KERANGK A ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR SD 25 HALMAHERA SELATAN
DINAS PENDIDIKANKABUPATEN HALMAHERA SELATAN
TA. 2025
1. U M U M
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
dan prasarana di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Perencanaan Pagar SD
Negeri 25 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman
bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan
dan fungsinya.
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, yang akan
dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan agar sesuai
dengan kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.
Pekerjaan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan ini meliputi Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam
dokumen Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatanl sebagai pedoman konstruksi fisik
dalam proses peleksanaannya.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Perencanaan Pagar SD
Negeri 25 Halmahera Selatan.
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
c. Pekerjaan : Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan
d. Lokasi : Desa Jiko, Kec. Mandioli Selatan
e. Nama PPK : Slamet Wilujeng S.P
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
Konsultan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijing pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
diperlukan.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
hal ini Dinas Pendidika Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa akan akan
menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses peaksanaan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
pelasanaanya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
berfungsi dengan sempurna.
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
• Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
• Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik.
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :
• Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku.
• Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
Selatan.
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.
2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
9. DAFTAR PERALATAN
1. 1 Unit Pick Up
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong
3. Peralatan Tukang Kayu
4. Peralatan Tukang Batu
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Detail spesifikasi teknis terlampir.
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Persiapan • Terkena daerah yang
berdebu
• Paparan sinar matahari
yang berlebih
2 Pekerjaan Tanah Dan Pondasi • Terkena daerah yang
Berdebu
• Paparan sinar matahari
yang berlebihan
• Kejtuhsn material
3 Pekerjaan Beton • Terkena daerah yang
berdebu
• Paparan sinar matahari
yang berlebih
• Kejatuhan Material
4 Pekerjaan Dinding Dan Plesteran • Terkena daerah yang
berdebu
• Paparan sinar matahari
yang berlebih
• Kejatuhan Material
5 Pekerjaan Pengecetan • Terkena daerah yang
berdebu
• Paparan sinar matahari
yang berlebih
12. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera
Selatan ini adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
e. Pekerjaan Pengecetan
14. PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
c. Metode Pelaksanaan.
15. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Labuha, …. Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan
#
Slamet Wilujeng S.P
Nip. 19780911 201409 1004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 September 2022 | Pembangunan Jembatan Penghubung Mandaong - Kampung Makian, Halsel (Tahap III) | Provinsi Maluku Utara | Rp 930,000,000 |
| 27 July 2025 | Rehabilitasi Sedang Ruang Perpustakaan Smp Negeri 53 Satap Satap Halmahera Selatan-Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat | Kab. Halmahera Selatan | Rp 260,000,000 |
| 17 June 2025 | Pembangunan Masjid Saketa Desa Saketa Kec Gane Barat | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |
| 30 June 2025 | Pembangunan Menara Mesjid Desa Gurua | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |
| 8 July 2025 | Pembangunan Masjid Desa Galala Kecaman Mandioli Selatan | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |
| 12 August 2025 | Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran | Kab. Halmahera Selatan | Rp 198,700,000 |
| 14 June 2024 | Pengadaan Kendaraan Roda Tiga | Kab. Halmahera Selatan | Rp 122,563,000 |
| 6 August 2025 | Pemeliharaan Lapangan Sepak Bola Bibinoi | Kab. Halmahera Selatan | Rp 100,000,000 |
| 12 November 2025 | Pembangunan Parkir | Kab. Halmahera Selatan | Rp 25,000,000 |