| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0966105322942000 | Rp 149,649,556 | 77.9 | 97.9 | |
PT Predator Loo Hulondalo | 06*4**4****42**1 | - | - | - |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
CV Asia Afrika Xi | 04*1**4****22**0 | - | - | - |
| 0029741055801000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HALAMHERA TENGAH
BADAN PENDAPATAN DAERAH
JL.KM 3WEDA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Gedung Aula Badan Pendapatan Daerah
Lokasi: Kab. Halmahera Tengah
Tahun Anggaran 2024
a. Ruang Lingkup
Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Jalan dan Jembatan Kabupaten secara lengkap termasuk
penyiapan dokumen lelang.
Adapun secara rinci lingkup dari pekerjaan ini terdiri dari beberapa tahapan kegiatan yang meliputi :
1). Persiapan perencanaan
a). Membuat interpretasi KAK secara garis besar
b). Konsultasi dengan instansi terkait berkaitan dengan perijinan
c). Melaksanakan pengukuran lapangan
d). Mengumpulkan data dan informasi lapangan
e). Menyusun Laporan Pendahuluan
2). Pelaksanaan Survey
Membuat urutan skala prioritas penanganan ruas jalan pada masing-masing paket fisik
a). pekerjaan
b). Pelaksanaan Survey Rinci (Survey kondisi eksisiting, survey topografi, dan survey kondisi
lalu lintas)
c). Menyusun Laporan Antara
3). Penyusunan/ pengembangan rencana
a). Menentukan pilihan jenis struktur permukaan yang digunakan
b). Pengujian daya dukung tanah
c). Menghitung Analisa Harga Satuan yang ekonomis dengan penggunaan peralatan yang
efektif dan ekonomis
d). Perkiraan/estimasi biaya
4). Penyusunan rencana detail
a). Membuat gambar detail
b). Spesifikasi teknis
c). Jenis dan volume pekerjaan (bill of quantity)
d). Rencana anggaran biaya (EE)
e). Analisa harga satuan
f). Menyusun Laporan Akhir Perencanaan.
c. Fasilitas Penunjang :
Data dan Fasilitas Penunjang oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
1). Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto dokumentasi
2). Staf Pengawas / Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang akan bertindak
sebagai pengawas atau pendamping/ counterpart, atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa
konsultansi.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
1.