PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Karet Putih, Tomori telp/Fax ( 0927 ) 21298
L A B U H A
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN RUTIN JEMBATAN RUAS SAWADAI-KUBUNG
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
PPK Halmahera Selatan
Nama PPK : ERMANTO, ST
NIP : 19870612 201903 1 002
Alamat : Jalan Kebun Karet, Labuha, Kec. Bacan,
Kab.Halmahera Selatan
2 Lokasi Pekerjaan Kota Mandaong, Halmahera Selatan
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Konstruksi di bebankan pada
DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
Selatan, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan
dengan pagu anggaran sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta
Rupiah);
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Dokumen Kontrak
2) Dokumen DED
3) Data Lokasi
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan konstruksi.
d. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konraktor pada Kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Perencana yang
secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku
6 Sasaran a. Tersedianya Jalan Jembatan dalam Kondisi Baik di ruas Sawadai-
Kubung;
b. Dapat menyelesaikan masalah akses transportasi di Kabupaten
Halmahera Selatan yang belum mendapata penanganan sehingga
tingkat pelayanan moda transportasi yang diinginkan dapat tercapai ;
c. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat ;
7 Uraian Singkat Pekerjaan a Lingkup Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUTIN JEMBATAN RUAS SAWADAI-
KUBUNG
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan;
2) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas
dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
komposisi carnpuran, peralatan, dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan. Agar hasil
pelaksanaan pekeIjaan memenuhi spesifikasi yang telah
ditentukan;
3) Memberikan teguran tertulis kepada kontraktor atas
adanya penyiropangan dari ketentuan baik mengenai
tenaga kerja, administrasi, metode pelaksanaan, mutu
bahan, keselamatan kerja dan lain sebagainya. Membuat
system tingkatan teguran, penyampaian dan pengarsipannya
agar bisa dipakai sebagai bukti otentik dan dapat ditcrima
scluruh pihak tcrkait;
4) Mengarahkan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
agar dapat meminimalisir terjadinya penambahan volume
yang tidak diperlukan
5) Melaksanakan pemeriksaan secara cermat setiap
pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang akan
dipakai sebagai dasar pembayaran sesuai dengan
kctentuan dalam dokumen kontrak
8 Lingkup Kewenangan . Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Penyedia Jasa Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Konstruksi;
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pekerjaan di lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian;
c. Hasil evaluasi pekerjaan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
9 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sejak tanggal yang ditetapkan
Penyelesaian Pekerjaan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari
kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan
konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi
selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender
mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan
konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 November 2024 | Penimbunan Lokasi Terminal Weda (Dinas Perhubungan Perubahan 2024) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 2,850,000,000 |
| 1 April 2025 | Pembangunan Jembatan / Box Culvert Ruas Ake Jojame | Kab. Halmahera Selatan | Rp 2,250,000,000 |
| 1 November 2023 | Pembangunan Jembatan Beton Kali Biyauli | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 2,037,000,000 |
| 13 February 2020 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Bukit Raya Saluran Sekunder | Kab. Halmahera Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 28 August 2021 | Normalisasi Muara Kali Inggoi Tahap II Amazing Kota Kec. Bacan Halsel | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,901,461,000 |
| 30 March 2020 | Normalisasi Sungai Inggoi Amasing Kota Kec. Bacan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,360,000,000 |
| 30 January 2025 | Pembangunan Jalan Baru Desa Tuakona | Kab. Halmahera Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 14 August 2024 | Pembangunan Gereja Desa Kobe | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan Jalan Tani Desa Sibenpopo | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 18 July 2022 | Pembangunan Mesjid Nurul Iman Rawabadak Tahap II | Provinsi Maluku Utara | Rp 953,800,000 |