Peningkatan Gereja Gke Eklesia Puruk Cahu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6450510
Date: 27 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,634,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,634,000,000
Winner (Pemenang): CV Bgn Property
NPWP: 410297527711000
RUP Code: 50907907
Work Location: Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0022348809714000Rp 1,600,000,004Tidak dapat membuktikan / membawa dokumen Kontrak yang asli untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan.
0410297527711000Rp 1,618,933,994-
Cvglobaljayakonstruksi
09*8**6****14**0Rp 1,628,500,000Tidak menghadiri undangan klarifikasi
0625196514711000--
0608855896714000--
0614156552714000--
PT Gamalingua Multi Aksara
01*9**4****15**0--
0752902635714000--
0838362754711000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                          
                                                                        
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                               
   A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
   B. PEKERJAAN STRUKTUR                                                
   C. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                              
   D. PEKERJAAN KELISTRIKAN                                             
   E. PEKERJAAN SANITAIR                                                
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
   melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
   penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                            
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
   jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
   terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
   disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.          
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk
   pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
                                                                        
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
   kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
   metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
   Kontrak.                                                             
                                                                        
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
   dilaksanakan.                                                        
                                                                        
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
   elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                    
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
   sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                               
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
      atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan                     
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
   bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
   pada tahap selanjutnya.
Tenders also won by CV Bgn Property
Authority
31 May 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Dan Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smpn 14 Palangka RayaPemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 897,226,000
19 September 2024Pembangunan Uv Dryer Jagung HibridaKab. Gunung MasRp 160,000,000