Pembangunan Pagar Sd Negeri 25 Halmahera Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10280580000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,995,998
Winner (Pemenang): Deon Perkasa
NPWP: 934080458942000
RUP Code: 57702895
Work Location: Desa Jiko, Kec. Mandioli Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGK A ACUAN KERJA (KAK)                          
              PEMBANGUNAN PAGAR SD 25 HALMAHERA SELATAN                   
             DINAS PENDIDIKANKABUPATEN HALMAHERA SELATAN                  
                                                                          
                             TA. 2025                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. U M U M                                                                
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                          
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
                                                                          
  sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
  dan prasarana di Indonesia.                                             
                                                                          
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
  ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                          
  kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                      
                                                                          
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
  sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
  norma serta tata laku profesional.                                      
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Perencanaan Pagar SD
                                                                          
  Negeri 25 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman
                                                                          
  bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan
  dan fungsinya.                                                          
                                                                          
                                                                          
2. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, yang akan
                                                                          
dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
                                                                          
Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan agar sesuai
                                                                          
dengan kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.                          
Pekerjaan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan ini meliputi Pekerjaan Persiapan,
                                                                          
Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam
                                                                          
dokumen Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatanl sebagai pedoman konstruksi fisik
dalam proses peleksanaannya.                                              
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                          
  diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                          
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
  tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN                                                                
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
                                                                          
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Perencanaan Pagar SD
                                                                          
Negeri 25 Halmahera Selatan.                                              
                                                                          
                                                                          
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                 
                                                                          
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
                                                                          
c. Pekerjaan   : Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan         
                                                                          
d. Lokasi      : Desa Jiko, Kec. Mandioli Selatan                         
e. Nama PPK    : Slamet Wilujeng S.P                                      
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
                                                                          
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
                                                                          
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
   Konsultan Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera Selatan (gambar teknis dan
                                                                          
   spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
   pekerjaan/aanwijing pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
                                                                          
   diperlukan.                                                            
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
                                                                          
   kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
                                                                          
   yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
                                                                          
   hal ini Dinas Pendidika Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa akan akan
   menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses peaksanaan
                                                                          
   konstruksi.                                                            
                                                                          
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
                                                                          
   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
   laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
                                                                          
   dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
   16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
                                                                          
   pelasanaanya.                                                          
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
                                                                          
   Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
   atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
                                                                          
   berfungsi dengan sempurna.                                             
                                                                          
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
   pekerjaan konstruksi.                                                  
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :            
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                          
      •  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
      •  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
         penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.     
                                                                          
      •  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
         fisik.                                                           
                                                                          
      •  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
         fisik.                                                           
                                                                          
                                                                          
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
                                                                          
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku.                                                               
                                                                          
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :       
     •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
                                                                          
        teknis bangunan gedung yang berlaku.                              
                                                                          
     •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
        yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
                                                                          
        pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
                                                                          
Selatan.                                                                  
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                   
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
  1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
     dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
                                                                          
     SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.                                       
  2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
                                                                          
     tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
                                                                          
                                                                          
9. DAFTAR PERALATAN                                                       
                                                                          
1. 1 Unit Pick Up                                                         
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong                                             
                                                                          
3. Peralatan Tukang Kayu                                                  
4. Peralatan Tukang Batu                                                  
10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
Detail spesifikasi teknis terlampir.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                  
                                                                          
   No              Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya       
    1  Pekerjaan Persiapan                   • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
   2   Pekerjaan Tanah Dan Pondasi           • Terkena daerah yang        
                                              Berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebihan             
                                             • Kejtuhsn material          
   3   Pekerjaan Beton                       • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                                                          
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Kejatuhan Material         
   4   Pekerjaan Dinding Dan Plesteran       • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Kejatuhan Material         
   5   Pekerjaan Pengecetan                  • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                                                          
12. SUMBER PENDANAAN                                                      
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                          
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                          
                                                                          
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                       
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Perencanaan Pagar SD Negeri 25 Halmahera
                                                                          
Selatan ini adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).            
                                                                          
                                                                          
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                               
                                                                          
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
  b. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi                                          
                                                                          
  c. Pekerjaan Beton                                                      
                                                                          
  d. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                                      
  e. Pekerjaan Pengecetan                                                 
14. PROGRAM KERJA                                                         
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                          
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                    
                                                                          
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
     melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
                                                                          
   c. Metode Pelaksanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. PENUTUP                                                               
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
                                                                          
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
sesuai dengan standar yang ditetapkan.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Labuha, …. Mei 2025             
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            Dinas Pendidikan              
                                                                          
                                        Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                          
                                                                          
                                                  #                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Slamet Wilujeng S.P             
                                        Nip. 19780911 201409 1004
Tenders also won by Deon Perkasa
Authority
28 September 2022Pembangunan Jembatan Penghubung Mandaong - Kampung Makian, Halsel (Tahap III)Provinsi Maluku UtaraRp 930,000,000
27 July 2025Rehabilitasi Sedang Ruang Perpustakaan Smp Negeri 53 Satap Satap Halmahera Selatan-Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta BaratKab. Halmahera SelatanRp 260,000,000
17 June 2025Pembangunan Masjid Saketa Desa Saketa Kec Gane BaratKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
30 June 2025Pembangunan Menara Mesjid Desa GuruaKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
8 July 2025Pembangunan Masjid Desa Galala Kecaman Mandioli SelatanKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
12 August 2025Belanja Modal Alat Pemadam KebakaranKab. Halmahera SelatanRp 198,700,000
14 June 2024Pengadaan Kendaraan Roda TigaKab. Halmahera SelatanRp 122,563,000
6 August 2025Pemeliharaan Lapangan Sepak Bola BibinoiKab. Halmahera SelatanRp 100,000,000
12 November 2025Pembangunan ParkirKab. Halmahera SelatanRp 25,000,000