PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu
Bulan Maret Kediaman Wakil Bupati (WKDH) Kab. Halmahera Selatan
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Tomori Kec. Bacan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
NAMA PPK : SLAMET WILUJENG
NAMA PEKERJAAN : Belanja Persediaan Makan dan Minum
Jamuan Tamu Bulan Maret Kediaman Wakil
Bupati (WKDH) Kab. Halmahera Selatan
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu
Bulan Maret Kediaman Wakil Bupati (WKDH) Kab.
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaranan Pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan dilingkup Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025 maka Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan telah menganggarkan penyediaan Belanja Persediaan Makan dan
Minum Jamuan Tamu Bulan Maret Kediaman Wakil Bupati WKDH Kab.
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk Pemenuhan kebutuhan
Kepala Daerah dalam Menjalankan tugas – tugas Koordinasi, konsultasi
pimpinan dan perangkat Lainnya
II. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / jasa
Pemerintah.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
untuk memenuhi kebutuhan Persediaan Makan Minum dalam
Pelaksanaan tugas – tugas dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan Persediaan Makan Minum Tamu Wakil
Bupati WKDH dalam Pelaksanaan tugas – tugas dilingkup
Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
IV. TARGET/SASARAN
Tersedianya Kebutuhan Persediaan Makan Minum Tamu Wakil Bupati
WKDH didalam Melaksanakan tugas – tugasnya dilingkup Sekretariat
Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu
Bulan Maret Kediaman Wakil Bupati (WKDH) Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 14 (Empat Belas) Hari
Kalender
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Persediaan Makan dan
Minum Jamuan Tamu Bulan Maret Kediaman Wakil Bupati (WKDH) Kab.
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah di Lingkup Sekretariat
Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : Slamet Wilujeng
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 110,000,000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
IX. METODE PELAKSANAAN & PENYEDIA JASA
Pengadaan Langsung
Nama :
Jabatan :
Alamat : Kab. Halmahera Selatan
Kode Pos : 97791
X. JUMLAH DAN SPESIFIKASI BARANG
Spesifikasi Barang Terlampir
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam
Pelaksanaan Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu Bulan
Maret Kediaman Wakil Kepala Daerah WKDH Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025
Labuha, 12 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
SLAMET WILUJENG
Nip. 19780911 201409 1 00