PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
PEMBANGUNAN MUSHOLAH DESA KOTALOW
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam
hal ini adalah Pembangunan Musholah Desa Kotalow.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk Pekerjaan
(Pembangunan Musholah Desa Kotalow) yang memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya,
kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan dapat diterima serta dapat mendorong terwujudnya
karya Pekerjaan yang sesuai dengan kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Pembangunan Musholah Desa Kotalow adalah melaksanakan
pekerjaan Penyediaan Sarana Bangunan sehingga didapat hasil Pekerjaan yang mencakup
Pekerjaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Halmahera
Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : HASAN ABDULLAH,ST
2. NIP : 198010072006041003
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun
Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah :
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Pembangunan Musholah Desa Kotalow, yaitu :