BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
1.2 Bagian ini meliputi pengukuran dan pengurusan administrasi dan
dokumentasi
1.3 PEMBERSIHAN LOKASI
Pembersihan lokasi dilaksanakan dengan tidak menggangu/merusak bangunan
lain yang telah ada. Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan bangunan baru,
Pemborong wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-
batuan serta benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan
pembangunan.
2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
2.1 Semua ukuran yang tercantum dalam rencana Kerja Syarat- syarat ini
dinyatakan dalam centimeter (cm) dan meter (m) kecuali ukuran baja dan
besi dinyatakan dalam milimeter (mm).
2.2 Permukaan atas peil lantai (± 0.00) adalah menurut gambar bestek dan
petunjuk direksi di lapangan dengan memperhatikan elevasi tanah sekitar.
2.3 Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk
penyediaan "Bench Mark" atau "Line Offset Mark" pada masing-masing
lantai bangunan.
2.4 Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
2.5 Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dengan
patok-patok yang dipancang dan papan bowplank yang diketam pada
sisinya. Pemborong harus menyediakan paling sedikit 3 orang pembantu
yang paham dalam pengukuran penyipat datar penunjukan/prisma silang tali
busur dan lainnya yang diperlukan
3. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
3.1 Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
3.2 Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan
laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set
album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama
kalinya.
BAGIA II
PEKERJAANTANAH
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, pemborong harus membersihkan
daerah yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar pohon maupun
semak-semak serta segala perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali
ditentukan lain oleh pengawas.
1.2. Pemborong harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan
berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda- tanda
yang lainnya.
1.3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus
dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
1.4. Pemborong harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih
dahulu dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk
memulai pekerjaan.
1.5. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang
merintangi pekerjaan harus dilakukan menurut peraturan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan
2.1. Pemborong wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan
urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan
pengawas
2.2. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau
bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi
syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas,
tanpa adanya biaya tambahan.
2.3. Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan
pemborong harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari
kesalahan dan kelalaian pemborong atau akibat dari aliran air.
3. PEKERJAAN PENYELESAIAN
3.1. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
harus segera disingkirkan dari lokas
1. PEDOMAN PELAKSANAAN
3.1 Pekerjaan struktur:
Struktur badan bangunan, yaitu tiang-tiang pilar utama bangunan /
•
Balok kayu dan Pasangan pilar balok apit.
Permukaan kayu yang nampak harus diketam/diserut rata dan halus.
BAGIAN III
PEKERJAAN ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup atap
sesuai gambar rencana dan petunjuk pengawas. Pada bagian ini dilakukan
pekerjaan pembongkaran atap dan pembongkaran rangka atap kayu.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan penutup atap harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam
SII 0458 1981
PELAKSANAAN
2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
standard pekerjaan yang disetujui pengawas. Pengawas berhak menolak
tukang-tukang yang dianggap tidak mampu serta meminta pengganti yang
dinilainya.
2.2. Semua kayu rangka atap harus diserut pada keempat sisi dengan
menggunakan mesin penyerut sehingga tampak rapih pada keempat.
2.3. Pemasangan bahan atap harus hati-hati dan disesuaikan dengan
standard pabrik. Segala sesuatu yang mengakibatkan kebocoran akibat
kecerobohan pemasangan atau kelalaian menjadi tanggung jawab
pemboro| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Alsin Uptd Bbi (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,600,000,000 |
| 20 October 2022 | Bantuan Sarana Pemasaran Bagi Umkmmaluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,400,000,000 |
| 25 October 2024 | Gajebo Kantor Dprd | Kab. Halmahera Timur | Rp 736,000,000 |
| 31 May 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Bpt Uptd Bptph (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 650,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Rumah Adat Togale | Provinsi Maluku Utara | Rp 395,000,000 |
| 31 May 2023 | Pekerjaan Ehabilitasi Gudang Bpt Ternate (Dak Pertanian) | Provinsi Maluku Utara | Rp 325,351,770 |
| 12 December 2024 | Pemeliharaan Gedung Kantor | Kab. Halmahera Selatan | Rp 201,024,000 |
| 13 August 2025 | Penyediaan Kandang Ayam Broiler | Kab. Halmahera Selatan | Rp 200,000,000 |
| 3 July 2025 | Bantuan Peralatan Produksi Mesin Ketinting Bagi Umkm Sektor Perikanan Kab. Pulau Taliabu | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 6 July 2025 | Pengadaan Alat Tukang Di Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |