| 0711516906437000 | Rp 717,024,847 | |
| 0805032281437000 | Rp 724,313,892 | |
| 0313437071437000 | - | |
CV Putra Mizan | 04*6**3****37**0 | - |
CV Adriana | 04*5**3****37**0 | - |
| 0027258128437000 | - | |
| 0317308807437000 | - | |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - |
CV Fharies Sejahtera | 04*0**7****37**0 | - |
1
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
P
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. M.T Haryono Tlp. (0234) 274190
INDRAMAYU
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/ BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PEKERJAAN :
REHABILITASI SEDANG/ BERAT RUANG KELAS SD PAKET 13
LOKASI :
UPTD SDN 2 JATISURA, KECAMATAN CIKEDUNG
KABUPATEN INDRMAYAU
BAB SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN
URAIAN UMUM
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah: Pekerjaan Perencanaan Teknis
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja Risalah Aanwizjing
c. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Apabila terjadi perbedaan teknis/persepsi tentang pelaksanaan maka di
haruskan berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi
1.4 Pekerja di haruskan menyerahkan contoh material / bahan / Barang sebelum
di gunakan / di pasang di lapangan.
1.5 Pekerja menyiapkan segala keperluan yang menunjang dalam pelaksanaan
kegiatan antara lain, pengamanan keliling lokasi kegiatan, direksi kit, serta
keperluan yang lain yang melekat di tanggung jawab Pekerja
2
1. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang di laksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan
peralatan yang di butuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang
termasuk dalam kontrak
2.2 Lingkup pekerjaan adalah:
Uraian Tiap pekerjaan Terdiri dari Beberapa Pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
- Pek. Pengukuran Ulang
- Pek. Papan Nama Kegiatan Digital Printing
- Prasasti Kegiatan
- Biaya Administrasi Pelaporan & Dokumentasi
- Pengadaan Air + Listrik Selama Pekerjaan
- Pek. Sewa Kantor Sementara Direksikeet
- Biaya Bongkaran
- Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3)
- KELENGKAPAN SMK3
- Alat Pelindung Diri
- Helm Pelindung
- Sarung Tangan
- Sepatu Keselamatan
- Rompi Pelindung
- Rambu Rambu
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu Kewajiban
- Rambu Informasi
- Bendera K3
- Biaya BPJS Kesehatan dan Keselamatan Kerja
b. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
- Pek. Urg. Pasir alas Lantai T .5 cm
3
c. PEKERJAAN PASANGAN
- Pek. Pasangan dinding 1/2 bata 1 Pc : 5 Psr
- Pek. Plesteran 1 Pc : 5 Psr
- Pek. Acian Dinding
d. PEKERJAAN BETON
- Pek. Kolom 15/20 cm
- Beton SiteMix K-175
- Besi beton terpasang U-24 Polos
- Begisting Papan Multiplex
- Pek. Kolom 25/30 cm
- Beton SiteMix K-175
- Besi beton terpasang U-24 Polos
- Begisting Papan Multiplex
- Pek. Balok 15/20 cm
- Beton SiteMix K-175
- Besi beton terpasang U-24 Polos
- Begisting Papan Multiplex.
- Pek. Balok Latei 10/10 Cm
- Beton SiteMix K-175
- Besi beton terpasang U-24
- Begisting Papan Multiplex
e. Pekerjaan Kusen Aluminium
- Pek. Pasang Kusen Alumunium Type. P. 1 (5 Unit)
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Coklat Doff
- Pintu Swing + Daun Pintu Kaca 5 mm lengkap dengan aksesoris Uk.
76x215 cm
- Pasang Kaca 5 mm
- Pek. Pasang Kusen Alumunium Type. P. 2 (1 Unit)
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Coklat Doff
- Pintu Swing + Daun Pintu Kaca 5 mm lengkap dengan aksesoris Uk.
76x215 cm
4
- Pasang Kaca 5 mm
- Pek. Pasang Kusen + Jendela Alumunium type J1 (8 Unit)
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Coklat Doff
- Daun Jendela + Engsel Casment + Kaca polos 5 mm + Karet Tepi
- Pasang Kaca 5 mm
- Pek. Pasang Kusen Alumunium type BV1 (16 Unit)
- Frame Kusen Alumunium 4" Warna Coklat Doff
- Pasang Kaca 5 mm
- Pek. Pintu Hendrson + Rell
- Pasang Pintu Hendrson + Rell Uk 250x210 (2 Unit)
- Hendle + Kunci
f. PEKERJAAN PLAFOND
- Pek. Pasang Rangka Plafond galvalume modul 60x60 Cm
- Pas. Plafond GRC
g. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
- Pek. Pasang Lantai Kramik Putih 30x30 Cm
h. Pekerjaan Pengecatan
- Pek. Cat dinding tembok baru
- Pek. Cat Plafond
i. PEKERJAAN LISTRIK
- Pek. Pasang Instalasi Titik Lampu Penerangan
- Pek. Pasang Instalasi Titik Stop Kontak
- Pas. Stop kontak
- Pas. Saklar Tunggal
- Pas. Saklar Ganda
- Lamp Downligt LED Panel 10 Watt
5
2. SITUASI
3.1 Pembangunan yang akan di laksanakan terdiridari
3.2 Pada saat Aanwijzing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Pekerja wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah,
sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal - hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan di haruskan meneliti dengan
seksama setiap detail bangunan rencana.
3.3 Ukuran luas lahan yang ada dimaksudkan sebagai garis besar / prinsip /
patokan pelaksanaan dan pegangan Pekerja.
3. UKURAN TINGGI DAN PATOK
4.1 Satuan
Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm (centimeter)
untukuk uran baja dalam mm atau inci
4.2 Permukaan atas lantai (P+0,00) adalah 20cm dari selasar sebelum ukuran
tanah hasil timbunan, kecuali di tetapkan lain pada saat rapat penjelasan
pekerjaan (sesuai gambar rencana).
4.3 Ukuran penduga dari Pipa dia 2 ” setinggi 100 cm dari muka tanah asli,
yang dilakukan dengan cor beton untuk pondasinya. Ukuran penduga
tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus dibuat Pekerja sesuai arahan
Direksi. Mengukur letak bangunan.
4.4 Ketentuan letak bangunan harus dibawah arahan dan pengawasan pihak
Direksi, pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengukuran.
4.5 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan
harus di laporkan kepada Pengawas / Direksi, selanjutnya
Pengawas/Direksi Berkonsultasi dengan Perencana
4.6 Tidak di benarkan Pekerja mengambil tindakan tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
5.1 Rencana Kerja dan syarat – syarat ini (RKS) di lampiri
a. Gambar Site Plan
b. Gamnbar Arsitektur
c. Gambar Struktur
d. Gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
6
5. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
6.1 Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan –
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran - lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwarden voorde itvoeringbij Aaneming vano
enbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi
Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI – 2 PBI 1971. f. Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia NI5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI – PUBI 1970.
i. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN
setempat.
j. SKSNI No. T –15 – 1991 –03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979. n. Persyaratan Cat
indonesia NI – 4.
m. Peraturan Kapur Indonesia NI – 7.
n. Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 8.
o. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI – 10.
p. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas / Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan Dengan masalah
bangunan.
q. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
Gambar Kerja yang di buat oleh Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan
(Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Pekerja dan sudah
disahkand an disetujui oleh Pengawas / Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(AANWIJING)
7
Berita Acara Penunjukan.
Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Pemenang
Pekerja
Surat PerintahKerja (SPK).
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah di
setujui oleh Pengawas / Direksi dan Pemberi tugas.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
7.1 Pekerja wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat –
syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Pengawas / Direksi Ukuran.
7.2 Pada dasarnya semua ukuran yang tertera pada Gambar Kerja meliputi:
- As Luar
- Luar Dalam
- Dalam Luar
- Dalam
7.3 Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
yang berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi Konstruksi
7.4 Gambar Detail Pelaksanaan (ShopDrawing).
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
wajib dibuat Pekerja berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Pekerja wajib membuat Shop Drawing untuk Detail – detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang
diminta oleh Pengawas / Direksi dan atau Perencana
b. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan
Pengawas / Direksi dan digambarkan semua datayang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai
8
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS).
c. Pekerja wajib mengajukan Shop Drawing kepada Pengawas / Direksi dan
Perencanan untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
d. Pekerja tidak di benarkan mengubah atau mengganti ukuran – ukuran
yang tercantum di dalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan
Pengawas / Direksi.
e. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Pekerja, baik dari segi
biaya maupun waktu pelaksanaan.
7. JADWAL PELAKSANAAN
8.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Pekerja wajib
membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan
berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan
hasilnya kepada Pengawas /Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan
dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
8.2 Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas / Direksi, paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari kalender setelah surat Penunjukan Pengadaan Barang Dan Jasa
(SPPBJ) diterima oleh Pekerja.
8.3 Rencana Kerja yang disetujui oleh Pengawas / Direksi, akan disahkan
oleh Pemberi Tugas.
8.4 Pekerja wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Pengawas / Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada bangsal Pekerja di lapangan yang selalu di ikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan / prestasikerja.
8.5 Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pekerja berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
8. KUASA PEKERJA DILAPANGAN
9.1 Di lapangan pekerjaan, Pekerja / Pekerja wajib menunjuk seorang Kuasa
Pekerja atau biasa disebut
„Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pekerja / Pekerja.
9.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Pekerja / Pekerja lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
9
9.3 Pekerja / Pekerja wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis Wilayah dan Pengawas / Direksi, nama dan
jabatan„Pelaksana untuk mendapat persetujuan
9.4 Bila di kemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan
Pengawas / Direksi bahwa „Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Pekerja / Pekerja secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
9.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah di keluarkan surat pemberitahuan,
Pekerja / Pekerja harus sudah menunjuk„Pelaksana yang baru atau
Pekerja / Pekerja sendiri (penanggung jawab / Direktur Perusahaan) yang
akan
9.6 Memimpin pelaksanaan pekerjaan
9. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PEKERJA
10.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila Terjadi hal-
hal yang mendesak, Pekerja dan Pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis alamat dan nomor telepon dilokasi kepada Tim Pengelola
Teknis setempat dan
10.2 Pengawas/Direksi Pekerja wajib memasukan identifikasi dan alamat
Bengkel Kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan
Pekerjaan akan dilaksanakan
10.3 Alamat Pekerja dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Pekerja dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis
10. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
11.1 Pekerja diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Pengawas/Direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada
dilapangan
11.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yangtelah Disetujui
Pengawas/Direksi/Perencanaan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Pekerja dan tidak akan Diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah
11.3 Apabila terjadi kebakaran, Pekerja bertanggung jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
10
Pekerja diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
12.1 Pekerja diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan
siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas Dan pekerja dilapangan
12.2 Pekerja wajib menyediakan air minum yang cukup bersih Dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Pekerja.
12.3 Pekerja Wajib Menyediakan Air Bersih, Kamar Mndi dan wc yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan penjaga
12.4 Pekerja wajib Menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan
masker
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
13.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Pekerja, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap
pakai, antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh
Pengawas/Direksi.
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika
diperlukan.
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas/Direksi.
e. Mesin Pemadat.
f. Alat-alat besar sesuai dengan besaran
(magnitude)pekerjaan tanah apabila diperlukan.
13. PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
14.1 Didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam buku
RKS ini
14.2 Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Pekerja wajib memberitahu
11
14.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan,
jenis, warna, tekstur, danproduk yang dipilih; akan diinformasikan oleh
Pengawas/Direksi kepada Pekerja selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
dari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut
14.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis
oleh Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
14.5 Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Pekerja
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas/Direksi
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya
dalamwaktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
14.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi
harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dana tau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut
14. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
15.1 Pekerja tetapi karena bahan/material atau pun komponen jadi, maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Pengawas/Direksi harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pekerja
15.2 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian Pekerjaan ini
telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas/Direksi, Pekerja
diwajibkan meminta persetujuan dari Pengawas/Direksi. Baru apabila
Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pekerja
dapat meneruskan pekerjaannya
15.3 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Pekerja dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila
Pengawas/Direksi minta Perpanjangan waktu.
12
15. PEKERJAAN PERSIAPAN
17.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwmplank
- Ketetapan letak bangunan harus mengacu pada gambar perencanaan
dan harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
- Penempatan bouwplank minimal berjarak 1 m dari as kolom/dinding
dan tidak
mengganggu pada saat pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan.
- Bahan yang digunakan untuk bouwplank adalah papan meranti 2/20
cm, usuk 5/7
cm untuk tiang bouwplank, paku dan cat/meni untuk tanda perletakan
as-as
bangunan/kolom utama seperti yang ditunjuk pada gambar.
- Pemasangan bouwplank harus kuat dengan menggunakan papan
meranti 2/20 cm
yang diserut halus, rata dan lurus pada permukaan atasnya,
sedangkan tiang
bouwplank menggunakan kayu meranti 5/7 cm yang dipancang kuat
dan kokoh
kedalam tanah.
- Semua titik-titk as bangunan harus diberi tanda dengan cat dan tampak
jelas, serta tidak mudah berubah posisinya.
- Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan
terhadap muka tanah
yang merupakan ± 0.00 meter bangunan.
- Hasil pengukuran posisi bangunan tersebut harus dibuatkan Berita
Acara Pengukuran
(Uitzeet) yang disetujui oleh Direksi.
b. Pekerjaan Papan Nama Proyek / Kegiatan Digital Printing
Pekerja harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Pekerja/ Pekerja.
c. Pekerjaan Pemasangan Prasati Kegiatan di tunjukan untuk simbolis
dan pendanda bangunnan/gedung. Prasasti kegiatan berdimensi
40x30 cm.
d. Biaya Adm. Dan Dokumentasi
13
Pekerja diwajibkan membayar Biaya Adm. Dan dokumentasi untuk
keperluan pendokumen dan lainnya.
e. Pengadaan Air + Listrik Selama Pekerjaan
Dilakukan Karena Kebutuhan Untuk mendukung Sarana dan Prasarana
Pekalaksanaan Pekerjaan.
f. Pek. Bongkaran
Pekerjaan ini meliputi Pembongkaran Atap, Plafond, kusen-kusen dan
pembongkaran dingding jika di pelukan.
Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran kontraktor wajib
melihat dan mengecek terlebih dahulu bagian bagian manah yang
semestinya di bongkar dan sebelum melakukan pembongkaran
kontraktor wajib lapor ke pengawas maupun direksi.
g. Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Kecelakaan dan Kematian
kerja (SMK3)
Sistem ini di peruntukan untuk mejaga dan mengurangi terjadinya
kecilakaan kerja.
h. Biaya BPJS Kecelakaan dan Kematian Kerja
Biaya sesuai aturan yang berlaku
14
16. PEKERAJAAN TANAH DAN PASIR
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan urugan pasir dengan penyelesaian
harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana,
adapun pelaksanaannya sebagai berikut :
18.2 Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan dan pemadatan tanah untuk :
Penimbunan, Urugan, Peninggian dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan lain-lain seperti tercantum dalam
Gambar Kerja
18.3 Urugan pasir
a. Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah
Beton tumbuk dasar lantai lainnya sesuai gambar
b. Ketebalan urugan pasir ditentukan Tebal 5 cm untuk diatas urugan
tanah peninggian.
c. Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara
ditimbris sambil disiram air
d. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-
kotoran/humus-humus.
17. PEKERJAAN PASANGAN
19.Pekerjaan Pasangan, plesteran dan acian Terdiri dari :
a. Pasangan ½ bata 1 pc : 5 psr
Pasangan bata/ dinding dibuat dari pasangan batu-bata dengan
pasangan ½ bata dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian
Plesteran dinding bata yang masuk ke dalam tanah, seluruh
pasangan trasraam, aferking permukaan beton dan semua pasangan
bata 1 PC : 3 Ps tersebut di atas.
Adukan 1 Pc : 5 Ps dilaksanakan untuk Pasangan dinding dan
plesteran yang tidak trassraam, seperti tercantum di atas.Pasir
Pasang
Pasir yang dipakai untuk pekerjaan, dinding, plesteran, dan
bubungan, yaitu menggunakan pasir pasang dengan kadar lumpur
kurang dari 10%.
15
18. PEKERJAAN BETON
21.1 Pekerjaan Beton :
a. Bahan / Material
1. Semen
Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan pondasi, dinding,
plesteran, bubungan, pekerjaan beton dan yang lainnya
menggunakan semen yang memenuhi syarat N. 18 Type I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standar portland cemen, dengan kwalitas
baik
b. Pasir
Pasir yang dipakai untuk pekerjaan pasangan pondasi, dinding,
plesteran, dan bubungan, yaitu menggunakan pasir pasang dengan
kadar lumpur kurang dari 10% dan pasir untuk pekerjaan beton kadar
lumpur maksimal 5%, dimana pasir tidak mengandung bahan organis,
lumpur dan sejenisnya.
c. Kerikil
Kerikil atau split yang akan dipakai untuk campuran beton yaitu yang
mempunyai permukaan tajam, bersih dari kotoran dan bergradasi 1,5-
3 cm.
d. Besi Beton
Besi tulang beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak. Baja yang dipakai
baja dengan tegangan minimum 2400 kg/cm2 U-24 dan memenuhi
persyaratan PBI 1971.
Dengan diameter 12 mm untuk tulangan pokok, dan begel/ sengkang
diameter 8 mm (tercantum dalam gambar kerja).
e. Air
Air yang dipakai harus air tawar yang bersih, bebas dari zat-zat kimia
yang merusak beton.
f. Begisting
Bahan begisting dipakai kayu/ papan multiplex t.9 mm yang cukup
kering dan keras. Ukuran begisting supaya disesuaikan dengan
dimensi beton yang akan dibuat serta untuk penggunaannya.
Pada saat pelaksanan pengecoran begisting harus dalam keadaan
basah dan bersih dari kotoran.
g. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami
periode pengerasan sesuai dengan PBI 1971.n
16
h. Pekerjaan Beton Meliputi
Pek. Rabat Beton 1Pc:3Ps:5Kr T. 5 cm
Pek. Kolom 15/15 cm
Pek. Kolom Ampig 12/12 cm
Pek. Balok 15/20 cm
Pek. Ring Balok 15/20 cm
Pek. Balok Ampig 12/12 cm
Pek. Balok Latei 10/10 Cm
Dan lain-lainnya.
19. PEKERJAAN KUSEN ALMUNIUM
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
jendela aluminium.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
17
Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau
belum.
Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
Pemasangan kusen alumunium dan frame
Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di
screw fisher menggunakan fisher S8.
Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus
maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan
lama.
Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding
di isi silicone sealant.
Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame
untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada
kusen dengan menggunakan penggantung engsel Casment yang disekrup ke
kusen.
Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman
dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan
daunnya.
18
Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen alumunium dapat dilepas, apabila
lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada lagi
pekerjaan yang dapat merusak aluminium tersebut
Pasang Kaca
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi;
• Pekerjaan kaca jendela, dan lubang cahaya (bouvenlight).
• Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII0189/78. Produk
ASAHIMAS FLAT GLASS atau setaraf.
2.1. Tipe Bahan.
> Kaca:
a. Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 5 mm.
Warna : bening (clear).
Pemakaian : - semua lubang cahaya (bouvenlight) pada dinding tepi luar
- jendela dan bouvenlight pada ruangan-ruangan dalam bangunan.
19
Tipe/Produk : local/mutu terbaik
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lain.
Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas.
2.2. Toleransi tebal:
Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal sebagai berikut:
JENIS TEBAL TOLERANSI
(mm) (mm) (mm)
5 5 ±0,3
6 6 ±0,3
8 8 ±0,3
Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat-cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
3. Persyaratan pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela dan bouvenlight.
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai sesuai
dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan kusen yang
diuraikan pada bab lain dalam buku ini
Pekerjaan Kusen Aluminium terdiri dari :
- Kusen Kusen + Pintu Aluminium
- Kusen + Jendela Aluminium
- Kusen Aluminium Bouven light
20. PEKERJAAN LANTAI
23.1 Lingkup pekerjaan
Pasangan Lantai Keramik Putih 30x30 cm
Lantai Keramik Putih 30x30 cm, berkualitas baik dipergunakan di dalam bangunan dan
selasar. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk pemasangan lantai
keramik dalam ketebalan adukan 3 cm
Lantai beton rabat memakai adukan beton 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan ketebalan 5 cm.
20
23.2 Bahan
1. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis
seperti tersebut berikut :
Lantai Keramik Putih 40x40 cm untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
23.3 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap
lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
21
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
21. LANGIT LANGIT
24.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel GRC untuk pekerjaan,
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
24.2 Bahan
a. Penutup Plafond GRC
b. Plafond GRC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik,
bentuk
c. dan ukuran masing – masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau
d. cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
e. Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan
bagi
f. pekerja, disarankan membawa papan GRC plafond dengan cara
memegang tepi
g. bawah lembaran.
h. Papan plafond GRC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan
sesuai
i. standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Memiliki
permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit
– langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti
Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan
panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang
setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-
plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar
dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
22
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan
memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga
dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup
kepala sekrup atau paku.
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel
semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
24.3 Pelaksanaan pekerjaan
Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan
minimal sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan
pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan
peralatan, seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel.
Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh
permukaan panel yang halus.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk
garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan
tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai
ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang
memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan
bahan pengisi.
23
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan,
sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai
berikut:
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi
pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan
pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi
pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan
kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan
dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan
kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus
dihilangkan dengan pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
22. PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN PELAPISAN ANTI KARAT
(ZINC-ALUMUNIUM COATING) AZ100
1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan pelapisan anti karat adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan zinc-
alumunium (AZ100) untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian, teknologi, dan
berpengalaman lebih dari 15 tahun (bukan industri rumah tangga).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut
disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, di pasang rangka reng
(batten) langsung di atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan
dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian (assembling)
dan ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
24
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah milimeter (mm) dan
ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar (Base Material
Thickness/BMT).
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
- Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength) : 550 MPa
- Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium (Zinc-
Alumunium/AZ) : dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m2 (AZ 100)
c. Geometri profil rangka atap :
- Rangka Atap
Jika Profil C (lip-channel ) yang digunakan untuk rangka atap maka harus
dengan desain material minimum sebagai berikut :
a. C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), berat 1,29 kg/m’ untuk
rangka batang utama (top chord dan bottom chord) dengan bentang
bebas 8 m – 13 m
b. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), berat 0,97 kg/m’ untuk
rangka batang utama (chord) dengan bentang bebas 0 – 8 m dan untuk
rangka batang pengisi (web) dengan bentang bebas 8 m – 13 m
- Reng TS 0,45 mm (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dengan
spesifikasi minimum tinggi profil 38 mm dan minimum tebal 0,45 mm BMT
(base metal thickness), berat 0,471 kg/m’, yang pada sisi kanan kiri sepanjang
profil dilipat ke dalam selebar 5 mm.
Jika digunakan Profil selain profil C (lip-channel ) maka material yang
digunakan harus berstandar SNI, selain itu pula Pekerja harus
mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas Lapangan dan harus
25
mendapat persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sebelum pekerjaan pemasangan Rangka atap baja ringan dilaksanakan.
-
- Talang jurai dalam (valley gutter)
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang (valley gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang yang
dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0.45 mm dan telah
dibentuk menjadi talang lembah dengan detail sebagai barikut:
- Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi
dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion
Rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 12-
14x20. dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.
socket)
Material : AISI 1022 Heat treated
Carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16x16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.
socket)
26
Material : AISI 1022 Heat treated
carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik
minimum 560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
- Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini
merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah
diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
- Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka
antara rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap
bracing (pengaku). Material baja strap bracing harus memiliki minimum
tegangan tarik 250 Mpa, dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar
minimum 25 mm serta materialnya dilapis dengan bahan anti korosi untuk
mencegah terjadinya karat.
Minimum basic working loads, kN TYPE OF STEEL BRACE
STRAP BRACE
Steel Tension Capacity 3.5-5.5kN
End Fixing Capacity 3.5-5.5kN
Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55Kn
Wrap-around splice capacity 3.5-5.5kN
Brace Cross-Section Dimensions (mm x mm) (25-40) x 1.0
Nail size requirements 10-16x16 wafer or hex tek
self drilling screw
27
3. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
3.1 Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang berkompeten.
Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan
yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State
Cold Formed Steel Structure Design). Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi
top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw pada setiap titik buhul sebagai satu
kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
BS5950-5-1998 Code of Practice for Design of Cold Formed Thin Gauge
Sections
BS6399-2-1997 Code of Practice for Wind Loads (U.K.)
AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code – Dead and Live Loads (Australia)
AS/NZS 4600 – 1996 Limit State Design Code (Australia)
Perangkat lunak komputer (software) yang digunakan telah mendapat rekomendasi
dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) dan atau lembaga lain yang
berkopenten.
3.2 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Pekerja wajib menyerahkan sertifikat pabrik terbaru (mill certificate), sertifikat
tanda SNI dari material baja yang akan digunakan dan sertifikat ISO 9001 (Quality
Management System) & ISO 14001 (Environment Management System) dari
produsen pembuat material baja tersebut serta dokumen data-data produk.
b. Pekerja wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat
berdasarkan analisis perhitungan yang akurat dengan menggunakan Software
yang sudah direkomendasi oleh Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) dan
atau lembaga lain yang berkopenten serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang
benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit
State Cold Formed Steel Structure Design). Dalam hal ini meliputi dimensi profil,
panjang profil pada setiap segment dan jumlah screw pada setiap titik buhul.
c. Pekerja wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah
dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
d. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
e. Pekerja bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring
yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
28
Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pemasangan rangka atap baja ringan
dilaksanakan.
f. Pekerja wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar
kerja adalah ukuran jadi/finish.
g. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Pekerja akan ditolak dan harus diganti
kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Pekerja tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
h. Perubahan bahan/detail rangka atap baja ringan karena alasan apapun harus
diajukan ke Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
i. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Pekerja
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
j. Metode Pembebanan pada konstruksi rangka atap baja ringan harus seuai
Peraturan Muatan Indonesia (PMI) atau peraturan yang berlaku lainnya,
konfigurasi pembebanan yang perlu diperhitungkan antara lain :
1. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas), antara lain Beban
Atap (disesuaian dengan penutup atap yang akan dipasang), dengan variasi
beban tambahan lainnya seperti Listplank dan ornamen lainnya perlu
diperhitungkan
2. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas), antara lain beban air
hujan, beban terpusat orang + alat, beban angin.
3. Dead Load Bottom Chord (Beban Mati Batang Utama Bawah), antara lain
Beban Plafon berikut rangka dan instalatur yang akan terpasang serta beban
tambahan lain yang akan terpasang dengan berkonsultasi dengan pengawas
lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Live Load Bottom Chord (Beban Hidup Batang Utama Bawah), antara lain
Beban terpusat Orang + Alat serta beban tambahan lain yang akan terpasang
dengan berkonsultasi dengan pengawas lapangan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
3.3 Persyaratan Konstruksi
a. Jarak antar kuda-kuda & jarak ikatan angin/bracing adalah sesuai dengan hasil
dari perhitungan struktur yang maksimum, sehingga menjamin kekuatan dan
kestabilan kontruksi atap baja ringan yang dipasang.
b. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil pengukuran
terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan
c. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain.
d. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain
e. Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support sementara untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak
boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli
dari pabrik.
29
f. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan
oleh pabrik.
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
3.4 Persyaratan Pasca Konstruksi
Pekerja wajib menyerahkan sertifikat garansi (garansi keamanan stuktur)pabrikan dari
sistem rangka baja ringan yang sudah digunakan melalui supervisi atau pengecekan
pemasangan berdasarkan gambar kerja yang lengkap, detil & akurat yang dikeluarkan
oleh Software yang sudah direkomendasi oleh Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia
(HAKI) dan atau lembaga lain yang berkopenten serta memenuhi kaidah-kaidah teknik
yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit
State Cold Formed Steel Structure Design).
3.5 Persyaratan Tenaga Pemasang
a. Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga pemasang
yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan
dibuktikan dengan surat ijin memasang dari pabrikan.
b. Surat ijin memasang rangka atap baja ringan ini harus disertakan pada saat
pemaparan produk.
23. PEKERJAAN LABURAN DAN PENGECATAN
27.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pekerjaan pengecatan dinding, beton dan plafond
Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam gambar.
a. Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, beton
dan plafound semua dinding/permukaan pasangan batu beton dan
plafound yang tampak (ekspose) seperti tercantum dalam gambar
kerja.
27.2 Persyaratan umum:
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam standard
dan normalisasi di indonesia dan atau sesuai dengan spesifikasi
pembuat.
27.3 Persyaratan bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam.
Product cat:
30
- Cat tembok, beton exterior digunakan cat setara Dulux,
Jotun dan Mowillex. Khusus cat dinding, bagian dalam
interior mengunakan cat setara Dulux, Jotun dan Vinilex.
- Cat plafond mengunakan cat sekualitas Dulux, Jotundan Vinilex
- Finishing melamic sekualitas Danapaint
27.4 Persyaratan Teknis
a. Peralatan seperti: kuas, roller, sikat kawat, kape dan
sebagainya, harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya
cukup untuk pekerjaan ini.
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan
pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan
sebelum komponen tersebut terpasang
27.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus
diulang dan diganti. Pekerja harus melakukan pengecatan
kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukan oleh Pengawas.
Biaya untuk hal ini ditanggung Pekerja tidak dapat di klaim
sebagai pekerjaan tambah.
b. Pekerjaan pengecatan dinding, plafond dan beton
1. Sebelum pelaksanaan pengecatan seluruh permukaan harus
dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas cat
yang terkelupas dan dalam kondisi kering.
2. Untuk meratakan permukaan dinding atau beton digunakan
plamur tembok sampai rata, kemudian dihaliskan dengan amplas
dan dibersihkan dari debu. Dan khusus untuk pengecatan dinding
bagian luar digunakan cat sekelas Dulux ICI Weathershiled untuk
meratakanya tanpa menggunakan plamur, cukup dengan
menghaluskan dengan amplas saja.
3. Pengecatan dilakukan berulang-ulang sampai 3 (tiga) lapisan.
Pengecatan lapisan pertama dan lapisan berikutnya harus diberi
jarak waktu 24 jam agar cukup kering dan meresap pada bagian
pengecatan.
4. Untuk pengecatan langit-langit karena sulit dijangkau dengan
kuas dapat menggunakan rolled. Pengecatan langit-langit yang
31
ditentukan dengan pengecatan jamsetone harus mengunakan
mesin compressor.
5. Hasil pengecatan yang masih belum rata harus diperbaiki dan di
ulang kembali
24. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL / LISTRIK
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari
instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola
lampu, kabelkabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya
sehingga listrik menyala.
Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan
dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop kontak
mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah
dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah
berfungsipada titik tersebut.
Bahan – bahan yang digunakan
Kabel NYWGBYKabel dengan 4 intiLapisan isolasi PVC melindungi setiap
intiLapisan metal yang menyelubungi secara keseluruhan sebagai
earting conductor
Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu passInti copper dibungkus dengan isolasi
PVSIsolasi 2 lapis menyelibungi inti
Kabel NYAIsolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan
2,5 mm².Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang
Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonite kualitas baik
Bola lampu pijar, Lampu Ceiling Lamp LED panel 10 Watt dan
armaturnya adalah produksi Nasional
merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan
syarat – syarat berikut :
Lampu Bola Pijar dan Lamp Ceiling LED Panel :
Body dari plat besi. Tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan,
abu-abu dibelakang.
Balast merk Sinar atau sejenisnya
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 8
Stater Merk Philips atau sejenisnya
32
Fitting
Pengabelan didalam harus disolder
Kap merk SUN atau sekualitas
pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (Nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam – macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan
220 Volt adalah :
Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 Volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : 16 Ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
Plug dan socket 1 phase untuk Power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 Volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 Ampere
Proteksi : Soket dengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
Sekering BOX
Main panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40) tinggi maksimum 175 cm.
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu Warna : Abu – abu
Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi sekolah maka
kontraktor wajib menambah Tiang Listrik dari beton pra cetak.
Penggunaan
Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main
panel digardu induk kedistribusian panel ditiap – tiap bangunan.
Diluar bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan
didalam dinding.
33
Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
Grounding
Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare
Copper Conductore) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan
minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50
mm².Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis
minimum berdiameter 1 ½ “ diujung pipa tersebut diberi/dipasang
copper road sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek
dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.Nilai tahanan grounding sistem untuk panel –
panel adalah maksimal 2 ohm, diukur setelah tidal turun hujan selama
3 hari berturut-turut.
Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa–pipa listrik
pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator
khusus dengan jarak 1,00 Ratau 1,20 m, atau jaringan kabeldiatas
plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.Khusus untuk instalasi
stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau kompnen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan local 220
Volt. Daya yang digunakan 10 Ampere untuk seluruh bangunan.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi,
Pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur yang telah memiliki
izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul
akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor
34
30. PENUTUP
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing),dan akan dituangkan/dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Sebelum penyerahan pertama, Pekerja
wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. Selama
pemeliharaan, Pekerja wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS
ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan
Indramayu …………………… 2025
Dibuat
PT. JAYA ARCHITECT KONSULTINDO
ANDI MUHAMAD GALIH
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2024 | Rekonstruksi Jalan Sukaslamet - Sp. Cikamurang | Kab. Indramayu | Rp 4,740,205,050 |
| 14 July 2023 | Rekonstruksi Jalan Panyingkiran Kidul - Panyingkiran Lor | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,994,950,000 |
| 2 November 2018 | Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Jalan Kalen Tahu | Kab. Indramayu | Rp 2,000,000,000 |
| 23 June 2025 | Rekonstruksi Jalan Sp. Balongan - Kalimanggis | Kab. Indramayu | Rp 1,800,030,560 |
| 16 March 2018 | Jembatan Sojar 5 | Kab. Indramayu | Rp 1,500,000,000 |
| 18 May 2024 | Pengadaan Konstruksi Pasar Daerah Indramayu (Baru) | Kab. Indramayu | Rp 1,495,060,500 |
| 10 May 2019 | Pembangunan Jembatan Sojar 6 | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 1,400,000,000 |
| 24 July 2024 | Rehabilitasi Jembatan Desa Tanjungkerta Blok Bangong | Kab. Indramayu | Rp 1,398,941,968 |
| 30 October 2017 | Rehabilitasi Jalan Poros Desa Jatisura | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 1,000,000,000 |
| 19 April 2018 | Rehabilitasi Jalan Poros Desa Jatisura Blok Tanggul | Kab. Indramayu | Rp 1,000,000,000 |