| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015555477429000 | Rp 110,073,150 | 85.72 | 88.57 | - | |
| 0028832202731000 | Rp 112,814,850 | 87 | 89.11 | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian | |
CV Ori Telion Paser | 10*0**0****57**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Komplek Perkantoran Jalan Kusuma Bangsa KM.5 Gedung E Lantai 2 Kav. B
Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kode Pos 76211
Website : https://disnakertrans.paserkab.go.id E-mail:[email protected]
URAIAN PEKERJAAN
Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah – Supervisi
A. Lingkup Pekerjaan
Tahap Pekerjaan Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan Memeriksa Time Schedule/ net Work Planning yang
diajukan oleh untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun
oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan
dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan
dan penggunaan dana.
2. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam
pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan
kontrak.
3. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh
jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
4. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan,
lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material
tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
5. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi:
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
pencapaian progres pekerjaan.
- Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan
agar tidak menyimpang dari kontrak.
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan
konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
- Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
- Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan.
B. Keluaran
1. Piranti Lunak yang berkaitan terhadap pembayaran setiap prestasi pekerjaan yang dicapai, berupa:
- Daftar Hadir Harian Setiap Personil.
- Kwitansi dan Dokumen Lainnya
- Tanda Bukti Penerimaan Barang/Jasa
- Photo Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk didalamnya Dokumentasi Rapat (Biaya
Lainnya)
- Laporan Bulanan,
- Laporan Akhir.
- Untuk Biaya Lump sump Cukup dengan memperlihatkan bukti tagihan.
2. Pembayaran Setiap Prestasi Pekerjaan Berkaitan Erat Dengan Pembayaran
Prestasi Pekerjaan Yang Telah Dicapai oleh Rekanan Penyedia Jasa
Pemborongan Yang Diawasi, dengan Tidak Melepaskan Tanggung Jawab Yang
Telah Dipercayakan Kepada Pihak Layanan Jasa Konsultansi Sebagai Pengawas
Pekerjaan Yang Dilaksanakan Oleh Penyedia Jasa Layanan Pemborongan.
3. Prestasi Aktualisasi Pekerjaan Lapangan Layanan Jasa Pemborongan
Merupakan Bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain dengan Prestasi yang
dicapai oleh layanan jasa Konsultansi Pengawasan ini.
4. Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Layanan Jasa Pemborongan Akibat
Kelalaian, Kecerobohan, Kesengajaan, Ketidak Efisienan dan Ketidak Akuratan,
serta Ketidak Falidtan Data merupakan Bagian yang Tidak Dapat Dipisah-
pisahkan Satu Sama Lain dari Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Layanan
Jasa konsultansi Pengawasan ini.
C. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nama PPK : Juhaeni, ST
NIP : 19760620 200804 1 003
D. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2025
Program : Transmigrasi
Kegiatan : Pembangunan Kawasan Transmigrasi
KRO : Sarana Pengembangan Kawasan
RO : Sarana Permukiman yang dibangun di
Kawasan Transmigrasi
Komponen : Sarana Permukiman yang dibangun di
Kawasan Transmigrasi
Akun : Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan
Untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Pekerjaan : Supervisi
Kode RUP : 60100806
Pembayaran : Sekaligus / Non Termin
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : DW.7165.RAI.029.051.0A.526223
Pagu Anggaran : Rp. 134.322.000,00
E. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di UPT. Keladen
Tana Paser, 21 Juli 2025
PPK,
Juhaeni, ST
NIP. 19760620 200804 1 003