pengukuran yang disetujui oleh direksi dapat dilaksanakan dasar pembayaran.
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Galian Tanah Biasa
1.1 Lingkup Pekerjaan Galian Tanah Biasa :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan galian tanah untuk
pondasi, seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Dimensi galian tanah pondasi minimal sama dengan gambar kerja atau maksimal
sampai kedalaman 1 meter. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali
kedalaman yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat
mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi galian
tanpa mengurangi kekuatan pondasi nantinya.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 3
meter dari tepi lubang galian.
c. Jika pada galian terdapat air tergenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap pakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, dan dipadatkan biaya
akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
2. Urugan Tanah Kembali Sisi Pondasi
2.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian untuk pasangan
pondasi. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan tidak lebih
dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
2.2 Pelaksanaan :
a. Jika terdapat tempat-tempat tertentu pada lokasi pekerjaan yang menurut
Direksi perlu ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai
ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup
baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain.
b. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas Teknik.
c. Semua urugan tanah harus dipadatkan sambil disiram air sampai jenuh, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
d. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-
pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
3. Urugan Pasir Bawah Pondasi
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1) Urugan pasir bawah pondasi
2) Pemadatan urugan pasir tersebut di atas
3.2 Persyaratan Bahan
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan
bangunan lainnya.
3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat. Ukuran dari
ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah
dalam keadaan padat).
4. Urugan Pasir Bawah Lantai Bangunan
4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1) Urugan pasir di bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap perlu
2) Pemadatan urugan pasir tersebut di atas
4.2 Persyaratan Bahan
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan
bangunan lainnya.
4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat. Ukuran dari
ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah
dalam keadaan padat).
5. Urugan Tanah Bawah Lantai Bangunan
5.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan sebagai peninggian tanah untuk nol
lantai dan pada bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya mengharuskan adanya
pekerjaan urugan tanah.
5.2 Pelaksanaan :
a. Jika terdapat tempat-tempat tertentu pada lokasi pekerjaan yang menurut
Direksi perlu ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai mencapai
ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup
baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain.
b. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Pengawas Teknik.
c. Semua urugan tanah harus dipadatkan sambil disiram air sampai jenuh, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
d. Urugan tanah yang digunakan ialah tanah bekas galian yang terdapat di lokasi.
III.PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Pasang Pondasi
1.1. Pek. Pondasi Foot Plat
Bagian pekerjaan ini meliputi pemasangan pondasi Foot Plat dengan ukuran 50 x 50
pekerjaan-pekerjaan lain yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Pekerjaan Beton Bertulang dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Krl. Adapun kekuatan mutu
beton yang digunakan ialah Beton K 175.
IV.PEKERJAAN BETON
1. Beton Bertulang Sloof
2. Beton Bertulang Kolom
3. Beton Bertulang Ringbalok
IV.1 Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari Sloof 15/30 dan
Kolom 15/15 pekerjaan-pekerjaan lain yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan
ini. Pekerjaan Beton Bertulang dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Krl. Adapun kekuatan
mutu beton yang digunakan ialah Beton K 175.
IV.2 Referensi :
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan
spesifikasi berikut ini :
a. SNI 2847 : 2013 : PERSYARATAN BETON STRUKTURAL UNTUK BANGUNAN
GEDUNG
b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate Conc. for Str uctural and Mass Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
d. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
e. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
g. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
i. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
Concrete
j. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
k. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
l. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
m. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
n. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
Sawed Beams of Concrete
o. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
p. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand
Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction
q. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers
for Concrete Paving and Structural Construction (Non-
extruding and Resilient Bituminous Types)
r. SII Standard Industri Indonesia
s. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
t. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement.
u. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel
Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for
reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
v. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
IV.3 Material :
a. Bahan-bahan/material yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) Agregat Halus :
a) Pasir untuk beton harus menggunakan pasir alam/hasil pemecahan batu
yang memiliki kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari
butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh material lain.
b) Pasir tidak dapat digunakan sebelum mendapat persetujuan Pengawas
mengenai mutu dan jumlahnya.
c) Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkalis,
bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak.
2) Agregat Kasar (Koral) :
a) Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah, atau
campuran dari keduanya. Koral yang dipakai harus mempunyai kadar air
yang merata dan stabil, keras, padat, tidak porous dan tidak terselaput
material lain.
b) Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum
mendapat persetujuan Pengawas mengenai mutu dan jumlahnya.
c) Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material
untuk adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat
dicapai mutu beton yang direncanakan.
3) S e m e n :
a) Semen yang digunakan adalah jenis Portland Semen yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII 0013-
81). Semen harus diperoleh dari satu pabrik yang telah disetujui direksi dan
dikirim ke tempat pekerjaan dengan kantong tersegel dan utuh. Bila karena
sesuatu hal terpaksa menggunakan semen dari pabrik lain, harus mendapat
persertujuan terlebih dahulu dari direksi.
b) Semen harus disimpan dalam gudang dengan ventilasi yang cukup dan
tidak bocor, serta diletakkan di atas lantai yang ditinggikan minimal 30 cm
dari tanah. Kantong-kantong semen tidak diperbolehkan
ditumpuk/ditimbun melebihi 2 (dua) meter.
c) Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini Kontraktor harus mengusahakan
hanya menggunakan satu merk semen saja.
d) Kontraktor harus menunjukkan sertifikat dari produsen untuk setiap
pengiriman semen, untuk menunjukkan bahwa semen tersebut telah
memenuhi suatu test/standar.
e) Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat untuk menerima atau
menolak semen-semen tersebut.
4) A i r :
a) Air yang dipakai untuk adukan harus bersih, dalam arti tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton
khususnya garam.
b) Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air
yang berlumpur ataupun air laut.
c) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan pengawas.
5) Bahan pencampur (admixtures)
a) Penggunaan bahan admixtures harus dengan ijin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas, dan admixtures ini harus merupakan bagian
yang integral dari adukan beton yang dibuat.
b) Biaya tambahan akibat penggunaan bahan-bahan pencampur (admixtures)
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6) Mutu dan Konsistensi Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua Beton Bertulang : K 175
IV.4 Pelaksanaan
a. Proporsi :
1) Adukan beton harus mencapai Kekuatan Tekan Beton K-175 untuk semua
beton bertulang.
2) Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak Kontraktor harus
mengadakan Mix Design untuk menjadi acuan dalam komposisi campuran.
Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor
harus mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut
syarat-syarat PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7. Pengujian beton yang dilakukan
dapat meliputi slump test dan akan dilakukan pada setiap akan memulai
pekerjaan pengecoran. Slump yang diizinkan dalam pelaksanaan adalah
antara 8 – 12 cm.
3) Bila ternyata hasil test kubus beton menunjukkan tidak tercapainya mutu
yang disyaratkan, maka Pengawas berhak untuk memerintahkan hal-hal
sebagai berikut :
a) Mengganti komposisi adukan untuk pekerjaan yang tersisa.
b) Memperlama proses penjagaan dalam masa pengerasan beton.
c) Berhak memerintahkan pembongkaran beton yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
4) Sedikitnya 3 (tiga) minggu sebelum dimulainya pekerjaan pengecoran beton,
Kontraktor harus mengajukan usulan komposisi adukan yang akan
digunakannya kepada Pengawas. Asal-usul dan gradasi dari agregat, komposisi
adukan, metoda pengadukan yang dipakai, metoda pengecoran, harus turut
diberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pengecoran Beton :
1) Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum direksi memeriksa dan
menyetujui cetakan, bekisting (formwork), tulangan, angker-angker dan lain-
lain dimana beton akan dituang/dicor. Tempat dimana beton akan dituangkan
harus bebas dari segala macam kotoran, puing-puing, potongan-potongan,
kayu, air dan sebagainya.
2) Kontraktor harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk
mekanis (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga
dapat dihasilkan mutu adukan yang homogen.
3) Air (genangan) harus dibuang dari tempat/ruangan yang akan diisi/dicor
beton. Air yang mengalir ke dalam galian harus dikontrol/dibuang dengan cara
yang disetujui direksi pelaksanaan.
4) Isi dari mixer yang dikeluarkan pada suatu operasi continuous harus diangkat
tanpa menimbulkan degradasi. Beton harus diangkat dalam gerobak yang
bersih dan kedap air. Metoda yang digunakan harus disetujui direksi
pelaksanaan, setelah pemborong mengajukan proposal/usulan cara-cara
pengangkutan.
5) Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan harus dibersihkan
dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dan pada setiap
akhir pekerjaan. Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus
diletakkan/dicor dan dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit
setelah penuangan air ke dalam mixer.
6) Air untuk pencampur adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu
pengadukan dengan kemungkinan penambahan sedikit air pada waktu proses
pengeluaran dari adukan. Penambahan air yang berlebihan yang dimaksudkan
untuk menjaga kekentalan yang disyaratkan, tidak dapat dibenarkan.
7) Pengadukan adukan dengan cara manual tidak diperkenankan, kecuali untuk
jumlah yang kecil sekali dan hal inipun setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
8) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 cm dan
segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan
penggetar (internal concrete vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan
harus tetap dan konstan serta penggunaannya tidak boleh kena besi tulangan.
9) Tidak diperkenankan melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari
pekerjaan beton yang bersifat permanen tanpa dihadiri Pengawas atau wakil
dari Pengawas (inspector).
10)Beton, acuan penulangan tidak boleh diganggu selama minimal 24 jam
setelah pengecoran, kecuali dengan direksi pelaksanaan. Semua pengecoran
harus dilaksanakan di siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian
pekerjaan jangan dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
kecuali atas izin Direksi.
11)Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971
sebagai syarat.
12)Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami
periode pengerasan sebagaimana diatur pada PBI 1971, dan sementara itu
penyiraman beton harus selalu dilaksanakan.
c. Penyambungan Beton
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan sebelum
selesai, sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras,
permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan dibersihkan, bekisting
dikencangkan kembali dan penyambungannya menggunakan air semen atau
bonding agent yang disetujui Direksi/Pengawas.
d. Pemeliharaan Beton :
1) Beton baru harus dilindungi dari hujan lebat, aliran dan dari kerusakan yang
disebabkan oleh alat-alat. Semua beton hendaknya selalu dalam keadaan
basah, selama paling sedikit 7 (tujuh) hari, dengan cara menyiramkan air pada
pipa yang berlubang atau cara lain yang menjadikan bidang permukaan beton
itu selalu dalam keadaan basah.
2) Bekisting kayu dibiarkan terpasang agar beton itu tetap basah selama
perawatan untuk mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton
yang terlalu cepat. Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan
sama sekali bebas dari unsur-unsur kimia yang dapat menyebabkan kerusakan
atau perubahan warna pada beton.
IV.5 Bahan Additive :
Pemakainan bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna
mendapatkan hasil yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas.
Bahan additive ini harus memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.
IV.6Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
4. Beton Lantai Bangunan, Tebal 10 cm
4.1 Pelaksanaan :
a. Beton cor bawah lantai keramik dibuat dari campuran beton mutu K 100 dengan
ketebalan mimimum 10 cm atau sesuai dengan gambar bestek.
b. Beton cor bawah lantai dikerjakan pada posisi lantai 1 atau pada posisi dimana di
bawah lantai tidak terdapat komponen plat beton.
c. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan waterpassing.
d. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4.1. Pekerjaan Pipa pembuang
Pekerjaan pipa pembuang dengan diameter Ø 2 “ untuk pengeringan dalam
ruangan UV Drayer.
5. Pekerjaan Pembesian
5.1 Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
a. Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai
surat keterangan percobaan dari pabrik.
b. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
c. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat dari baja lunak.
d. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan
panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
e. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi
dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
5.2 Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
a. Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
b. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PERSYARATAN BETON
STRUKTURAL UNTUK BANGUNAN GEDUNG (SNI 2847 : 2013).
c. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
PERSYARATAN BETON STRUKTURAL UNTUK BANGUNAN GEDUNG (SNI 2847 :
2013) atau A.C.I. 315.
5.3 Pemasangan Tulangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
b. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
b. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
c. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu
beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
d. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-
penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
e. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
f. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah
tempat atau bergeser sebelum dan selama pengecoran. Selimut tulangan
minimal 2,5 - 3 cm.
5.4 Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
a. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
b. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
harus ditunjang dimana memungkinkan.
d. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan
1 terhadap 10.
e. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847 : 2013), kecuali ditentukan lain.
6. Pekerjaan Bekisting
6.1 Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku mencegah pergeseran atau
perubahan/kelongsoran penyangga. Permukaan bekisting harus halus dan rata,
tidak boleh melendut atau cekung. Sambungan-sambungan bekisting harus
diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horisontal dan vertikal.
6.2 Bekisting yang digunakan dibuat dari kayu kelas III tebal sesuai kebutuhan dan
dapat dipakai maksimal untuk 2 kali pengecoran beton, acuan ini diberi penguat
kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
6.3 Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas semua perhitungan dan gambar
rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan bilamana diminta Pengawas,
sebelum pekerjaan di lapangan dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun
Pengawas telah menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari
Kontraktor, segala sesuatunya yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4 Bila diperkirakan akan terendam air, Pemborong harus membuat bekisting kedap
air dengan melapisinya menggunakan bahan yang tidak tembus air sesuai petunjuk
Pengawas.
6.5 Semua material yang selesai digunakan sebagai bekisting harus dibersihkan dengan
teliti sebelum digunakan kembali, dan bekisting yang telah digunakan berulang kali
dan kondisinya sudah tidak dapat diterima Pengawas, harus segera disingkirkan
untuk tidak dapat dipergunakan lagi.
6.6 Konstruksi dari bekisting, seperti sokongan-sokongan dari perancah dan lain-lain
yang memerlukan perhitungan harus diajukan dan disetujui Pengawas.
6.7 Bagian dalam dari bekisting boleh dipoles dengan minyak bekisting dengan
sepengetahuan Konsultan Pengawas. Pelumasan tadi harus dilakukan dengan hati-
hati agar cairan minyak tidak mengenai bidang dasar pondasi dan juga pembesian.
6.8 Bekisting kayu bilamana tidak dipoles minyak seperti tersebut di atas, harus
dibasahi hingga benar-benar basah sebelum pengecoran beton.
6.9 Ketentuan diperkenankannya pembukaan suatu bekisting bila dihitung sejak selesai
pengecoran :
a. Sisi-sisi balok yang tidak dibebani : 3 hari
b. Plat Beton (penyangga tidak dibuka) : 7 hari
c. Tiang-tiang penyangga plat bila plat tidak mendapat beban : 21 hari
d. Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani : 28 hari
e. Tiang-tiang penyangga cantilever : 28 hari
6.10Lain-lain dari jenis tersebut di atas harus dengan persetujuan direksi.
V. PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kayu-kayu untuk konstruksi
rangka kusen pintu/jendela, bingkai pintu dan pekerjaan kayu lainnya yang tertera
dalam gambar kerja.
2. Material :
a. Jenis :
Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini terdiri atas 2 jenis kayu yaitu
- Kayu yang mempunyai kelas keawetan II dan kelas kuat II sesuai dengan SKBI-
3.6.53.1987 UDC : 674.048. Yaitu Kayu Ulin untuk konstruksi bagian bawah
dermaga
- Kayu yang mempunyai kelas keawetan II dan kelas kuat II sesuai dengan SKBI-
3.6.53.1987 UDC : 674.048. untuk konstruksi bangunan dan bagian atas dermaga
b. Mutu :
Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata
kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
c. Ukuran :
Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada
gambar detail.
d. Kadar Air :
Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 %
untuk ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang
dari 7 cm.
e. Pengikat-pengikat :
Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan
air setaraf dengan merk "Herferin".
3. Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kosen, daun pintu dan jendela pada bagian-bagian tertentu harus
diserut rata dan halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan
rapi dan tidak berongga.
b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk
profil panjang harus menggunakan mesin potong.
c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul
hingga rapi kembali.
VI. PEKERJAAN PINTU
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pintu Sleding Door menggunakan rangka baja Ringan dengan ukuran Panjang
: 1,30 x 2 M engsel, kunci, handle dan sebagainya.
2. Material :
a Semua daun pintu dipasang kunci tanam buatan dalam negeri 2 (dua) slaag kualitas
baik.
b Sleding door untuk pintu UV Drayer
c Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, grendel biasa untuk pintu tunggal dan
jendela. Semua Grendel buatan dalam negeri dengan kualitas baik.
d Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan
contohnya kepada Direksi/Pengawas.
3. Pelaksanaan :
a Semua daun pintu menggunakan Rangka Baja Ringan 2 (dua) buah.
b Untuk pintu-pintu 2 (dua) daun harus dilengkapi dengan grendel tanam yang
dipasang pada bagian Tengah.
c Kunci-kunci harus berfungsi dengan baik dan pada saat diserahkan anak kunci harus
diserahkan lengkap dengan cadangannya.
VII. PEKERJAAN ATAP
1. Pek. Rangka Dinding baja ringan Smart Trus
2. Pasang Rangka Atap Baja Ringan + Atap Spandek
4.1 Umum :
Pekerjaan pemasangan dinding dan atap Rangka Baja Ringan meliputi :
a. Pengukuran bentang bangunan.
b. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di lokasi
c. Penyediaan tenaga kerja serta alat atau bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
d. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda, meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplate), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan braching (ikatan pengaku).
e. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
f. Pemasangan Penutup Atap.
g. Talang selain jurai dalam
h. Accesories atap
4.2 Persyaratan Material :
a. Material struktur rangka Baja Ringan
Menyesuaikan dengan Gambar Rencana/Detail
b. Material penutup dinding dan atap :
1) Merek : Plastik Ultra Violet Vatan 14% atau Sejenis
2) Lebar : 3- 6 m
3) panjang : 50 - 100 m
4.3 Persyaratan Pra Konstruksi :
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan atap baja ringan, sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap beserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
4.4 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Pihak Kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
d. Pihak Kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
3. Spring Clip + Kawat Penjepit
Dipasang sebagai penjepit Plastik Ultra Violet Vatan pada Pek. Rangka Dinding dan atap
baja ringan Smart Trus, yang sudah terpasang dengan Spring Clip + Kawat Penjepit
sebagai bahan penjepit, sehingga tidak terlepas dari angin atau benda lainnya.
VIII. PEKERJAAN AKHIR
1. Pembersihan Akhir
1.1 Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pengguna Jasa. Penyedia Jasa juga harus
mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam
Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
1.2 Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb dan struktur harus diperiksa
ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang
diperkeras untuk umum yang bersebelahan dengan tempat kerja harus disikat
sampai bersih. Permukaannya lainnya harus digaru sampai bersih dan semua
kotoran yang terkumpul harus dibuang.
13. Penutup
12.1 Perbaikan terhadap kerusakan
Jika terjadi ketidaksesuaian dengan persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan, dan terjadinya kerusakan atau cacat baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, penyedia barang/jasa diwajibkan untuk memperbaiki dan
menyempurnakan sesuai peralatan teknis yang ada dan sesuai petunjuk direksi.
Segala biaya dan resiko yang timbul akibat seperti hal diatas menjadi tanggung jawab
penyedia barang/jasa.
12.2 Hubungan Masyarakat
Penyedia barang/jasa diwajibkan menjalin hubungan baik dengan masyarakat, tokoh
dan aparat setempat.
Penyedia barang/jasa dapat menjamin hubungan timbal balik yang saling
menguntungkan dengan masyarakat setempat, seperti sewa tanah dan rumah untuk
kepentingan pelaksanaan pekerjaan, pembelian material seperti pasir, batu, kayu dan
lain-lain.
Segala akibat dan resiko yang timbul dalam hubungan masyarakat adalah tanggung
jawab penyedia barang/jasa.
Kuala Kurun, 19 September 2024