Pembangunan Green House

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10576300000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,000,000
Winner (Pemenang): CV Arr Pratama
NPWP: 415491356942000
RUP Code: 61651439
Work Location: Desa Hidayat, Kecamatan Bacan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BAGIAN I                                  
                                                                          
                           PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                          
     1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
         1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-
                                                                          
            bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam 
                                                                          
                                                                          
            melaksanakan pembangunan pada proyek ini.                     
                                                                          
         1.2 Bagian ini meliputi pengukuran dan pengurusan administrasi dan
                                                                          
                                                                          
            dokumentasi                                                   
                                                                          
         1.3 PEMBERSIHAN LOKASI                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Pembersihan lokasi dilaksanakan dengan tidak menggangu/merusak bangunan
                                                                          
         lain yang telah ada. Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan bangunan baru,
                                                                          
         Pemborong wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-
                                                                          
                                                                          
         batuan serta benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan
                                                                          
         pembangunan.                                                     
                                                                          
                                                                          
     2.  PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK                               
                                                                          
                                                                          
         2.1 Semua ukuran yang tercantum dalam rencana Kerja Syarat- syarat ini
            dinyatakan dalam centimeter (cm) dan meter (m) kecuali ukuran baja dan
                                                                          
                                                                          
            besi dinyatakan dalam milimeter (mm).                         
                                                                          
         2.2 Permukaan atas peil lantai (± 0.00) adalah menurut gambar bestek dan
                                                                          
            petunjuk direksi di lapangan dengan memperhatikan elevasi tanah sekitar.
                                                                          
                                                                          
         2.3 Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
                                                                          
            penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk
                                                                          
                                                                          
            penyediaan "Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing
                                                                          
            lantai bangunan.                                              
         2.4 Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
                                                                          
            ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                          
                                                                          
            sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.          
                                                                          
         2.5 Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dengan
                                                                          
                                                                          
            patok-patok yang dipancang dan papan bowplank yang diketam pada
                                                                          
            sisinya. Pemborong harus menyediakan paling sedikit 3 orang pembantu
                                                                          
            yang paham dalam pengukuran penyipat datar penunjukan/prisma silang tali
                                                                          
                                                                          
            busur dan lainnya yang diperlukan                             
                                                                          
     3.  ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI                                     
                                                                          
         3.1 Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
                                                                          
                                                                          
            pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
                                                                          
         3.2 Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan
            laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set
                                                                          
                                                                          
            album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama
                                                                          
            kalinya.                                                      
                         BAGIA II                                         
                                                                          
                     PEKERJAANTANAH                                       
                                                                          
                                                                          
     1.  KETENTUAN UMUM                                                   
                                                                          
         1.1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, pemborong harus membersihkan
                                                                          
                                                                          
              daerah yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar pohon maupun
                                                                          
              semak-semak serta segala perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali
                                                                          
              ditentukan lain oleh pengawas.                              
                                                                          
                                                                          
         1.2. Pemborong harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
                                                                          
              bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
                                                                          
                                                                          
              berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda- tanda
                                                                          
              yang lainnya.                                               
                                                                          
         1.3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus
                                                                          
                                                                          
              dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab
                                                                          
              pemborong.                                                  
                                                                          
                                                                          
         1.4. Pemborong harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih 
                                                                          
              dahulu dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk
                                                                          
                                                                          
              memulai pekerjaan.                                          
                                                                          
                                                                          
         1.5. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang
              merintangi pekerjaan harus dilakukan menurut peraturan.     
                                                                          
                                                                          
     2.  LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
                                                                          
                                                                          
         bahan-bahan, dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan 
         2.1. Pemborong wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan  
                                                                          
              urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan
                                                                          
              contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan 
                                                                          
                                                                          
              pengawas                                                    
                                                                          
         2.2. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau
                                                                          
                                                                          
              bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
                                                                          
              tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi
                                                                          
                                                                          
              syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas,
                                                                          
              tanpa adanya biaya tambahan.                                
                                                                          
                                                                          
         2.3. Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan
                                                                          
              pemborong harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari
                                                                          
              kesalahan dan kelalaian pemborong atau akibat dari aliran air.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     3.  PEKERJAAN PENYELESAIAN                                           
                                                                          
         3.1. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
                                                                          
              pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
                                                                          
                                                                          
              harus segera disingkirkan dari lokas                        
     1.  PEDOMAN PELAKSANAAN                                              
                                                                          
         3.1 Pekerjaan struktur:                                          
                                                                          
                Struktur badan bangunan, yaitu tiang-tiang pilar utama bangunan /
            •                                                             
                                                                          
            Balok kayu dan Pasangan pilar balok apit.                     
                                                                          
                                                                          
                Permukaan kayu yang nampak harus diketam/diserut rata dan halus.
                           BAGIAN III                                     
                                                                          
                        PEKERJAAN ATAP                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                          
         alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup atap
                                                                          
                                                                          
         sesuai gambar rencana dan petunjuk pengawas. Pada bagian ini dilakukan
                                                                          
         pekerjaan pembongkaran atap dan pembongkaran rangka atap kayu.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                           
                                                                          
         Seluruh pekerjaan penutup atap harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam
                                                                          
           SII 0458 1981                                                  
                                                                          
                                                                          
PELAKSANAAN                                                               
                                                                          
         2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
                                                                          
                                                                          
              standard pekerjaan yang disetujui pengawas. Pengawas berhak menolak
                                                                          
              tukang-tukang yang dianggap tidak mampu serta meminta pengganti yang
                                                                          
                                                                          
              dinilainya.                                                 
                                                                          
         2.2. Semua kayu rangka atap harus diserut pada keempat sisi dengan
                                                                          
              menggunakan mesin penyerut sehingga tampak rapih pada keempat.
                                                                          
                                                                          
         2.3. Pemasangan bahan atap harus hati-hati dan disesuaikan dengan
                                                                          
              standard pabrik. Segala sesuatu yang mengakibatkan kebocoran akibat
                                                                          
                                                                          
              kecerobohan pemasangan atau kelalaian menjadi tanggung jawab
                                                                          
              pemboro
Tenders also won by CV Arr Pratama
Authority
30 May 2023Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Alsin Uptd Bbi (Dak Pertanian)Provinsi Maluku UtaraRp 2,600,000,000
20 October 2022Bantuan Sarana Pemasaran Bagi Umkmmaluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 1,400,000,000
25 October 2024Gajebo Kantor DprdKab. Halmahera TimurRp 736,000,000
31 May 2023Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Bpt Uptd Bptph (Dak Pertanian)Provinsi Maluku UtaraRp 650,000,000
8 May 2023Pembangunan Rumah Adat TogaleProvinsi Maluku UtaraRp 395,000,000
31 May 2023Pekerjaan Ehabilitasi Gudang Bpt Ternate (Dak Pertanian)Provinsi Maluku UtaraRp 325,351,770
12 December 2024Pemeliharaan Gedung KantorKab. Halmahera SelatanRp 201,024,000
13 August 2025Penyediaan Kandang Ayam BroilerKab. Halmahera SelatanRp 200,000,000
3 July 2025Bantuan Peralatan Produksi Mesin Ketinting Bagi Umkm Sektor Perikanan Kab. Pulau TaliabuProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000
6 July 2025Pengadaan Alat Tukang Di Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 200,000,000