| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0963170675437000 | Rp 477,693,810 | - | |
| 0019849967437000 | Rp 488,763,285 | - Nama Penyedia CV. Trafa Mitra Utama tidak terveriifkasi pada pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat Kerusakan Sedang/Berat UPTD SMP Negeri Satu Atap 2 Cantigi setelah dilakukan pengecekan | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Fharies Sejahtera | 04*0**7****37**0 | - | - |
| 0312927205437000 | - | - | |
| 0027258128437000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan yang dikerjakan:
a. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
b. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
c. Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Untuk SDN 4
Langut
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja, Rencana Kerja & Syarat-syarat dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
komponen utama pekerjaan yang dilaksanakan diantaranya sebagai berikut:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.3. Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa wajib:
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan - bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini;
c. Menyediakan bahan / material dan komponen jadi bangunan dengan kualitas
sesuai syarat-syarat dalam RKS ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya;
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi
bangunan di tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan
lain-lain yang dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung;
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan atau Pengawas Lapangan yang ditunjuk, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan seaman dan seefisien mungkin
terhadap keterkaitannya dengan waktu pelaksanaan yang tersedia.
- 1 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
Ketentuan-Ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
(RKS), Gambar Kerja, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan PPK, PPTK, Pengawas
Lapangan dan atau Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
b. Jika Penyedia Jasa menunjuk suplyer dan atau sub Penyedia Jasa dalam hal
ini pengadaan bahan / material dan atau pekerjaan / pemasangannya, maka
Penyedia Jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu ke PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik
yang bersangkutan. Dalam hal ini Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan
“claim” biaya perkerjaan tambahan maupun penambahan waktu pelaksanaan.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen
kontrak dengan pihak Pengawas/PPK.
e. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap - tiap bagian pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan yang disebut dalam RAB dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah dengan PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan atau Tim Pemeriksa
dan Penerima Kegiatan.
f. BPJS Kesehatan Wajib dibayarkan oleh pihak penyedia sebelum dimulainya
pekerjaan.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya:
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
- 2 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri PU No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
g. Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
h. Keputusan–keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia;
i. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia N1-2PBI 1971;
k. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N15PKKI;
l. Peraturan Muatan Indonesia PM1;
m. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N1-PUBI 1970;
n. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIN 1976 dan Peraturan PLN setempat;
o. SK SNI No. T-15-1991-03;
p. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979;
q. Persyaratan Cat Indonesia N1-4;
r. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan yang berlaku dan
mengikat pula sebagai berikut;
- Gambar Kerja yang dibuat dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pengguna
Jasa dan sudah disahkan dan disetujui oleh PPK, PPTK atau Pengawas
Lapangan.
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
- Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing)
- Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak.
- Jadual Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi dan Pemberi
Tugas.
- 3 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar kerja. Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang dibantu oleh Pengawas Lapangan.
3.2 Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi:
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar – Dalam
3.3 Perbedaan Gambar
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar Kerja;
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku/mengikat;
c. Bila ada perbedaan antar Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi Konstruksi.
3.4 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Penyedia jasa berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan;
a. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan;
b. Dalam Shop Drawing digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja
Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
- 4 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Penyedia Jasa wajib mengajukan Shop Drawing kepada PPK, PPTK dan
Pengawas Lapangan dan atau Tim Direksi Teknis untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan kegiatan;
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan PPTK
atau Pengawas Lapangan;
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan dan konsekuensi keputusan dari Pengguna
Anggaran
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar
Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada
PPK, PPTK atau Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan sesuai gambar kerja dan waktu yang diberikan.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK,
PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan paling lambat dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukaan diterima oleh
Penyedia Jasa
4.3. Rencana kerja yang telah disetujui oleh PPK, PPTK, Tim Pemeriksa Kegiatan akan
disahkan oleh Pengguna Anggaran.
4.4. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan. 1 (satu) salinan
Rencana Kerja harus ditempelkan pada bangsal Penyedia Jasa di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja
4.5. PPK, PPTK, Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan akan menilai prestasi
pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
- 5 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 5
KUASA PENYEDIA JASA DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan untuk pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menunjuk seseorang Kuasa
Penyedia Jasa atau biasa disebut Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pengguna
Jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil atau sederajat dengan
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM Jurusan Bangunan dengan
pengalaman minimum 7 (tujuh) tahun.
5.2. Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Penyedia Jasa/Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada PPK dan
PPTK tentang nama dan jabatan dalan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan untuk
diketahui dan selanjutnya mendapatkan persetujuan.
5.4. Apabila di kemudian hari menurut PPK dan PPTK bahwa Pelaksana dianggap
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5. Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia
Jasa harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Penyedia Jasa sendiri
(penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA
6.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak. Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
6.2. Penyedia Jasa wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja
(Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan konstruksi akan
dilaksanakan.
6.3. Alamat Penyedia Jasa dan Pelaksana diharapkan tidak berubah selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila terjadi perubahan alamat
Penyedia Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan.
- 6 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 7
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
7.1. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang
milik Pemerintah dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
7.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan baik yang telah dipasang maupun yang belum adalah
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan (bila ada).
7.3. Apabila terjadi kebakaran Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan
yang akan ditetapkan kemudian oleh PPK dan PPTK.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerjaan dilapangan.
8.2. Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Penyedia
Jasa.
8.3. Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
8.4. Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
8.5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-perundangan yang
berlaku.
- 7 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
Jasa, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
a. Beton molen
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan jika diperlukan
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh PPTK dan
Pengawas Lapangan
e. Alat megger, alat ukur listrik dan alat ukur lainnya.
PASAL 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Lingkup Pekerjaan tersebut dalam pasal dan ayat-ayat terdahulu dimaksudkan
sebagai garis besar/prinsip/patokan pelaksanaan dan pegangan Penyedia
Jasa.
b. Penyedia Jasa wajib meneliti kembali situasi tapak, terutama keadaan tanah
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia Jasa diwajibkan
memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada.
d. Didalam kasus ini Penyedia jasa tidak dapat mengajukan “Claim” biaya
pekerjaan tambah sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala
sesuatu yang ada di lapangan penyedia jasa diwajibkan melaporkan dahulu ke
Pengawas/Direksi.
e. Kelalaian atau kekurang telitian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan “claim” baik dari segi waktu maupun biaya.
- 8 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semua dinyatakan dalam centimeter,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja dan pipa yang dinyatakan dalam inch atau
mm (milimeter).
b. Dibawah pengawasan PPTK dan Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa wajib
memasang patok-patok ukuran/titik duga yang terpenting di tapak, untuk
patokan melaksanakan setiap bagian dari pekerjaan.
c. Memasang papan bangunan (bouwplank)
d. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan PPTK dan Pengawas
Lapangan dengan patok ukuran dan papan bangunan
e. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek, lengkap dengn keterangan mengenai peil atau ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya
f. Tidak dibenarkan Penyedia Jasa mengambil tindakan tanpa sepengetahuan
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
11.1. Semua bahan, material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 2.
11.2. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan/aterial
dan komponen jadi, dan Penyedia Jasa wajib memberitahu.
11.3. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
11.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
- 9 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
11.5. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis atau
tercatat dalam BUKU DIREKSI oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
sebelum dipasang.
11.6. Bahan material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa di
lapangan tetapi ditolak pemakaiannya oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan
harus segera dikeluarkan dari lapangan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam terhitung dari jam penolakan.
11.7. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi
bahan tersebut.
PASAL 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia Jasa tetapi
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
12.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan,
Penyedia Jasa diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu kepada PPK, PPTK
dan Pengawas Lapangan. Setelah disetujui bagian perkerjaan tersebut, Penyedia
Jasa dapat meneruskan pekerjaannya.
12.3 Bila permohonan pemeriksaan belum diperiksa dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya Surat permohonan Pemeriksaan tersebut dan belum
diperiksa oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan, maka Penyedia Jasa dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila PPK,
PPTK dan Pengawas Lapangan minta perpanjangan waktu.
- 10 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 13
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
13.1. Pekerjaan Tambah Kurang
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis
atau ditulis dalam buku harian oleh PPTK dan Pengawas Lapangan serta telah
disetujui oleh Pengguna Anggaran/PPK atau Tim Pemeriksa Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila nyata-nyata ada berita acara
amandemen kontrak yang ditanda tangani oleh PPK dan Penyedia jasa.
c. Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan harga
penawaran dalam buku kontrak yang pembayarannya akan diperhitungkan
bersama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh PPTK dan Pengawas Lapangan bersama-sama
Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi PPK dan PPTK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
13.2. Persiapan Pekerjaan
a. Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Penyedia Jasa. Biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Papan Nama Proyek
c. Penyedia Jasa diwajibkan memasang Papan Nama Proyek atas biaya sendiri
sesuai denganketentuan yang berlaku.
d. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian jalan,
dan semua beban yang ditimbulkan karena Pelaksanaan Pekerjaan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
e. Pekerjaan menyediakan air dan daya listrik (apabila memang diperlukan) untuk
bekerja.
f. Penyedia Jasa harus membuat tempat untuk penampungan air sementara yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana bekerja.
- 11 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
g. Air yang disediakan harus air yang bersih dan bebas dari bau, bebas lumpur,
minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Peyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
h. Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung yang pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari PPTK dan Pengawas Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengukuran kembali
b. Pembuatan Papan Nama Kegiatan Digital Printing
c. Administrasi dan Dokumentasi
14.2. Pekerjaan Pengukuran
1) Pekerjaan Pengukuran
a. Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak
proyek dengan teliti, disaksikan oleh PPTK dan Pengawas Lapangan, untuk
mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon dan
bagian bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada) dengan menggunakan
alat-alat water pass dan theodolit. Peralatan seperti water pass, theodolit dan
lainnya harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
b. Semua ukuran ketinggian yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan terhadap datum + 0.00, Penyedia Jasa harus membuat patok
referensi, menara ketinggiannya terhadap datum untuk titik–titik tertentu,
Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk dari peta kunci koordinat yang
terdapat dalam gambar kerja. Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-lain,
harus dilakukan dengan peralatan theodolite/waterpass yang sebelumnya
harus diperiksa dan disetujui.
c. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, maka PPK dan PPTK akan mengeluarkan keputusannya tentang
hal tersebut, dan Penyedia Jasa wajib melakukan penggambaran kembali
tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil atau ketinggian
tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
- 12 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan ke PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu,
PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan berhak memberitahukan kepada
Penyedia Jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan
e. Semua ketepatan pengerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin
dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan
alat-alat water pass dan theodolite. Pengukuran sudut siku-siku dengan
prisma atau benang hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan. Pengambilan dan
pemakaian ukuran-ukuran Penyedia Jasa yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya
14.3. Pembuatan Papan Nama Kegiatan Digital Printing
Penyedia Jasa harus memasang papan nama kegiatan dengan sesuai dengan
nama kegiatan dan pekerjaan yang di lakukan. Papan nama kegiatan di cetang
menggunankan bentuk benner atau baliho dengan ukuran 1x1 m. di pasang berada di
area pekerjaan dengan menggunakan dua buah tiang kayu.
14.4. Biaya Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa sudah harus dapat memperhitungkan segala kebutuhan biaya di
luar kegiatan konstruksi untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
meliputi biaya administrasi dan dokumentasi yang dituangkan dalam dokumen
penawaran.
Penyedia Jasa harus mendokumetasikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan
dari kegiatan 0 % sampai dengan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh Pengguna
Anggaran dalam bentuk laporan dan foto lapangan dan menyusun file dokumentasi
tersebut secara berurutan guna kelengkapan laporan administrasi pelaksanaan
pekerjaan atau pengajuan termijn.
- 13 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
➢ Urugan tanah peninggian lantai
➢ Urugan pasir alas lantai
15.2 Pekerjaan Pengurugan Tanah Peninggian Lantai
Urugan Tanah yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. Material
urugan harus bersih dari kotoran-kotoran. Material urugan dipakai untuk mengurug /
memperkuat lapisan tanah di bawah pondasi, di bawah lantai, dan tempat-tempat sesuai
gambar. Untuk pemadatannya harus digunakan alat pemadat berupa hand press atau
stemper dengan menyiram air secukupnya.
15.3 Pekerjaan Pengurugan Pasir Alas Lantai
Urugan pasir urug yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. Material
urugan harus bersih dari kotoran-kotoran. Material urugan dipakai untuk mengurug /
memperkuat lapisan tanah di bawah pondasi, di bawah lantai, dan tempat-tempat sesuai
gambar. Untuk pemadatannya harus digunakan alat pemadat berupa hand press atau
stemper dengan menyiram air secukupnya.
PASAL 16
PEKERJAAN BETON
16.1. Pekerjaan ini meliputi:
a. Kolom Praktis
b. Ring Balok
c. Balok Latei
16.2. Persyaratan bahan
a. Semen Portland/PC
i. Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen
Portland Indonesia 1972 (N1-8) atau British Standard No.12 tahun 1965 semen
harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta dalam kantong asli
dari pabrik. Merk PC dianjurkan Produksi dalam negeri.
ii. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi, diatas
lantai setinggi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan
- 14 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
terpisah menurut pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
i. Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam, tidak diperkenankan memakai
pasir laut.
ii. Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, muka dan substansi lain yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
iii. Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh kepada PPTK dan Pengawas
Lapangan sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh
seberat 15 kg pasir dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai sedikitnya 14
(empat belas) hari sebelum diperlukan
iv. Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran
dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus
diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir alam
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan disini.
c. Agregat (Kerikil atau Batu Pecah)
Agregat yang dapat dipakai adalah agregat alami atau buatan memenuhi
persyaratan PBI 1971 (N1-2) pasal 3.3 , 3.4 dan 3.5. agregat tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karat. Untuk itu Penyedia Jasa harus mengajukan contoh yang
memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dahulu.
Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan di saringan 5 mm dan
agregat halus adalah semua agregat yang lolos saringan 5 mm.
Untuk bangunan bagian atas dan beton tanpa tulang menggunakan agregat
kasar yang tertahan di saringan 5 mm dan lolos saringan 25 mm dan tidak
dibenarkan menggunakan jenis agregat “all-in””.
Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara terpisah dan dijaga dari
adanya segregasi pada saat penumpukkan. Penumpukkan dilakukan di atas
lantai beton tumbuk atau susunan papan dan dijaga dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan sped injeksi
harus dari air yang bersih dan tidak menganduk zat-zat yang dapat merusak
beton. Air tersebut harus memenuhi syarat - syarat PBI 1971 (N1-2) pasal 3.6
- 15 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Baja tulangan
i. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih
besar atau sama dengan 16mm dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil dari
16mm, kecuali untuk diameter 19 mm keatas harus menggunakan U-32 (Ulir)
sesuai dengan PBI 1971. JIS SR 24 British Standard No. 785 atau ASTM
Designation A-15.
ii. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja.
Penggantian dengan diameter kecil harus dengan persetujuan tertulis dari
PPTK dan Pengawas Lapangan. Segala biaya yang diakibatkan oleh
penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
iii. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab.
Disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus
dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin
dilindungi terhadap karat.
f. Bekisting
i. Bekisting dibuat dari bekisting papan dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai
proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai papan kayu setebal ukuran
3/20.
ii. Steger cetakan/bekisting dipakai kayu klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm
atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.
iii. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan
lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang
rata dan halus.
16.3. Persyaratan Teknis
a. Komposisi campuran beton
- 16 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
i. Beton dibentuk dari Cement Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti
yang ditentukan; semua dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan
diolah sebaik-baiknya sehingga sampai didapat kekentalan yang tepat.
ii. Komposisi campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multi
beton berdasarkan mix design sebagai berikut:
Macam Perbandingan Penggunaan
Untuk pekerjaan Beton Tumbuk/Rabat
C1 1Pc ; 3 Ps : 5 Kr
Beton
Mutu beton SIte Mix
C2 Untuk pekerjaan Beton
K-175
iii. Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui
iv. ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga
beton.
v. Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui
ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga
beton.
- 17 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
vi. Ukuran maksimum dari agregat pasir dalam beton tidak boleh melampaui
ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus
memperhitungkan celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-rongga
beton.
vii. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu
selama berjalannya pekerjaan demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang
tepat akan ditetapkan alas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari
beton tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55
(dari beratnya) pengujian beton akan dilakukan oleh Penyedia Jasa dan
perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-
tujuan seperti diatas dan Penyedia Jasa tidak berhak meng-claim atas
perubahan-perubahan yang demikian.
b. Persyaratan Pelaksanaan
i. Rencana Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan
pada Gambar Kerja. Bahan yang dipakai untuk rencana cetakan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas/Direksi sebelum pembuatan cetakan
dimulai. Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau
setiap permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
ii. Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(exposed) adalah resmi exposed artinya setelah selesai cetakan dibongkar
memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
Sebelum beton dicor permukaan panel catak diminyaki secara merata untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
iii. Baja Tulangan
- Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak gemuk dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya
lekat dalam beton.
- Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar.
- 18 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
- Baja tulangan harus dipasang dengan terliti sesuai gambar kerja.
- Agar tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat (binderafty) dengan blok-blok beton cetak/beton decking atau
kursi-kursi besi (cakar ayam), perenggang, specer atau logam gantung
(metal hanger) sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horisontal harus digunakan
penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang menurun.
- Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar cetakan serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-
bagian konstruksi tertentu seperti kolom dan balok 2.5 cm, plat beton 1.5 cm.
- Penyambungan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sambungan
untuk tulang-tulang dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya 40 (empat
puluh) kali diameter batang.
iv. Mengaduk
- Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin
Pengaduk Beton” yaitu Bath Mixer atau Portable Continoes Mixer, dalam hal
ini harus dijaga adukan pasti merata dan tidak boleh ada bagian air yang
tidak terikat oleh bahanbeton.
- Mesin pengaduk diatur sedemikin rupa, sehingga beton dari adukan ke
adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang sama. Pengaduk yang
sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki. Mesin pengaduk yang harus diatur. Sehingga pekerjaan
mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari station operator.
v. Pengecoran
- Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan cetakan/bekisting selesai, ukuran
dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan
pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam telah selesai dikerjakan.
- Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
- Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang
lepas
- 19 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
- Permukaan bekisting dari bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat
yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban air
dari beton yang baru dicor tidak akandiserap.
- Pada pengecoran beton baru ke permukaan beton yang telah dicor terlebih
dahulu permukaan beton lama tersebut harus bersih, dikasarkan dan
dilembabkan.
- Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh PPTK dan Pengawas Lapangan
- Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau waktu
berselang lama sehingga spesi/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum bagian itu selesai
- Setiap pelapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga bebas
dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan
cetakan dan material yang diletakan
- Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala alat penggetar harus
dapat menembus dan menggetarkan beton pada bagian atas dari
lapisanyang terletak di bawahnya
- Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah
dengan airnya.
vi. Waktu dan cara pembukaan cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton
Permukaan beton harus diperiksa dengan teliti, permukaan-permukaan tidak
rata, tidak halus dan tidak rapi harus segera diperbaiki hingga mendapatkan
persetujuan PPTK dan Pengawas Lapangan.
vii. Perawatan/Curing
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti beton yang dirawat
dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 (empat belas) hari terus
menerus. Sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dapat
dilakukan dengan menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan
pipa yang berlubang-lubang.
- 20 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
PASAL 17
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
17.1. Pekerjaan Dinding
➢ Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik
b. Pekerjaan pasangan batu ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
➢ Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
b. Batu harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
e. Penggunaan adukan :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai pasangan kedap air/trasraam
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya
f. Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
➢ Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan
setengah batu tela aduk campuran 1 PC : 5 Pasir pasang. Untuk semua dinding
lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang
menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan rapat air
dengan campuran 1 PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag batu tela
menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum hingga
- 21 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
jenuh.
d. Setelah batu tela terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%. Batu
tela yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
g. Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI
untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
h. Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
i. Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan
pekerjaan pasangan.
j. Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi
berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen, sedangkan ujung
bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan dinding/kolom praktis.
k. Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
l. Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
m. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan
dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat,
harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
n. Sesudah pasangan batu tela selesai dikerjakan, dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
o. Tera/leveling
p. Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan
yang sama dan merata di setiap tempat.
➢ Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan bata ringan yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
betikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras
- 22 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai
terpasang.
17.2. Pekerjaan Plesteran dan Acian
➢ Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
➢ Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 3 Ps, dipakai untuk plesteran dinding,
- Adukan 1 PC : 5 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
➢ Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
e. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
- 23 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
f. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 1 cm.
h. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
i. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut
tumpul.
j. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
k. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong.
Selama 7 (tujuh) arisetelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurangkurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing,
pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian
PASAL 18
PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP
18.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan
ereksi (erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja meliputi :
- 24 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (batten)
3. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Asesoris atap
18.2. Persyaratan bahan
Material struktur rangka atap
1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
- Baja mutu tinggi G550
- Teganagan leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 MPa.
- Modulus elastisitas : 2,1 x 105 MPa.
- Modulus geser : 8 x 104 MPa
2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume/AZ) dengan komposisi
sebagai berikut :
a. 55 % alumunium (Al)
b. 43,5% seng (Zinc)
c. 1,5% (Si)
d. Ketebalan pelapisan : 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
18.3. Profil Material
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk atap adalah profil lip-channel.
a. C.75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik)
a. TS.32.015 (tinggi profit 32 mm dengan ketebalan dasar baja 0,35 mm)
b. TS.b1.100 (tinggi profil bl mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
18.3. Persyaratan Design
Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas
design struktur baja cetak dingin (Limit State Formed Steel Structure Design)
- 25 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
18.4. Persyaratan Pra-konstruksi
- Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pda
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish
- Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontaktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakbocoran kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal. Dan
Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan ats beiaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
- Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
pengawas dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya
biaya tambahan yang mempengaruhi quantity (kontrak), kecuali untuk
perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
- Sebaiknya sebanyal mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
18.5. Persyaratan konstruksi
1. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut mekanik sendiri (self drilling srew) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2 minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah
type 12-14x20. Dengan ketentuan sebagai berikut :
• Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
• Jumlah ulir per inchi : (Threads per Inch / TPI ) 14 TPI
• Panjang : 20 mm
• Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
• Material : AISI 1022 Heat Teated Carbon Steel
• Kuat geser rata-rata : 8.80 kN (Shear Average)
- 26 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
• Kuat tarik minimum : 15,3 kN (Tensile Average)
• Kuat torsi minimum : 13,2 kN (Torque Average)
c. Ukuran baut untuk elemen struktur reng (batten fartener) adalah type 10-
16x`6, dengan ketentuan sebagai berikut :
• Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
• Jumlah ulir per inchi : (Threads per Inch / TPI ) 16 TPI
• Panjang : 16 mm
• Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
• Material : AISI 1022 Heat Teated Carbon Steel
• Kuat geser rata-rata : 6.80 kN (Shear Average)
• Kuat tarik minimum : 11,9 kN (Tensile Average)
• Kuat torsi minimum : 8,40 kN (Torque Average)
d. Pemesangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja
e. Pemasangan baut harus menggunakan alay bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimum 2000 rpm.
2. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh
pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikutigambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
PASAL 19
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
19.1 Lingkup Pekerjaan
- meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya
yang berhubungan dengan pekerjaaan penyelesaian dinding sesuai gambar,
sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna.
- pekerjaan ini meliputi penyiapan bagian yang akan dipasang untuk penutup
atap yaitu kuda-kuda baja ringan, bubukan/nok metal, reng dll. Sesuai dengan
gambar perencanaan untuk genteng metal berpasir.
- 27 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
19.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh Pekerjaan ini harus mengikuti ketetntuan menurut PUBI-1982, SII 04858-81
19.3 Bahan – bahan / material
- Penutup atap menggunakan atap Genteng Metal Berpasir
- Nok menggunakan nok metal berpasir
19.4 Cara Pelaksanaan pada atap
- Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya,
material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
- Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti
harus mendapat persetujuan dari pengawas
- Atap harus dipasang oleh tenaga ahli yang dalam hal ini sehingga didapatkan
hasil yang rapih dan sempurna dalam segala arah, kaitan penutupnya harus
cocok dan rapat.
- Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar kerja, harus mengikuti ketentuan dari pabrik tersebut
- Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti apabila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya kontraktor,
jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakakan pemberi tugas
PASAL 20
PEKERJAAN PLAFOND
20.1. Lingkup pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantuannya
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar,
sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna.
b. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang, untuk warna
dan dan texture akan ditentukan kemudian oleh pengawas dan pemberi tugas.
c. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertical
dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (Sembilan
puluh) derajat sesuai desain. Jika adanya kekurangan, kontraktor wajib
memperbaiki, apabila pengawas memerintahkan dibongkar, kontraktor harus
melaksanakan atas biaya pemborong.
- 28 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
20.2. Langit-langit Gypsum dan GRC
a. Gypsum borad dengan tebal ± 9 mm dengan kerangka besi metal furring untuk
bangunan baru dan GRC dengan tebal ± 4 mm dengan kerangka hollow
galvalume khusus untuk rahabilitasi eks.
b. Sebelum memasang penutup plafond, kontraktor wajib memerika bahwa
kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik
letaknya, bentuk maupun strukturalnya.
c. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat. Kerusakan akibat pengangkutan maupun penyimpanan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubunganya, ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
e. Langit-langit harus dilengkapi denga manhole ukuran 60x60 cm. letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari pemborong dan harus dapat
persetujuan pengawas.
f. Kerusakan langit-langit akibar penyembungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
20.3. Contoh-contoh :
a. Sebelum diadakannya pemasangan material, pemborong harus memberikan
contoh-contoh bahan atau mock-up yang akan dipergunakan, hal ini harus
disetujui oleh pengawas..
b. Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh
pemborong ke lapangan.
20.4. Pelaksanaan :
a. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Sebelum
pekerjaan lain dimulai, pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus
sudah selesai terlebih dahulu.
b. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal,
berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan.
c. Rencana penggantungan langit-langit harus sesuai dengan pola, letak menurut
gambar kerja dan denah, agar selelu diperhatikan dengan benar letak pengikat
(fitting) dan peilnya.
- 29 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
d. Rangka harus datar (water pass) sedang yang miring harus sesuai dengan
gambar detail arsitektur.
e. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
pelaksanaan, dan harus sesuai dengan gambar.
f. Hubungan rangka utama dengan baja-baja structural dilakukan dengan
sambungan baut dan mur.
PASAL 21
PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
21.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat, dan bahan-bahan,
gambar, dan spesifikasi.
b. Pekerjaan yang berhubungan dengan
- Pekerjaan kusen pintu
- Pekerjaan kusen jendela
- Pekerjaan daun pintu
- Pekerjaan daun jendela
21.2 Standar, Bahan / Produk
a. Kusen alumunium yang digunakan
- Bahan alumunium kualitas baik
- Bentuk profil sesuai dengan shopdrawing yang telah dibuat oleh konsultan
perencana
- Warna profil yang digunakan warna doft
- Tebal profil 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukan dalam gambar)
- Nilai deformasi diijinkan maksimal 1 mm
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat pabrik
c. Kusen alumunium khususnya pintu harus mampu untuk menahan engsel-
engsel dari daun pintu
d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2
e. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
diisyaratkan.
- 30 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
f. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu, dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan
mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan daun pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
• Untuk tinggi dan lebar 1 mm
• Untuk diagonal 2 mm
g. Aksesoris
Skrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealent. Angkur-angkur untuk rangka / kusen alumunium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
h. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atua anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltich varnish atau bahan insulation lainnya.
21.3 Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib meneliti gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan system
konstruksi bahan lain.
b. Prioritas proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk perencana meliputi
gambar denahh, merek, bentuk dan ukuran.
c. Semua kusen baik untuk dinsing, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan konsisi dilapangan agar hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindari penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
- 31 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat, dan teliti dari steel plate
setebal 2 -3 mm dan didapatkan pada interval 600 mm.
g. Angkur-angkur kusen harus disambung dengan kuat, dan teliti dengan skurp,
rivet, stap, dan harus cocok.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup anti karat /
stainless-steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
i. Celah antar kaca dan system kusen alumunium harus ditutup oleh sealent.
j. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kumungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
• Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati
• Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
k. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealent supaya kedap air dan kedap udara.
PASAL 22
PEKERJAAN KACA DAN AKSESORIS
22.1 Pekerjaan kaca
a. Pintu utama yang digunakan dalam gedung ini menggunakan Kaca Polos Tebal
5 mm.
b. Kaca yang digunakan pada Jendela dan Bouven merupakan kaca polos dengan
tebal 5 mm.
c. Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
penggosok, tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
d. Mengadakan hubungan dan kooordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
jendela, partisi, atap, dan pekerjaan lainnya.
22.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan diserahkan terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
- 32 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan
ketentuan dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m3, tebal dan ukuran
sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
c. Kaca yang dipakai dibagian dalam bangunan dan dinding kearah sisi dalam dan
luar bangunan dipakai jenis kaca bening (clear glas), float glass dengan
ketebalan 4 mm.
d. Dempul dan karet yang digunakan untuk memasang kaca pada kusen kayu,
daun jendela dan pintu agar tidak dan menimbulkan suara pada waktu
menerima getaran, harus dari kualitas baik, produksi pabrik yang disetujui
konsultan pengawas.
e. Bahan pembersih kaca harus diajukan dan mendapatkan persetujuan
konsultan pengawas.
22.3 Cara Pengerjaan
a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan ditempat sebelum mulai
pekerjaan kaca. Laporan kepada konsultan pengawas jika ada kelalaian yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kusen
denga kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa
kekerasan dan tidak pecah waktu kaca berkembang.
c. Pasangan kaca harus dibersihkan diplamor dan dicat dengan lapisan cat
minyak sebekum kaca dipasang.
d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kada dan list kaca
dipaku dengan paku kuningan. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi
dan kokoh pada rangkanya terutama pada sudut-sudutnya.
e. Kaca yang dipasang dengan sisi yang terbuka semua sudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya dihaluskan hingga tidak tajam.
f. Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui konsultan pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah atau
goresan-goresan harus diganti
22.4 Kunci / alat penggantung
a. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, alat, da tenaga kerja untuk
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi : kunci, engsel, rel, dan kelengkapan pintu.
b. Pada pintu panil dipasang kunci yang berkualitas baik, type gembok komplit.
- 33 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Untuk daun pintu panil dipasang 3 (tiga) engsel ring nylon untuk setiap daun
pintu, sedangkan untuk daun pintu panil buka double dipasang 3 (tiga) buah
engsel untuk setiap daun pintu.
d. Untuk daun jendela memakai engsel yang berkualitas baik dilengkapi dengan
hal angin, tarikan, dan grandel.
e. Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu / jendela harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
f. Tiap kunci harus mempunyai 3 (tiga) buah anak kunci.
PASAL 23
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
23.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya sesuai dengan gambar, serta petunjuk pengawas, sehingga dapat
dicapai hasil yang baik dan sempurna.
b. Meliputi pekerjaan untuk lantai keramik glazur atau menurut gambar
perencanaan.
23.2 Pekerjaan lantai keramik
a. Spesifikasi bahan :
- Jenis : Keramik Lantai Putih 40x40 cm
- Finishing : -
- Warna : Putih
- Merk : -
- Bahan pengisi air : Grout semen sewarna dengan keramik
b. Contoh-contoh :
1. Sebelum diadakan pemasangan, kontraktor harus memberikan contoh
bahan-bahan atau mock up yang akan digunakan, untuk diperiksa
kondisinya agar dapat disetujui pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standar bagi pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan
yang dirikim oleh kontraktor ke lokasi.
23.3 Persyaratan bahan :
a. Semen Portland harus memenuhi PUBB-1970 NI8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970(NI-3) dan PUBI-1982
- 34 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan
dari jenis serta kualitas terbaik yang disetujui oeh pengawas (NI-3) dan PUBI-
1982.
23.4 Pelaksanaan :
a. Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih dan
kering
b. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
c. Adukan semen untuk pemasangan lantai keramik harus penuh, baik untuk
permukaan dasar ataupun dibadan belakang keramik.
d. Pola pemasangan lantai keramik harus seseai dengan gambar detail atau
sesuai dengan petunjuk pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm, membentuk
garis lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk pengawas. Siar-siar
harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana warnanya satu
warna dengan keramik.
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran
dan noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak
kusam.
g. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya sendiri.
h. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 pc : 5 psr dengan
ketebalan rata-rata 2-3 cm.
PASAL 24
PEKERJAAN PENGECATAN
24.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini, meliputi:
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
- 35 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
24.2. Bahan :
Bahan yang digunakan dalam pengecatan dinding eksterior yaitu menggunakan
Cat Dulux.
24.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengecatan Dinding Tembok
o Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, permukaan beton
yang tidak dilindungi bahan lain.
o Cat tembok yang digunakan adalah kualitas ICI, semua contoh cat terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan atau
Tim Pemeriksa dan Penerima Kegiatan.
o Semua dinding, akan di cat harus diplamur atau di dempul dari jenis yang sama
dari cat tembok, dihaluskan dengan ampelas hingga licin dan rata, pekerjaan
cat dapat dilaksanakan setelah dapat izin dari Pengawas/PPK.
o Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
o Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah pecah serta masih tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 25
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
25.1. Standar (code)/aturan :
Material ataupun pengerjaan instalasi listrik harus memenuhi ketentuan pokok
yang disebutkan pada :
a. PUIL 1977
b. Peraturan keselamatan kerja
c. Peraturan setempat
d. Peraturan lain seperti : NFPA/NEC, ANSI, NEMA, dan IEC juga menjadi
pegangan kondisi dengan persyaratan instalasi dan kondisi sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan diatas.
25.2. Ruang lingkup
Yang termasuk pekerjaan instalasi adalah :
a. Instalasi penerangan termasuk lampu, saklar, stop kontak dan system
pengabeln panel yang diperlukan
b. Pemasangan pengaman arus bocor, arus hubungan singkat dan arus lebih.
c. Pekerjaan testing dan pengesahan instalasi dari PLN.
- 36 –
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
25.3. Sistem instalasi listrik
a. Sistem tegangan listrik pada jaringan PLN ke jaringan distribusi adalah 110
Volt/220 volt, 1 fase dimana sentarl (nol) dari system dihubung-tanahkan
(ground netral)
b. Dari panel listrik utama, listrik didistribusikan secara radial ke tempet-tempat
yang memerlukan, titik lampu, stop kontak dan perlatan lainnya. Untuk
teganagan 220 volt maka semua peralatan seperti panel-panel, stop kontak
harus dihubungkan-tanahkan sesuai dengan peraturan.
25.4. System pengabelan
a. Kabel-kabel primer, sekunder, maupun kabel yang dihubungan ke titik-titik
lampu, stop kontak harus dipilih dari produk pabrik yang telah mendapat
sertifikat dari PLN.
b. Kabel yang digunakan untuk instalasi peneranagan adalah NYA 3 x 2,5 mm2
untuk stop kontak dan NYA 2 x 2,5 mm2 untuk lampu, pemasangan didalam
tembok harus dengan pipa pelindung PVC diameter 5/8” merk seraar
“Vinilon/AW” untuk peralatan lain yang diperlukan dari panel Utama ke box
sekring/panel pembagi menggunakan kabel NYY 4x4 mm2
25.5. Lampu
Lampu lain yang digunakan untuk selasar yaitu lampu LED 10 watt dengan
instalasi sesuai dengan gambar.
25.6. Saklar lampu dan stop kontak
a. Saklar lampu dan stop kontak dipasang pada tempat sesuai gambar, dengan
ketinggian 150 cm diatas lantai.
b. Jenis saklar dan stop tertanaman didinding (inbow) kualitas baik, warna
ditentukan kemudian.
25.7. Alat – alat pengaman dan pemasangan
a. Alat pengaman arus lebih arus bocor dan arus hubungan, singkat dari jenis
sesuai dengan gambar , ampere meter disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah
mempunyai surat pengakuann dari PLN. Instalasi yang bersangkutan harus
mengadakan pengujian terhadap instalasi yang dipasangnya dan memberikan
jaminan bahwa instalasi listrik tersebut telah siap untuk dialiri listrik dari PLN.
c. Dalam hal ini pemasangan instalasi listrik, pelaksanany diserahkan kepada sub
kontraktor. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab atas pekerjaan sub
kontraktor.
- 37 –