1
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
DINAS KESEHATAN
M A B A
Jl. Kompleks Perkantoran, Tlp/Fax. (0922) .....Kode Pos: 97862 – Maluku Utara
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannnya, amdal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang mamadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
proyek. Untuk mewujudkan desain Pembangunan/Rehabilitasi Rumah
Dokter yang ideal, diperlukan perencanaan tehnis yang sesuai dengan
kebutuhan. Perencana dimaksud diharapkan mampu bekerja dengan
baik dan menghasilkan out put sesuai standar pembangunan yang
mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
mengalokasikan anggaran Perencanaan Teknis Pembangunan
Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan yang terletak di
Kecamatan Kota Maba yang dibebankan dalam DPA Dinas Kesehatan
tahun anggaran 2025, Untuk mewujudkan Peningkatan
Sarana/Prasarana Gedung Dinas Kesehatan.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan yang bermanfaat.
Tujuan pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan adalah mewujudkan
konstruksi bangunan yang sesuai dengan NSPM (Norma, Standar,
Prosedur dan Manual) yang berlaku.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah:
1. Terwujudnya Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan yang memenuhi
persyaratan –persyaratan teknis dan kriteria perencanaan yang
telah ditentukan.
2. Produk perencanaan Teknis ini yang dapat memenuhi sarana
dan prasarana/fasilitas penunjang pelayanan kesehatan serta
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta
akuntabel dalam pembiayaan pembangunannnya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan adalah di Kantor Dinas
Kesehatan Kec. Kota Maba.
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
2
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD KABUPATEN
Pendanaan HALMAHERA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025 .
PAGU ANGGARAN Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Nama organisasi yang meyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi Pejabat barang / Jasa:
Pembuat
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Komitmen
2. Satker / SKPD : Dinas Kesehatan
3. PA : ABDULLAH YAKUB, S.Kep
NIP. : 19721125 199303 1 005
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1. Batas Wilayah Administratif Kabupaten Halmahera Timur
2. Dokumen Standar (SNI) dan Peraturan Perundang undangan
8. Standar Teknis Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang
Rapat Dinas Kesehatan ini harus mengacu pada NSPM (Norma,
Standar, Prosedur dan Manual) yang berlaku, yang berkaitan dengan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembangunan Sarana Penunjang Layanan
Kesehatan.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
7. DPA APDB Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur
Tahun Anggaran 2025 ;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan
Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas
Kesehatan, meliputi :
1. Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi:
➢ Mobilisasi Personil dan Peralatan
➢ Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada
daerah studi serta membuat jadwal rencana kerja secara
detail.
➢ Pengumpulan data antara lain berupa layout dan data harga
material lokasi proyek.
2. Pekerjaan Pengukuran
➢ Pengkuran Topografi Existing
➢ Pengukuran Site Plan
➢ Survey kondisi social Masyarakat
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
3
3. Perencanaan Pendahuluan
➢ Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi
dari objek perencanaan termasuk batas luas lahan rencana
Pembangunan.
➢ Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi
langkah langkah detail pelaksanaannya akan di laksanakan
pada lokasi rencana pembangunan yang telah ditentukan.
➢ Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK
dan diadakan diskusi bersama di Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten Halmahera Timur, hasil pembahasan pada
diskusi tersebut agar dituangkan didalam Laporan
pendahuluan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
4. Pekerjaan Perencanaan
Pekerjaan Perencanaan studi ini antara lain:
➢ Perencanaan Teknik.
Perencanaan Mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
• Perencanaan standard desain bangunan Gedung
• Penentuan dimensi dan posisi bangunan yang aman
dan ekonomis
• Pembuatan gambar-gambar perencanaan detail
• Pembuatan laporan perencanaan
• Hasil-hasil dari evalusi pengukuran dan penyelidikan
detail harus diserahkan kepada PPK
5. Analisa Data
➢ Analisa data pengukuran
➢ Analisa struktur Gedung
➢ Analisa penyelidikan tanah
➢ Rekomendasi teknis berdasarkan hasil survey
➢ Analisa Perkiraan Biaya (BOQ & RAB)
➢ Spesifiksi teknis serta Dokumen tender
➢ Rencana keselamatan konstruksi (RKK) termaksud
rancangan konseptual keselamatan konstruksi
➢ Lokasi bahan
➢ Metode pelaksanaan
➢ Rencanan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RPMK)
➢ Perhitungan estimasi TKDN di Tahap persiapan pengadaan
dan realisasi di tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan
konstruksi.
12. Keluaran3 Rincian Produk Pekerjaan :
NO PRODUK PEKERJAAN JUMLAH
1. Laporan Pendahuluan 5 Buku
2. Laporan Antara 5 Buku
3. Laporan Akhir (termasuk RAB, 5 Buku
Spek. Teknis, Metode Konstruksi)
4. Album Gambar A3 5 Buku
5. Backup Data Softcopy (Flashdisk 8 GB) 1 Buah
Laporan Pendahuluan berisi hasil survey pendahuluan dan identifikasi
lokasi pekerjaan. Uraian rencana kerja konsultan berupa jadwal, metode
pengumpulan data dan metode analisa juga dimuat dalam laporan ini.
Laporan ini akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan
sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan survey dan analisa data yang
akan disajikan dalam Laporan Antara.
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
4
Laporan Antara bersi data hasil survey dan system planning
perencanaan / Analisa data primer dan sekunder sesuai dengan metode
analisa yang direncanakan beserta alternative penanganan. Laporan ini
akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan sebagai data
detail Dokumen Perencanaan yang akan disajikan dalam laporan Akhir.
Laporan Akhir berisi Detail Engineering Desain (DED), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, Foto Dokumentasi Existing
dan Metode Konstruksi.
Album Gambar berisi gambar detail hasil perencanaan mulai dari
siteplan sampai dengan potongan dan detail lainnya sesuai NSPM.
Backup data (softcopy) seluruh data perencanaan beserta laporan
dimuat dalam flashdisk 8 GB.
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Material, Personel yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
dan Fasilitas dari
1. Dokumen Surat Perjanjian
Pejabat Pembuat
Komitmen
Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
14. Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaraan pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Fasilitas – fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
Konsultansi
diperhitungkan di dalam usulan biaya:
1. Penyediaan bahan – bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor
dan studio untuk operasional konsultan.
2. Penyediaan (penyewaan) perlatan, dan perlengkapan untuk
kegiatan survey dan investigasi lapangan yang diperlukan.
3. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
eksploitasinya.
4. Biaya perjalanan dan akomodasi personil penyedia jasa
konsultansi.
5. Biaya perjalanan dan akomodasi staf pemberi tugas yang
bertugas mendampingi konsultan ke lapangan.
Jenis – jenis peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
1. Meter Ukur
2. GPS
3. Komputer
4. Printer
5. Peralatan Lain Sesuai Kebutuhan
15. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini yaitu
Kewenangan sebagai pengendali dan motor penggerak untuk melaksanakan
Penyedia Jasa
Perencanaan, agar sesuai dengan keinginan User dan Kontrak beserta
lampiran – lampirannya.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi
Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan perencana.
16. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
5
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bulan
Tenaga Ahli/Profesional:
Ketua Tim Minimal Pend. S1 Teknik 1 Orang/ 1.5 Bulan
(Team Leader) Sipil SKK Ahli Muda
Bangunan Gedung,
pengalaman 2 (dua) Tahun
Tenaga Pendukung/Sub-Profesional :
Drafter Minimal S1 Teknik 1 Orang/ 1.5 Bulan
Sipil/Arsitek, Pengalaman
min. 1 (Satu) Tahun
Cost Estimator/ Minimal S1 Teknik Sipil, 1 Orang/ 1.5 Bulan
Surveyor Pengalaman min. 1 (Satu)
Tahun
Administrasi Pendidikan Minimal 1 Orang/ 1.5 Bulan
SMA/SMK, Pengalaman
min. 2 (Satu) Tahun
Deskripsi Tugas.
Tenaga Ahli
1. Ketua Tim (Team Leader).
Ketua Tim adalah seorang sarjana S1 Teknik Sipil dengan
pengalaman minimal 2 (Dua) Tahun di bidang sejenis dengan
kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung dan memiliki
kompetensi minimal SKK Ahli Muda Teknik Bangunan. Tugas
Ketua Tim adalah:
a. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan mulai
dari tahap pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir seluruh pekerjaan.
c. Bertindak sebagai wakil konsultan dalam melakukan
koordinasi, asistensi dan pelaporan kegiatan kepada
Kepala Satuan Kerja atau dengan pihak/ instansi lain
yang terkait.
d. Menganalisi Struktur bangunan gedung, dan menyiapkan
data hasil Anali
Tenaga pendukung
1. Drafter CAD (Computer Aided Design)
Drafter adalah seorang sarjana S1 Teknik Sipil/Arsitek dengan
pengalaman minimal 1 (Satu) Tahun di bidang sejenis dengan
kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung. Drafter
bertanggungjawab kepada Ketua Tim dengan tugas:
a. Berkonsultasi dengan ketua tim dan membantu dalam
kegiatan penyusunan rencana kegiatan pengumpulan
data primer dan sekunder.
b. Berkonsultasi dengan ketua tim dan membantu dalam
kegiatan identifikasi masalah dan analisa & pengelohan
data survey bahan/material, dan data pengukuran.
c. Membuat Detail Engineering Desan (DED) sesuai
dengan konsep perencanaan Desain yang dibuat Ketua
Tim sesuai dengan spesikasi teknis dan menjamin hasil
produk desain dengan benar dan akurat.
2. Cost Estimator/Surveyor
Tenaga yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil yang berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang Cost Estimator pada
Perencanaan Bangunan Gedung dan, dengan pengalaman
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
6
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Tenaga Pendukung ini
tugasnya adalah Membantu Tenaga Ahli Bangunan Gedung
(Ketua Tim) untuk membuat perhitungan kuantitas tiap-tiap
pekerjaan, Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang
Cipta Karya, Permen PU No. 08 Tahun 2023 dan Membantu
Tenaga Ahli Bangunan Gedung (Ketua Tim) melaksanakan
pengukuran topografi dan melakukan iventori bangunan-
bangunan di lapangan. Sekaligus menentukan posisi/letak dari
bangunan yang ada di perencanaan teknis.
3. Operator Komputer/Administrator
Tenaga yang disyaratkan adalah berpendidikan SMA/SMK yang
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan dibidang
administrasi, Porgram MS Word, exel dan mempunyai
kemampuan, dengan pengalaman sekurang kurangnya 2 (Dua)
tahun.
18. Jadwal Tahapan Jadwal dapat disesuaikan dengan metode palaksanaan kegiatan yang
Pelaksanaan diusulkan. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 45 (Empat Puluh
Pekerjaan
Lima) hari kalender dengan rincian kegiatan antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan dan Penyusunan Rencana Kerja 2 hari
kalender
2. Pekerjaan Survey dan Pengumpulan data Primer dan Sekunder
4 hari kalender.
3. Analisa data dan pembuatan DED, RAB & Spek 35 hari kalender.
4. Penyusunan Laporan 7 hari kalender
5. Ekspose ke PPK 3 Kali
6. Penyerahan Laporan dan Pembahasan 3 hari kalender
7. Serah Terima Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan berisi hasil survey pendahuluan dan identifikasi
Pendahuluan lokasi pekerjaan. Uraian rencana kerja konsultan berupa jadwal, metode
pengumpulan data dan metode analisa juga dimuat dalam laporan ini.
Laporan ini akan dibahas bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan
sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan survey dan analisa data yang
akan disajikan dalam Laporan Antara.
20. Laporan Laporan Antara bersi data hasil survey dan system planning perencanaan
Antara / Analisa data primer dan sekunder sesuai dengan metode analisa yang
direncanakan beserta alternative penanganan. Laporan ini akan dibahas
bersama Tim Teknis pekerjaan dan digunakan sebagai data detail
perencanaan yang akan disajikan dalam laporan Akhir.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi : Detail Engineering Desain (DED), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, Foto Dokumentasi Existing
dan Metode Konstruksi.
22. Album Gambar Album Gambar ukuran A3 berisi gambar detail hasil perencanaan mulai
dari siteplan sampai dengan potongan dan detail lainnya sesuai NSPM.
23. Backup data Backup data (softcopy) seluruh data perencanaan beserta laporan
(softcopy dimuat dalam flashdisk 8 GB.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
berdasarkan persetujuan KPA.
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
7
2. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada
Pemberi Tugas.
3. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh
Pemberi Tugas.
4. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam
pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Melakukan koordiasi dengan pihak terkait dan atas
Data Lapangan
sepengetahuan dan persetujuan PA.
2. Dilakukan sesuai dengan NSPM
27. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan/kursus singkat tentang
produk perencanaan dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada Staf Bidang Perencanaan Dinas
Kesehatan Kab. Halmahera Timur. Konsultan yang menangani pekerjaan
ini mengadakan diskusi dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun
kepada direksi pekerjaan guna memperoleh masukan. Diskusi kepada
Pemberi Tugas/Team Teknis dilakukan sebagai berikut :
28. Jenis Kontrak Lumsum
29. Persyaratan Persyaratan Kualifikasi yang harus di lengkapi adalah sebagai berikut :
Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha
2. Peserta yang berbadan usaha harus terdaftar dan memiliki
sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang
jasa konstruksi.
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta di syaratkan Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
5. Memiliki Nomor Induk Bersyarat yang berlaku, Kode KBLI-71102,
Lingkup Pekerjaan sesuai KBLI-71102 : AKTIVITAS
KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non hunian (Kode Subklasifikasi : RK001) Kelompok
ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian
dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi
Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing
framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan
institusi dan industrial.`
Maba, 14 Februari 2025
Dibuat oleh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA) selaku
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
ABDULLAH YAKUB, S.Kep
NIP. 19721125 199303 1 005
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan
8
KAK Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan/Ruang Rapat Dinas Kesehatan