KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI
Pengguna Anggaran : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Satuan Kerja / SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten
Nama Paket Pekerjaan : Jasa konsultan pengawasan Pembangunan Jalan Kec.
Morotai Selatan Tersebar
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Jasa konsultan pengawasan Pembangunan Jalan Kec. Morotai Selatan Tersebar
1. Latar Belakang
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus
Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga
Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan
butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. Target / Sasaran
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan
penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta
melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan Ketentuan
Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa:
1) Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem solving);
2) Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan;
3) Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik;
4. DATA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
K/L/D/I : Kabupaten Pulau Morotai
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai
Nama PPK : Ode Ari Junaedi Wali, ST
NIP : 198507192011011000
Tahun Anggaran : 2024
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana DAU Bidang Jalan yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.199.960.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang
dapat meliputi tugas- tugas yang terdiri dari :
֍ Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud adalah pekerjaan- pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team
harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulau Morotai dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
֍ Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan
yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat
rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang
disebut Supervision Team.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, yaitu:
֍ Kec. Morotai Selatan
֍ Ruas Jalan tersebar di morotai selatan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang
akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.
7. Produk Yang Dihasilkan
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
a. Laporan Pendahuluan yang memuat :
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
- Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
3 (Tiga) buku laporan.
b. Laporan Bulanan yang berisi tentang :
- Laporan Bulanan Kemajuan Fisik Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 (Dua Puluh Lima) setiap bulan sebanyak
1 (Satu) buku laporan.
c. Laporan Final Report dari hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahkan selambat-
lambatnya: 7 (tujuh) hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan Flash Disk.
8. Data Dasar
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
9. Standar Teknis Kegiatan
Standar teknis yang dipakai Mengacu pada SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 (Revisi 2) Oktober
2020.
10. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah selama 210 (Dua Ratus
Sepuluh Hari) Kalender
11. Perlengkapan Dan Peralatan Yang Harus Disediakan Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan antara lain:
- Peralatan Komputer Lengkap
- Kendaraan Roda Dua
- Peralatan Komunikasi
- Kamera
- Meter Roll
- Meter tangan
12. Personil
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas. Daftar
Personil serta Kualifikasi personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Site Engineer (1 Orang)
- Berpendidikan Minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil Dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang
terakreditasi.
- Mempunyai Pengalaman Minimal 2 Tahun pada Bidang pekerjaan yang sama.
- Memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) Ahli Teknik Jalan - Muda.
Secara umum tanggung jawab Site Engineer adalah sebagai berikut :
• Membuat Schedule Kegiatan atau Jadwal Pekerjaan
• Memonitor segala jenis pekerjaan yang di lakukan
• Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan supervisi langsung dan tidak langsung
• Membina kerja sama team
• Mengkoordinir seluruh aktifitas team
• Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan
• Membimbing dan mengarahkan anggota team
• Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilakukan
• Melakukan presentasi dengan direksi pekerjaan.
13. Persyaratan Kerja sama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah perusahaan
kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut
memberi kuasa kepada salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan kewajiban-
kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa.
14. Pendekatan dan Metodologi
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus membuat
uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang diajukan
oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
- Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan/metoda pelaksanaan agar
hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
- Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi
pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawing).
15. PERSYARATAN KUALIFIKASI TENDER
Calon Penyedia yang mengikuti seleksi ini harus memiliki :
• Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003)
• Nomor Induk Berusaha (NIB) : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• SPT Tahun 2022
• KSWP
• memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Pulau Morotai
Ode Ari Junaedi Wali, ST
NIP. 198507192011011000