| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028832202731000 | Rp 319,838,175 | 89.18 | 91.34 | - | |
| 0023036312731000 | Rp 387,482,685 | 92.8 | 90.75 | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebesar 60 | |
CV Pola Arsitek Konsultan | 0022153191732000 | - | - | - | - |
KERANGKA
ACUAN KERJA
(KAK)
Perencanaan Pembangunan
Labkesmas
I. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
A. Latar Belakang
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yaitu menerapkan program
proteksi bagi masyarakat yang kurang beruntung pada bidang kesehatan dan
menuju pada strategi dan kebijakan pembangunan yaitu peningkatan kualitas dan
kuantitas layanan kesehatan, maka diperlukan peningkatan seluruh fasilitas
pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
Dengan gambaran diatas, terlihat bahwa diperlukan berbagai macam usaha untuk
kelancaran kesinambungan program dan kebijakan tersebut, salah satunya melalui
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan dengan Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Labkesmas. Untuk mewujudkan bangunan negara yang
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan
gedung negara yang tertib, efektif dan efisien, maka dibutuhkan suatu desain produk
desain perencanaan yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tahap
konstruksi dan penganggaran. Untuk keperluan tersebut maka pada tahun anggaran
2024 ini dilaksanakan kegiatan penyusunan Perencanaan Pembangunan Labkesmas
B. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas.
KAK Perencanaan Pembangunan Labkesmas dimaksudkan sebagai pedoman
penugasan yang harus diikuti bagi Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya,
serta ditujukan untuk mendapatkan dokumen perencanaan pembangunan gedung
yang efisien (laik fungsi dan terjangkau), efektif (disain gedung yang sudah
mempertimbangkan budaya dan calon pasien), dan berkelanjutan (menjadi contoh
yang baik bagi lingkungan, kawasan dan kotanya)
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
tujuan dan lingkup jasa konsultan serta keahlian yang diperlukan.
C. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Labkesmas ini adalah
Tersedianya dokumen Pembangunan Labkesmas.
D. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Labkesmas berlokasi di Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.
E. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan Kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025. Pagu Anggaran yang
disediakan sebesar Rp. 400.000.000,00,-(Empat Ratus Juta Rupiah)
Tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan konsultan sesuai peraturan, yang terdiri dari:
• Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
• Materi dan penggandaan laporan
• Pembelian dan atau sewa peralatan
• Sewa Kendaraan
• Biaya rapat-rapat
• Perjalanan (lokal maupun luar kota)
• Jasa dan overhead manajemen konstruksi
• Asuransi/pertanggungan (indemnity insurance)
• Pajak dan iuran daerah lainnya.
•
F. Nama dan Data Organisasi
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pengguna Anggaran/PPK : dr. Hj. Rasyidah M Kes
NIP :19700130 200012 2 001
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan
Lainnya.
Kode Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0010
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0006
Kode ID RUP : 60320214