Krangka Acuan Kerja
Penataan Ruang/Kantor Sekretariat dan Bidang Teknis Bappeda TA.2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Perangkat Daerah : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program :
Kabupaten/Kota
Paket Pekerjaan : REHAP RUANG PENDAPATAN DAN BACKDROP HPL
Lokasi Pekerjaan : KAB. HALMAHERA TIMUR (KANTOR BPKAD)
Lingkup Pekerjaan : Penataan Ruangan Kantor
Nama PPK : ISMAIL ADDIN, S.IP
Sumber Dana : APBD Kab. Halmahera Timur
Tahun Anggaran : 2024
BPKAD KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
TAHUN 2024
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Latar Belakang : Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada ASN dalam memberikan pelayanan
public kepada masyarakat/stakeholder yang membutuhkan layanan prima, maka Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Halmahera Timur, melakukan pembenahan
dan penataan ruangan kantor dan berupaya melakukan pemenuhan sarana dan prasarana
pendukung dalam kantor secara bertahap guna lebih meningkatkan kualitas kinerja
perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Berdasarkan deskripsi singkat diatas, Pemerintah Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku
Utara pada tahun 2024 melaksanakan Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala, Rehab
Ruang Bidang Pendapatan dan perbaikan Kunci Pintu Kantor atau secara spesifik yaitu
Penataan Ruangan Kantor yang termuat pada Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Paket Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala, Rehab Ruang
Bidang Pendapatan dan perbaikan Kunci Pintu Kantor:
Maksud dan Tujuan : 1. Maksud
Pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, Volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengakapannya yang sesuai dengan Spesifikasi
Teknis Pekerjaan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini, yaitu menunjang peningkatan pelayanan dan kenyamanan
dalam kantor
Sasaran : Terlaksananya pekerjaan sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya
dan dapat digunakan sebagiamana layaknya perkantoran modern.
Dasar Hukum : Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan Penataan Ruangan Kantor Pemerintahan Kab.
Halmahera Timur, sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuagan Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1447);
2. 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku
Utara Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020
Nomor 7);
3. Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 1);
4. Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
2024 (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 2).
Nama Peerangkat : Perangkat Daerah : Pemerintah Kab. Halmahera Timur
Daerah Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya
Paket Pekerjaan : Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala
Lingkup Pekerjaan : Penataan Ruangan Kantor
Nama PPK : ISMAIL ADDIN, S.IP
Sumber Dana : APBD Kab. Halmahera timur
Anggaran : Rp. 200.000.000
Sumber Dana : Sumber dana pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Timur Tahun Anggaran 2024 yang melekat pada DiPA Bappeda dengan Kode Rekening /
Anggaran 5.02.01.2.09.0010.5.1.02.03.03.0001.8.1.0.20.30.30.001.00002
Ruang Lingkup : ruang lingkup pekerjaan penataan ruang/kantor halmahera timur, sebagai berikut:
Pekerjaan 1. persiapan umum
i pekerjaan persiapan
ii biaya smkk
2. pekerjaan lain-lain
i pasangan kabel instalasi jaringan umum
3. pekerjaan ruangan Ruang Sekwan
i pekerjaan lantai vinil motif kayu
ii pekerjaan dinding partisi hpl
iii pekerjaan alumunium kusen pintu, daun pintu dan kunci
iv pekerjaan plafond gypsum board
v pekerjaan utilitas/listrik
4. pekerjaan dapur
i pekerjaan lantai vinil motif kayu
ii pekerjaan kit chenset
5. pekerjaan toilet
i pekerjaan lantai dan dindng granit
ii pekerjaan kusen pintu dan daun pintu alumunium kaca mati
iii pekerjaan plafond pvc
iv pekerjaan prabot/aksesoris
v pekerjaan sanitasi
6. pekerjaan ruangan Ruang Rapat Pimpinan Dan Anggota DPR
i pekerjaan lantai vinil motif kayu
ii pekerjaan dinding partisi hpl
iii pekerjaan alumunium kusen pintu, daun pintu dan kunci
iv pekerjaan plafond gypsum board
v pekerjaan utilitas/listrik
7. pekerjaan dapur
i pekerjaan lantai vinil motif kayu
ii pekerjaan kit chenset
8. Pengadaan Peralatan Pendukung Ruangan
Jangka Waktu : NO TAHAPAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN
Pelaksanaan 1 Identifikasi Kebutuhan Juli Telah Selesai
2 Persiapan Juli Telah Selesai
3 Perencanaan Juli Telah Selesai
4 Pemilihan Penyedia Minimal 21 Hari Sedang Proses
5 Pelaksanaan 90 Hari Kalender dimulai sejak
Belum Terlaksana
Tanda tangan SPMK
6 Pemanfaatan November 2024 Belum Terlaksana
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Sumber Daya yang : 1. Kualifikasi Penyedia
Dibutuhkan Metode Kualifikasi yang digunakan yaitu Pasca kualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon
penyedia mampu memenuhi kriteria Administrasi, Teknis dan keuangan dalam
tahapan ini, dengan rincian sebagai berikut :
a. Administrasi / Legalitas
1. Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahannya
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Spesialisasi Bangunan
Gedung Kode/Sub kualifikasi : PB003/Pengerjaan Lantai, Dinding,
Peralatan Saniter dan Plafon dan Plafon, Dan Atau PB004/Dekorasi
Interior
3. Ijin Usaha Jasa Konstruksi : yang masih berlaku
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB): Yang
Masih Berlaku
5. Tempat Usaha/kantor dengan alamat yang benar,tetap dan jelas berupa milik
sendiri maupun sewa
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak
7. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum
pada badan usaha tersebut
8. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE.
9. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akandiperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan.
Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan PERMEN PUPR no 14/2020.
b. Syarat Teknis
1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terakhir yakni SPT
Tahun 2021.
2. Memilik Kemampuan dasar dengan kualifikasi Usaha Menengah,
pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
disyaratkan dan Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman
dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan yang sama dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
4. Mencantumkan Seluruh Daftar Pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
5. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akan diperiksa keabsahan
dan kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil
Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan PERMEN PUPR no
14/2020
c. Syarat Keuangan
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Mempunyai Sisa Kemampuan Paket
(SKP), untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil.
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
2. Evaluasi Teknis
a. Memenuhi Personil Manajerial pada table dibawah ini
Jabatan dalam Pengalaman
Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang Kerja
Orang Kerja
Dilaksanankan (Tahun)
1 Pelaksana 1 Org 2 Tahun SKT pemasangan
Pemasangan Dinding Dinding Partisi
Partisi (TA.034)
2 Petugas 1 Org 0 Tahun Memiliki Sertifikat
Keselamatan Kopetensi Petugas
Konstruksi Keslamatan konstruksi
yang Diterbitkan oleh
Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
rakyat Atau Yang
Diterbitkan Oleh
lembaga Atau Instansi
yang Berwenang Yang
Mengacu Standar
Kopetensi Kerja
Nasional Indonesia
(SKKKNI) Dan
Ketentuan Peraturan
Perundangan
Undangan
b. Memenuhi Personil Lapangan pada table dibawah ini :
Jabatan dalam Pengalaman
Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan yang Kerja
Orang Kerja
Dilaksanankan (Tahun)
1 Teknis Instalasi
Jaringan Tegangan 1Org 2 Tahun TE060
rendah
2 Tukang Pasang
1Org 2 Tahun TA007
lantai Dan Dinding
3 Tukang rangka
1Org 2 Tahun TS055
Alumunium
3. Memenuhi Peralatan Utama pada table dibawah ini :
Kapasitas
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
Minimal
Milik
1 Mesin Router 2 Unit Min 450Kva
Sendiri/Sewa
Milik
2 Mesin Gerinda 2 Unit Min 450Kva
Sendiri/Sewa
Milik
3 Generator 1 Unit 3000Kva
Sendiri/Sewa
Milik
4 Mesin Gergaji 2 Unit 900Kva
Sendiri/Sewa
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Rencana : 1. Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan seperti yang tertuang
Keselamatan dibawah ini :
Konstruksi No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Bekerja Dalam Ruangan - Posisi kerja,terpeleset,
Pilih 1 yang dianggap - Tergores cutter atau benda tajam
paling berbahaya 2 Pekerjaan Partisi dan Plafond - Menghirup Debu/Kotoran
- Tertimpa Material
- Terkena Alat Kerja
-
Penjelasan tentang RKK
1) Elemen SMKK, meliputi:
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
a) uraian pekerjaan;
b) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:
o penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi
bahaya,menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
o penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus;
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa
3) Pekerjaan Yang di Sub Kontrakkan seperti yang tertuang dibawah ini:
✓ Evaluasi Harga
1. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan
gugur.
2. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur.
3. Dalam hal harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan
klarifikasi.
4. Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80%
(delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan Permen PUPR No. 14/2020
5. Apabila, Spesifikasi Teknis ini yang telah ditetapkan berbeda dengan Dokumen
Pemilihan yang ditetapkan pada saat pemilihan penyedia, maka hasil pemilihan
penyedia, tidak dapat diterima oleh PPK.
Jenis dan Bentuk : Jenis kontrak yang digunakan yaitu Harga Satuan dengan kriteria sebagai berikut :
Kontrak
- Ruang Lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat;
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran;
- Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based)
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja karena nilai paket pekerjaan
ini dibawa 200 Juta.
Keluaran yang : Tersedianya Hasil Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala
Dihasilkan
yang sesuai dengan rencana waktu, target kuantitas, target kualita s dan termanfaatkan
dengan baik.
Laporan Pekerjaan : Laporan perkembangan pekerjaan yang diminta yaitu sebagai berikut:
1. Laporan Harian
2. Mingguan
3. Bulanan
Penutup : Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan spesifikasi teknis.
MABA, …Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BPKAD HALMAHERA TIMUR
ISMAIL ADDIN, S.ip
NIP. 198307122009031002
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
SPESIFIKASI
TEKNIS
“ Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala”
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan terletak di Kantor BPKAD Kab. Halmahera Timur dan akan diadakan penunjukan
tempat pekerjaan oleh PPK , PPTK atau Direksi Lapangan.
1.2 Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas harus dengan kondisi selesai
sama sekali, hingga memuaskan, menyingkirkan segala bahan-bahan sisa pembongkaran
dan lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
PASAL 2
U K U R A N
2.1 Ukuran Penduga.
2.2 Ukuran pokok / peil (± 0,00) adalah tinggi lantai dasar bangunan yang direncanakan,
ditentukan +0,50 M dari permukaan jalan atau permukaan tanah yang telah matang/
disesuaikan dengan gambar kerja. Selanjutnya semua ketinggian dan kedalaman dalam
gambar diambil dari tinggi +/- 0,00 ini.
2.3 Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin bahwa semua
dengan gambar kerja adalah betul.
2.4 Jika merasa tidak puas dengan ketelitian, pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
pengawas lapangan yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Papan Nama Proyek
a. Bahan
Tiang : Kayu kls I Ukuran 5 x 10 cm
Papan / tripleks : Kls I 2/20 atau disesuaikan
Finishing : Cat Dasar Putih
Isi Tulisan : Minimal menyebut:
Nama Proyek, Pemborong, Konsultan
Perencana Konsultan Pengawas dan
lain-lain.
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
Bentuk Tulisan : Tu lisan dengan huruf capital/cetak warna
hitam. Tinggi huruf disesuaikan, tebal 1 cm
untuk Pemborong, Konsultan Perencana
dan huruf yang lain disesuaikan.
b. Pelaksanaan.
1. Papan nama proyek dilakukan pada saat dilaksanakannya proyek, Ditempel/ Atau di
paku pada Dinding Atau tempat yeng mudah dilihat umum atas petunjuk Pengawas,
dan dicabut setelah mendapat perintah Pengawas.
2. Huruf harus jelas serta memperhatikan nilai-nilai keindahan.
3. Pemasangan harus tegak dan kokoh.
3.2. Pekerjaan pembongkaran (Dinding dan Plafond)
3.2.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembongkaran meliputi :
▪ Pembongkaran dinding dan plafond yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti yang tercantum dalam gambar kerja
3.2.2. Pelaksanaan pekerjaan
▪ Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab penyedia
▪ Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
▪ Penyedia harus menginventarisasi komponen – komponen apa saja yg sudah
dibongkar dan memberi catatan.
3.2.3. Hasil pembongkaran
▪ Barang – barang dari hasil bongkaran menjadi milik pemberi kerja.
3.3. Persiapan Listrik Kerja
3.3.1. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari sambungan
sementara dari sekitar Bangunan selama masa pembangunan.
3.3.2. Untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
dan biaya genzet/diesel menjadi tanggung jawab Penyedia. Daya listrik ini juga
disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
3.4. Pelaporan dan Dokumentasi
Penyedia/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan-
laporan yang berupa :
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
3.4.1. Laporan harian
▪ Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
▪ Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
▪ Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lain
yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
▪ Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-
lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan.
Laporan harian yang disahkan yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan disekitar
pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan baik oleh Direksi dan Penyedia.
3.4.2. Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana sewaktu-waktu
Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan sebagainya dalam buku
harian tsb:
3.4.3. Laporan mingguan
Dalam hubungannya dengan hal ini juga, Penyedia berkewajiban untuk mempersiapkan
dan menyediakan : Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan
dan laporan kemajuan pekerjaan.
3.4.4. Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan.
3.4.5. Untuk keperluan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan membuat foto yang menunjukan Pekerjaan dan dilakukan sampai
penyerahan pertama.
▪ Keadaan lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
▪ Keadaan lapangan pada saat pekerjaan persiapan
▪ Keadaan lapangan pada saat setiap tahapan pekerjaan
▪ Keadaan lapangan tiap-tiap minggu/bulan
▪ Keadaan lain-lain menurut kebutuhan.
▪ Seluruh biaya pembuatan foto dokumentasi menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan dan dilakukan sampai penyerahan pertama
3.5. Asbuilt Drawing
3.5.1. Asbuilt Drawing
▪ Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As
Built Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
mencantumkan spek bahan dan merk pada As built drawing sebelum serah terima
tahap pertama dilakukan.
▪ As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia harus disetujui oleh Owner.
▪ Penyedia diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui
kepada Owner.
▪ Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik
pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
3.6. Pembersihan awal dan akhir proyek
a. Pembersihan lokasi proyek meliputi semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini
dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan
lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia jasa bersangkutan
selesai.
b. Semua bekas bongkaran dan sebagainya harus dikeluarkan dari lokasi proyek. Selama
pembangunan berlangsung, Penyedia jasa harus menjaga keamanan bahan/ material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakanya sampai tahap serah terima.
3.7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) konstruksi pada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyedia personil yang kompoten dan
organisasi pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh
pengguna jasa.
c. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
peraturan menteri pekerjaan umum tentang pedoman system manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja (SMK3)
PASAL 4
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
PEKERJAAN LANTAI
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan sebagimana yang
dinyatakan dalam gambar kerja.
a. Bahan lantai dan dinding lainnya menggunakan Tegel Keramik yang berkualitas baik,
siku, rata serta tidak pecah dan warna ditentukan kemudian.
Untuk lantai dan dinding toilet menggunakan granit anti slip 60x60cm. sedangkan untuk
lantai Pembuatan Backdrop HPL Ruang Kepala
di lapisi Vinyl dengan kualitas baik sesuai yang tercantum dalam gambar.
b. Untuk pemasangan lantai kramik baru menggunakan alas kramik (screed) dari cam- puran
1 Pc : 5 Ps tebal 3 CM setelah pasir urug dipadatkan.
c. Nat tegel kramik yang diizinkan adalah 1 MM harus rata dan lurus dan pemasangann- ya
harus dileveling dengan memakai waterpass.
d. Semua kramik yang digunakan adalah produksi dalam Negeri yang sekualitas dengan
produksi ASIA atau INA (KW1).
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN
5.1. Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Bahan pasangan tembok adalah Batu Bata ukuran minimal 50 x 100 x 200 MM yang
berkualitas baik, terbakar matang, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-pecah
melebihi 5%, mempunyai kekuatan tekan 60 – 80 Kg/CM2
b. Pasangan trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk kaki tembok m u- lai
dari pasangan diatas sloef beton sampai 20 CM diatas permukaan lantai dan semua
pasangan batu bata yang berhubungan langsung dengan tanah.
c. Pasangan tembok adukan 1 Pc : 5 Ps, digunakan untuk pasangan tembok yang ti d- ak
termasuk pada point “2” tersebut diatas.
d. Semua batu bata harus direndam atau disiram sebelum dilakukan pemasangan.
e. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun vertikal, dan dilakukan
dengan menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari 30 cm diatas
pasangan sebelah bawahnya dan batu bata yang patah tidak boleh digunakan.
f. Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk tegak, kecuali
jika ditentukan lain.
g. Setiap pasangan seluas 9 m2 atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom pra k- tis
berukuran 12 x 12 cm; demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau
pada dinding yang berdiri bebas
5.2. Pekerjaan Pelesteran dan Acian
1. Plesteran adukan 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk :
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
a. Tembok trasram pada point “2” pasal 9 diatas.
b. Sloof luar, Kolom dan Balok beton yang nampak dan muncul.
c. Atap plat beton, Lesplank beton dan Sunscreen.
d. Pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
2. Plesteran adukan 1 Pc : 5 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok termasuk
kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman sampai
jenuh pada daerah yang akan diplester.
4. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian dalam
dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci dan digosok hingga permukaannya
licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci dengan adonan Portland Cemen.
PASAL 6
PEKERJAAN PLAFON
6.1. Lingkup Pekerjaan
1. Rangka plafon dari hollow gypsum dengan ukuran 4×4 (40×40) dengan ketebalan 0.4 mm,
dan jarak rangkan 60x60 cm.
2. Plafond / langit-langit dari bahan :
▪ Gypsun board tebal 9 MM, berkualitas baik.
6.2. Cara Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan rangka plafond harus dileveling terlebih dahulu dengan
menggunakan alat bantu dan diukur sesuai dengan ketentuan yang digunakan.
2. Sebelum rangka plafon dipasang, terlebih dahulu Hollow tersebut dipersiapkan.
3. Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada bagian tengah, untuk
menghindari hal tersebut maka gantungan rangka plafond harus diperhatikan dengan
menggantungkan pada gording dan kuda-kuda atau pada stek besi bila pemasangan
plafond dibawah plat beton.
4. Pemasangan plafond harus rata dan rapih, bentuk dan ukuran sesuai gambar.
PASAL 7
PEKERJAAN KUSEN, PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
7.1. Pekerjaan Kusen
7.1.1. Lingkup pekerjaan :
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan kosen Aluminium meliputi seluruh detail yang dinyatakan
dalam gambar.
7.1.2. Bahan-bahan :
1. Bahan kusen dari aluminium
2. Ukuran kosen sesuai dengan gambar rencana.
3. Mutu dan kualitias Aluminium yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI, lurus, siku
dan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak maupun cacat lainnya.
7.1.3. Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana wajib meneliti gambar rencana.
2. Sambungan Aluminium harus kuat sesuai dengan detail sambungan yang ada pada
gambar rencana.
3. Kusen Aluminium harus siku serta sambungan-sambungan harus rapat.
4. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu/jendela pada
gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan, pengadaan
maupaun pemasangan kusen tersebut dan bila terdapat kelainan / kesalahan seperti
perletakan, bukaan serta ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan
Direksi/Pengawas Lapangan. Atas kelalaian Kontraktor maka kontraktor
diwajibkan memperbaiki atau mengganti sesuai dengan gambar kerja atau
kebutuhan.
5. Pemasangan kusen harus siku baik Horizontal maupun Vertikal dengan memakai
alat Waterpass dan Benang serta harus dikontrol dengan dinding untuk
mendapatkan hasil yang rata setelah dinding diplester.
6. Semua pengujian kosen harus dipastikan kokoh sebelum pekerjaan selesai.
7.2. Macam Pekerjaan.
Konstruksi dan macam-macam pekerjaan lainnya menggunakan jenis Aluminium seperti
dibawah ini.
a. Semua kusen-kusen yang ditentukan dalam gambar
b. Daun pintu Kaca
c. Bingkai jendela kaca
d. Semua ukuran yang terdapat dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.
7.3. Pekerjaan Kaca
a. Kaca Bening warna biru tebal 5 MM digunakan semua pemakaian kaca pintu dan jendela
bagian luar.
b. Kaca Bening tebal 5 MM digunakan untuk pemakaian kaca pintu dan jendela bagian dalam.
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
c. Sedangkan untuk pintu utama (P1) menggunakan pintu tempred.
7.4. Pekerjaan Penguncian dan Penggantung
7.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, se-
lanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
7.4.2. Persyaratan Bahan
a. Engsel-engsel dari Kuningan H – 777, POMEL 4” atau 5”
b. Kunci pintu dipasang merek Yale, Union 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang
setara.
c. Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkwalitas baik.
d. Grensel panjang merek alpha atau setara
7.4.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk yale, yang berkwalitas
baik.
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan di l-
akukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
pintu dan kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan pengawas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang dis-
yaratkan, maka Konsultan pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan
harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke
daun jendela harus menggunakan mur..
f. Grendel panjang dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu pada
satu pintu.
PASAL 8
PEKERJAAN SANITAIR
8.1. Perlengkapan Kran
▪ Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding merk San Ei atau setara, dengan chromed
finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing brosur alat-
alat sanitair.
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
▪ Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang
dipasang menempel pada dinding tipe yang sama. Kran-kran yang dipasang di halaman
harus mempunyai ulir sink di dapur disambung dengan pipe leher angsa (extension).
▪ Stop kran yang dapat digunakan merk San Ei atau setara, bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai dengan gambar
▪ Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar-gambar.
▪ Jetwasher yang digunakan adalah merk San Ei atau setara.
8.2. Floor Drain
▪ Floor drain yang digunakan adalah floor drain merk San Ei atau setara dilengkapi dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan doperchroom dengan draad untuk
clean out
▪ Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar.
▪ Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Manejemen Konstruksi.
▪ Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan
rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran, sesuai ukuran floor drain
tersebut.
▪ Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
8.3. Tempat Sabun
Dipakai jenis keramik merk San Ei atau setara.
PASAL 9
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan
baik dan siap untuk dipergunakan.
b. Garis besar lingkup pekerjaan listrik yang dimaksud adalah :
▪ Sekring Kast dan MCB serta kelengkapannya.
▪ Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel serta instalasi yang tertanam dalam tembok,
plat beton, plafond dan lain-lain.
▪ Pengadaan dan Penyambungan Daya Listrik termasuk intalasi luar
c. Pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyala.
9.2. Bahan
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
a. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo, Metalindo atau produksi lain yang telah
mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut.
b. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm atau ditentukan
lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak khusus.
c. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi kualitas baik atau setara,
sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi dengan kwalitas baik.
d. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN kekotak Panil listrik induk dan dari panil induk
kepanil pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan instalatur yang mengerjakan
pemasangan instalasi listrik tersebut dan disetujui PLN.
9.3. Pemasangan instalasi titik penerangan.
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 2,5 mm.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam dinding (inbow),
kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat skakelar menggunakan dos
plastik yang tertanam dalam dinding.
c. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit dilindungi dengan isolasi doos plastik
dan doop porselen.
d. Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem dengan klem plastik dan
tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setriap belokan (tidak boleh melintas).
e. Komponen titik lampu/skakelar yang digunakan adalah produksi VIMAR atau sekwalitas.
9.4. Pemasangan Instalasi stop kontak
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2,5 mm atau digunakan ukuran lain sesuai
kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan komponennya merk VIMAR atau
sekwalitas.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus tertanam didalam tembok
(inbouw), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat stop kontaknya
memakai doos plastik.
c. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak dihubungkan
dengan arde kotak panil.
d. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik, dipasang lurus
dan siku pada tiap belokan.
e. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik dan dop
porselen.
9.5. Sekring kas/MCB
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
a. Sekring kas/MCB berisi 3 (tiga) grup dengan kapasitas masing-masing sakering 6 Ampere
ditempatkan dalam ruang yang ditentukan dalam gambar rencana.
b. Kotak sakering dilengkapi dengan sakelar induk berkapasitas 50 Ampere.
c. Kabel toevoer dari meter PLN ke kotak panil/sakering menggunakan jenis NYY dengan
ukuran yang sesuai menurrut perhitungan Instalatur listrik yang bersangkutan.
d. Arde sakering terdiri dari pipa galvanised yang ditanam dalam tanah sampai mencapai air
tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran 6 mm sampai kekotak sakering.
PASAL 10
PEKERJAAN FINISHING
10.1. Pekerjaan Pengecatan
10.1.1. Ketentuan Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan , bidang-bidang yang akan dilapisi/ dicat terlebih
dahulu disiapkan dengan baik. Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan
lurus atau mempunyai kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segal
macam kotoran, tidak retak atau pecah dan tidak lembab.
b. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut diperiksa
oleh Pengawas dan diizinkan pelaksanaannya.
c. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui oleh Pengawas.
Bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui dan dalam
keadaan baru, dikemas dalam kaleng-kaleng yang masih disegel serta tidak pecah
atau bocor.
d. Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan pelaksana
bertanggung jawab atas keaslian dari warna dan bahan yang digunakan.
e. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan pengecatan
tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya selama 2 tahun
sesudah penyerahan pekerjaan.
10.1.2. Pengecatan Tembok dan Plafond
a. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat bekualitas setara dengan
produksi Mowilex, Dulux (Ex. Indonesia) dan tata laksana pengecatan harus
mengikuti patent atau petunjuk Pabrik.
b. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan plamur tembok
kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan pengecatan.
c. Bagian yang akan dicat tembok adalah :
▪ Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata .
▪ Seluruh plafond Gypsum board
Krangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Rehabilitas Kantor BPKAD
TA.2024
▪ Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui
oleh Direksi atau Pengawas Lapangan.
▪ Warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi atau ouwneer.
PASAL 11
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN
11.1. Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua bagian
pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
jawab.
11.2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran.
11.3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini sebaik-
baiknya sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak memerlukan
perbaikan.
11.4. Setelah penyerahan kedua (II), semua barang-barang dan peralatan milik Kontraktor harus
segera disingkirkan dari lokasi bangunan.
MABA, …Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BPKAD HALMAHERA TIMUR
ISMAIL ADDIN, S.ip
NIP. 198307122009031002